by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 27, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb. Ustad, saya pria muslim 60 tahun, duda cerai mati. Pada tahun 2007 saya diperintah dokter untuk periksa foto MRI dan hasilnya adalah ada saraf tulang belakang saya yang terjepit. Menurut dokter untuk kesembuhan satu-satunya jalan hanya operasi, atas pertimbangan keluarga saya tidak boleh operasi. Adapun efek dari saraf terjepit adalah kedua kaki saya gringgingan/semutan 24 jam nonstop dan juga berakibat pada disfungsi ereksi/impotensi. Untuk mengurangi rasa sakit saya sering terapi pijat di daerah pinggang dan sekitar pantat dengan posisi tengkurap. Namun masalahnya adalah pada saat dipijat ada beberapa kali dari penis saya mengeluarkan sperma padahal di daerah kemaluan tidak tersentuh sama sekali dan juga tidak bisa ereksi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya dengan keluarnya sperma tersebut apakah termasuk hal-hal yg dilarang agama? Mohon petunjuk dan arahannya. Terima kasih Ustad. Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Semoga Anda diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadaji ujian tersebut. Insya Allah banyak kebaikan yang Anda dapatkan.
Terkait dengan sperma yang keluar saat dipijat, pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu antara mani dan madzi.
Mani biasanya keluar dengan syahwat, keluar dengan terasa, agak kental, dan memiliki bau yang khas.
Sementara madzi biasanya keluar saat ada rangsangan, keluar tanpa terasa, agak cair (tidak sekental mani), dan tidak memiliki bau seperti mani.
Kalau yang keluar madzi maka, Ali ra pernah menyuruh al-Miqdad ibn al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang madzi. Nabi saw menjawab, “Cukup dengan berwudhu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun jika yang keluar mani, maka apabila keluarnya tanpa terasa dan tanpa disertai syahwat, menurut jumhur ulama cukup dengan wudhu sama seperti madzi; tanpa harus mandi.
Yang mengharuskan mandi apabila keluar dengan syahwat. Kemudian karena ia keluar tanpa disengaja dan bukan dengan maksud istimna (onani atau masturbasi), maka tidak ada dosa.
Hanya saja tampaknya Anda harus mengonsultasikan kondisi Anda dengan dokter untuk mengetahui sebab-sebabnya serta pengaruhnya pada kesehatan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Danu Wijaya danuw | Mar 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr.wb. Mau tanya ustadz/ustadzah. Dalam sholat berjamaah pada imam yang sudah selesai sholat, sementara ada sebagian makmum yang belum selesai. Dapatkah makmum yang lain mundur selangkah untuk mengambil imam berikutnya agar sholat berjamaah tetap terjaga?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan bermakmum kepada sesama masbuq (terlambat), dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Sebagian besar ulama tidak membenarkan, namun sebagian lagi membolehkan.
Dalam hal ini pendapat yang tidak membolehkan lebih utama, sebab tidak ada dalil atau riwayat baik dari Nabi saw maupun sahabat yang pernah melakukan hal tersebut.
Selain itu, para masbuq insya Allah sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah. Karena itu tidak perlu lagi mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai imam. Apalagi bila rakaatnya berbeda.
Dengan demikian cukuplah bagi masbuq untuk menyempurnakan shalat masing-masing.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 11, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa di bilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya. Yang saya tanya kan:
- Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau namun saya selalu di marahi dan dimaki.
- Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
- Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
- Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungan nya dengan perjudian bapak saya?
- Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
- Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam?
Terima kasih, wassalamualaikum wr.wb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nas jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat Allah terima tobatnya. Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima, meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini