0878 8077 4762 [email protected]

Sejarah Baru Tercipta di 212, Shalat Jum'at Terbanyak

Hujan mengguyur Jakarta siang ini. Meski demikian, kumpulan orang yang jumlahnya sangat besar, masih setia berkumpul di Lapangan Monas dan sekitarnya.
Massa yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan ini, berkumpul dalam rangka Aksi Damai Bela Islam III. Aksi ini diisi dengan tausiah, dzikir dan doa bersama yang dipimpin oleh sejumlah ulama, kemudian Salat Jumat berjamaah.
Salat Jumat berlangsung, hanya suara imam yang terdengar, kemudian disusul suara makmum di waktu-waktu tertentu. Bila dilihat dari ketinggian, Lapangan Monas kini berubah menjadi lautan putih, karena rata-rata massa aksi damai memang mengenakan pakaian serba putih.
Monas yang merupakan ikon Ibu Kota menjadi saksi bisu bahwa sejarah baru telah tercipta di Indonesia. Sejarah baru bahwa di tempat itu pernah berlangsung Salat Jumat dengan jumlah jamaah yang yang sangat banyak. Saking banyaknya, jamaah bahkan sampai “luber” di jalan-jalan sekitar Monas.
Menjadi menarik, karena Monas bukanlah rumah ibadah, melainkan area museum nasional yang menampilkan perjuangan Bangsa Indonesia. Jamaah Salat Jumat ini diikuti ulama-ulama mahsyur hingga pemimpin negeri, yakni Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allâh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. (Q.S. al-Jumu’ah ayat 9)
Diriwayatkan dari Abdullâh bin Umar Ra dan Abu Hurairah bahwa keduanya mendengar Rasûlullâh Saw bersabda di atas mimbarnya:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum’at menghentikan perbuatan mereka, atau benar-benar Allâh akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi termasuk orang-orang yang lalai.” (HR Muslim)
Memang belum ada jumlah pasti berapa jamaah yang ikut dalam Salat Jumat tersebut, tapi bila dibandingkan dengan luasan Masjid Istiqlal yang merupakan masjid terbesar di Tanah Air, lapangan Monas bisa menampung massa lebih banyak. Masjid Istiqlal sendiri mampu menampung sekira 200.000 jamaah, sedangkan lapangan Monas menurut Polisi, bisa menampung hingga 700 ribu orang. Belum lagi, jumlah massa yang tumpah ruah di sekitaran Monas. Perkiraan yang beredar hingga 7 juta orang.
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, saat acara aksi damai baru dimulai, mengatakan aksi damai ini mirip seperti orang tengah beribadah di Padang Arafah. Ungkapan ini merujuk pada massa yang jumlahnya sangat besar.

Indahnya Persatuan dalam Aksi Bela Islam 3

Sesungguhnya, agama kita mengajarkan segala kebaikan yang dibutuhkan umat manusia. Sedangkan persatuan umat Islam merupakan salah satu prinsip terbesar agama ini. Dengan izin Allah terdapat cara mengobati penyakit perpecahan umat yang sudah lama menggerogoti.
Walaupun kamu membelanjakan (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka”. [Q.S. al Anfal : 63]
Dan firmanNya :
وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللهِ لاَتُحْصُوهَا
Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya”. [Q.S. Ibrahim : 34].
Dalam persatuan, umat Islam bisa saling menasihati. Mengingatkan hadits Tamim ad Daariy, ia berkata: bersabda Rasulullah :
الدِّينُ النَّصِيحَةُ ثَلَاثَ مِرَارٍ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Din (agama) ini adalah nasihat” (tiga kali). Para sahabat bertanya : “Nasihat bagi siapa, wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab,”Nasihat terhadap Allah (maksudnya dengan mentauhidkan Allah dan mengikhlaskan niat dalam beribadah, Red), nasihat terhadap kitabNya (maksudnya, dengan mengimaninya dan mengamalkan isinya, Red), nasihat terhadap para pemimpin kaum Muslimin (maksudnya, dengan mentaati mereka dan tidak memberontak) dan nasihat bagi kaum Muslimin secara umum”.
Renungkanlah, betapa indahnya tatanan masyarakat ini, yang saling mencintai satu sama lain, saling menolong, mengingatkan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, dengan penuh kecintaan, kasih-sayang, rahmat dan kelembutan. Membayangkan bagaimana bersatunya masyarakat dengan menampakkan persatuan kata yang hanya dilandasi atas persatuan tauhid.
Kita berdoa kepada Allah agar menyatukan kaum Muslimin di atas Kitab dan Sunnah RasulNya, menjauhkan dari segala fitnah yang ada, baik yang nampak atau yang tidak, menghilangkan setiap bentuk kesyirikan, bidah dan perbedaan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. [Q.S. al Anfal : 46].

Kemuliaan Wanita

Ummu Salamah bertanya pada Nabi, mengapa wanita tak disebut dalam Al Qur’an secara khusus layaknya lelaki. Maka turunlah surah Al Ahzab ayat 35 (H.R. Ahmad)
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk,
laki-laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa,
laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah,
Allah telah menyediakan ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)
Maka dari itu, turunnya ayat ini menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan jika melakukan perbuatan baik, sama-sama disediakan ampunan dan pahala yang berlimpah
“Sesungguhnya wanita asalah belahan tak terpisahkan (yang setara) dari kaum pria.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ad Darimi)
Dalam banyak hadist, Islam memuliakan wanita, “Wanita hamil, melahirkan, menyusui, menyapih, mendapat pahala seperti terluka dijalan Allah. Mati dimasa itu syahid.” (H.R. Ibnul Jauzy)
Nabi adalah yang pertama membuka pintu surga. Seorang wanita mendahului beliau, ternyata dia mengasuh yatim sepeninggal suami.” (H.R. Abu Ya’la)
“Wanita yang hamil, melahirkan, dan menyayangi anak; lalu dia menegakkan shalat dan tak mendurhakai suami, pastilah masuk surga.” (H.R. Al Hakim)
“Mati dijalan Allah itu syahid, terkena wabah dan tenggelam syahid. Wanita yang melahirkan ditarik anaknya ke surga.” (H.R. Muslim)
“Wanita yang bersedekah pada suami dan anak yatim dalam tanggungannya mendapat dua pahala; pahala sedekah dan menyambung kerabat.” (H.R. Muslim)
“Lelaki itu pemimpin keluarga, wanita pemimpin rumah tangga suami dan anak-anaknya. Tiap kalian pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (H.R. Muslim)
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media
 

Fatwa MUI : Shalat Jum'at, Dzikir, dan Kegiatan Keagamaan di Tempat Selain Masjid

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 53 Tahun 2016
Tentang :
PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG               :
a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan;
b. bahwa penyelenggara unjuk rasa merencanakan kegiatan dzikir dan doa serta Shalat Jum’at secara berjamaah di fasilitas umum, yang salah satu sebabnya adalah jumlah jamaah yang sangat banyak sehingga tidak tertampung jika dilaksanakan di masjid, kemudian memilih melaksanakannya di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan pandangan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Sholat Jum’at dan Dzikir di jalan raya;
d.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan dzikir di tempat selain masjid guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT                :  
1.  Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menegaskan perintah untuk melaksanakan Shalat Jum’at, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumu`ah : 9)
b. Firman Allah SWT yang menegaskan tanggung jawab orang beriman untuk memakmurkan masjid, antara lain:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهَ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ  ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Oleh karena itu, janganlah kamu menyembah seorang pun (di dalamnya) di samping juga (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
2.  Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فحيثما أدركتك الصلاة فصل

“Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun kamu menemui waktu shalat, maka shalatlah. “(H.R. Muttafaq Alaih)

لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan 3 kali Shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Daud)

عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم

“Dari Abu Hurairah ra bahwasannya para sahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khathab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah).
3. Ijma’ Ulama mengenai kewajiban Shalat Jum’at bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan kebolehan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at bagi yang memperoleh dispensasi
4.  Qaidah fiqhiyyah :
الحاجة تقدر بقدرها
“Hajat itu ditentukan (kebolehannya) sesuai dengan kadarnya”
الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Madarat itu dicegah semaksimal mungkin”
يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام
“Kemudaratan yang khusus  ditanggung untuk mencegah kemudaratan yang umum”
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648, sebagai berikut:

قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها”

“Sahabat-sahabat kami (Ulama al-Syafi’iyyah) berkata: pelaksanaan (shalat jum’at) tidak disyaratkan harus di masjid, akan tetapi boleh dilaksanakan di area terbuka, dengan syarat masih di tengah-tengah permukiman atau suatu wilayah tertentu ”
2. Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543 sebagai berikut:

(الثاني من الشروط (أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين بتشديد الميم: أي المصلين الجمعة، وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تقم في عصر النبي – صلى الله عليه وسلم – والخلفاء الراشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم”

Syarat kedua dari syarat sahnya sholat jum’at adalah dilaksanakan di lokasi permukiman yang dihuni oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at, sekalipun sholat jum’atnya bukan di masjid. Hal ini karena di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak dilaksanakan Shalat Jum’at kecuali di tempat-tempat permukiman sebagaimana telah diketahui.”
3.  Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj”  juz 2 halaman 63, sebagai berikut:

…. و في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق”

… Dan (makruh hukumnya) shalat di jalan dan di bangunan saat orang-orang sedang lewat seperti di tempat tawaf, karena akan dapat mengganggu kekhusyukannya, berbeda dengan di tanah lapang yang sepi dari lalu lalang manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.”
4.  Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378 sebagai berikut:

قوله: ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم .”

“Shalat Jum’at boleh dilaksanakan di beberapa bangunan yang terpisah sepanjang masih meliputi satu tempat, boleh juga dilaksanakan di tanah lapang dekat bangunan permukiman. Inilah pendapat madzhab Hanbali secara mutlak, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat seperti ini, dan inilah pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanabilah.”
5.  Pendapat al-Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab “al-Mughni”, Juz 2, halaman 171, sebagai berikut :

ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان، و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء، و بهذا قال أبو حنيفة”

“Tidak termasuk syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan di dalam bangunan. Pelaksanaan Shalat Jum’at boleh dilakukan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah”.
6. Pendapat al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani  dalam kitab “al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i” juz 2 halaman 113 :

وتكره الصلَاة في قارعة الطريق؛ لحديث عمر – رَضِيَ اللهُّ عَنْه، ولانه لا يتمكن من الخشوع في الصلَاة؛ لممر الناس فيها، ولانها تداس بالنجاسات. فإن صلى في موضع منها، فإن تحقق طهارته، صحت صلاته، وإن تحقق نجاسته، لم تصح صلاته، وإن شك فيها، ففيه وجهان مضى ذكرهما في المياه.

Dimakruhkan shalat di jalanan karena hadis riwayat Umar ra, juga karena tidak memungkinkannya khusyu’ dalam shalat akibat adanya lalu lalang orang lewat, serta bisa terkena najis. Apabila shalat di gang jalanan dan nampak jelas akan kesuciannya maka sah shalatnya. Sebaliknya, jika nampak jelas kenajisannya maka tidak sah shalatnya. Apabila ragu, maka ada dua pendapat, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab miyah.
7. Pendapat Imam Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab “al-Fiqh ala madzahib al-arba’ah” juz 1 halaman 351:

هل تصح صلاة الجمعة في الفضاء؟ اتفق ثلاثة من الائمة على جواز صحة الجمعة في الفضاء، وقال المالكية: لا تصح  إلا في المسجد وقد ذكرنا بيان المذاهب تحت الخط المالكية قالوا: لا تصح الجمعة في البيوت ولا في الفضاء، بل لا بد أن تؤدي في الجامع. الحنابلة قالوا: تصح الجمعة   في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، ويعتبر القرب بحسب العرف فإن لم يكن قريبا فلا تصح الصلاة، وإذا صلى الامام في الصحراء استخلف من يصلي بالضعاف. الشافعية قالوا: تصح الجمعة في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، وحد القرب عندهم المكان

Apakah sah shalat Jum’at di tanah lapang?
Imam tiga mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad) sepakat tentang kebolehan pelaksanaan Shalat Jum’at di tanah lapang.
Ulama Malikiyah menyatakan tidak sah Shalat Jum’at kecuali di masjid. Dan telah kami jelaskan penjelasan mazhab di bawah garis. Ulama Malikiyah berkata: Shalat Jum’at tidak sah di rumah-rumah, juga  di tanah lapang. Shalat Jum’at harus dilaksanakan di  masjid Jami’. Hanabilah berpendapat sah Shalat Jum’at yang dilaksanakan di tanah lapang apabila dekat dengan permukiman. Kedekatan ini berdasarkan kebiasaan. Jika tidak dekat, maka Shalat Jum’at tidak sah. Apabila Imam shalat di padang sahara maka hendaknya ia menunjuk pengganti untuk menjadi imam bagi makmum yang lemah.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat sahnya Shalat Jum’at di tanah lapang apabila dekat dengan bangunan. Patokan kedekatan di sini adalah soal tempat.
7. Pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayat al-Zein” halaman 158 sebagai berikut:

فلا جمعة على رقيق ولا أنثى ولا مسافر ولا معذور بمجوّز لترك الجماعة، ومنه الإشتغال بتجهيز الميت والإسهال الذي لا يضبط نفسه معه ويخشى منه تلويث المسجد والحبس عنه إذا لم يكن مقصرا فيه، فإذا رأى القاضي المصلحة في منعه منعه، وإلا أطلقه لفعل الجمعة.

“Tidak wajib shalat jumat bagi hamba sahaya, wanita, musafir, dan orang yang memiliki udzur yang memperbolehkan meninggalkan jama’ah jumat. Termasuk orang yang udzur adalah orang yang sibuk mengurus mayyit, orang yang mengalami diare yang tidak bisa menahan dan takut mengotori masjid. Apabila Qadhi memandang adanya kemaslahatan untuk melarangnya melaksanakan shalat Jum’at, maka  ia boleh melarang. Dan jika tidak ada kekhawatiran, maka Qadhi membiarkannya melaksanakan shalat Jum’at”.
8. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 November 2016.
 
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN           :    FATWA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
Pertama : Ketentuan Hukum
1.  Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at.
4. Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
b. terjamin kesucian tempat dari najis
c. tidak menggangu kemaslahatan umum
d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum’at, jika melaksanakan Shalat Jum’at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
b. dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
Kedua:    Rekomendasi
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.
Ketiga :  Penutup
1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
 
Ditetapkan di    :  Jakarta
Pada tanggal     :  28 Shafar    1438 H/28 November 2016 M
 
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA
Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
 
Sumber :
http://mui.or.id/index.php/2016/11/29/fatwa-mui-perihal-shalat-jumat-di-tempat-selain-masjid/

Sebaik Lelaki

Rasulullah bersabda, “Sebaik lelaki adalah yang paling baik perilakunya pada istri. Akulah yang terbaik pekerti pada istriku.” Dalam riwayat Tirmidzi yang lain lagi, “Tidaklah memuliakan wanita, kecuali lelaki mulia. Dan yang menghinakan wanita, pasti lelaki hina.”
Lelaki tercinta bagi wanita, yang kemarahannya tak mengunci pintu maaf. Lelaki tershalihan bagi wanita, bukan yang sekedar banyak ilmu agama dan rajin ibadahnya, tapi juga yang paling mulia akhlaknya dan kedua hal itu teterjemah dalam kepribadiannya.
Lelaki hebat berjuang melampaui wataknya. Seperti Abu Bakar yang bersifat lembut, tetapi teguh dan tegas. Seperti Umar bin Khattab yang bersifat keras, tetwpi paling penyayang pada umat yang dipimpinnya.
Lelaki mengagumkan itu sempurnakan karakternya. Seperti Ustman bin Affan yang sangat pemalu, tetapi egonya diruntuhkan sikap kedermawanannya. Seperti Ali bin Abi Thalib yang periang dan cerdas, dia singa saat perang tetapi rahib di gelap malam.
Lelaki bahagia adalah Salman, cinta tak bersambut bukan kepedihan. Dia dukung Abu Darda’ sahabatnya, menikahi gadis yang dicintainya. Bukan memusuhinya.
Lelaki Adil itu Abu Ubaidah, musuh yang ditaklukannya pun berkata “Kami lebih suka kalian kalahkan daripada menang bersama Byzantium.”
Lelaki teliti itu Khalid bin Walid, “Tak kulewati lembah, bukit, sungai, dan apapun tempat, melainkan kupikir strategi yang kupakai disana!”
Lelaki jujur itu Mubarak, tiga bulan menjaga kebun anggur tak tahu beda matang, busuk dan ranum sebab tak sekalipun dia mencicipi. Mubarak lelaki lugu itu diambil menantu oleh tuannya, sebab kebaikan agama. Lalu lahirlah putranya sang alim zahid mujahid, Abdullah.
Lelaki hati-hati itu Idris, ayah Imam Syafi’i yang tak sengaja makan delima terhanyut. Lalu rela menikahi gadis buta tuli bisu pemiliknya demi halalnya.
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media

Saling Mendoa

Tawasul (meminta doa) kepada orang shalih termasuk yang dibolehkan. Kita tak pernah tahu siapa yang lebih mustajab doanya.
Banyak sekali contoh dalam sunnah antara lain ketika musim paceklik di zaman Umar. Saat itu banyak kaum muslimin meminta doa Abbas, sebagaimana dulu mereka meminta doa kepada Rasulullah saw.
Ya Allah, sesungguhnya dahulu ketika berdoa kepada-mu kami bertawassul dengan Nabi-Mu, Engkau pun menuruhkan hujan kepada kami. Dan sekarang kami bedoa kepada-Mu dengan bertawassul dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan.” (HR. Bukhari)
Bahkan Rasulullah saw pernah meminta doa kepada Umar bin Khattab saat berangkat Umrah. “La tansanaa fii du’aaika ya ukhayya (Jangan lupakan kami dalam doamu wahai saudaraku tercinta).” Maka umar berbahagia mendengar pesan Rasul tersebut.
Jika Nabi yang lebih shalih daripada Umar pun minta didoakan olehnya, bagaimana dengan kita. Jadi sungguh indah saling meminta didoakan. Dan lebih indah lagi saling mendoakan dalam ketidak salingtahuan hingga diijabah.
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media