by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 5, 2016 | Artikel, Kisah Sahabat
Oleh: Fauzi Bahreisy
Diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih, bahwa ada setan yang ingin menyesatkan seorang rahib yang sedang berada di tempat peribadatannya. Namun tidak bisa.
Maka, ia datang memanggilnya dengan berkata, “Bukalah!” Namun sang rahib tidak merespon. Lalu setan berkata, “Aku adalah al-Masih.”
Rahib itupun menjawab, “Jika engkau al-Masih, lantas apa yang harus aku lakukan? Bukankah engkau yang telah memerintahkanku untuk beribadah, bersungguh-sungguh, dan engkau menjanjikan akan datangnya hari kiamat? Jika sekarang engkau datang dengan membawa yang lain kami tidak akan menerima.”
Akhirnya ia berkata, “Aku adalah setan. Aku ingin menyesatkanmu akan tetapi aku tidak mampu. Maka, aku datang kepadamu agar engkau bisa menanyakan sesuatu dan aku akan memberitahu.”
Mendengar hal tersebut sang rahib berkata, “Coba beritahu padaku, akhlak yang seperti apa yang paling bisa membantumu untuk menguasai manusia?”
Ia berkata, “Marah. Jika seseorang marah, aku bisa mempermainkannya sebagaimana seorang anak kecil mempermainkan bola.”
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 3, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum. Saya adalah seorang istri. Suami saya tidak sholat dan pemabok. Dia kalau mabok sering marah-marah dan main tangan. Dulu waktu menikah dia janji akan berubah. Tapi sampai sekarang tidak berubah. Kami sudah 5 tahun menikah. Apakah dosa kalau saya pergi meninggalkan suami. Jazakallah. Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dibangun di atas pondasi takwa kepada Allah SWT. Karena itu, suami dan isteri harus berusaha menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta menunaikan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tuntunan syariat. Islam juga memposisikan pernikahan dan ikatan suami isteri sebagai ikatan suci yang harus dipelihara dan dirawat dengan baik; bukan ikatan yang mudah diurai dan dilepas kapan saja mereka inginkan.
Oleh sebab itu, tidak boleh seorang suami dengan tanpa sebab menceraikan isterinya dengan sesuka hati. Demikian pula seorang isteri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan Rasul SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan mendesak, maka haram bagi sang isteri mencium bau surga.”
Namun demikian, bila terdapat satu kondisi yang menjadikan kondisi keluarga tidak lagi diliputi oleh sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta setelah berbagai usaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dijalankan, maka boleh bagi suami menceraikan isterinya dan juga boleh bagi isteri untuk menuntut cerai suaminya. Terkait dengan dengan kondisi suami yang tidak mau shalat dan suka mabuk, maka seorang isteri harus berusaha mengingatkan, menasihati, dan mendoakan. Jika semua sudah dilakukan, namun suami tetap dengan kondisinya tersebut, maka boleh bagi isteri untuk menuntut cerai; bukan lari dari rumah tanpa ada kejelasan status.
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, apabila seorang wanita tidak lagi menyukai suaminya lantaran akhlaknya, agamanya kondisinya yang tua dan lemah, serta si wanita tersebut khawatir tidak dapat menunaikan tugas untuk taat, maka boleh baginya melakukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang sudah diberikan berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqarah: 229.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 1, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum Ustadz, saya Syed Omar Syed Mohamad, seorang rakyat Malaysia yang sekarang berkerja di Saudi Arabia. Saya pohon pertanyaan dengan ustadz mengenai perkara ini yang saya nyatakan di bawah ini:
Saya membuat pinjaman bank di Saudi melalui pinjaman pribadi secara Shariaah pada April 2014 sebanyak SAR 300,000 dan saya di kenakan untuk membayar balik dalam masa 60 bulan (5 tahun) dan kos administrasi dan keuntungan bank dikenakan pada saya sebanyak 2.5% setahun. Saya membeli aluminium dalam harga yang saya pinjam SAR 300,000 dan di jual pada bank ( saya tandatangani aqad jual beli) Pada sekitar Julai 2014, saya telah melaburkan keseluruhan wang tersebut pada pelaburan yang shariaah compliance di Malaysia yang memberikan keuntungan secara purata sekitar 11-12 % setahun. Ini adalah pelaburan unit trust shariaah compliance. Sekarang Julai ini, akan cukup haul 1 tahun pelaburan saya dan saya mahu membayar ZAKAT. Bagaimana saya mahu membayar zakat dari duit hutang yang saya pinjam itu yang punyai KEUNTUNGAN sekitar 11-12% itu sedangkan ini :Duit hutan, dan Saya membayar ansuran pada bank selama 60 bulan dengan keuntungan bank kenakan pada saya pada 2.5% setahun.
Soalan :
- Adakah wajib membayar zakat pada duit pinjaman / hutang yang di labur?
- Bagaimana saya mahu mengira jumlah zakat saya mahu bayar dari duit tersebut. Di Malaysia di kira pada purata 2.5% dari jumlah yang wajib di zakatkan.
- Adakah zakat ini wajib saya bayar setiap tahun atau hanya sekali sahaja? Modal itu bakal tumbuh setiap tahun pada sekitar 11-12 % namun saya bayar pada peminjam pada kadar 2.5% setahun.
Mohon pandangan fiqh zakah ustadz untuk saya melaksanakan haq Allah dalam tuntutan harta ini. Salam.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Berdasarkan surat at-Taubah ayat 103 dan sejumlah hadits di antaranya hadits Nabi saw kepada Muadz ibn Jabal saat diutus ke Yaman yang berbunyi, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat harta mereka…” (HR al-Bukhari)
Maka zakat atas harta hukumnya wajib, tentu saja jika mencapai haul dan nishab. Karena itu, selama uang yang Anda miliki atau yang Anda investasikan (laburkan) mencapai nishab zakat (senilai 85 gram emas) dan sudah setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya meskipun itu merupakan uang hasil pinjaman dari bank.
Cara mengeluarkannya adalah setelah hutang jatuh tempo dan berbagai kewajiban lainnya dibayar. Apabila ternyata sisanya masih sebesar nishab, maka zakatnya harus dibayar. Namun kalau setelah hutang dan kewajiban lain dibayar, ternyata sisa uang tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban membayarkan zakatnya. Semoga zakat yang Anda bayarkan menjadi sebab terbukanya pintu keberkahan dari Allah Swt atas rezeki yang Anda miliki.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar Ibadah, keluarga dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 30, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalaamu alaikum wr.wb. Saya dibesarkan dan bersekolah di lingkungan Muhammadiyah. Di tempat mengaji maupun di seolah saya diajarkan tata cara berwudhu mulai dari membasuh kedua telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung (sambil menghisap air), membasuh muka, membasuh tangan sampai ke siku, membasuh sebagian kepala, membasuh telinga, dan membasuh kaki; masing2 dilakukan sebanyak 3x mulai dari bagian tubuh sebelah kanan.
Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan TV dan kemudian saya browsing lebih lanjut tentang tata cara berwudhu menurut sunnah yang sedikit berbeda dengan yang saya pelajari/praktekkan selama ini. Yaitu: setelah mencuci tangan kemudian berkumur sambil memasukkan air ke dalam hidung, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap seluruh kepala hingga ke tengkuk lalu kembali ke arah depan dan sisa airnya digunakan untuk membersihkan telinga, diakhiri dengan membasuh kaki. Kedua cara tersebut tidak saya gambarkan secara detail sesuai rukun wudhu, tapi intinya ada perbedaan. Mohon penjelasan dan komentarnya. Jazakumullah
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dari berbagai sumber dan riwayat yang berasal dari Nabi SAW, cara wudhu yang benar adalah sebagai berikut:
1. Berniat.
Sebab Rasul saw bersabda, “Setiap amal terwujud dengan niat dan setiap orang memeroleh apa yang dia niatkan.” (HR Muttafaq alayh)
2. Mengucap Basmalah.
Terkait dengan ini sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah.
3. Disunnahkan membasuh tangan tiga kali sebelum berwudhu. Dimulai dari tangan kanan.
4. Berkumur dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya (dilakukan sebanyak tiga kali).
5. Membasuh wajah tiga kali.
6. Membasuh tangan sampai siku tiga kali.
7. Mengusap kepala berikut telinga satu kali, mulai dari bagian depan kepala ke belakang. Lalu kembali ke depan. Dilanjutkan dengan mengusap telinga dari sisa air mengusap kepala tadi.
8. Membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali serta membersihkan sela-sela jari kaki
9. Setelah itu mengangkat pandangannya ke atas dan berdoa:
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Wudhu harus dilakukan secara tertib sesuai dengan urutan di atas
- Perpindahan antara membasuh satu bagian ke bagian lain dilakukan tanpa jedah lama (sebelum air yang dibasuhkan ke bagian sebelumnya kering)
- Memulai dari yang kanan sebelum yang kiri
- Membersihkan setiap bagian tiga kali (kecuali mengusap kepala dan telinga yang hanya satu kali) dan makruh lebih dari tiga kali. Namun apakah membasuh setiap bagian tiga kali itu wajib? Ia tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan, “Kaum muslim sepakat bahwa yang wajib adalah membasuh anggota wudhu masing-masing satu kali. Sementara tiga kali itu sunnah. Terdapat sejumlah hadits shahih yang menyebutkan membasuh satu kali, tiga kali, sebagian anggota wudhu tiga kali, sebagian lagi dua kali, dan ada yang satu kali.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa semua boleh dilakukan. Jika dilakukan tiga kali menjadi sempurna, namun jika dilakukan satu kali sudah sah…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 29, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya ustad, bagaimana caranya shalat diatas kendaraan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika anda bisa melakukan shalat di kendaraan seperti biasanya, maka lakukanlah, dengan berdiri dan menghadap ke qiblat. Biasanya, ini bisa dilakukan kalau kendaraannya adalah kapal laut besar yang menyediakan fasilitas masjid atau mushalla. Namun, bila anda di atas kendaraan yang tidak memungkinkan anda untuk berdiri, maka lakukanlah shalat dengan cara duduk di atas kursi. Ruku’ dilakukan dengan sedikit menundukkan badan dan sujud bisa dilakuakan dengan menundukkan badan lebih dalam lagi dari pada ruku’.
Kemudian, bila anda tidak bisa menghadapkan wajah ke arah qiblat, maka anda bisa menghadapkan wajah ke arah mana saja, namun tetap hadapkan wajah anda kepada Allah swt. Allah SWT berfirman: “Maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah : 115).
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini