by Danu Wijaya danuw | Jun 23, 2017 | Artikel, Ramadhan
Perintah menunaikan zakat fitrah terdapat dalam hadis. Dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).” (Hasan: Shahihul Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah dikeluarkan oleh siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak yang menjadi tanggungan.
Dan batas akhir menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum shalat id. Apabila melewati waktu tersebut hanya dihitung sedekah. Dan kita melewatkan kewajiban kita dan keluarga yang ditanggung.
Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadis berikut:
“Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (HR Bukhori Muslim).
Di Indonesia pembayaran 1 sha’ zakat fitrah disepakati setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika harga beras perkilogram adalah Rp 10.000 kualitas standar. Adapun kualitas bagus bisa Rp. 15.000 – Rp. 20.000).
Maka harga 2,5 kg beras x Rp. 10.000 adalah Rp 25.000 untuk zakat fitrah berupa uang tunai. Bisa pula dibayarkan dengan beras, gandum atau bahan pokok lain.
Adapun kita bisa menyalurkan zakat lewat masjid – mushola yang ada panitia zakat, atau langsung ke tetangga dekat atau menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) terpercaya.
Mengeluarkan zakat fitrah di akhir ramadhan hendaklah ditunaikan dengan ihsan. Mereka yang membayar zakat benar-benar harus memahami hikmah yang terkandung dari kewajiban zakat fitrah.
Jangan sampai ada yang merasa ini hanyalah sebuah kebiasaan atau tradisi yang selalu berulang menjelang hari raya.
Hendaknya kita merasakan dengan hati mendalam bahwa inilah kesempatan emas bagi kita untuk menebus kelalaian-kelalaian kita saat berpuasa di hari-hari sebelumnya, sekaligus sarana berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Dengan pemahaman yang baik tentang zakat fitrah, maka insya Allah kita akan menjalankan benar-benar dengan keikhlasan, dan juga tepat pada waktunya sesuai yang disyariatkan Islam.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 5, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau menanyakan, apakah hukum-nya jika istri yang membayarkan Zakat fitrah suami karena suami pada saat ini dalam kondisi tidak bekerja, sedangkan si istri berkarir. dimana selama si suami tidak bekerja segala kebutuhan rumah tangga pun di tanggung oleh istri semua. terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya yang wajib membayarkan zakat fitrah isteri dan anak adalah suami. Pasalnya suami berkewajiban memberikan nafkah untuk mereka.
Namun dalam kondisi suami tidak mampu untuk membayarkan zakat fitrah mereka, bahkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.
Lalu, apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri?
Menurut Imam Malik, seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk isterinya bila ia mampu.
Namun bila tidak mampu dari mana ia keluarkan? Apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya?
Menurut beliau, sang isteri mengeluarkan untuk dirinya. Kemudian bila isteri juga membayarkan zakat fitrah suaminya, hal itu juga dibenarkan dan diperbolehkan selama atas ijin suami.
Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy
by Danu Wijaya danuw | Jun 23, 2016 | Artikel, Ramadhan
Rasulullah Saw adalah orang yang paling pemurah dan di bulan Ramadhan beliau lebih pemurah lagi. Kebaikan Rasulullah saw di bulan Ramadhan melebihi angin yang berhembus karena begitu cepat dan banyaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan :
أفضل الصدقة صدقة رمضان
“Sebaik-baiknya sedekah yaitu sedekah di bulan Ramadhan.” (HR Al-Baihaqi, Al Khatib dan At-Turmudzi)
Dan salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan adalah memberikan ifthar (santapan berbuka puasa) kepada orang-orang yang berpuasa. Seperti sabda beliau Saw. :
من فطّرَ صائِماً كانَ لهُ مثْلُ أجرِهِ غَيْرَ أنّهُ لا يَنْقُصُ مِنْ أجْرِ الصّائِمِ شيئاً”
“Barangsiapa yang memberi ifthar kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut.” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah).
Memberikan makan dan sedekah selama bulan Ramadhan ini bukan hanya untuk keperluan ifthar, melainkan juga untuk segala kebajikan.
Demikianlah tradisi salafus shalih terdahulu memberi makan bagi orang yang berbuka dan berinfak kepada yang membutuhkan.
Abu Siwar Al-Adawi berkata:
Dahulu ada rombongan orang dari Bani Adi yang biasa shalat di masjid ini. Tidak ada seorangpun diantara mereka yang berbuka puasa sendiri. Ia senantiasa mencari orang yang bersedia berbuka bersamanya.
Dan ibadah puasa juga akhirnya ditutup dengan infaq, yaitu infaq wajib berupa zakat fitrah. Zakat fitrah dibayar pada hari-hari terakhir Ramadhan yang bertujuan untuk menyucikan orang yang melaksanakan puasa dan untuk membantu kaum fakir miskin.
Sumber :
Buku panduan lengkap ibadah ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center
AlimanCenter menerima dan menyalurkan zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan fidyah (ZISWAF) anda.
Salurkan melalui:
*BSM 703.742.7734*
*BNI 1911.203.63*
an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Semoga Allah swt melipat gandakan pahala atas harta yang anda peroleh.