by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 14, 2016 | Artikel, Dakwah
“Mereka adalah para pemuda yang beriman kepada Allah, dan Kami tambahkan hidayah bagi mereka.” (Q.S. Kahfi: 13)
Disebutkan dalam tafsir an-Nasafi : Yang dinamakan dengan A-Futuwwah (pemuda) ialah menahan diri untuk tidak menganggu orang lain, tidak berkeluh kesah, menjauhi hal-hal yang haram, dan melakukan perbuatan yang mulia.
Ada juga yang mengatakan bahwa yang dinamakan dengan pemuda ialah mereka yang tidak mengklaim sebuah amalan sebelum ia melaksanakan amalan tersebut dan tidak merasa suci (hebat) setelah ia melakukannya.
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 14, 2016 | Artikel, Dakwah
Hakim berkata kepada Sayyid Quthb: “Engkau dituduh telah melakukan upaya pembunuhan terhadap Jamal Abdul Naser (presiden Mesir yang zalim kala itu).”
Sayyid Quthb menjawab: “Membunuh Jamal Abdul Naser adalah tujuan yang sangat sepele, dan itu bukan tujuan kami. Tapi kami berusaha untuk membentuk generasi yang tidak akan melahirkan individu seperti Jamal Abdul Naser.”
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 13, 2016 | Adab dan Akhlak, Artikel
Hasan Al Bashri berdoa di malam hari : “Ya Allah berikanlah maaf bagi orang yang telah menzalimiku.”
la pun mengulang-ulang doa tersebut.
Lalu ada seseorang yang berkata padanya, “Wahai Abu Said (Hasan Al Bashri), aku mendengar tadi malam engkau mendokan kebaikan bagi orang yang telah menzalimimu Sampai-sampai aku berharap menjadi orang yang menzalimimu. Apa yang membuatmu berdoa semacam itu?”
la menjawab, “Allah SWT berfirman, “Barang siapa yang memberikan maaf dan memperbaiki hubungan (berdamai), maka pahalanya berada di sisi Allah’
Hati yang bersih akan selalu memancarkan kebaikan.
Hati yang terbina dengan Qur’an, tak akan ada ruang di dalamnya untuk membenci saudaranya.
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana bila seseorang berkurban, tetapi menghilangkan sunnah-sunnah dalam berkurban?
Jawaban :
Waalaikumsalam wr.wb.
Apabila seseorang berkurban dan mengabaikan sunnah-sunnah kurban, maka harus dilihat dulu apakah sunnah-sunnah tersebut berkaitan dengan syarat sahnya kurban atau tidak.
Jika ia berkaitan dengan syarat sahnya kurban seperti hewan tersebut bebas cacat (buta, pincang, dll), atau juga melafadzkan basmalah (dalam madzhab hanafi dan hambali), maka sunnah-sunnah tersebut wajib dilakukan.
Sedangkan jika sunnah yang dimaksud tidak terkait dengan syarat sah dan hanya berkaitan dengan adab, seperti menghadap kiblat, menyembelih sendiri hewan kurbannya, dll maka kurbannya tetap sah, walaupun tidak sesempurna mereka yang melaksanakan kurban disertai dengan sunnahnya.
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisy | Sep 8, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum ustadz. Ana mau menanyakan hadits : tentang seseorang yang memiliki kelebihan harta, tetapi di tidak mau berkurban. Maka adanya pelarangan untuk mendekati majelis-majelis kami kata Rasulullah. Apakah derajat hadits ini shohih apa dhaif? Syukron.
Jawaban :
Waalaikumussalam wr. wb.
Terkait dengan hadits “Barang siapa yang memiliki keluasan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati masjid kami.”
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim di Al Mustadrak, adz-Dazhabi, al Baihaqi dalam sunannya, ibnu abdil bar di dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Hajar, dan lainnya.
Sedangkan al Arna’uth mengatakan bahwa hadits ini dhaif, dikarenakan salah satu perawinya -Abdullah bin Iyash- adalah perawi yang lemah.
Dari keterangan diatas, walaupun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, kami cenderung ikut pendapat yang menshahihkan hadits diatas. Sebab dari jalur periwayatan (rawi), ia memiliki kurang lebih 37 jalur.
Terdapat rawi Abdullah bin Ayyasy , namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far .
Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).”
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc