by Danu Wijaya danuw | Dec 24, 2016 | Artikel, Dakwah
Umat Islam begitu menghormati dan mempercayai Nabi Isa AS. Bahkan tidak menggambar wajah para Nabi utusan Allah swt. Tidak dikatakan utuh keislaman seseorang sebelum ia mengimani Nabi Isa as sebagai putra dari seorang wanita shalihah, Maryam binti Imran. Nabi Isa pun membantah akidah trinitas sebagaimana disebut dalam ayat Al Qur’an,
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?
Isa menjawab: “Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.” (QS. Al Maidah: 116)
Akidah mereka yang dibuat-buat adalah akidah trinitas, di mana meyakini dalam diri Isa adalah putera, ruh kudus dan Tuhan. Jadi tiga zat sekaligus ada dalam satu jiwa.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ajaran trinitas pada Nashrani adalah ajaran yang tidak pernah diajarkan dalam kitab yang Allah turunkan, tidak disebutkan dalam kitab injil atau kitab lainnya. Bahkan yang ada adalah kontradiksi dengan ajaran tersebut. Juga jika dipandang, keyakinan trinitas tidak masuk akal. Bahkan sangat bertentangan dengan akal sehat. Begitu pula perkataan para Nabi bertentangan dengan hal itu, juga benar-benar bertentangan dengan syari’at agama mereka. Jadi ajaran tersebut adalah ajaran bid’ah yang dibuat oleh orang Nashrani, bahkan Nabi Isa –‘alaihis salam– pun tidak mengatakannya.” (Al Jawabush Shohih liman Baddala Dinil Masih, 1: 28).
Keyakinan Nashrani yang salah tersebut nampak jelas pada firman Allah Ta’ala,
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. ” (QS. Al Maidah: 73).
Sesama sebagai nabi utusan Allah, nabi Muhammad mengatakan bahwa agama para Nabi yang satu yaitu Islam
Dari Abu Hurairah, nabi Muhammad bersabda,
أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَالأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ
“Aku adalah orang yang paling dekat dan paling mencintai Isa bin Maryam di dunia maupun di akhirat. Para nabi itu adalah saudara seayah walau ibu mereka berlainan, dan agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari no. 3443 dan Muslim no. 2365)
Diolah dari : Rumasyo
by Danu Wijaya danuw | Dec 23, 2016 | Artikel, Dakwah
Dalam al-Quran, Allah menyebut sangkakala dengan as-Shur (الصُّورُ) berarti tanduk. Sedangkan menurut istilah syariat, yang dimaksud as-Shur adalah sangkakala yang sangat besar yang akan ditiup malaikat yang bertugas untuk meniupnya. (Syarh Lum’atul I’tiqad, Imam Ibnu Utsaimin, hlm. 114)
Ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa sangkakala yang ditiupkan bentuknya seperti terompet. Diantaranya,
Hadis dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
قَالَ أَعْرَابِيٌّ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا الصُّورُ؟ قَالَ: قَرْنٌ يُنْفَخُ فِيهِ
Ada orang arab badui bertanya, “Ya Rasulullah, apa itu as-Shur (sangkakala)?” Beliau menjawab, “Tanduk yang akan ditiup.” (HR. Ahmad 6507, Abu Daud 4744, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Juga disebutkan dalam hadis Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَيْفَ أَنْعَمُ وَصَاحِبُ الْقَرْنِ قَدِ الْتَقَمَ الْقَرْنَ وَاسْتَمَعَ الْإِذْنَ مَتَى يُؤْمَرُ بِالنَّفْخِ فَيَنْفُخُ
“Bagaimana aku akan senang hidup di dunia, sementara pemegang sangkakala telah memasukkan ke mulutnya. Dia memasang pendengaran menunggu diizinkan (meniupnya). Kapanpun dia diperintah meniupnya, dia akan meniupnya.” (HR. Tirmidzi 2628, dan dishahihkan al-Albani)
Hanya Ditiupkan di Hari Kiamat
Terdapat banyak dalil dari al-Quran yang menunjukkan bahwa sangkakala akan ditiup pada awal terjadinya hari kiamat. Diantaranya firman Allah,
وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ
“Ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (hisab). (QS. az-Zumar: 68).
Demikian pula firman Allah,
وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَإِذَا هُمْ مِنَ الْأَجْدَاثِ إِلَى رَبِّهِمْ يَنْسِلُونَ
“Dan ditiuplah sangkakala, maka tiba-tiba mereka ke luar dengan segera dari kuburnya (menuju) kepada Rabb mereka.” (QS. Yasin: 51)
Dalam hadis yang panjang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,
ثُمَّ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ إِلَّا أَصْغَى لِيتًا وَرَفَعَ لِيتًا ثُمَّ لَا يَبْقَى أَحَدٌ إِلَّا صَعِقَ ثُمَّ يُنْزِلُ اللهُ مَطَرًا كَأَنَّهُ الطَّلُّ أَوْ الظِّلُّ -شَكَّ الراوي- فَتَنْبُتُ مِنْهُ أَجْسَادُ النَّاسِ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ
“Kemudian ditiuplah sangkakala, tidak ada seorangpun yang mendengarnya kecuali akan mengarahkan pendengarannya dan menjulurkan lehernya (memerhatikannya). Lalu, tidak tersisa seorangpun kecuali dia mati. Kemudian Allah menurunkan hujan seperti gerimis. Kemudian tumbuhlah jasad-jasad manusia setelah disirami. Lalu ditiuplah sangkakala untuk kali berikutnya, tiba-tiba mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan menanti (hisab).” (HR. Ahmad 6712 dan Muslim 7568).
Kita bisa perhatikan beberapa dalil di atas, bahwa yang terjadi ketika sangkakala itu ditiup ada dua,
Pertama, semua makhluk di langit dan di bumi akan mati kecuali yang dikehendaki Allah.
Kedua, terjadi kebangkitan dari alam kubur setelah mereka dihancurkan. Ini terjadi setelah tiupan kedua.
Hingga kini, malaikat petugas meniup sangkakala sedang menunggu perintah Allah. Dia selalu siaga kapan saja dia diperintahkan untuk meniup sangkakala.
Berapa kali sangkakala ditiup?
Ulama berbeda pendapat tentang berapa kali sangkakala ditiupkan
Pendapat pertama, sangkakala ditiupkan 3 kali
1. Tiupan faza’ (tiupan yang membuat seisi alam kaget dan terkejut)
Allah berfirman,
وَيَوْمَ يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَفَزِعَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ وَكُلٌّ أَتَوْهُ دَاخِرِينَ
“Dan (ingatlah) hari ketika ditiup sangkakala, terkejutlah segala yang di langit dan segala yang di bumi, kecuali siapa yang dikehendaki Allah. Dan semua mereka datang menghadap-Nya dengan merendahkan diri.” (An-Naml: 87).
2. Tiupan ash-Sha’q (tiupan mematikan dan membinasakan)
Allah berfirman,
وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ
“Ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki Allah.” (QS. az-Zumar: 68).
3. Tiupan al-Ba’ats (tiupan kebangkitan)
Allah berfirman,
ثُمَّ نُفِخَ فِيهِ أُخْرَى فَإِذَا هُمْ قِيَامٌ يَنْظُرُونَ
“Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (hisab).” (QS. az-Zumar: 68).
Pendapat ini didukung hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis itu dinyatakan,
يَنْفُخُ فِيهِ ثَلَاثُ نَفَخَاتٍ، النَّفْخَةُ الْأُوْلَى نَفَخْةُ الْفَزَعِ، وَالثَّانِيَةُ نَفْخَةُ الصَّعْقِ، وَالثَّالِثَةُ نَفْخَةُ الْقِيَامِ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Malaikat itu meniup sangkakala tiga tiupan. Tiupan yang pertama mengejutkan. Tiupan kedua mematikan, dan tiupan ketiga membangkitan (makhluk) menghadap Rabbul ‘alamin.”
Hadis ini sangat panjang, diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam al-Ahadits at-Thiwal, dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama, karena di sana ada perawi Ismail bin Rafi’ al-Madani yang dinilai dhaif oleh ad-Daruquthni. Hingga al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan tentang status hadis ini, “Gharib jiddan” (sangat asing). (Tafsir Ibn Katsir, 3/287).
Mengingat hadis ini dhaif, maka tidak dijadikan dalil.
Pendapat Kedua, Sangkakala Ditiupkan 2 Kali
Dua tiupan itu:
1. Tiupan al-Faza’ (kaget) sekaligus tiupan ash-Sha’q (mati)
Menurut al-Qurthubi, antara peristiwa al-Faza’ (kaget) dengan as-Sha’q (mati) berlangsung secara bersambung. Tidak ada jeda di sana. Sehingga ketika sangkakala ditiupkan, mereka kaget dan langsung binasa. kecuali siapa yang dikehendaki Allah.
2. Tiupan al-Ba’ats
Kebangkitan terjadi setelah tiupan kedua.
Dan pendapat kedua ini yang lebih kuat. Sehingga kata faza’ (kaget) yang disebutkan di surat an-Naml dan kata as-Sha’q (mati) yang disebutkan di surat az-Zumar adalah sama. Tiupan pertama, yang mengagetkan dan menyebabkan semuanya mati.
Karena itu, Allah menyebut tiupan itu terjadi sekali. Lalu diikuti dengan kehancuran alam semesta.
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ نَفْخَةٌ وَاحِدَةٌ .وَحُمِلَتِ الْأَرْضُ وَالْجِبَالُ فَدُكَّتَا دَكَّةً وَاحِدَةً
“Apabila sangkakala ditiup sekali tiup, dan diangkatlah bumi dan gunung-gunung, lalu dibenturkan keduanya sekali bentur.” (QS. al-Haqqah: 13 – 14)
Al-Qurthubi mengatakan,
والصحيح أن النفخ في الصور أنهما نفختان لا ثلاث، وأن نفخة الفزع إنما تكون راجعة إلى نفخة الصعق لأن الأمرين لا زمان لهما أي فزعوا فزعا فماتوا منه
“Yang benar, tiupan sangkakala terjadi dua kali, bukan tiga kali. Dan tiupan al-Faza’ (kaget) diikuti dengan as-Sha’aq (kematian). Karena kedua tiupan itu tidak ada waktu jedanya. Artinya, mereka kaget langsung mati.” (Tafsir al-Qurthubi, 13/240)
Semua Terjadi di Hari Kiamat
Ditegaskan sekali lagi, bahwa semua tiupan ini terjadi di akhir zaman. Baik pendapat yang mengatakan 3 kali tiupan atau pendapat dua kali tiupan, semua terjadi di akhir zaman. Karena itu menjadi batas terakhir kehidupan dunia.
Allahu a’lam.
Disadur dari : Ustad Ammi Nur Baits, Konsultasisyariah
Sudahkah anda bersedekah hari ini? Bisa disalurkan ke rek BSM 703.742.7734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
by Danu Wijaya danuw | Dec 23, 2016 | Adab dan Akhlak, Artikel, Dunia
Senin (19/12/2016) malam telah terjadi aksi pembunuhan di ibukota Turki, Ankara, yang menewaskan Duta besar Rusia untuk Turki, Andrey Karlov. Aksi ini dilakukan oleh oknum kepolisian Republik Turki bernama Mevlut Mert Altintas (22 tahun).
Timbul reaksi beragam di media sosial terhadap peristiwa ini. Banyak yang mengecam, namun tak sedikit pula yang membanggakan aksi ini sebagai suatu tindakan heroik dari seorang pemuda muslim yang terbakar ghirohnya atas kekejaman militer Rusia terhadap muslimin di Suriah. Bahkan segelintir muslimin menjuluki Altintas sebagai “mujahidin” karena saat melakukan aksinya itu, Altintas sempat berteriak kata-kata bernada simpati untuk Aleppo yang jika diartikan kedalam bahasa Indonesia kira-kira berbunyi seperti ini: “Jangan lupa Aleppo! Jangan lupa Suriah! Siapa pun yang punya peran dalam penindasan (di Suriah) akan mati satu per satu, Allahu akbar !”.
Benarkah aksi pembunuhan yang dilakukan Altintas bisa dianggap sebagai tindakan heroik yang menunjukkan ghiroh dari seorang pemuda muslim atau justru aksi itu melanggar ajaran agama Islam yang kita muliakan ini ? Disini akan mencoba membahasnya dalam tulisan berikut. Semoga bermanfaat.
Hukum Membunuh Delegasi Dari Suatu Negara
Duta atau delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin, dilarang keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu Musailamah Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap orang kafir sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ « ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ » ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan (Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah: “Apa yang kalian yakini?”. Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia (Musailamah) katakan”. Beliau bersabda, “Demi Allah, kalaulah tidak ada ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan memenggal kalian” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Seorang ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits ini,
ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ
“Hadits ini merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara” (‘Aunul Ma’bud,6/208).
Padahal utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga ikut mengakui kenabian Musailamah (nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian dibagi.
Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata kepada kedua utusan tersebut,
ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ
“Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”.
Artinya kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.
Bahkan pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan tidak ingin kembali kepada orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat, utuh dan tidak terzalimi, kepada yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam:
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ
“Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).
Duta suatu negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):
- Orang yang diutus oleh pemerintah (Raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: raja akan mengirimkan-penjemput yang dikawal oleh satuan kehormatan;
- Orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya
Dari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir mu’ahad” dan dilarang keras dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat keras.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ketahuilah, siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ ).
Beliau juga bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. Al Bukhari).
Terkait aksi pembunuhan ini, pakar ilmu hadist di negara jiran, Malaysia,yaitu DR. Rozaimi Ramle, yang memperoleh gelar PhD dari University of Jordan di Jordania, menulis pada halaman Facebooknya:
“Terbaca berita terkini mengenai Duta Rusia ditembak di Turki. Saya terkejut dengan tindakan ini. Islam agama yang sangat beradab. Tidak boleh dibunuh wakil negara kafir walaupun negara itu memusuhi Islam. Yang boleh hanya halau beliau pulang ke negara asalnya. Jika ingin berperang maka ada adab dan hukumnya. Jangan semberono menghukum orang lain. Sabda Nabi sallallah alaih wasallam:
من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة
Maksudnya: siapa yang membunuh muahid (orang kafir yang masuk ke negara Islam dengan ada akad damai) maka tidak akan bau syurga. (HR Bukhari)
Sabda Nabi sallallah alaih wasallam:
والله لولا أن الرسل لا تقتل لضربت أعناقكما
Maksudnya: jika tidak kerana wakil negara kafir tidak boleh dibunuh sudah pasti aku pancung tengkuk kamu berdua (wakil Musailimah al-Kazzab). (HR Abu Daud)
Sumber : middle east update, muslim.or.id
by Danu Wijaya danuw | Dec 22, 2016 | Artikel, Muslimah
1. Qs. Al-Ahqaaf ayat 15 Allah swt berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
2. Qs. Luqman ayat 14 Allah swt berfirman :
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
3. Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang terhadap seorang ibu, harus tiga kali lipat besarnya dibandingkan terhadap seorang ayah.
4. Hadist Jangan Mendurhakai Ibu
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عن المغيرة بن شعبة قال : قال النبي صلى الله عليه و سلم : إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات ومنع وهات . وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال
“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menolak kewajiban dan menuntut sesuatu yang bukan menjadi haknya. Allah juga membenci jika kalian menyerbarkan kabar burung (desas-desus), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Hadits shahih, riwayat Bukhari, no. 1407; Muslim, no. 593, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
5. Pahala seperti Terluka di Jalan Allah
Dalam banyak hadist Islam memuliakan wanita, Rasulullah saw bersabda “Wanita hamil, melahirkan, menyusui, menyapih, mendapat pahala seperti terluka dijalan Allah. Mati dimasa itu syahid.” (H.R. Ibnul Jauzy)
6. Mendahului masuk Surga
Rasulullah saw bersabda, “Nabi adalah yang pertama membuka pintu surga. Seorang wanita mendahului beliau, ternyata dia mengasuh yatim sepeninggal suami.” (H.R. Abu Ya’la)
7. Jaminan Masuk Surga
Rasulullah saw bersabda, “Wanita yang hamil, melahirkan, dan menyayangi anak; lalu dia menegakkan shalat dan tak mendurhakai suami, pastilah masuk surga.” (H.R. Al Hakim)
8. Keistimewaan ibu yang mati melahirkan
“Mati dijalan Allah itu syahid, terkena wabah dan tenggelam syahid. Wanita yang mati melahirkan ditarik anaknya ke surga.” (H.R. Muslim)
9. Dua pahala
“Wanita yang bersedekah pada suami dan anak yatim dalam tanggungannya mendapat dua pahala; pahala sedekah dan menyambung kerabat.” (H.R. Muslim)
Sumber diolah: Muslimah.or.id, Salim A. Fillah, Menyimak Kicau Merajut Makna, ProU Media
by Danu Wijaya danuw | Dec 22, 2016 | Artikel, Kisah Sahabat, Muslimah
Cut Nyak Meutia lahir di Keureutoe, Pirak, Aceh Utara, 1870 – meninggal di Alue Kurieng, Aceh, 24 Oktober 1910, usia hingga 40 tahun.
Cut Meutia adalah salah satu Pahlawan Nasional Indonesia yang berasal dari Aceh. Dalam perjalanan kehidupannya Cut Nyak Meutia bukan saja menjadi mutiara keluarga dan Desa Pirak, melainkan ia telah menjadi mutiara yang tetap kemilau bagi nusantara.
Perjuangan melawan Belanda dimulai ketika Cut Meutia menikah dengan Teuku Chik Muhammad atau yang lebih dikenal dengan nama Teuku Chik Di Tunong. Namun pada bulan Maret 1905, Chik Tunong berhasil ditangkap Belanda dan dihukum mati di tepi pantai Lhokseumawe. Sebelum meninggal, Teuku Chik Di Tunong berpesan kepada sahabatnya Pang Nanggroe agar mau menikahi istrinya dan merawat anaknya Teuku Raja Sabi.
Cut Meutia kemudian menikah dengan Pang Nanggroe sesuai wasiat suaminya dan bergabung dengan pasukan lainnya dibawah pimpinan Teuku Muda Gantoe. Pada suatu pertempuran dengan Korps Marechausée di Paya Cicem, Cut Meutia dan para wanita melarikan diri ke dalam hutan. Pang Nagroe sendiri terus melakukan perlawanan hingga akhirnya tewas pada tanggal 26 September 1910.
Cut Meutia kemudian bangkit dan terus melakukan perlawanan bersama sisa-sisa pasukannya. Ia menyerang dan merampas pos-pos kolonial sambil bergerak menuju Gayo melewati hutan belantara. Namun pada tanggal 24 Oktober 1910, Cut Meutia bersama pasukkannya bentrok dengan Marechausée di Alue Kurieng. Dalam pertempuran itu Cut Meutia gugur.
1. Kehidupan Awal
Latar Belakang Keluarga
Cut Meutia dilahirkan dari hasil perkawinan Teuku Ben Daud Pirak dengan Cut Jah. Dalam perkawinan tersebut mereka dikarunia 5 orang anak. Cut Meutia merupakan putri satu-satunya di dalam keluarga tersebut, sedangkan keempat saudaranya adalah laki-laki. Saudara tertua bernama Teuku Cut Beurahim disusul kemudian Teuku Muhammadsyah, Teuku Cut Hasan dan Teuku Muhammad Ali. Ayahnya adalah seorang Uleebalalang di desa Pirak yang berada dalam daerah keuleebalangan Keureutoe.
Daerah Uleebalang Pirak tempat kelahirannya merupakan daerah yang berdiri sendiri karena daerah ini mempunyai pemerintahan dan kehakiman tersendiri sehingga dapat memutuskan perkara-perkara dalam tingkat yang rendah. Saat daerah Uleebalang Pirak di bawah kepemimpinan Teuku Ben Daud (ayah Cut Meutia) suasana penuh dengan ketenangan dan kedamaian. Sebagai seorang yang bijaksana perhatian Teuku Ben Daud selalu tertumpah pada rakyatnya karena selain sebagai Uleebalang dia juga dikenal sebagai seorang ulama yang sampai akhir hayatnya tidak mau tunduk dan patuh pada Belanda, tidaklah mengherankan jika sifat kesatria itu terbina dalam diri Cut Meutia.
Masa Muda
Pemberian nama yang indah pada dirinya dengan Meutia bukan saja karena paras wajahnya yang cantik, tetapi bentuk tubuh yang indah menyertainya. Pengakuan keindahaan rupa dan tubuhnya tidak luput dari perhatian seorang penulis Belanda yang mengungkapkan: “Cut Meutia bukan saja amat cantik, tetapi ia juga memiliki tubuh yang tampan dan menggairahkan. Dengan mengenakan pakaian adatnya yang indah-indah menurut kebiasaan wanita di Aceh dengan silueue (celana) sutera bewarna hitam dan baju dikancing perhiasan-perhiasan emas di dadanya serta tertutup ketat, dengan rambutnya yang hitam pekat dihiasi ulee cemara emas (sejenis perhiasan rambut) dengan gelang di kakinya yang melingkar pergelangan lunglai, wanita itu benar-benar seorang bidadari. (H.C Zentgraaff, 1983: 151)
Ketika dewasa Cut Meutia dinikahkan dengan Teuku Syamsarif yang mempunyai gelar Teuku Chik Bintara. Namun Syamsarif mempunyai watak lemah dan sikap hidupnya yang ingin berdampingan dengan Kompeni. Teuku Chik Bintara merupakan anak angkat dari Teuku Chik Muda Ali dan Cut Nyak Asiah, Uleebalang Keureutoe. Daerahnya mencakup Krueng Pase sampai ke Panton Labu (Krueng Jambo Aye) yang pusat pemerintahannya di daerah Kutajrat Manyang yang sekarang terletak 20 km dari kota Lhokseumawe.
Pernikahan mereka tidak bertahan lama. Akhirnya Cut Meutia bercerai dan kemudian menikah dengan adik Teuku Syamsarif sendiri yaitu Teuku Chik Muhammad atau yang lebih dikenal dengan nama Teuku Chik Tunong. Setelah itu ia dan suaminya berhijrah ke gunung untuk melawan Belanda.
2. Perlawanan Melawan Belanda
Perjuangan dengan Teuku Chik Tunong
Awal pergerakan dimulai pada tahun 1901 dengan basis perjuangan dari daerah Pasai atau Krueng Pasai (Aceh Utara) di bawah komando perang Teuku Chik Tunong. Mereka memakai taktik gerilya dan spionase dengan menggunakan untuk prajurit memata-matai gerak-gerik pasukan lawan terutama rencana-rencana patroli dan pencegatan. Taktik spionase dilakukan oleh penduduk kampung yang dengan keluguannya selalu mendapatkan informasi berharga dan tepat sehingga daerah lokasi patroli yang akan dilalui pasukan Belanda dapat segera diketahui.
Pada bulan Juni 1902, berdasarkan informasi dari spionasenya bahwa pasukan Belanda akan melakukan operasi patroli dengan kekuatan 30 orang personel di bawah pimpinan sersan VanSteijn Parve. Di dalam perlawanan tersebut pasukan Belanda mengalami kekalahan yang cukup besar yaitu matinya seorang pimpinan dan 8 orang serdadu serta banyak pasukan yang cidera berat dan ringan, sedang di pasukan muslim syahid 10 orang.
Kemudian pada bulan Agustus 1902, pasukan Chik Tunong dan Cut Meutia mencegat pasukan Belanda yang berpatroli di daerah Simpang Ulim, Blang Nie. Strategi yang dipakai oleh pasukan Aceh untuk mencegat pesukan Belanda adalah dengan menempatkan pasukannya di daerah yang beralang-alang tinggi dekat jalan tidak jauh dari Meunasah Jeuro sehingga memudahkan para pejuang menyintai dan sekaligus melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Di dalam penyerangan ini pasukan Belanda lumpuh total dan para pejuang muslim dapat merebut 5 pucuk senapan.
November 1902 diisukan oleh salah seorang pejuang muslimin (Pang Gadeng) bahwa pasukan Teuku Chik Tunong akan mengadakan kenduri yang bertempat di Gampong Matang Rayeuk di seberang sungai Sampoiniet. Mendapat kabar itu, Belanda melakukan perjalanan untuk menggempur pasukan yang tengah kenduri dan dipimpin oleh Letnan RDP DE Cok bersama 45 orang personelnya. Di dalam perjalanan, pasukan Belanda mendapatkan serangan jarak dekat yang dahsyat dari pasukan Chik Tunong sebagai akibat dari proses jebakan kabar burung yang telah disusun oleh Cut Nyak Meutia. Dalam penyerangan itu, Letnan De Cok dan 28 prajuritnya tewas serta 42 pucuk senapan diperoleh kaum muslimin.
Selain itu, pasukan Cut Meutia juga sering melakukan sabotase terhadap kereta api, penghancuran hubungan telepon hingga jalur perhubungan untuk mengangkut logistik pasukan Belanda seperti di Lhoksukon dan Lhokseumawe. Tindakan ini sebagai tindakan balas dendam setelah Belanda melakukan penyerangan ke Desa Blang Paya Itiek yang merupakan akibat dari pengkhianatan Pang Ansari (dari Blang Nie) dimana pasukan Belanda menyerang pasukan Sultan Alaidin Mahmud Daudsyah sehingga Sultan dan pasukannya harus mundur diri ke Menasah Nibong Payakemuek.
Selanjutnya tanggal 9 Januari 1903, Sultan bersama pengikutnya seperti Panglima Polem Muhammad Daud, Teuku Raja Keumala dan pemuka kerajaan lainnnya telah menghentikan perlawanan dan menyatakan turun dari usaha bergerilya melakukan penyerangan pasukan Belanda. Atas dasar itu, Cut Nyak Meutia bersama suami pun turun gunung pada tanggal 5 Oktober 1903. Atas persetujuan komandan datasemen Belanda di Lhokseumawe, HNA Swart, Teuku Tunong dan Cut Meutia dibenarkan menetap di Keureutoe tepatnya di Jrat Manyang dan akhirnya pindah ke Teping Gajah daerah Panton Labu.
Akhir perjuangan Teuku Chik Muhammad dan Cut Meutia adalah sebagai akibat dari peristiwa di Meurandeh Paya sebelah timur kota Lhoksukon pada tanggal 26 Januari 1905. Peristiwa ini diawali dengan terbunuhnya pasukan Belanda yang sedang berpatroli dan berteduh di Meunasah Meurandeh Paya. Pembunuhan atas pasukan Belanda ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi Belanda. Di dalam penyelidikan Belanda, didapat bahwa Teuku Chik Tunong terlibat dalam pembunuhan itu. Maka dari itu, Teuku ditangkap dan dihukum gantung. Namun pada akhirnya berubah menjadi hukum tembak mati.
Pelaksanaan hukuman mati dilaksanakan pada bulan Maret 1905 di tepi pantai lhoksuemawe dan dimakamkan di Masjid Mon Geudong. Sebelum dihukum mati, Teuku Tunong mewasiatkan agar Pang Nanggroe yang merupakan sahabat perjuangannya untuk menikahi Cut Nyak Meutia serta menjaga anak-anaknya.
Perjuangan dengan Pang Nanggroe
Sesuai amanah dari almarhum suaminya, Cut Meutia menerima lamaran Pang Nanggroe. Dan dengan beliau, Cut Meutia melanjutkan perjuangan melawan Belanda dengan memindahkan markas basis perjuangan ke Buket Bruek Ja. Pang Nanggroe mengatur siasat perlawanan melawan patroli marsose Belanda bersama dengan Teuku Muda Gantoe. Penyerangan Cut Meutia dan Pang Nanggroe dimulai dari hulu Kreueng Jambo Ayee, sebuah tempat pertahanan yang sangat strategis karena daerah tersebut merupakan daerah hutan liar yang sangat banyak tempat persembunyian. Pasukan muslimin melakukan penyerangan ke bivak-bivak Belanda dimana banyak pejuang muslim yang ditahan.
Pada tanggal 6 Mei 1907, pasukan Pang Nanggroe melakukan penyerbuan secara gerak cepat terhadap bivak yang mengawal para pekerja kereta api. Dari hasil beberapa orang serdadu Belanda tewas dan luka-luka. Bersama itu pula dapat direbut 10 pucuk senapan dan 750 butir peluru serta amunisi.
Pada tanggal 15 Juni 1907, pasukan Pang Nanggroe menggempur kembali sebuah bivak di Keude Bawang (Idi), pasukan Belanda mengalami kekalahan dengan tewasnya seorang anggota pasukan dan 8 orang luka-luka.
Taktik penyerangan Cut Meutia yang lain pula adalah jebakan yang dirancang dengan penyebaran kabar bahwa adanya acara kenduri di sebuah rumah dengan mengundang pasukan Belanda. Rumah tersebut telah diberikan jebakan berupa makanan yang lezat, padahal pondasi rumah itu telah diakali dengan potongan bambu sehingga mudah diruntuhkan. Pada saat pasukan Belanda berada di dalam rumah tersebut, rumah diruntuhkan dan pasukan Cut Meutia menyerang secara membabibuta.
Penyerangan pasukan Cut Meutia juga terjadi pada rel kereta api sebagai usaha untuk memutuskan jalur distribusi logistik dan jalur kereta apinya. Di pertengahan tahun 1909 sampai Agustus 1910 pihak Belanda atas petunjuk orang kampung yang dijadikan tawanan telah mengetahui pusat pertahanan pasukan Pang Nanggroe dan Cut Nyak Meutia. Beberapa penyerangan dilakukan, namun pasukan Cut Meutia yang selalu berpindah tempat membuat Belanda susah untuk menangkapnya. Beberapa penyerangan dilakukan di daerah Jambo aye, Peutoe, Bukit Hague, Paya Surien dan Matang Raya.
Namun pada tanggal 25 September 1910, saat terjadi penyerangan di daerah Paya Cicem, Pang Nanggroe terkena tembakan Belanda sehingga meninggal dunia setelah mewasiatkan kepada anaknya Teuku Raja Sabi untuk mengambil rencong dan pengikat kepala ayahnya dan menjaga ibundanya Cut Nyak Meutia. Makam Pang Nanggroe terletak di samping Mesjid Lhoksukon.
Cut Meutia Memimpin Pasukan
Setelah Pang Nanggroe syahid, pasukan dipimpin langsung oleh Cut Meutia dan basis pertahanan dipindahkan ke daerah Gayo dan Alas bersama pasukan yang dipimpin oleh Teuku Seupot Mata. Pada tanggal 22 Oktober 1910, pasukan Belanda mengejar pasukan Cut Meutia yang diperkirakan berada di daerah Lhokreuhat. Esoknya pengejaran dilakukan kembali ke daerah Krueng Putoe menuju Bukit Paya sehingga membuat pasukan Cut Meutia semakin terjepit dan selalu berpindah antar gunung dan hutan belaBelanda yang sangat banyak.
Dalam pertempuran tanggal 25 Oktober di Krueng Putoe, pasukan Cut Meutia menghadapi serangan Belanda. Di sinilah Cut Meutia syahid bersama pasukan muslim yang lain seperti Teuku Chik Paya Bakong, Teungku Seupot Mata dan Teuku Mat Saleh. Menjelang gugurnya, Cut Meutia mewasiatkan kepada Teuku Syech Buwah untuk tidak lagi menghadapi serangan belanda, taktik selanjutnya adalah mundur sejauh mungkin dan menyusun serangan kembali, karena posisi mereka sudah sangat terjepit kali ini. Cut Meutia juga menitipkan anaknya untuk dicari dan dijaga.
Sumber : Wikipedia Bahasa Indoensia, Jurnalis JH Blog, Tokoh Indonesia
Keterangan foto Cut Meutia memang banyak versi dan tidak ada yang asli, bisa dilihat penjelasannya di : Link penjelasan foto cut meutia
by Danu Wijaya danuw | Dec 22, 2016 | Fatwa
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 56 Tahun 2016
Tentang
HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah
MENIMBANG :
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT
1. Al-Quran
a. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ(6)
“Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun: 1-6)
b. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk, dan syi’ar selain Islam, antara lain:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“..dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-An’am: 153)
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa lagi?.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”. (HR. al-Tirmidzi)
3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak dan bathil.
4. Qaidah Fidhiyyah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….
“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.
2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman 42:
ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه …والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai”.
9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.
10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE tentang Seputar Sya’airillah.
11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 14 Desember 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
Atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
Ketiga : Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
14 Rabi’ul Awwal 1438 H
14 Desember 2016 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA