by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 26, 2015 | Artikel
Oleh: Fauzi Bahreisy
Dalam Alquran terdapat satu fakta dan ketetapan yang sangat jelas. Yaitu bahwa umat ini, umat Islam, telah ditempatkan oleh Allah pada kedudukan yang mulia. Allah SWT berfirman:
“Kalian adalah umat terbaik yang dihadirkan untuk manusia. Kalian menyeru kepada kebaikan, mencegah dari kemungkaran, dan tetap beriman kepada Allah.” (QS Ali imran: 110)
“Begitulah kami jadikan kalian sebagai umat pertengahan untuk menjadi saksi (penilai) bagi manusia.” (QS al-Baqarah: 143)
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa umat Islam adalah soko guru bagi seluruh umat manusia. Posisi ini bukan pilihan manusia. Akan tetapi ia adalah pilihan Allah. Allah yang memilih umat ini menjadi umat yang mulia dan istimewa.
Karena itu kemuliaan dan keistimewaan tersebut harus terwujud dan terlihat pada identitasnya; pada akidah, ibadah, akhlak, dan tampilan mereka. Allah tidak ingin umat ini menjadi pengekor. Allah berfirman, “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian seperti orang-orang kafir….” (QS Ali Imran: 156).
Bahkan minimal sebanyak tujuh belas kali sehari kita minta kepada Allah agar diantarkan kepada jalan yang lurus, jalan orang-orang yang diberi nikmat; bukan jalan mereka yang dimurka dan bukan pula jalan mereka yang tersesat (lihat QS al-Fatihah: 7).
Hal itu, lantaran Islam punya jalan istimewa yang berbeda dengan jalan-jalan lainnya. Misalnya dalam masalah kiblat. Tadinya shalat menghadap Masjidil Alaqsha. Namun kemudian, Allah kabulkan keinginan Nabi SAW dengan merubah kiblat umat Islam sehingga mereka menghadap ke Ka’bah baitullah.
Contoh lain dalam masalah penanda masuknya waktu shalat. Ada sahabat yang mengusulkan penggunaan terompet. Ada yang mengusulkan penggunaan api. Ada pula yang mengusulkan penggunaan lonceng. Tapi semua itu ditolak oleh Rasul SAW lantaran identik dengan umat lain. Lalu dipilihlah lafal adzan seperti yang kita kenal sampai sekarang.
Demikian pula dalam urusan hari raya, puasa, dan banyak urusan lainnya. Nabi SAW mengajari umat ini untuk tampil beda dan istimewa sesuai dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.
Hanya saja, perjalanan waktu membalilkan kondisi di atas, umat Islam mulai meninggalkan ajarannya. Mulai meninggalkan identitas mereka. Ini persis seperti peringatan Nabi SAW:
“Sungguh kalian akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikan mereka masuk ke lubang ‘Dhobb’ (sejenis biawak-red), niscaya kalian akan memasukinya pula”.
Kami bertanya, “Wahai Rasulullah! (mereka itu) maksudnya orang-orang Yahudi dan Nashrani?”. Beliau bersabda: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)” (HR al-Bukhari)
Hadits di atas menggambarkan kondisi umat Islam yang demikian jatuh dan merosot. Umat Islam dilukiskan mengikuti sesuatu yang kotor dan tidak masuk akal. Yaitu ikut masuk ke lubang biawak. Mereka mencontoh dan mengikuti kenistaan yang ada, entah dalam hal keyakinan, ibadah, budaya, tampilan, pakaian, pergaulan, dan seterusnya. Akhirnya identitas umat menjadi kabur dan tidak jelas.
Padahal Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menyerupai satu kaum, ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR Ahmad).
Karena itu, sudah seharusnya umat ini memperlihatkan identitas aslinya dengan kembali kepada jalan Islam; jalan yang penuh dengan nikmat dan keberkahan.
Ya, kita harus bangga menjadi muslim sebagaimana firman-Nya : “Saksikan bahwa kami adalah muslim.” (QS Ali Imran: 64)
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 23, 2015 | Konsultasi Ibadah
Salam ustadz. Saya Umar di Jakarta Selatan. Mau bertanya soal boleh tidaknya saya sebagai kepala rumah tangga tidak shalat jamaah di masjid (maghrib dan isya) dengan maksud saya berjamah dengan anak istri saya di rumah. Tujuannya ingin mengajarkan anak-anak saya sholat. Bukan hanya memerintah, tapi juga saya ingin jadi teladan bagi anak saya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Di antara dalil disyariatkannya shalat berjamaah di mesjid adalah hadits berikut:
Seorang sahabat yang tuna netra datang kepada nabi saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada yang menuntunku ke masjid.” ia meminta agar diberi rukhsah shalat di rumah. Awalnya nabi saw memberikan rukhsah. Namun ketika sahabat tersebut hendak pergi, nabi saw bertanya, “Engkau mendengar panggilan adzan?” “Ya” jawabnya. “Kalau begitu, responlah pangglan tersebut!” (HR Muslim, an-Nasai, dan yang lain).
Nabi saw bersabda, “Aku pernah bertekad memerintahkan sejumlah orang untuk mengumpulkan kayu bakar lalu kudatangi orang-orang yang shalat di rumah mereka tanpa udzur untuk kubakar rumah mereka.” (HR Muslim).
Dari riwayat pertama dapat diambil pelajaran bahwa apabila yang tuna netra saja masih tetap diminta untuk datang ke masjid, apalagi yang sehat dan memiliki indera sempurna. Demikian pula dari riwayat kedua dapat diambil pelajaran bahwa nabi saw sampai pernah berkeinginan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat di mesjid. Ini menunjukkan kedudukan shalat berjamaah di mesjid sangat penting.
Dari riwayat di atas dan sejumlah riwayat lain, sebagian ulama menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya fardhu ain. Ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Namun menurut jumhur ulama, shalat fardhu berjamaah di mesjid bagi laki-laki hukumnya sunnah mu’akkadah.
Yang jelas Nabi saw dan para sahabat nyaris tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di mesjid. Hanya udzur syar’i saja, seperti sakit atau hujan, yang membuat mereka tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid. Selebihnya mereka selalu mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Karena itu, kalau ditanya bolehkah melaksanakan shalat berjamaah di rumah, jika berpegang pada pendapat jumhur maka jawabannya adalah boleh. Namun orang yang shalat berjamaah di rumah berarti tidak mengikuti sunnah Nabi saw yang selalu shalat berjamaah di mesjid. Selain itu, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ganjaran yang besar, dan tidak menghidupkan syiar Islam.
Keinginan memberikan contoh kepada keluarga, terutama anak, agar mereka shalat berjamaah bukanlah udzur untuk tidak ke masjid. Justru dengan pergi ke masjid Anda memberikan contoh yang baik bahwa Anda menjaga perintah-NYa.
Bahkan kalau anak Anda laki-laki, maka ia bisa diajak ke masjid sehingga nantinya terbiasa. Sementara mengajari keluarga tentang tata cara shalat yang benar bisa dilakukan dengan dialog, latihan, dan nasihat. Di luar itu, Anda bisa menunaikan shalat sunnah di rumah.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 22, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Bagaimanakah cara shalat bagi orang sakit dewasa yang sudah diatas 60 tahun umurnya, dengan kondisi tidak bisa wudhu sempurna (terbaring di tempat tidur) dan selalu menggunakan pampers dimana aktifitas BAB nya terbilang kerap / sering. Apakah harus selalu diganti setiap akan shalat? Jazakallahu atas jawaban ustadz.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suci dari hadats merupakan salah satu syarat sah shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima sebelum berwudhu.” (HR Muttafaq alayh).
Lalu jika seseorang karena kondisi tertentu tidak bisa berwudhu, misalnya tidak ada air atau ada air tetapi tidak bisa memergunakannya karena khawatir berbahaya atau bisa menyebabkan sakit, maka dalam kondisi demikian boleh tayammum (QS al-Maidah: 6).
Namun selama masih ada air dan selama masih bisa memergunakannya meski dengan bantuan orang, maka tidak boleh tayammum. Lalu bagaimana dengan kondisinya yang sering buang air?
Dalam kondisi buang airnya terus-menerus (nyaris tidak pernah berhenti) maka hukumnya seperti wanita mustahadhah. Yakni, setiap kali akan melakukan shalat (ketika waktu shalat sudah masuk), hendaknya ia membersihkan kotoran yang ada lalu memakai pembalut atau semacam pampers kemudian berwudhu dan shalat.
Adapun kalau buang airnya tidak terus-menerus, hendaknya menunggu saat tidak buang air lalu membersihkan diri, berwudhu, dan shalat. Selanjutnya, bagi orang yang kondisinya sulit semacam itu, syariat juga memberikan keringanan untuk menjamak shalat (antara zuhur dan asar) serta (antara maghrib dan isya).
Bahkan, shalat jamak tersebut jika mungkin bisa dilakukan dengan satu wudhu. Caranya shalat zuhur dan asar dilakukan di penghujung asar (dita’khir) lalu shalat maghrib dan isya dilakukan di awal maghrib (ditaqdim).
Akhirnya, kami doakan semoga Allah menerima seluruh amal ibadahnya, dan kepada yang membantunya dalam melaksanakan ibadah juga semoga diberi ganjaran yang berlipat ganda. Amin.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Kalau wanita yang sedang ruku terlihat telapak kakinya yang tidak tertutup mukena, sholat tersebut batal tidak? Atau mengulangi sholat lagi?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama bahwa menutup aurat, terutama dalam shalat adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-A’raf: 31 yang menyuruh untuk memakai baju atau pakaian saat melakukan shalat. (lihat Tafsir Ibn Katsir).
Menurut jumhur ulama aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut Abu Hanifah, selain itu adalah telapak kaki. Menurutnya ia bukan merupakan aurat karena termasuk yang biasa terlihat seperti wajah.
Karena itu, kalau berpegang pada pandangan jumhur, yang boleh terlihat dari wanita di saat shalat hanya muka dan telapak tangan. Sementara kaki tidak boleh terlihat. Namun kalau berpegang pada pandangan Abu Hanifah, telapak kaki wanita boleh terlihat.
Untuk keluar dari perbedaan dan untuk kehatia-hatian, sebaiknya telapak kaki wanita juga tertutup entah dengan baju, mukena, atau kaos kaki. Lalu kalaupun kemudian masih ada aurat yang terlihat ketika shalat, jika aurat yang terlihat hanya sedikit dan tidak disengaja, maka menurut pendapat kalangan Hambali tidak batal sehingga tidak perlu mengulang shalat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Apakah boleh seorang wanita berwudhu tanpa membuka jilbab dimana pada saat mengusap kepala hanya bagian jilbabnya saja yang diusap, mengingat lokasi tempat berwudhu berada di tempat yang terbuka?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. Usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS al-Maidah: 6)
Ayat ini menjelaskan cara berwudhu yang benar. Yaitu dengan membasuh muka dan tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Itulah anggota tubuh yang harus dibasuh dan atau diusap (khusus kepala), di samping kumur dan seterusnya.
Dalam hal ini tidak dianggap diusap atau dibasuh kecuali jika air sampai kepada anggota badan yang dimaksud. Termasuk saat mengusap kepala, khususnya jika memakai penutup kepala seperti kerudung dan sejenisnya. Karena itu, selama air wudhu dapat menembus penutup kepala hingga bisa masuk ke celah-celah rambut dan kepala, maka mengusap kepala tanpa membuka kerudung atau jilbab diperbolehkan.
Pasalnya, dalam satu riwayat Rasulullah saw pernah mengusap sepatu khuf dan penutup kepala tanpa membukanya dalam hadist riwayat Muslim), serta pernah pula menyuruh sahabat melakukan hal yang sama. Beliau bersabda, “Usaplah sepatu khuf dan penutup kepala tersebut.” (HR Ahmad).
Hadis ini tentu saja berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun demikian, untuk keluar dari khilaf, untuk lebih berhati-hati, serta agar jangan sampai ada bagian dari aurat wanita yang terlihat oleh laki-laki asing pada saat berwudhu, hendaknya sebisa mungkin ia berwudhu di tempat tertutup yang khusus untuk wanita. Sehingga dengan begitu ia bisa membuka kerudungnya dengan leluasa serta bisa membasuh tangan dan kaki dengan sempurna.
Kalaupun harus dan terpaksa berwudhu di tempat terbuka, maka hendaknya aurat tetap dijaga dan berusaha ditutup dari pandangan laki-laki asing.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw