by Danu Wijaya danuw | May 21, 2016 | Artikel
Islamic Development Bank atau Bank Pembangunan Islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan menurut Deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Menteri Keuangan Negara-Negara Muslim yang diadakan di Jeddah di Dzul Q’adah 1393H, sesuai dengan Desember 1973. Bank secara resmi dibuka pada 15 Syawal 1395H sesuai dengan 20 Oktober 1975.
Tujuan dari Bank IDB adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat Muslim secara individu serta bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu hukum Islam.
Fungsi IDB adalah untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk proyek-proyek yang produktif dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Bank juga diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu termasuk dana bantuan untuk komunitas Muslim di negara-negara non-anggota, selain menyiapkan dana perwalian.
IDB berwenang untuk menerima deposito dan untuk memobilisasi sumber daya keuangan melalui syariat Islam secara kompatibel. Hal ini juga dibebankan dengan tanggung jawab membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama barang modal, antara negara-negara anggota; memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota; dan memperluas fasilitas pelatihan bagi personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan syariat.
Keanggotaan IDB terdiri dari 56 negara. Kondisi dasar untuk keanggotaan adalah bahwa calon negara anggota harus menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), membayar kontribusinya terhadap modal Bank dan bersedia menerima syarat dan ketentuan sebagaimana dapat diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Sesuai keputusan Rapat Tahunan ke-38 Dewan Gubernur, modal dasar dari IDB dinaikkan menjadi ID 100 miliar dan modal berlangganan ID 50 miliar. Penghitungan tahun keuangan Bank IDB adalah bulan Hijriah Tahun.
Kantor pusat IDB terletak di Jeddah, di Kerajaan Arab Saudi. Empat kantor regional dibuka di Rabat (Maroko,) Kuala Lumpur (Malaysia) Almaty (Kazakhstan) dan Dakar (Senegal). Ia juga memiliki dua kantor negara gerbang di Ankara (Turki) dan Jakarta (Indonesia) dan perwakilan lapangan di 14 negara anggota (Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Guinea, Iran, Mali, Pakistan, Sudan, Turkmenistan, Uzbekistan, Yaman, Mauritania dan Libya).
Sumber :
http://www.isdb.org/irj/portal/anonymous/idb_faq_ar
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 30, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.
Saya ingin bertanya ustadz, tentang hukum menetap di negeri orang dengan tujuan bekerja, sedangkan untuk beribadah kepada Allah, sangat sulit sekali, terutama shalat jumat. mohon pencerahannya ustadz.
Terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebenarnya boleh tinggal di mana saja di dunia ini. Sebab, semuanya merupakan bumi Allah yang ditundukkan untuk manusia. Hanya saja untuk menetap dan tinggal di sebuah tempat terdapat sejumlah hal atau syarat yang harus diperhatikan:
Pertama, kita harus memastikan bahwa di daerah atau lingkungan tersebut kita masih bisa menjaga keimanan, akidah, dan keyakinan kita dengan baik. Jangan sampai menetapnya kita di sebuah tempat membuat keimanan kita rusak dan tercabut dari akarnya.
Kedua, kita masih bisa menunaikan syiar-syiar ibadah dan menjalankan syariat agama dengan baik. Misalnya masih bisa berhijab bagi wanita, masih bisa menunaikan shalat, dst.
Kalau kedua syarat di atas atau salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak boleh menetap di daerah tersebut. Sebab, keuntungan materil dan raihan duniawi tidak boleh mengorbankan agama. Bahkan Allah mengecam orang-orang yang menzalimi diri dengan alasan lemah, mengapa mereka tidak pindah ke negeri yang memungkinkan untuk menjaga iman dan menegakkan syiar agama (QS an-Nisa: 97).
Namun kalau kedua syarat tersebut masih bisa dipenuhi, artinya iman masih bisa dijaga dengan baik dan ibadah masih bisa ditunaikan meskipun membutuhkan perjuangan dan pengorbanan lebih, maka masih dimungkinkan menetap di daerah tersebut. Bahkan bila hal itu disertai dengan niat berdakwah dan menyiarkan agama kepada penduduk setempat, ia merupakan sebuah upaya mulia yang akan mendapatkan apresiasi istimewa dari Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Danu Wijaya danuw | Mar 27, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
Kita berpandangan bahwa syariah Islam adalah wahyu Allah swt yang tercermin dalam Al Qur’an dan sunnah Nabi yang shahih. Sementara, fiqih Islam adalah aktivitas akal seorang muslim yang berijtihad dalam rangka memahami Al Qur’an dan as Sunnah, serta mengambil kesimpulan hukum amaliyah darinya. Dengan demikian, syariah adalah wahyu Tuhan, sementara fiqih adalah hasil aktivitas manusia.
Hanya saja fiqih tersebut dalam ijtihad, pemikiran, dan pelaksanaan istinbath hukumnya harus mengacu kepada pertimbangan syariah, rasio, dan bahasa yang harus dijadikan pegangan oleh muslim.
Kaum muslimin telah berhasil menemukan sebuah ilmu yang dianggap sebagai salah satu kebanggaan warisan ilmiah Islam. Yaitu ilmu ushul fiqih yang menjadi acuan dalam memberikan sebuah dalil terkait dengan sesuatu yang ada nash-nya ataupun yang tidak ada nash-nya. Bahkan sebelum ilmu ushul fiqih ditulis dengan cara metodologis, para fukaha sudah mengacu kepada kaidah-kaidahnya meski istilah dan namanya belum ada. Cara tersebut dilakukan baik oleh kalangan yang lebih cenderung kepada atsar (naqli) maupun oleh kalangan yang lebih cenderung memergunakan akal.
Yang diinginkan oleh sejumlah pihak dari sikap meninggalkan fiqih Islam atau mencampakkannya dari khazanah peradaban kita sebenarnya adalah agar kita atau mencampakkan seluruh syariat Islam dari kehidupan. Sebab, ia berada dalam rahim fiqih itu sendiri.
Hanya saja kita dituntut untuk memilah antara yang sudah baku/permanen dan yang bisa berubah, yaitu hukum-hukum yang sesuai waktu dan tempatnya, tetapi tidak sesuai lagi pada saat ini, karena perubahan kondisi seperti ungkapan, “Perubahan hukum bisa terjadi akibat perubahan zaman.” Hal inilah yang disebutkan oleh majalah al Ahkam dalam salah satu materinya.
Kami dalam Persatuan Ulama Islam Sedunia berpegang pada fiqih yang beraliran moderat, yang memahami nash demi nash sesuai dengan tujuan umum tanpa mempertentangkan antara keduanya. Selain itu, kami memahami nash sesuai konteks, berbagai faktor, dan sebab yang mempengaruhinya. Lalu memilah antara tujuan yang bersifat tetap dan sarana yang bisa berubah, memilah antara urusan ibadah dan urusan muamalah.
Sebab, prinsip utama ibadah adalah segalanya terlarang, kecuali jika ada syariat yang membolehkan. Sebaliknya prinsip utama muamalah adalah segalanya boleh, kecuali ada nash syariat yang melarangnya.
Sama sekali bukan syariat walau lewat takwil, apabila persoalan apapun yang keluar dari keadilan menuju ketidakadilan, dari rahmat menuju kebalikannya, serta dari kebijaksanaan menuju kepada kesia-siaan.
Kemudian kami berpandangan bahwa pintu ijtihad dalam agama selalu terbuka dan akan senantiasa terbuka. Pasalnya tidak ada seorangpun yang berhak menutup pintu yang telah dibuka oleh Allah dan RasulNya. Bahkan ia termasuk fardhu kifayah atas umat. Bahwa tidak boleh ada satu era yang kosong dari seseorang mujtahid yang bertugas menjelaskan hukum syariat terkait dengan berbagai hal yang baru ditemui oleh manusia.
Pada zaman sekarang ini kita lebih membutuhkan ijtihad faktual, karena zaman yang telah sangat berubah daripada zaman generasi sebelum kita di era ijtihad fiqih.
Para pengikut Abu Hanifah berkata, “Ini adalah perbedaan masa dan waktu, bukan perbedaan hujah dan dalil”.
Padahal jarak antara zaman mereka dan zaman imam mereka demikian dekat, dan kehidupan saat itu relatif tenang, apalagi beberapa abad setelah era ijtihad. Ditambah lagi segala sesuatu dalam kehidupan kita telah berubah dari sebelumnya.
Karena itu, kita harus membuka pintu ijtihad yang bersifat global dan parsial, mutlak maupun terikat, yang muncul dalam berbagai persoalan baru maupun hasil seleksi dari fiqih warisan.
Sejatinya, pintu ijtihad hanya terbuka bagi orang yang ahli dan pada tempatnya. Yang dimaksud ahli adalah setiap orang yang memiliki syarat-syarat kelayakan fundamental seperti yang disepakati oleh para ahli ushul dan fuqaha, diantaranya
- Memahami Al Qur’an dan as Sunnah secara mendalam, sehingga mampu mengambil kesimpulan hukum darinya
- Menguasai bahasa Arab berikut seluruh ilmunya
- Mengetahui ushul fiqih dan tujuan-tujuan syariat
- Memahami fiqih dan perbedaan pandangan diantara para ulama, sehingga mampu merumuskan fiqih yang terbentuk pada dirinya lewat istinbath hukum-hukum amaliyah dari dalilnya satu persatu.
Selain itu, ijtihad tersebut juga harus pada tempatnya. Yaitu wilayah hukum yang bersifat zhanni (tidak pasti). Yang dimaksud dengannya adalah persoalan yang dalilnya masih bersifat zhanni baik dari segi keberadaanya, petunjuknya, maupun keduanya. Sebagian besar syariat berasal dari pintu ini.
Sementara untuk segala persoalan yang bersifat qath’i (sudah baku dan pasti) tidak ada ruang bagi ijtihad didalamnya. Jumlahnya juga sedikit. Hanya saja, ia sangat penting. Ia menggambarkan sejumlah hal yang bersifat baku yang bisa menjaga persatuan umat dari segi akidah, pemikiran, emosi, dan perilaku sehingga tidak terurai dan terpecah dari yang tadinya satu unat menjadi banyak. Semua persoalan yang bersifat zhanni dikembalikan kepada yang bersifat qath’i dan dipahami sesuai dengan kerangkanya.
Kami mengajak untuk membuka pintu ijtihad perbandingan antar seluruh mazhab agar bisa sampai kepada fiqih Islam yang integral. Kami juga mengajak untuk mendirikan sejumlah lembaga ilmiah yang menghimpun para wakil dari berbagai mazhab Islam untuk mengkaji dan berijtihad dalam berbagai persoalan yang terkait dengan umat
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Adi Setiawan Lc. MEI Adi Setiawan | Mar 21, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Adi Setiawan, Lc., MEI
Dewasa ini kata walimah lebih dikenal sebagai hidangan yang dibuat dalam sebuah perayaan pernikahan. Hal demikian disebabkan karena berkumpulnya keluarga kedua mempelai.
Pertanyaanya, benarkah walimah hanya untuk perayaan pernikahan saja, atau boleh untuk perayaan-perayaan lainnya?
Kata “walimah”, berasal dari bahasa arab. Dengan sinonim “al-jam’u wa adh-dham”, yang berarti “berkumpul”. Ketika ada yang menyebutkan “أولم الرجل “, maka maksudnya adalah “ia seseorang pria yang sempurna”, sempurna fisiknya sekaligus mulia akhlaknya.
Kemudian Syeikh Muhammad Abdul ‘Athi Buhairi menerangkan bahwa sejatinya walimah itu adalah setiap undangan, atau pun panggilan kepada orang lain untuk berkumpul. Sebagai ungkapan kesyukuran dan kegembiraan yang terjadi seperti pernikahan, khitan dan lainnya.
Jadi walaupun kata walimah lebih dikenal sebagai perayaan untuk sebuah pernikahan akan tetapi boleh digunakan untuk perayaan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa jenis walimah yang perlu kita ketahui bersama:
- Walimatun nikah, yaitu hidangan ketika pernikahan.
- Walimatul khurs, yaitu hidangan ketika wanita bebas dari nifas (melahirkan anaknya).
- Aqiqah, yaitu hidangan berupa hewan yang disembilih pada hari ketujuh dari kelahiran.
- Wakirah, yaitu hidangan atau hewan yang disembilih atas pembangunan bangunan baru.
- Wadhimah, yaitu hidangan yang diberikan kepada ahlil mayyit oleh mereka yang berta’ziyah.
- Walimatun naqi’ah, yaitu undangan atas kehadiran musafir (perjalanan jauh dan lama).
- Al-‘Aziz, yaitu hidangan ketika acara khitan.
- Ma’dabah, yaitu hidangan yang dibuat tanpa penyebab khusus. Untuk mencari pahala semata.
- Haziqah, yaitu hidangan yang dibuat ketika ada yang khatam al-qur’an. Atau khatam hafalannya.
- Al-qura, yaitu hidangan untuk tamu.
- Fara’ dan ‘Atirah, yaitu sembelihan pada bulan rajab pada masa jahiliyah yang kemudian diperbolehkan oleh Rasulullah lewat hadits, ”Sembelihlah ternak kalian untuk Allah di bulan apa saja” (HR. Ahmad).
Waallahu A’lam bisshawab.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 16, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Saya memiliki cerita dari seorang sahabat saya. Dia bercerita bahwa saat ini dia sedang melakukan proses ta’aruf dengan seorang laki-laki yang bisa di katakan sholeh, berpendidikan, baik, dan sangat ia inginkan untuk menjadi suaminya. Tapi dia bingung saat bercerita kepada saya, karena dulu dia pernah berzina. Setelah kejadian itu dia sudah benar-benar bertaubat dan tidak mengulangi lagi. Yang dia bingungkan saat ini apakah dia harus menceritakan keadaannya ini yang sudah tidak gadis lagi karena pernah berzina atau tetap merahasiakan masa lalunya tersebut? Dia takut jika setelah menceritakan masa lalunya tersebut laki-laki yang sedang berta’aruf dengan dia akan meninggalkannya. Mohon bantuan jawabanya ustad, Terimakasih Wassalammualaikum.
Jawaban
Assalamu’alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama, kami ucapkan selamat atas proses ta’aruf yang saat ini sedang ia jalani. Semoga Allah memberikan kepadanya pasangan yang saleh dan bertakwa yang bisa mengantarkan pada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kedua, semoga Allah menerima tobat yang telah ia lakukan. Selama ia menyesali dosa yang dulu pernah dilakukan, tidak mendekatinya kembali, serta bertekad untuk tidak mengulangi, besar harapan tobatnya diterima oleh Allah (lihat QS az-Zumar: 53).
Yang penting sekarang adalah memperbanyak amal saleh dan ketaatan agar Dia ridha.
Ketiga, tidak ada keharusan baginya untuk menceritakan masa lalu yang gelap kepada calon suami. Termasuk perihal kegadisannya yang hilang selama si calon suami tidak menanyakan hal tersebut dan tidak menjadikannya sebagai syarat. Tidaklah layak membuka dan mengungkap aib yang sudah Allah tutup dengan tabir rahmat-Nya.
Namun jika sang suami menanyakan dan menjadikannya sebagai syarat, maka ia harus menceritakan apa adanya dan tidak boleh menutupi.
Apapun hasil dari kejujurannya merupakan resiko dari apa yang telah diperbuat dan insya Allah menjadi kebaikan di masa mendatang. Hendaknya ia yakin bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan ketakwaan, amal saleh, dan kejujurannya tersebut.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini