0878 8077 4762 [email protected]

Bagaimana Hukumnya KPR Riba yang Sudah Terlanjur di Beli?

Assalamu’alaikum wr wb maaf pak ustadz mau tanya. Jika KPR itu sudah terlanjur riba, awalnya saya tidak tahu arti riba sama sekali. Kirain sama dengan riya. Setelah tahu KPR riba, mau dijual over juga, nanti jadi terkena laknat. Dijual cash gak laku-laku. Dengan niatan cari rezeki yang lebih besar untuk melunasinya suatu saat. Apakah tetap dosa ya? Terimakasih pak ustadz 
 
Jawaban :
Transaksi KPR tidak bisa langsung divonis riba. Sebab ia termasuk jenis jual beli dengan murabahah. Atau dalam istilah agama disebut bai’ul murabahah lil amiri bisy syira’.
Di mana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash, lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah, sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak, maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. ‘Menyentuh’ di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Apalagi ini sudah terlanjur dibeli dan bila dijual malah akan mendatangkan kerugian. Maka tinggal membayar tepat waktu untuk mencegah adanya denda.
Wallahu a’lam

MUI Dorong Potensi UMKM Melalui Sertifikasi Halal

Melalui sertifikasi halal produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan skema pembiayaan perbankan syariah, diharapkan bisa meningkat dari segi kualitas. Dengan demikian, bisa bersaing dengan produk industri besar maupun impor. Sepenggal pendapat ini diungkapkan Ketua MUI pusat, Lukmanul Hakim.
Diakui Lukman, saat ini MUI telah bekerjasama dengan Pemda di seluruh Indonesia untuk membantu menggelontorkan dana bagi para pelaku UMKM di daerah masing-masing. Targetnya sendiri untuk UMKM khusus makanan bisa mencapai 1,5 juta pelaku usaha.
“Sekarang kita dengar Jawa Barat per tahun ini target 10 ribu pengusaha. Kalau kita sebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia, bisa mencapai 300 ribu, itu kan sudah lumayan bagus, menambahkan yang sudah ada,” jelasnya di Hotel Mutiara, Bandung di akhir acara Launching PINBAS dan Liga Halal, Jumat (12/08/2016).
Sementara itu, Lukman menjelaskan muncul dilema lain. Yaitu masalah pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM yang dianggap tidak sedikit.
Lukmanul mengatakan, selain mengandalkan bantuan dari Pemda, MUI melakukan kerjasama dengan lima perbankan syariah. Yaitu Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, ditambah dengan retailer Transcorp  dan Carrefour.
“Biaya sertifikasi untuk UMKM subsidi silang sekira Rp 2 juta, dan itu cukup mahal bagi industri kecil dan menengah, maka diajukan melalui skema pembiayaan perbankan syariah. Yang terdiri dari pembiayaan sertifikasi halal dan pembiayaan peningkatan modal. Jadi itu upaya kita supaya pembayarannya bertahap, kalau istilah umumnya di kredit,” terang Lukman.
Terakhir, Lukman berharap UMKM di Indonesia bisa memiliki kemandirian, kekuatan, dan kewibawaan. Sehingga tidak ada lagi yang meremehkan UMKM. Ke depannya yang usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil meningkat menjadi usaha menengah.
“In syaa Allah saya kira pada acara PINBAS ini akan kita godok bersama-sama untuk membahas peningkatan tersebut,” pungkasnya.
 
Sumber : Alhikma

Mencintai Penanda Dosa

Jiwa terkadang pernah gagal dalam ujian kehidupan. Al Qur’an juga mengisahkan orang-orang gagal dan pendosa yang berhasil melesatkan dirinya jadi pribadi mulia.
Nabi Musa pernah membunuh orang. Nabi Yunus bahkan sempat lari dari tugas risalah yang seharusnya dia emban. Nabi Adam juga, dia gagal dalam ujian untuk tidak mendekat pada pohon yang diharamkan baginya.
Tetapi doa sesalnya diabadikan dalam Al Qur’an.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” (Q.S. Al Araf ayat 23)
Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd yang selalu menginsyafikan kami. “Sejak dulu kami menyepakati, bahwa jika seseorang menghina saudara mukminnya atas suatu dosa, maka dia takkan mati sampai Allah mengujinya dengan dosa yang semisal dengannya.”
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media

MUI Luncurkan Islamic Development Fund

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Islamic Development Fund (IDF). IDF merupakan lembaga yang akan menghimpun donasi masyarakat seperti zakat, infaq dan sadaqah.
Ketua umum MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI melihat banyak program penting bagi umat Islam. Disaat bersamaan dibutuhkan dana yang besar agar program tersebut dapat berjalan.
Potensi zakat yang sangat besar yaitu Rp 285 triliun, kata Ma’ruf, hanya mampu dihimpun sekitar dua persen saja oleh beberapa lembaga amil zakat yang ada. Angka yang berhasil dihimpun tersebut, Ma’ruf menilai sangat tidak maksimal.
Ma’ruf mengakui MUI baru memiliki kesadaran untuk ikut bergerak menghimpun donasi masyarakat. Terutama setelah melihat donasi yang dihimpun sangat sedikit dari potensi yang ada.
“MUI merasa sudah saat mengambil peran,” kata Rais Am PBNU ini.
Kiai Ma’ruf berjanji akan memanfaatkan dana yang terhimpun secara baik. Pelaporannya pun akan dilakukan secara transparan. “Jadi masyarakat bisa mengontrol,” kata Kiai Ma’ruf menambahkan.
Kiai Ma’ruf juga menuturkan, peluncuran IDF bukan berarti mengambil alih peran lembaga amil zakat yang sudah ada. MUI akan mencari potensi lain yang belum digarap oleh lembaga lain.
Belum terhimpunnya potensi zakat, infaq, wakaf dan sadaqah secara maksimal, lanjutnya, salah satunya karena kurangnya lembaga penghimpun. Ditambah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penghimpun zakat, infak, wakaf, dan sedekah.
Alasan MUI Bentuk IDF
Ketua IDF Lukmanul Hakim mengatakan, IDF dibentuk untuk membangun kemandirian umat Islam. Terlebih potensi dari donasi masyarakat sangat besar. “IDF mengoptimalkan potensi untuk pengembangan dakwah,” ujar Lukmanul, saat jumpa pers, di kantor MUI Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut Lukmanul, ada banyak program yang disiapkan ke depannya. Donasi dari masyarakat nantinya akan dimanfaatkan untuk program yang telah dicanangkan.
Seperti untuk kegiatan dakwah minoritas dan penanganan mualaf. Di samping itu akan juga digunakan untuk layanan fatwa Islam, pencetakan buku Islam, dan dakwah terhadap pesantren.
Selain itu, dana yang terhimpun juga akan digunakan untuk kegiatan dakwah di perbatasan dan penyususan peta dakwah, termasuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. “Pendidikan kader ulama, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah,” kata Lukmanul.
Lukmanul menuturkan, kerja sama pun dilakukan dengan berbagai pihak guna menghimpun potensi donasi masyarakat yang sangat besar, seperti dengan restoran, toko, dan bank.
Lukmanul yakin kerja sama IDF dengan beberapa bank akan mempermudah masyarakat melakukan donasi. Lukmanul pun berjanji pengelolaan akan secara transparan.
Audit independen juga akan dilakukan oleh akuntan publik. “Ini kita menggunakan pendekatan teknologi IT. Konvensional tetap dijalankan,” Lukmanul menambahkan.
Lukmanul Hakim, juga memberikan penjelasan kepada para undangan, bahwa IDF bukanlah bank.
 
Sumber : Republika

Menjadi Dai

Menjadi dai adalah memperbaiki diri. Agar tak jadi pencibir, tapi penyabar. Agar tak jadi pencela, tapi penyapa.
Menjadi dai adalag memperbaiki diri. Agar tak jadi penggunjing, tapi pendamping. Agar tak menambah putus asa, tapi membawa cahaya.
Menjadi dai adalah memperbaiki diri. Agar prasangka tak mengalahkan akhlak. Agar rasa benci tak mengalahkan sikap adil.
Menjadi dai adalah memperbaiki diri. Agar kebenaran tanpa merasa paling benar. Agar berilmu tanpa merasa paling tahu.
Menjadi dai adalah memperbaiki diri. Agar lebih mudah dinasihati. Sebab telinga sendiri lebih dekat daripada milik sesama.
Kebenaran itu gagah perkasa. Kerendahan hati itu cantik jelita. Jadilah pasangan yang serasi dan memesona.
 
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media

Prestasi, Standar Halal MUI Diadopsi Lebih 30 Negara

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, banyak negara di dunia yang konsen terhadap industri halal.
Standar halal MUI pun diadopsi lebih dari 30 negara. Kata dia, hal itu sebagai suatu upaya negara-negara tersebut melindungi konsumen dari produk yang tidak baik.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada pembukaan gelaran International Islamic Fair (IIF) 2016 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
MUI, terang Kiai Ma’ruf, sudah menjalankan tugas sertifikasi halal di Indonesia melalui LPPOM MUI sejak 1989 atau 27 tahun yang lalu.
Saat itu, jelasnya, MUI diberi amanat oleh pemerintah untuk meredakan keresahan umat Islam, dikarenakan adanya temuan makanan yang ditengarai tidak halal.
“Masyarakat sempat marah dan panik, dan menghindari makanan dan minuman yang dianggap tidak halal karena isu lemak babi itu. Akibatnya bisnis menjadi lesu, karena omset saat itu turun sampai 30 persen,” ungkapnya.
Karenanya, Rais Aam PBNU ini merasa bersyukur, hingga saat sekarang MUI mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
“Terbukti dengan banyaknya perusahaan yang melakukan sertifikasi halal terhadap produknya,” jelas Kiai Ma’ruf.
Bahkan, ia mengungkap, standar halal MUI sudah menjadi standar dunia. Karena telah diadopsi oleh berbagai lembaga halal di negara-negara lain.
“MUI sudah membangun standar halal yang diadopsi lebih dari 30 negara,” paparnya.
MUI Tidak Bergeser
Apalagi, Kiai Ma’ruf menjelaskan, dari segi momentum, saat ini halal memang telah menjadi perhatian dunia. Selain sebagai sarana pemenuhan syariat Islam, juga nilai yang menguntungkan dari segi bisnis.
“Tidak heran kalau negara-negara seperti Korea dan Jepang sangat memberi perhatian terhadap masalah halal ini,” tukasnya.
Kiai Ma’ruf menegaskan, tugas MUI tidak akan bergeser, yakni tetap melindungi umat dari sesuatu yang tidak halal.
“Jadi MUI hanya mendorong bisnis, tidak ikut di dalam bisnis. Makanya ini sekaligus menepis isu yang mengatakan MUI memperoleh dana Rp 480 triliun dari sertifikasi halal, itu namanya ada orang ngigau,” pungkasnya disambut tawa hadirin.
 
Sumber : Hidayatullah