by Rizky Rustam rizkyrustam | Jun 28, 2016 | Ramadhan, Video
Video Program Spesial Ramadhan: Memperbanyak Ibadah Sunnah (10 Pohon Ibadah Bagian Ke-7) oleh Ustadz Hilman Rosyad, Lc
YouTube HD: https://youtu.be/SRaeZdBJWGs
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jun 27, 2016 | Ramadhan, Video
Video Program Spesial Ramadhan: Berdzikir dan Berdo’a (10 Pohon Ibadah Bagian Ke-5)
YouTube HD: https://youtu.be/XbU17KMkITw
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
by Danu Wijaya danuw | Jun 27, 2016 | Artikel, Ramadhan
Waktu I’tikaf
Untuk i’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan i’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Minimal :
- Dalam madzhab Hanafi adalah “sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat”.
- Atau dalam madzhab Syafi’I, “sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri)”
- Dan dalam madzhab Hambali, “satu jam saja”.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu i’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipratekkan langsung oleh Nabi Saw, yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqh berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk i’tikaf.
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjama’ah
Sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun, baik yang digunakan untuk shalat berjama’ah ataupun tidak.
Sedangkan pengikut Syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya i’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu ke luar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, dan lebih afdhal lagi bila i’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid, yaitu Masjid al Haram (di Mekah), Masjid Nabawi (di Madinah), atau Masjid al Aqsha di Palestina (lihat, Al Mughni: 4/462, Fiqh Sunnah: 1/402).
Syarat-syarat I’tikaf
Orang yang i’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Muslim
- Berakal
- Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu i’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
Niat yang ikhlas. Hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
Berdiam di masjid (QS Al-Baqarah : 187).
Awal dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw: ”Barangsiapa yang ingin i’tikaf dengan aku, hendaklah ia i’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat Ied.
*bersambung
Sumber :
Buku Panduan Ibadah Lengkap Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jun 27, 2016 | Ramadhan, Video
Video Program Spesial Ramadhan: Tilawah Al-Qur’an (10 Pohon Ibadah Bagian Ke-4)
YouTube HD: https://youtu.be/NVEnJmZ6Y2Y
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
by Danu Wijaya danuw | Jun 26, 2016 | Artikel, Ramadhan
Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa i’tikaf, khususnya 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Rasulullah Saw sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radliallahu ‘Anhum meriwayatkan: ”Rasulullah Saw selalu beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari.
Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata : ”Sepengetahuan saya tidak ada seorangpun dari ulama yang mengatakan bahwa i’tikaf itu bukan sunnah”.
Keutamaan dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan i’tikaf? Ahmad menjawab: Tidak, kecuali hadits yang lemah”.
Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah i’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah Saw, dan para ulama salafus shalih senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqarrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya.
Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Khaliq (Pencipta). Bermunajat sambil berdo’a dan beristighfar kepada-Nya, sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.
Ibnu Qoyyim berkata: “I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati orang yang beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah”.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
- I’tikaf sunnah yaitu i’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata- mata untuk bertaqarrub kepada Allah, seperti i’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.
- I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang: “Kalau Allah Ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka i’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
*bersambung
Sumber : Buku Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 26, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum ustadz. Apakah mengoleskan obat salep pada bibir yang sariawan dapat membatalkan puasa?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pemakaian salep, bedak, minyak, atau obat pada bagian tertentu di bagian luar tubuh tidak membatalkan puasa karena biasanya tidak sampai masuk ke rongga tenggorokan atau ke perut.
Hanya saja jika khawatir ada bagian darinya yang masuk ke perut, apalagi ketika diletakkan di bibir, maka hendaknya pemakaian salep tersebut tidak dilakukan di siang hari. Namun di malam hari setelah berbuka.
Adapun yang jelas-jelas membatalkan puasa di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja serta yang termasuk dalam kategori tersebut
- Jimak atau berhubungan di siang hari Ramadhan
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya darah haid dan nifas.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.