0878 8077 4762 [email protected]

Mengonsumsi Obat Kuat dari Buaya

Assalamualaikum.
Saya Ibad berusia 21 th. Saya ingin bertanya tentang hukum mengkonsumsi obat kuat ketika hendak melakukan hubungan intim suami istri dengan tujuan mendapatkan sensasi lebih antara keduanya, berikut dalilnya. Kemudian di daerah saya banyak orang yang meyakini bahwa mengkonsumsi air rendaman (maaf) penis buaya atau disebut tangkur mampu meningkatkan stamina dan memberi sensasi lebih pada suami atau istri yg mengkonsumsinya sebelum melakukan hubungan intim. Bagaimana hukumnya, melihat yangg dikonsumsi ialah air rendaman penis buaya. Syukron jazilan.
Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan pertanyaan Anda di atas: Pertama terkait dengan hukum penggunaan obat kuat Konsumsi obat apapun selama bukan berasal dari barang najis, tidak mengandung bahaya, dan tidak berlebihan diperbolehkan dalam agama. Jadi kaidah dasarnya adalah tidak mendatangkan bahaya. Untuk mengetahuinya harus merujuk kepada mereka yang ahli di bidangnya seperti para dokter dan praktisi kesehatan yang terpercaya.
Terkait dengan obat kuat sebagian mereka mengatakan bahwa penggunaan obat kuat atau obat perangsang tertentu bisa menimbulkan efek negatif karena bersifat menipu tubuh. Tubuh secara tidak sadar dipaksa untuk bekerja tidak secara alamiah tetapi, di luar batas kemampuan. Apalagi jika rangsangan yang berlebih itu membuat pemakainya tidak merasa puas dengan pasangannya yang sah sehingga mencari pemuasan di tempat lain yang diharamkan. Jika memang demikian maka hal itu dilarang. Nabi saw bersabda, “La dharar wa la dhiraar.” (Tidak boleh mendatangkan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada orang lain). Namun jika ternyata ia malah bisa memberikan kepuasaan kepada pasangan dan membuat kehidupan rumah tangga harmonis tanpa ada efek samping yang berbahaya, maka diperbolehkan. Kedua, penggunaan media berupa rendaman penis buaya.
Para ulama berbeda pendapat tentang halal dan haramnya mengonsumsi daging buaya. Sebagian melarang karena memiliki taring (gigi tajam untuk memangsa), sementara sebagian lagi (terutama kalangan Maliki) membolehkan karena termasuk binatang air (laut) yang secara umum halal untuk dimakan. Rasul saw bersabda, “Air laut itu bisa untuk mensucikan dan bangkainya halal untuk dimakan.”Jadi selama tidak bercampur dengan air seni dan kotoran, maka tidak ada larangan untuk mengonsumsi air rendaman darinya. Hanya saja, meskipun secara zat, ia halal dan boleh dikonsumsi (jika berpegang pada madzhab Maliki), namun harus dipelajari dan ditanyakan secara lebih lanjut kepada pakar yang dapat dipercaya integritas dan keilmuannya apakah benar air rendaman tersebut memberikan manfaat dan tidak menimbulkan bahaya? Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Dewan Fatwa Mesir : Pintu Taubat untuk Pelaku Dosa Besar

Assalamualaikum ustad. Bagaimana seseorang yang saat ini telah berusia sekitar 36 Tahun, telah melakukan beberapa dosa besar di masa kecilnya, diantaranya zina, minum minuman keras, judi, serta mengambil barang orang lain yang bukan haknya dan ia pun tidak mampu untuk mengembalikannya. Apakah pintu taubat masih terbuka untuknya ? Dan apa saja yg harus ia lakukan agar taubatnya diterima ?
 
Jawaban :
Asshalatuwasalam ala rasulillah amma ba’du :
Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az-Zumar: 53)
Dalam surat Al Imran Allah berfirman panjang lebar : “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”
Di dalam shahih Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, beliau berkata, “Wahai Rasulullah saw. dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).”
Di dalam kitab Bukhari bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda, “Wahai manusia, bertaubatlah kalian semua kepada Allah. Demi Allah, aku beristighfar dan bertaubat kepadanya lebih dari 70 kali setiap hari.
Oleh karena itu, bagi orang-orang yang telah melakukan dosa besar bersegeralah untuk kembali dan bertobat kepada Allah SWT , dengan menyesali atas apa yang telah dikerjakan dan bertekad untuk tidak mengulanginya serta memperbanyak amal ibadah seperti istighfar, tilawah al qur’an, shalat dan ibadah-ibadah lainnya, karena amal-amal kebaikan tersebut dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu.
Diriwayatkan dari Amr bin Ash r.a. ia berkata, “Suatu saat Mu’adz bin Jabal akan melakukan safar, lalu ia berkata, “Berikanlah aku nasihat wahai Rasul.” Lalu Rasulullah saw. berkata, “Jika engkau melakukan keburukan, bersegarah untuk berbuat kebaikan.”
Dan diriwayatkan oleh Adi bin Hatim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Bertakwalah kalian semua walaupun dengan separuh biji kurma.
Dari Mu’adz bin Jabal r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Puasa adalah benteng dan sedekah akan menghapuskan kesalahan sebagaimana air yang memadamkan api.”
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci (seperti pada keadaan yang sangat dingin, pen.), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath, itulah ribath.”
Bagi mereka yang telah melakukan dosa, baik itu kecil maupun besar, maka bersegeralah bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat yang tulus disertai dengan penyesalan, serta menjaga diri untuk tidak menceritakan dosa-dosa tersebut kepada orang lain, sebab hal itu merupakan aib bagi dirinya sendiri yang telah Allah jaga dan tutup.
Kemudian juga dianjurkan untuk memperbanyak sedakah,menyantuni fakir miskin dengan mengharapkan rahmat Allah, ampunan serta ridha-Nya. Semoga Allah SWT menerima taubatnya, dan sungguh Allah SWT mencintai orang yg bertaubat kepada nya.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 6699
Tanggal : 26/6/2003
Penerjemah : Nasheer

Bekerja di Pabrik Minuman Keras

Assalamu’alaikum wr wb.
Pak Ustadz yang saya hormati. Saya ingin bertanya. Saat ini suami saya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan swasta, perusahaan ini adalah distributor minuman keras seperti bir, apakah pendapatan dari pekerjaan tersebut halal atau tidak, walaupun kita hanya bekerja tidak mengkonsumsi. Mohon jawabannya agar kami tidak salah langkah. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Salam, Ana.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Allah jelas melarang khamar dan benda memabukkan sejenisnya. Allah befirman, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90). Karena itu, meskipun tidak ikut meminum, tapi menjual dan bekerja di pabrik yang memproduksi khamar termasuk perbuatan mungkar karena berarti membantu dan bekerja sama dalam perbuatan dosa.
Allah befirman, “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong daam dosa dan permusuhan.” (QS al-Maidah: 2). Secara lebih jelas dalam hadits disebutkan “Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya, orang yang menyuguhkannya, orang yang memesan khamr, pemakan hasil jual belinya, pembuatnya, dan orang yang memerintahkan pembuatannya” (HR. Muslim).
Jadi, semua yang terlibat dalam produksi, distribusi, konsumsi, regulasi, dan pembagian hasilnya mendapatkan bagian dari laknat beliau. Naudzu billah. Karena itu, Anda harus menjauhi pekerjaan semacam itu seraya meminta kepada Allah agar diberi pekerjaan yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan dunia akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Menjual Liontin Salib

Assalamualaikum.
Ustadz, saya pedagang emas, pelanggan saya banyak yang non muslim, dan mereka banyak yang memesan liontin emas salib (24k), apakah hukumnya saya sebagai pedagang menjual liontin salib ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Tidak boleh menjual salib, membuatnya, serta mengambil upah dan keuntungan darinya. Al-Qalyubi berkata, “Tidak dibenarkan menjual lukisan dan salib meskipun dari emas, perak, atau manisan. Juga tidak boleh menjual kayu kepada orang yang jelas akan membuatnya menjadi salib.” Ibn Taymiyyah pernah ditanya tentang hukum menjahit pakaian sutera yang berhias salib emas untuk orang nasrani. Ia menjawab, “Membantu seseorang dalam hal maksiat kepada Allah adalah dosa.
Tidak boleh mengerjakan dan membuat salib dengan upah atau tanpa upah sebagaimana tidak boleh menjual patung dan membuatnya.” Larangan tersebut berpulang kepada sejumlah sebab. Di antaranya karena hal itu berarti menjual sesuatu yang diharamkan; berarti ikut membantu menyebarkan salib dan kebatilan apalagi di tengah-tengah kaum muslim; serta berarti menyelisihi sikap dan sunnah Nabi saw di mana Aisyah ra berkata, “Tidak ada sesuatupun di rumah yang berbentuk salib kecuali beliau hancurkan.” (HR al-Bukhari).
Semoga Allah memberikan kepada kita semua pekerjaan dan pendapatan yang halal dan berkah. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb

Hukum Menghitamkan Rambut

Assalammuallaikum Wr.Wb.
Ustadz saya Tian seorang siswi SMK yang akan melaksanakan PKL disebuah industri. Tetapi suatu kesalahan Tian dan membuat Tian menyesal yaitu karena telah mewarnai rambut Tian dengan warna pirang. Dan dalam industri tersebut tidak mengizinkan rambut yang diwarnai. Apakah Tian boleh menghitamkan rambut Tian dan bagaimana hukumnya?. Tian mohon jawabannya Ustadz. Terimakasih.
Wassallammuallaikum Wr.Wb.
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Pada dasarnya mencelup, atau mewarnai rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan. Hal ini di antaranya didasarkan pada ucapan Rasul saw kepada ayah Abu Bakar, ra yakni Abu Quhafah yang datang kepada beliau dengan kondisi rambutnya putih terang. Beliau berkata, “Ubahlah ini dan hindari warna hitam!” Para ulama memahami hadits tersebut dan hadits lain yang senada sebagai larangan secara umum untuk mewarnai rambut dengan warna hitam.
Namun sebagian lain mengaitkan larangan tersebut dengan adanya unsur manipulasi dan penipuan dalam hal penampilan. Ini seperti pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi. Menurut beliau kasus Abu Quhafah yang dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam lantaran usianya sudah tua sehingga tidak layak mencelup rambutnya dengan warna hitam. Namun yang usianya masih muda, maka tidak apa-apa mencelup dengan warna hitam. Imam az-Zuhri juga menegaskan, “Kami mencelup dengan warna hitam jika wajahnya masih muda. Namun ketika sudah tua, kami tinggalkan.” Karena itu, melihat kondisi Anda yang masih muda dan ingin mengembalikan warna rambut kepada warna aslinya, sehingga berarti tidak ada unsur penipuan, maka hal itu tidaklah dilarang. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum