by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Aug 28, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum
Saya mau bertanya, apakah qurban itu bisa diperuntukkan untuk orang yg telah meninggal, misalnya saya ingin berqurban untuk kakek/nenek saya yg sudah meninggal, apakah itu diperbolehkan ? Hukumnya apa ?
terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’akkad bagi muslim yang hidup dan memiliki kemampuan. Sementara bagi yang telah meninggal dunia, menjadi wajib jika sebelum meninggal pernah bernazar atau berwasiat. Namun jika yang meninggal tadi tidak bernazar dan tidak berwasiat, apakah boleh berkurban untuknya?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Imam an-Nawawi yang bermadzhab Syafii berpendapat bahwa tidak sah kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali jika sebelumnya ia pernah berwasiat. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa ijinnya, serta tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiatnya.”
Dalam madzhab Maliki, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya makruh.
Sementara menurut pandangan jumhur ulama hukumnya boleh dan sah. Artinya pahala kurban tersebut insya Allah sampai kepada yang meninggal dunia. Di antara dalilnya bahwa Ali ra pernah berkurban untuk Nabi saw dengan dua ekor kibas (HR Abu Daud, Ahmad, al-Bayhaqi, al-Hakim).
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing. Yang pertama untuk beliau dan keluarga. Yang kedua untuk umatnya secara umum. Menurut para ulama hal itu meliputi umatnya yang hidup dan yang meninggal dunia.
Ibnul Qayyim, setelah menjelaskan berbagai dalil Alquran dan Sunnah tentang sampainya pahala amal orang yang hidup kepada orang yang meninggal dunia, dalam kitab ar-Ruh berkata, “Semua nash tersebut saling menguatkan bahwa pahala amal bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia apabila orang yang hidup melakukan amal tersebut untuknya…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Aug 19, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalammu’aliakum
Istri saya sekarang sedang mengandung, dan insyaallah kata dokter sekitar pertengahan oktober akan melahirkan (cesar karena mioma), alhamdulillah saya punya tabungan, saya berniat ingin melaksanakan aqiqah, sedangkan dibulan depan ada ‘idul Qurban karena keterbatas saya, mana yang lebih baik saya lakukan antara berqurban dan aqiqah. wassalamu’alaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami ingin menyebutkan terlebh dahulu pendapat ulama tentang qurban dan akikah:
Sebagian ulama seperti Ahmad ibn Hambal, Hasan al-Bashri, dan Ibnul Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa qurban sudah mencukupi akikah. Artinya kalau seseorang sudah berkurban atas nama sang anak maka tidak perlu lagi melakukan akikah. Pasalnya, tujuan dari keduanya adalah sama-sama taqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga yang satu bisa masuk kepada yang lain. Mereka mencontohkan dengan shalat tahiyyatul masjid yang sudah tercakup pada shalat fardhu misalnya ketika langsung dikerjakan saat masuk mesjid. Artinya orang yang ketika masuk mesjid langsung menunaikan shalat fardhu, maka ia tidak perlu lagi shalat tahiyyatul masjid.
Namun pendapat berbeda disebutkan oleh kalangan Syafii dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa qurban tidak mencukupi dan tidak bisa mencakup akikah. Pasalnya, qurban dan akikah memiliki tujuan dan sebab yang berbeda. Ia tidak bisa disamakan dengan shalat tahiyyatul mesjid. Sebab, shalat tahiyyatul mesjid bukan menjadi tujuan. Tujuan utama shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati mesjid (tidak duduk sebelum shalat) sehingga hal itu terwujud dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Sementara qurban dan akikah merupakan dua ibadah yang masing-masing menjadi tujuan; bukan yang lain. Di samping itu sebab pelaksanaan keduanya berbeda. Kalau qurban dilakukan untuk diri; sementara akikah untuk anak.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan kurban dan akikah. Kalau mengambil pendapat pertama bahwa qurban bisa mencukupi akikah, maka ketika Anda berkurban untuk anak; tak perlu lagi melakukan akikah (karena sudah tercakup di dalam qurban). Namun jika mengambil pendapat kedua, berarti qurban dan akikah dilakukan sendiri-sendiri. Namun pertanyaannya kemudian, mana yang harus di dahulukan: qurban atau akikah?
Perlu diketahui bahwa waktu pelaksanaan qurban terbatas (hanya pada iedul qurban dan hari-hari tasyrik), sementara akikah dalam kondisi tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak bisa dtunda pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau bahkan hingga sebelum dewasa (baligh). Dengan demikian, yang hendaknya didahulukan adalah qurban mengingat waktu pelaksanaannya yang lebih dulu, sempit, atau terbatas.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Rizky Rustam rizkyrustam | Aug 19, 2015 | Artikel
Berikut rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh perempuan dan laki-laki dalam berinteraksi sehari-hari:
1. Menutup Aurat
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke dadanya…” (QS. An-Nur : 31).
2. Menjaga Pandangan
“Katakanlah kepada oranglaki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka…” (QS. An-Nur : 31).
3. Tidak Mendayu-dayukan Suara
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32).
4. Keseriusan Agenda Interaksi
“…Dan ucapkanlah olehmu perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32).
5. Memisahkan Laki-laki dari Perempuan dan Tidak Berdesakan
Satu riwayat mengisahkan bahwa Rasulullah saw keluar dari masjid, lalu bercampur baur dengan perempuan di jalan. Rasul bersabda kepada perempuan, “Perlahanlah atau mundurlah (perempuan) sedikit. Kalian tidak berhak menguasai jalan, kalian harus berjalan di pinggir-pinggirnya.” Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemilahan laki-laki dan perempuan agar tidak bercampur baur dan berdesak-desakan.
6. Menghindari Khalwat
Rasulullah saw bersabda “Setelah hari ini seorang laki-laki tidak boleh sama sekali masuk menemui perempuan yang suaminya tidak ada, kecuali dia bersama seorang atau dua orang laki-laki lain.” (HR. Muslim)
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Aug 12, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamulaikum..
Saya nak bertanyakan mengenai perkara diatas. Pada bulan 6 /2014 isteri saya telah melahirkan anak, masuk bulan Ramadhan isteri saya tidak berpuasa selama sebulan kerana bimbang memudaratkan diri sendiri dan bayi. sebelum masuk bulan ramadhan 2015 isteri saya hanya dapat qada puasa selama 25 hari sahaja.
Soalan saya, selepas bulan ramadhan 2015, adakan isteri saya perlu qada dan bayar fidyah untuk baki 5 hari yang tak sempat ganti atau fidyah perlu dibayar untuk sebulan?
Harap ustaz/ustazah dapat terangkan, sekian terima kasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Puasa Ramadhan tahun lalu yang tidak dikerjakan oleh isteri Anda lantaran baru melahirkan dan masih menyusui menjadi hutang yang harus dibayarkan. Pembayaran hutang puasa tersebut memang hendaknya dibayarkan secepat mungkin ketika mampu. Kalau tidak mampu tahun ini karena masih menyusui maka bisa pada tahun berikutnya. Demikian syariat memberikan kemudahan kepada kita dalam kondisi ada udzur. “Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam kondisi safar, ia bisa menggantingnya di hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184). Artinya siapa yang memiliki udzur sehingga tidak bisa mengganti hutang puasa tahun lalu, cukup menggantinya di kala memiliki kesempatan walaupun sudah lewat setahun.
Namun bagi yang tidak memiliki udzur sampai datang Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengganti hutang puasanya ia juga harus bertobat, dan memberi fidyah atau makan kepada seorang miskin per hari yang ditinggalkan sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra dan yang lain. Hal ini menjadi pendapat madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat; tanpa perlu membayar fidyah. Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by M. Rasyid Bakhabazy Lc mrasyidbakhabazy | Aug 6, 2015 | Konsultasi Umum

Assalamu’alaikum wr wb
Pak ustad saya mau bertanya, Islam dari golongan mana yang bagus dan yang harus saya ikuti, apa Islam Persis, Muhammadiyah, Ahmadi, atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah? Saya sendiri termasuk golongan Islam mana? Dan bapak sendiri memeluk Islam golongan apa?
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du
Islam yang bagus tentunya adalah Islam yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw tanpa embel apapun. Sebab Persis, Muhammadiyah dan semacamnya hanyalah organisasi atau kelompok yang pada masa Nabi saw belum dikenal. Di awal surat Al Baqarah, Allah Swt menginformasikan tentang tiga golongan manusia. Satu golongan akan selamat dan dua golongan akan celaka. Yang akan selamat adalah Al Muttaqin (golongan orang taqwa) dan dua golongan yang akan celaka adalah Al Kafirin (golongan orang yang ingkar) & Al Munafiqin (golongan orang mengaku beriman tapi hatinya sebenarnya ingkar).
Ketika Allah Swt menyebutkan tentang Al Muttaqin, ternyata Allah Swt tidak menyebutkan organisasi atau kelompok tertentu, akan tetapi menyebutkan kriteria saja. Lihat Surat Al Baqarah ayat 1-5.
Kita boleh masuk kelompok atau organisasi yang ada, selama ajarannya tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Organisasi atau kelompok yang paling bagus adalah yang paling sesuai dan paling banyak mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kesehariannya.
Wallaahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb
ed : danw/yayasanaliman