0878 8077 4762 [email protected]

Apa Harus Mandi Setiap Keluar Cairan?

Assalammualaikum Wr Wb.
Ustadz, saya mau bertanya, saat ini saya mengalami sakit bila kencing dan dicelana dalam terdapat seperti sperma. Setiap saya mau kencing pasti di celana dalam ada cairan itu sampai sampai saya pakai tissue biar tidak kena celana dalam saya. Yang saya tanyakan apabila saya melakukan shalat hukumnya bagaimana? Najis atau tidak, dan apakah saya harus mandi besar terus? Untuk jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb. Hormat kami
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu, apakah yang keluar benar-benar mani? atau madzi? atau wadi? Sebab ketiganya merupakan cairan (di luar kencing) yang hampir sama dengan sebab berbeda.
Madzi adalah cairan yang keluar saat ada rangsangan akibat melihat, memikirkan, atau menyentuh sesuatu yang kadang keluarnya tidak disadari. Sementara wadi adalah cairan yang keluar bersamaan atau sesudah keluarnya air seni. Keduanya menurut para ulama najis.
Adapun mani keluar dengan syahwat dan perasaan nikmat dengan warna putih kekuningan, agak kental, dan keluar dengan cara memancar. Namun menurut jumhur hukumnya suci; tidak najis.
Jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka yang harus dilakukan adalah membersihkan bekas keduanya dengan memercikkan air atau membasuhnya, lalu berwudhu untuk shalat. Ali ra berkata, “Aku sering mengeluarkan madzi. Maka kusuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan puterinya. Maka orang itupun bertanya. Nabi saw menjawab, ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu!'” (HR al-Bukhari)
Namun jika yang keluar adalah mani, maka yang harus dilakukan adalah mandi. Ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagaimana bunyi hadist Nabi saw saat beliau ditanya, “Apakah seorang wanita harus mandi jika bermimpi?” Nabi menjawab, “Ya jika melihat air (mani).” (HR Bukhari).
Jadi, keluarnya cairan tidak selalu mengharuskan mandi tergantung pada cairan apa yang keluar.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Tertawa Saat Mandi Wajib

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, kemarin saya telah melakukan mandi wajib. Namun pada saat di tengah mandi wajib tersebut, saya terbayang hal lucu dan saya sedikit tertawa. Mengenai hal itu, saya jadi ragu. Apakah mandi junub saya sah atau perlu diulang lagi dari awal? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tertawa tidak termasuk yang membatalkan mandi wajib. Bahkan ia juga tidak membatalkan wudhu.
Yang membatalkan mandi wajib adalah apa-apa yang mengharuskan untuk mandi seperti jima dan keluar mani dengan syahwat.
Jika keduanya terjadi pada saat mandi, maka mandinya batal dan harus diulang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin

Assalamualaikum, Saya ingin bertanya apakah boleh jika perempuan sedang haid ziarah ke kubur dan membaca yasin? Jika dalam bekerja bolehkah ketika istirahat di mushola kita masih dalam keadaan haid?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin amma ba’du:
Sepengetahuan kami perbedaan yang terjadi di antara ulama adalah terkait dengan boleh tidaknya wanita melakukan ziarah kubur.
Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan wanita berziarah kubur, sementara sebagian lagi melarang wanita berziarah kubur.
Dalil yang melarang adalah sabda nabi saw yang berbunyi, “Allah melaknat para wanita yang berziarah yang ke kubur.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).
Sementara yang membolehkan berpegang pada makna hadits yang bersifat umum yang berbunyi, “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah. Sebab ziarah kubur bisa mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Ahmad).
Jadi perbedaan di antara ulama adalah antara boleh tidaknya wanita berziarah kubur; bukan melihat kepada kondisinya apakah sedang haid atau tidak.
Bagi yang melarang, tentu termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid. Demikian pula yang membolehkan, mereka tidak mengecualikan para wanita yang sedang haid karena tidak ada dalil tentang hal itu.
Artinya menurut ulama yang membolehkan: baik wanita yang sedang haid, nifas maupun bersih boleh berziarah kubur selama menjaga aurat, tidak berbaur dengan laki-laki, dan menjaga sikap ketika berada di kubur.
Kedua, terkait dengan hukum wanita haid membaca yasin (Alquran), para ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan.
Alasan para ulama yang membolehkan adalah karena dalil-dalil yang melarang wanita haid membaca Alquran tidak kuat dan rata-rata lemah. Namun demikian, kalaupun berpegang pada pendapat yang membolehkan, hal itu terkait dengan membaca Alquran tanpa menyentuhnya.
Sebab, menyentuh Alquran bagi wanita haid menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh. Rasul saw bersabda, “Hendaknya tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Malik, an-Nasai, Ibn Hibban dll).
Karena itu, jika wanita wanita haid hendak membaca yasin atau surat Alquran yang lain, hendaknya tidak dengan memegang mushaf; tapi bisa lewat Alquran terjemah, HP, dan sejenisnya yang tidak disebut sebagai mushaf. Atau lewat hafalan yang ia miliki.
Ketiga, terkait dengan wanita yang yang haidh dan dalam keadaan junub, maka ia dilarang masuk masjid atau mushola. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh“. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Lafal Salam Yang Benar

Assalamu’alaikum wr. wb. Bapak ustad yang terhormat, saya ingin bertanya : Dalam hal mengucapkan salam sekarang ini banyak sekali orang mengucapkan kata “Assalamu’alaikum Warahmatullahi ta’ala Wabarakatuh”
Pertanyaannya adalah apakah kalimat itu pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Siapa yang pertama kali menggunakan kalimat tersebut? Dan lebih afdol mana dengan ucapanAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”  Terima kasih sebelum dan sesudahnya. Wassalamu’alaikum wr. wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Bila seseorang bertemu dengan saudaranya, hendaknya ia mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.”
Dalam hadits riwayat Bukhari yang berasal dari Aisyah ra disebutkan bahwa ia berkata, “Rasulullah saw pada suatu hari bersabda, ‘Ya A’isy, ini Jibril mengucapkan salam untukmu.’ Akupun menjawab, ‘Wa alayhis salam wa rahmatullah wa barakaatuh. Rasulullah, engkau melihat apa yang tidak aku lihat.‘”
At-Tirmidzi dan Abu Daud juga meriwayatkan bahwa Imran ibn Hushayn berkata, “Seseorang datang kepada Nabi saw seraya berkata, ‘Assalamu alaikum!’ Beliau menjawab salamnya lalu duduk. ‘Sepuluh’ ujar beliau. Lalu orang lain datang seraya mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah.’ Beliau menjawab salamnya dan duduk. beliau pun berkata, ‘Dua puluh.’ Lalu datang lagi orang lain seraya mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.’ Beliau menjawabnya dan duduk kemudian berkata, ‘Tiga puluh.‘”
Hadits-hadits di atas serta sejumlah hadits lain menjadi dalil bahwa Rasulullah dan juga para sahabat terbiasa mengucap salam dengan redaksi ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh. Bisa juga mencukupkan dengan Assalamu alaikum! atau dengan Assalamu alaikum wa rahmatullah.
Hanya saja, semakin lengkap salam yang dibaca (seperti yang pertama) semakin banyak pahala yang didapat. Dengan demikian lafal lain entah itu dengan tambahan ta’ala seperti pada ungkapan ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah ta’ala wa barakaatuh, atau dengan tambahan di belakang seperti ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’ tidaklah kuat.
Lebih baik bagi kita merujuk pada apa yang beliau ajarkan dan apa yang menjadi kebiasaan sahabat sebagai generasi terbaik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Puasa Mutih Sebelum Menikah

Assalamualaikum. Ustad, saya mau tanya, bagaimana hukum menjalankan adat puasa mutih (hanya makan-makanan yang serba putih) sebelum dilaksanakannya pesta pernikahan?
 
Jawaban :
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Bila puasa mutih (hanya makan makanan yang serba putih) itu dilakukan dengan niat untuk diet saja maka tidaklah bermasalah.
Namun, jika adat ini dilakukan sebagai sesuatu yang mempunyai keutamaan/fadhilah atau pahala dan keberkahan layaknya sebuah ibadah maka puasa mutih bisa masuk katagori bid’ah yang terlarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini