0878 8077 4762 [email protected]

Selalu dengan Al Qur’an

Tausiyah Iman – 27 April 2016
 
Barang siapa yang menginginkan kehidupan yang aman dan tenang, maka jangan sampai hari-nya terlewatkan tanpa membaca Al Qur’an.
Jadikan Al Qur’an sebagai bacaan pertama dan terakhir dalam keseharian kita.
Awali kehidupan kita setelah bangun tidur dengan tilawah. Begitu pula sebelum memejamkan mata, alangkah indahnya jika kita akhiri aktivitas keseharian kita dengan tilawah Al Qur’an.
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
(Baca juga: 4 Tips Kerja Agar Diridhai Allah)
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Menagih Hutang

Assalamualaikum. Pak ustad, perkenalkan nama saya Ibu Ika. Apa salah jika aku minta uangku sendiri yang dipinjam sama orang, tapi orang tersebut kalau aku datang ke rumahnya belum apa-apa marah-marah terus, malah mendiamkan aku. Aku mohon jawabannya
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Memberikan pinjaman hutang dengan niat ingin membantu orang lain merupakan bagian dari amal shaleh.
Nabi saw bersabda, “Setiap pemberian pinjaman adalah sedekah.” (HR. Baihaqi).
Terlebih lagi jika orang yang diberi hutang sedang mengalami kesulitan, kemudian dia memberikan penundaan pembayaran, Rasulullah menjanjikan pahala yang besar.
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Barang siapa yang memberi penundaan pelunasan hutang bagi yang kesulitan atau membebaskannya, maka Allah akan berikan naungan baginya pada hari kiamat dimana tidak ada naungan selain dari-Nya.” (HR. Muslim).
Namun, orang yang berhutang juga wajib memperhatikan bahwa membayar hutang adalah sebuah kewajiban.
Banyak sekali hadits yang berisi ancaman terhadap orang yang enggan membayar hutang.
Barang siapa yang mati dalam keadaan ia masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya, karena di akhirat tidak ada lagi dinar atau dirham.” (HR. Ibnu Majah).
(Baca juga: Adab Hutang Piutang dalam Islam)
Bahkan Rasulullah tidak mau menshalatkan jenazah karena hutangnya masih belum dilunasi, sampai ada yang mau menjaminnya.
Apalagi orang yang berhutang dengan niat tidak mau melunasinya. Rasulullah memberukan ancaman yg lebih keras. “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Bagi yang memberikan piutang, boleh saja menangih hutangnya, yang terpenting sesuai dengan akad atau perjanjiannya. Jika dilihat orang yang berhutang memiliki kesulitan untuk membayar, alangkah baiknya jika ditunda penagihannya.
(Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Pinjaman Lebih dari Pinjaman Sebagai Bentuk Terima Kasih?)
Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan  menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu  mengetahui“. (QS. al-Baqarah: 280)
Namun jika dilihat dia mampu untuk membayar, akan tetapi ia tidak mau membayar hingga ia meninggal, maka ia akan menanggung akibatnya di hari akhir nanti.
Wallahua’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Fatimah binti Asad: Wanita yang Mendidik Nabi Setelah Wafatnya Sang Kakek (bagian 2)

Oleh: Lia Nurbaiti
 
Silahkan, pilih dari anak-anakku asalkan jangan Aqil”. kata Abu Thalib.
Muhammad muda memilih Ali dan Abbas memilih Ja’far. Ali tinggal di rumah Muhammad, hingga beliau diangkat menjadi Nabi saw. dan Ali langsung mengimani apa yang Rasulullah dakwahkan.
Kebahagiaan Itu Datang Juga 
Detik-detik yang ditunggu oleh alam semesta akhirnya datang juga. Muhammad diutus sebagai Nabi untuk menyebarkan cahaya dan kebaikan. Muhammad diangkat sebagai Nabi untuk menyelamatkan manusia dari kehinaan syirik dan kekafiran.
Ketika Allah menurunkan firman-Nya, “Dan berikanlah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. As-Syuara’: 214). Rasulullah langsung menyeru keluarga beliau kepada kebaikan dunia dan akhirat.
Dan Fatimah binti Asad termasuk orang-orang yang tidak ragu mengikuti seruan Rasulullah saw. Ia ucapkan dua kalimat syahadat, “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah“. Sementara suaminya, Abu Thalib meminta maaf karena belum bisa masuk Islam. Semua anak Fatimah masuk Islam, tidak ketinggalan Ali bin Abu Thalib.
Allah Mengubah yang Sulit Menjadi Mudah 
Fatimah binti Asad menjalani kehidupan yang penuh berkah. Ia dengan sabar dan penuh kasih sayang dalam merawat Nabi saw sejak Nabi saw kecil. Ajaran-ajaran Islam pun ia terima dengan baik sehingga ia benar-benar merasakan kebahagiaannya.
Akan tetapi musuh-musuh Islam selalu mengintai kondisi kaum muslimin. Mereka marah karena keyakinan mereka diusik. Mereka menumpahkan kemarahannya pada kaum muslimin. Semakin hari kondisi kaum muslimin semakin tersiksa oleh kaum kafir Quraisy. Sampai akhirnya Rasulullah mengetahui hal ini dan mengizinkan mereka hijrah ke Habasyah. Di sinilah ujian datang kepada Fatimah binti Asad ra. Ia harus melepas kepergian Ja’far putranya yang diangkat sebagai ketua rombongan muslim yang hijrah ke Habasyah. Ia sangat sedih manakala harus berpisah dengan putranya itu, namun ia tetap tegar. Ja’far hijrah ke Habasyah bersama istrinya.
Kaum kafir Quraisy sadar bahwa upaya menghambat perkembangan Islam selama ini kurang membuahkan hasil, maka kaum Quraisy menempuh cara baru yaitu mengisolasi keluarga besar Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib. Orang-orang lain dilarang berhubungan dengan Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib. Kaum muslimin, termasuk Fatimah binti Asad ra. menghadapi pengucilan ini dengan sabar dan mengharap keridhaan Allah semata. Penderitaan yang dialami kaum muslimin sangatlah berat, hingga mereka harus memakan dedaunan agar tetap bertahan hidup. Isolasi terhadap kaum muslimin ini berlangsung selama 3 tahun.
Begitu kuat dan kokohnya Fatimah binti Asad ra. dan seluruh kaum muslimin tetap bersabar atas ujian yang mereka hadapi.
Sejarawan Ibnu Sa’d menuturkan, “Ketika orang-orang Quraisy mengetahui ketegaran kaum muslimin, mereka tertunduk lesu dan isolasi pun berakhir di tahun ke-7 kenabian”.
Pada tahun ke-7 kenabian inilah, Ummul Mukminin Khadijah ra. (istri Rasul) meninggal dunia. Kemudian disusul oleh Abu Thalib (paman Rasul). Dua orang inilah yang selama ini melindungi Rasul dari keganasan orang-orang Quraisy. Meninggalnya  mereka membuat kaum Quraisy semakin garang terhadap kaum muslimin. Hingga Allah mengizinkan kaum muslimin hijrah ke Madinah.
Setelah berada di Madinah, Fatimah binti Asad ra. disambut hangat oleh muslimah di Madinah. Hari demi haripun keimanannya semakin mantap.
Nabi saw sangat sayang terhadap Fatimah binti Asad ra. Beliau sering mengunjunginya dan memberinya hadiah layaknya seorang anak yang rindu dan sayang kepada ibunya.
Ali ra. menceritakan, “Nabi memberiku kain brokat dan berkata, jadikan beberapa penutup kepala untuk para Fatimah”. Lalu kujadikan empat penutup kepala. Satu untuk Fatimah putri Rasulullah, satu untuk Fatimah binti Asad, satu untuk Fatimah binti Hamzah.” Ali tidak menyebutkan Fatimah yang keempat. *bersambung
[Baca juga: Fatimah binti Asad: Wanita yang Mendidik Nabi Setelah Wafatnya Sang Kakek (bagian 1)]

4 Tips Kerja Agar Diridhai Allah

Tausiyah Iman – 26 April 2016
 
1. Mengawali dengan niat yang baik dan mulia.
2. Tidak lalai terhadap perintah-Nya (terutama shalat lima waktu).
3. Menghindari dosa dan segala yang haram.
4. Menyertai dengan zikir agar Allah selalu menjaga dan membantu kita.
#selamat sukses dunia akhirat
Ustadz Fauzi Bahreisy
(Baca juga: Benarkah Kita Beriman Kepada Allah?)
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
 

Adab Terhadap Rambut (bagian 2)

Oleh: Farid Nu’man Hasan
 
2. Memotong Rambut Bagi Wanita
Tidak apa-apa memotong rambut bagi wanita selama tidak menyerupai orang kafir dan tidak menyerupai laki-laki. Sebagaimana riwayat berikut:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami“. [1]
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالَ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat  wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita“. [2]
Bagi wanita hanya dibolehkan memendekkan (at taqshir) saja, tidak dibolehkan menggundulinya. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
Wanita tidaklah dicukur habis rambutnya, tetapi hanyalah dipendekkan  saja“. [3]
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
نهى أن تحلق المرأة رأسها
Nabi melarang kaum wanita menggunduli kepalanya“. [4]
Menurut Imam At Tirmdizi  sanad hadits ini  idhtirab – guncang, [5] sehingga dia dhaif (lemah). Idhtirab-nya sanad hadits ini karena Hamam meriwayatkannya kadang  katanya dari Ali, kadang dari ‘Aisyah. Lalu, hadits ini juga terputus sanadnya (munqathi’) antara Qatadah kepada Aisyah, bahwa Qatadah tidaklah mendengarkan hadits ini dari ‘Aisyah. [6]
Namun, demikian hadits ini telah diamalkan oleh para ulama sebagaimana dijelaskan oleh Imam At Tirmidzi sendiri, sebagai berikut:
والعمل على هذا عند أهل العلم لا يرون على المرأة حلقا، ويرون أن عليها التقصير.
Para ulama mengamalkan hadits ini, bagi mereka tidak boleh wanita menggunduli kepalanya, bagi mereka yang benar adalah memendekkan saja. [7]
Wallahu A’lam.
*bersambung
[Baca juga: Adab Terhadap Rambut (bagian 1)]
[1] HR. At Tirmdizi No. 2695. Ath Thabrani, Musnad Asy Syamiyyin No. 503, juga dalam Al Awsath No. 7380, Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No.1191, Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5434
[2] HR. Ahmad No. 2006. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnad-nya shahih sesuai standar Imam Al Bukhari. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2006
[3] HR. Abu Daud No. 1983, Ad Darimi No. 1936, Ad Daruquthni No. 2666, 2667, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 9404, Ath Thabarani, Al Kabir No. 13018. Syaikh Husein Salim Asad Ad Darani mengatakan dalam tahqiqnya atas Sunan Ad Darimi: isnadnya shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkan. Lihat Shahihul Jami’ No. 5403
[4] HR. At Tirmidzi No. 915
[5] Ibid
[6] Silsilah Adh Dha’ifah No. 278
[7] Sunan At Tirmidzi No. 915