0878 8077 4762 [email protected]

Allah Menjawab Al Fatihah Kita

Banyak sekali orang yang tegesa-gesa ketika membaca Al-Fatihah di saat shalat tanpa spasi, dan seakan-akan ingin cepat menyelesaikan shalatnya.
Padahal di saat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah, Allah menjawab setiap ucapan kita.
Dalam sebuah hadits Qudsi, Allah SWT berfirman:
“Aku membagi al-Fatihah menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk Hamba-Ku.”
Artinya, tiga ayat di atas Iyyaka Na’budu Wa iyyaka nasta’in adalah Hak Allah, dan tiga ayat kebawahnya adalah urusan Hamba-Nya.
Ketika kita mengucapkan “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin“. Allah menjawab: “Hamba-Ku telah memuji-Ku.”
Ketika kita mengucapkan “Ar-Rahmanir-Rahim.” Allah menjawab: “Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku.”
Ketika kita mengucapkan “Maliki yaumiddin“. Allah menjawab: “Hamba-Ku memuja-Ku.”
Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in”. Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan Hamba-Ku.”
Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzinaan’amta alaihim ghairil maghdhubi alaihim waladdhooliin.
Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku. Akan Ku penuhi yang ia minta.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)
Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat.
Rasakanlah jawaban indah dari Allah karena Allah sedang menjawab ucapan kita.
Selanjutnya kita ucapkan “Aamiin” dengan ucapan yang lembut, sebab Malaikat pun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.
“Barangsiapa yang ucapan ‘Aamiin-nya’ bersamaan dengan para Malaikat, maka Allah akan memberikan Ampunan kepada-Nya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Mengamalkan Dzikir Usai Shalat

Dzikir sesudah shalat adalah di antara dzikir yang mesti kita amalkan. Seusai shalat tidak langsung bubar, namun hendaknya kita merutinkan beristighfar dan bacaan dzikir lainnya.
Dzikir akan menguatkan seorang muslim dalam ibadah, hati akan terasa tenang dan mudah mendapatkan pertolongan Allah. Kita membuka dzikir usai shalat dengan istighfar sebab amal yang kita persembahkan pun bahkan tak sempurna. Berikut bacaan dzikir usai shalat :

3x أَسْتَغْفِرُ اللهَ

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ

Astaghfirullah 3x
Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom.
Artinya:
“Aku minta ampun kepada Allah,” (3x).
“Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”
Faedah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari shalatnya beliau beristighfar sebanyak tiga kali dan membaca dzikir di atas. Al Auza’i menyatakan bahwa bacaan istighfar adalah astaghfirullah (H.R. Muslim no. 591)

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
Allahumma laa maani’a limaa a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.
Artinya:
“Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (H.R. Muslim no. 844 dan Muslim no. 593)

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
Laa hawla wa laa quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaaul hasan.
Laa ilaha illallah mukhlishiina lahud diin wa law karihal kaafiruun.
Artinya:
“Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir sama benci.”
Faedah: Dikatakan oleh ‘Abdullah bin Zubair, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengeraskan (menjaharkan) bacaan dzikir ini di akhir shalat. (H.R. Muslim 594)

33x سُبْحَانَ اللهِ

33x اَلْحَمْدُ لِلَّهِ

33x اَللهُ أَكْبَرُ

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

Subhanallah (33x)
Alhamdulillah (33x)
Allahu akbar (33x)
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
Artinya:
“Maha Suci Allah (33 x)
Segala puji bagi Allah (33 x)
Allah Maha Besar (33 x).
Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan. Bagi-Nya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Faedah: Siapa yang membaca dzikir di atas, maka dosa-dosanya diampuni walau sebanyak buih di lautan. (H.R. Muslim no. 597)
Kata Imam Nawawi rahimahullah, tekstual hadits menunjukkan bahwa bacaan Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar, masing-masing dibaca 33 kali secara terpisah. (Syarh Shahih Muslim, 5:84)
Kemudian membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu).
Faedah: Siapa membaca ayat Kursi setiap selesai shalat, tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain kematian.
Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat fardhu.
Faedah: Tiga surat ini disebut mu’awwidzot. (HR. Abu Daud no. 1523 dan An-Nasai no. 1337. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyiba, wa ‘amalan mutaqobbala.
Artinya:
“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).”
Dibaca setelah salam dari shalat Shubuh. (HR. Ibnu Majah no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Semoga bisa diamalkan.
 
Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Sumber : https://rumaysho.com/1997-dzikir-setelah-shalat.html

Kebijakan Khalifah Islam dalam Mengatasi Krisis Pangan

Khalifah saat itu menerapkan kebijakan dalam mengatasi kelangkaan pangan dengan memanfaatkan negara agraris secara optimal. Diantaranya pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian.
Keberadaan diwan ‘atho (biro subsidi) dalam baitul mal akan mampu menjamin keperluan-keperluan para petani menjadi prioritas pengeluaran baitul mal.
Kepada para petani diberikan berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk; baik modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi, dsb; baik secara langsung atau semacam subsidi. Maka seluruh lahan yang ada akan produktif. Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dsb, sehingga arus distribusi lancar.
Islam mengajarkan memanfaatkan segala lahan produktif. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Bukhari).
Islam melarang menimbun dengan menahan stok barang agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata: “Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).  Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia harus mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar sesuai kebutuhan.
Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain.
Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khatab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Mereka hampir binasa.”
Setelah itu ia juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash di Mesir. Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum. Bantuan ‘Amru dibawa melalui laut hingga sampai ke Jeddah, kemudian dari sana baru dibawa ke Mekah (Lihat: At-Thabaqâtul-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz 3 hal. 310-317).
Ibn Syabbah meriwayatkan dari Al-Walîd bin Muslim Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku telah diberitahukan oleh Abdurahmân bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya bahwa Khalifah Umar Ra memerintahkan ‘Amr bin ‘Ash untuk mengirim makanan dari Mesir ke Madinah melalui laut Ailah pada tahun paceklik” (Lihat: Akhbârul-Madînah, Karya Abu Zaid Umar Ibnu Syabbh, Juz 2, hal 745).
Dalam riwayat lain, Abu Ubaidah pernah datang ke Madinah membawa 4.000 hewan tunggangan yang dipenuhi makanan. Khalifah Umar Ra memerintahkannya untuk membagi-bagikannya di perkampungan sekitar Madinah.  (Lihat Târîkhul Umam wal Muluk, Karya Imam ath-Thobariy, Juz 4, hal. 100).
Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dan masih memperhatikan produk dalam negeri. Impor hukumnya mubah. Ia masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli. Allah SWT berfirman:“Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS Al-Baqarah: 275).
Demikianlah sekilas bagaimana syariah Islam mengatasi masalah pangan.  Masih banyak hukum-hukum syariah lainnya, yang bila diterapkan secara kaffah niscaya kestabilan harga pangan dapat dijamin, ketersediaan komoditas, swasembada, dan pertumbuhan yang disertai kestabilan ekonomi dapat diwujudkan.
Wallâhua’lam bi ash-shawâb

Penemu Sungai dalam Laut itu Akhirnya Masuk Islam

Penemu Sungai dalam Laut itu Akhirnya Masuk Islam

Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton acara TV ‘Discovery Chanel’, pasti mengenal sosok Mr. Jacques Yves Costeau. Ia adalah seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka asal Prancis.
Orang tua berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke berbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat film dokumenter tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton oleh seluruh dunia.
Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba Jacques Yves Costeau menemukan beberapa kumpulan mata air tawar segar yang sangat sedap rasanya karena tidak bercampur dengan air laut yang asin di sekelilingnya. Seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya.
image-3-1
Fenomena ganjil itu membuat bingung Mr. Costeau dan mendorongnya untuk mencari tahu penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan. Ia mulai berpikir, jangan-jangan itu hanya halusinasi atau khalayan sewaktu menyelam.
Waktu pun terus berlalu setelah kejadian tersebut, namun ia tak kunjung mendapatkan jawaban yang memuaskan tentang fenomena ganjil tersebut. Sampai pada suatu hari ia bertemu dengan seorang profesor muslim, kemudian ia pun menceritakan fenomena ganjil itu.
Profesor itu teringat pada ayat Alquran tentang bertemunya dua lautan ppda surat Ar-Rahman ayat 19-20 yang sering diidentikkan dengan Terusan Suez.
Ayat itu berbunyi

مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ {} بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لاَّيَبْغِيَانِ {}

Artinya: “Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing.” 
Kemudian dibacakan pula surat Al Furqan ayat 53, yang berbunyi:

 وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَٰذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَٰذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا

Artinya : “ Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al-Furqan: 53)
Selain itu, dalam beberapa kitab tafsir, ayat tentang bertemunya dua lautan tapi tak bercampur airnya diartikan sebagai lokasi muara sungai, di mana terjadi pertemuan antara air tawar dari sungai dan air asin dari laut.
Terpesonalah Mr. Costeau mendengar ayat-ayat Alquran itu, melebihi kekagumannya melihat keajaiban pemandangan yang pernah dilihatnya di lautan yang dalam. Ia pun berpikir, Alquran ini mustahil disusun oleh Muhammad yang hidup di abad ke tujuh, suatu zaman saat belum ada peralatan selam yang canggih untuk mencapai lokasi yang jauh terpencil di kedalaman samudera.
 
Benar-benar suatu mukjizat, berita tentang fenomena ganjil 14 abad yang silam akhirnya terbukti pada abad 20. Mr. Costeau pun berkata bahwa Alquran memang sesungguhnya kitab suci yang berisi firman Allah, yang seluruh kandungannya mutlak benar. Dengan seketika dia pun memeluk Islam.
 
Sumber : kisahmuallaf/berdakwah

Penemu Sungai dalam Laut itu Akhirnya Masuk Islam

Ada 6 Doa dalam Duduk Diantara Dua Sujud

Duduk antara sujud adalah duduk iftirasy, yaitu bangkit dari sujud pertama sambil mengucapkan takbir. Setelah posisi tumakninah (tenang), baru kemudian membaca salah satu doa yang isi doanya menakjubkan.
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي.

“Robbighfirlii warhamnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Telaah isi doanya :

  • Robbighfirlii : Ya Allah ampunilah aku
  • warhamnii : rahmatilah aku
  • wajburnii : cukupkanlah aku
  • warfa’nii : tinggikanlah derajatku
  • warzuqnii : berilah rezeki
  • wahdinii : dan petunjuk untukku

Sudah pasti kebutuhan kita didunia dan akhirat akan terpenuhi dalam doa tersebut : ampunan, rahmat, tercukupi, derajat, rezeki, dan petunjuk agar termasuk orang yang masuk surga.
Posisi Duduk Diantara Dua Sujud yang Benar
Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan,

ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا

“Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”
(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
duduk-diantara-dua-sujud

Ketika Muslim Ke Gereja Tiap Minggu dan Berislam Diam-diam

Oleh Rahmadiyanti Rusdi
 
Pada tahun 1502, Ahmad ibn Abi Jum’ah, seorang mufti di Oran, yang di masa kini termasuk ke dalam wilayah Aljazair, mengeluarkan fatwa: memperbolehkan umat Muslim melakukan wudhu tanpa air dengan menyentuh dinding yang bersih/tayammum, shalat hanya di malam hari—alih-alih lima kali sehari, dan minum khamr/menyantap daging babi bila terpaksa.
Fatwa ini berlaku untuk muslim yang tinggal di Spanyol. Mengapa fatwa tersebut dikeluarkan?
Mari kita mundur 10 tahun sebelumnya, yakni 1 Januari 1492. Pagi itu Muhammad XII atau dikenal juga dengan Boabdil, sang emir Granada, menyerahkan kunci kota Granada dan Alhambra kepada Ferdinand dan Isabella.
Saat penduduk Granada terbangun, mereka melihat bendera bertuliskan “Dan tidak ada pemenang selain Allah” yang biasa berkibar di atas Alhambra, telah diturunkan. Boabdil diasingkan dan menurut legenda dalam perjalanan ke luar dari Granada, ia memandangi kota untuk terakhir kali sambil menangis. Sang ibu menegurnya dan mengucapkan kalimat fenomenal, “Jangan menangis seperti wanita atas apa yang gagal kaupertahankan sebagai seorang lelaki”.
Hari itu adalah akhir dari sebuah bab panjang dan penting dalam sejarah Islam.
Namun itu bukan akhir dari populasi Muslim Spanyol. Masih ada 500.000-600.000 Muslim (dari total 7-8 juta jiwa) di seluruh Semenanjung Iberia yang sebagian besar tinggal di Granada.
Mustahil bagi Monarki Katholik mengusir seluruh Muslim dengan segera.
Mereka masih mengandalkan populasi Muslim untuk menjalankan perekonomian setempat. Selain itu mereka juga tidak memiliki cukup SDM untuk mengisi kota yang kehilangan populasinya.
Ferdinand dan Isabella awalnya mengadopsi pendekatan toleran terhadap minoritas Muslim tersisa. Setiap Muslim yang secara sukarela memilih untuk berpindah keyakinan akan dihujani hadiah, emas, kuda, dan barang berharga lainnya. Memang, terjadi konversi besar-besaran, tapi sebagian orang yang “berpindah” keyakinan ditemukan tetap beribadah di dalam masjid dan membaca Al-Qur’an.
Gereja Katholik pun memutuskan pendekatan lebih keras. Fransisco Jimenez de Cisneros, Uskup Agung Katholik yang diangkat pada tahun 1499 untuk mempercepat konversi membuat aturan baru; menjatuhkan hukuman dan penganiayaan bagi Muslim Andalusia yang tidak berpindah keyakinan. Dalam kata-katanya sendiri ia menyatakan, “Jika orang-orang kafir tidak dapat dibujuk agar mengikuti jalan keselamatan, mereka harus diseret ke arahnya”.
Muslim pun memberontak. Pemberontakan tersebut memberi Monarki Katholik alasan untuk lebih keras memperingatkan Muslim Andalusia: hukuman mati atau konversi menjadi kristiani. Gelombang besar pembaptisan terjadi. Pemberontakan masih terjadi di daerah pedalaman, tapi bisa diredam.
Pada 1502 pemberontakan berakhir dan Monarki Katholik melarang Islam sepenuhnya di Spanyol. Kenyataannya, sebagian “mantan Muslim” masih beribadah secara Islam dengan diam-diam. Mereka adalah MORISCO, yang pergi ke gereja pada hari Minggu, beribadah menurut ritual Katholik, tapi saat di rumah mereka shalat dan membaca Qur’an. Untuk itulah, Mufti Oran  mengeluarkan fatwa.
Otoritas Kristen mencium “ketidaktulusan” Morisco. Mereka pun membuat sejumlah undang-undang, sebagai bagian dari Lembaga Inkuisisi, untuk benar-benar membersihkan Morisco dari “masa lalu Islam” mereka.
Pada tahun 1511 mereka melarang penyembelihan hewan menurut hukum Islam.
Pada 1513 wanita Muslim dilarang menutupi wajah mereka.
Pada 1523 pakaian Muslim pada umumnya, dilarang. Orang-orang Morisco juga dilarang menggunakan pemandian dan menutup pintu rumah pada hari Jum’at untuk memastikan bahwa tidak ada yang diam-diam mendirikan shalat.
Pernikahan juga harus dihadiri otoritas Kristen setempat untuk memastikan mereka tidak mempraktikkan pernikahan Islam.
Pada 1526 bahasa Arab dilarang dan orang-orang Morisco dipaksa menggunakan bahasa Kastilia setiap waktu.
Namun… hingga seratus tahun setelah penaklukan Spanyol, orang-orang Morisco masih banyak yang mempraktikkan Islam. Banyak dari mereka ditangkap pasukan Inkuisisi.
Dan pada April 1609, Raja Philip III memutuskan mengusir semua orang Morisco yang tersisa di Spanyol. Warga dipaksa pergi ke pantai di mana kapal-kapal menunggu untuk membawa mereka ke Afrika Utara. Monarki menyita properti mereka. Anak-anak di bawah usia 4 tahun dibebaskan dari pengusiran, tapi diambil untuk dibesarkan sebagai umat kristiani.
Di selatan Spanyol, pemberontakan bangkit sekali lagi. Sebagian kecil orang Morisco mengumandangkan azan untuk pertama kali sejak lebih 100 tahun. Azan berkumandang di lembah-lembah dan bukit-bukit. Masyarakat melakukan shalat jamaah terbuka, yang tidak pernah terlihat sejak kejatuhan Granada. Pemberontakan ini—sekali lagi, dapat dipadamkan otoritas Spanyol.
Pada 1614, Islam benar-benar lenyap dari jazirah Iberia.
Ada laporan, sejumlah kecil Morisco entah bagaimana berhasil tetap tinggal di negeri tersebut. Mempraktikkan Islam secara rahasia selama berabad-abad….
 
Sumber : ngelmu.com
— Disarikan dari Bab Andalusia, buku Lost Islamic History: Sejarah Islam yang Hilang (Firas Al Khateeb), Bentang Pustaka, 2016