0878 8077 4762 [email protected]

Kencing Balita di Bawah Dua Tahun

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, saya mau tanya, apa hukum najis bayi laki laki yang masih di bawah 2 tahun, tapi sudah makan. Karena yang saya tahu bayi laki laki di bawah 2 tahun yang hanya minum ASI ibunya saja maka cara menghilangkan najisnya boleh hanya di percikan saja, mengingat juga ASI Exlusif hanya 0-6 bulan di atas 6 bulan biasanya bayi di beri ASI dan makanan pendamping ASI. Mohon jawabannya.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama dalam urusan najis tidak ada perbedaan antara bayi dan bukan bayi. Kotoran yang keluar dari bayi seperti darah, muntah, nanah, tinja, dan kencingnya adalah najis yang harus dibersihkan sebagaimana orang dewasa.
Kedua, tidak ada perbedaan antara keharusan membersihkan najis pada orang dewasa dan bayi. Hanya saja khusus terkait kencing bayi laki-laki yang di bawah usia dua tahun dan hanya mendapat nutrisi susu atau ASI (belum diberi makanan yang lain) maka cara membersihkannya adalah cukup dengan diperciki air.
Namun bagi bayi perempuan atau bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI, cara membersihkannya sama dengan kencing orang dewasa. Dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Nabi saw bersabda, “Kencing bayi laki-laki diperciki air, sementara kencing bayi perempuan disiram (dicuci).”
Menurut Qatadah, “Ini jika keduanya belum diberi makan di luar ASI. Namun jika sudah diberi makan di luar ASI harus disiram dan dicuci.”
Ketiga, bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI sebagai nutrisinya meski hanya sekali, maka kencingnya harus disiram dan dicuci meskipun sesudah itu ia kembali lagi kepada ASI. berbeda halnya jika makanan lain yang diberikan bukan sebagai nutrisi (seperti untuk tahnik)
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw

Zakat Beasiswa

Assalamu’alaikum. Ustadz,  saya mau bertanya. Adik saya memperoleh beasiswa yang jumlahnya cukup besar. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika beasiswa yang didapatkan tersebut sampai pada nishab dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, bila yang didapatkan tidak sampai nishab dan disimpan selama satu tahun, maka tidak wajib zakat.
Walaupun demikian, pintu untuk shadaqah sunnah tetaplah terbuka kapan saja, sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang Allah karuniakan padanya.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Mengelap Sisa Air Wudhu

Assalamu alaikum wr.wb. Apabila setelah berwudhu, saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk denngan maksud agar kering bagaimana hukumnya? terima kasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Ahamdulillahi Rabbil alamin ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di antara mereka berkisar antara boleh dan makruh; bukan haram atau terlarang.
Kalangan Syafii berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh; tidak makruh.
Dalil kalangan Syafii yang mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari. Yaitu bahwa “ketika Nabi saw mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacam sapu tangan). Namun beliau menolaknya.”
Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu tangan tadi padahal beliau dalam kondisi membutuhkan menunjukkan bahwa menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.
Sementara jumhur ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air wudhu yang terdapat di tubuh berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun hadits Maymunah di atas di mana Nabi saw menolak menggunakan lap atau sapu tangan tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia berisi berbagai kemungkinan: bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah karena sapu tangannya basah, kotor, atau yang lain. Menurut kami, dalam hal ini pendapat jumhur lebih kuat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb. 
ed : danw

Membacakan al-Fatihah ke Air dan Meminumnya

Assalamu alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah membacakan Al Fatihah ke air minum? Apakah ada dalilnya ?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya membaca dan meniupkan surat al-Fatihah ke dalam air lalu kemudian diminum untuk upaya pengobatan. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Di antara yang melarang adalah Syeikh Nasiruddin al-Albani dan Rabi ibn Hadi al-Madkhali. Alasannya karena hal itu tidak memiliki landasan dan dalil. Ia juga tidak dilakukan oleh sahabat dan tabiin.
Sementara di antara yang membolehkan adalah sejumlah ulama berikut: Imam Bukhari yang dalam bab an-nafst fil ma’ menyebutkan hadits Qatadah bahwa Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bermimpi buruk, hendaknya ia meludah tiga kali ketika bangun dan berlindung dari keburukannya. Niscaya hal itu tidak akan mendatangkan bahaya baginya.
Juga ia menyebutkan hadits Aisyah ra bahwa “Nabi saw ketika berbaring di tempat tidurnya, meniupkan kepada kedua telapak tangannya surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas lalu mengusapkannya ke wajah dan anggota badan yang bisa disentuh oleh tangan beliau.
Imam Ahmad memberikan penjelasan tentang orang yang menuliskan Alquran di tempat minum lalu diminumkan ke orang yang sakit. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Shalih (anaknya) juga berkata, “Ketika aku sakit, ayah mengambil air lalu membacakan padanya kemudian menyuruhku, ‘Minumlah serta basuhlah wajah dan dan kedua tanganmu dengannya!”
Ibnul Qayyim berkata, “Suatu waktu ketika sedang di Mekkah aku sakit. Sementara tidak ada obat dan tabib. Maka, aku berobat sendiri dengan al-Fatihah. Aku mengambil air zamzam lalu kubacakan padanya berkali-kali. Setelah itu kuminum. Dengan itu akupun menjadi sembuh. Akupun menjadi terbiasa melakukannya ketika sakit. Ia benar-benar memberi manfaat.” (Zaadul Ma’ad jilid 3 hal 188).
Mohammad ibn Shalih al-Utsaymin juga berpendapat bahwa Alquran merupakan obat baik bagi qolbu maupun bagi badan. Karena itu, ketika ada sahabat yang meruqyah pemimpin kaum yang tergigit binatang dengan membacakan surat al-Fatihah, Nabi saw membenarkan tindakan sahabat tersebut. Bahkan beliau bertanya, “Dari mana engkau tahu bahwa al-Fatihah merupakan ruqyah?”
Yang penting menurut beliau, bukan mengambil berkah dari ludah orang yang meniupnya. Akan tetapi dari bacaan fatihah atau Alquran. Dengan demikian boleh hukumnya membacakan surat al-Fatihah ke dalam air lalu meminumnya sebagai obat. Hal itu sudah dilakukan sejak zaman sahabat hingga para ulama salaf dengan cara dan kondisi yang berbeda-beda.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 

Mendustakan Agama

Nikmat terbesar yang Allah berikan kepada umat ini adalah agama Islam. Allah hadirkan Islam untuk kita sebagai penerang jalan dan rambu menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan Islam kita mengenal hakikat hidup, dengan Islam kita mengetahui cara mengisi hidup, dan dengan Islam kita mengetahui tujuan hidup.
Pada hari ini Kusempurnakan untukmu agamamu, Kusempurnakan nikmat-Ku padamu, dan Aku rela Islam menjadi agama-Mu” (QS al-Maidah: 3).
Hanya saja tidak semua orang bisa menerima Islam. Banyak di antara mereka yang tidak siap dan tidak percaya kepada agama Islam. Kalau sikap ingkar dan mendustakan agama ini dilakukan oleh orang-orang kafir, tidak ada yang aneh. Namun, kalau sikap mendustakan tersebut dilakukan oleh mereka yang mengaku muslim, ini yang aneh.
Pertanyaannya, adakah muslim yang mendustakan agama Islam? Jawabannya ada, bahkan banyak. Sebagian mendustakan dengan lisan dan sebagian lagi mendustakan dengan amal. Sangat sering kita menjumpai muslim yang tidak mau taat dan patuh pada ajaran agama. Inilah yang disebut mendustakan agama. Mengaku muslim, tetapi ucapan, gerak-gerik, tingkah laku, dan amal perbuatannya jauh dari nilai-nilai Islam.
Sebagai contoh dalam surat al-Ma’un Allah memberikan satu gambaran sekaligus meluruskan persepsi tentang model orang yang mendustakan agama. Allah memulai dengan sebuah pertanyaan “Apakah engkau pernah melihat orang yang mendustakan agama?” Atau “Tahukah engkau siapa yang mendustakan agama?” Barangkali sebagian menduga bahwa yang mendustakan agama adalah mereka yang kafir. Atau yang tidak mau melakukan ibadah mahdah seperti shalat, puasa, zakat, dan seterusnya.
Ternyata bukan itu. Orang yang kafir dan tidak mau melakukan ibadah mahdah sudah jelas menyimpang dan sesat. Namun, ada bentuk mendustakan agama yang kadang tidak terlintas dalam benak manusia. “Yaitu orang yang menghardik anak yatim. Serta yang tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin.”
Jadi dikatakan mendustakan agama orang yang tidak punya perhatian kepada sesama; yang tidak mau membantu orang yang membutuhkan; yang tidak iba dan tidak tergerak perasaannya untuk menolong.
Pertama-tama anak yatim disebutkan secara khusus, bukan dhuafa secara umum, karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Mereka ditinggal oleh ayahnya saat masih kecil. Sudah sepantasnya kalau kita memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yatim. Sampai-sampai Rasul SAW bersabda, “Aku dan orang yang mengasuh yatim, akan seperti ini (sembari menyandingkan jari telunjuk dan tengahnya) di dalam surga.” (HR al-Bukhari).
Nah, orang yang mendustakan agama, jangankan memberikan perhatian, mereka malah menghardik, bersikap kasar, dan menelantarkan anak yatim.
Selanjutnya, orang yang mendustakan agama adalah orang tidak menganjurkan memberi makan kepada fakir miskin. Allah tidak mengatakan orang yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin. Namun “tidak menganjurkan”. Sebab, bisa jadi mereka memang tidak memiliki harta yang cukup atau makanan berlebih yang bisa diberikan kepada yang lain. Akan tetapi dalam kondisi demikian, mereka masih bisa menjadi perantara dan sarana kebaikan, dengan meminta orang lain yang mampu untuk membantunya. Ini seperti yang dilakukan oleh Rasul SAW saat tidak punya makanan. Beliau masih berusaha membantu dengan menanyakan sahabat, siapa di antara mereka yang dapat menjamu tamu beliau yang lapar. Begitulah akhlak muslim.
Setelah itu dalam surat al-Ma’un, Allah berbicara tentang orang yang shalat, yang diancam celaka. Yaitu yang shalatnya hanya dikerjakan secara formalitas dan riya, tanpa penghayatan dan tidak sesuai tuntunan. Apalah artinya shalat yang tidak mendatangkan kebaikan dan perbaikan akhlak?!
Kesimpulannya, agama ini adalah agama rahmah, agama kasih sayang; tidak hanya sekedar shalat dan ibadah. Cukup dikatakan mendustakan agama orang yang tidak memiliki kasih sayang. Nabi SAW bersabda, “Kasih sayang tidak dicabut kecuali dari orang yang celaka.” (HR Abu Daud).
Wallahua’lam
Sumber:
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 353 – 11 Desember 2015. Tahun ke-8
Telah diterbitkan sebelumnya oleh:
Harian Umum Republika
Rubrik Hikmah – 30 November 2015.
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah.
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya