0878 8077 4762 [email protected]

Orang yang Boleh Tidak Puasa dan Wajib Mengqadha

Oleh : Sayyid Sabiq
 
Orang yang sedang sakit dan orang yang sedang musafir boleh tidak puasa, tetapi mereka wajib mengqadha.
Allah Ta’ala berfirman, “...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalan (dan ia tidak puasa), maka (ia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Mu’adz ra. berkata, “Sesungguhnya, Allah telah mewajibkan puasa kepada Nabi. Allah menurunkan firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, kalian diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Yaitu) di hari-hari yang telah ditentukan. Maka, jika di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (ia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Dan orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), maka wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.‘ (Al-Baqarah: 184)
Karena itu, ada yang memilih berpuasa dan ada yang memilih membayar fidyah. Semua pilihan itu diperbolehkan.
Kemudian Allah menurunkan ayat lain, ‘(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia berpuasa.’ (Al-Baqarah: 185)
Oleh karena itu, puasa diwajibkan kepada orang yang mukim dan sehat. “Sedangkan orang yang sakit atau sedang musafir diperbolehkan tidak puasa. Orang tua renta yang tidak kuat puasa diwajibkan membayar fidyah.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dengan sanad yang shahih)
Sakit yang menyebabkan bolehnya tidak berpuasa adalah sakit berat yang akan semakin parah jika berpuasa atau dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan.
Pengarang Al-Mughni meriwayatkan, “Diceritakan bahwa beberapa ulama salaf membolehkan tidak puasa meskipun sakit yang diderita secara ringan, seperti luka di jari atau sakit gigi, karena ayat di atas meriwayatkan ‘sakit’ secara umum. Selain itu, jika musafir saja dibolehkan tidak puasa meskipun ia mampu puasa, maka begitu juga dengan orang yang ‘sakit’, ia boleh tidak berpuasa meskipun mampu melakukannya”. Pendapat ini juga dianut oleh Bukhari, Atha’, dan Ahlu Zhahir.”
Orang yang sehat akan jatuh sakit karena berpuasa, maka boleh tidak puasa seperti orang yang sakit. Begitu juga dengan orang yang sedang berpuasa dan merasa sangat kelaparan atau kehausan, hingga mungkin akan celaka, maka ia harus membatalkan puasa dan mengqadha di hari lain, meskipun ia orang sehat dan mukim.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (An-Nisa’: 29)
Juga firman-Nya, “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama.” (Al-Hajj: 78)
Jika orang yang sedang sakit itu memilih berpuasa dan mau menahan rasa sakitnya, maka puasanya sah. Hanya saja, tindakannya itu hukumnya makruh karena tidak memilih keringanan yang disukai Allah, dan siapa tahu mungkin ia mendapatkan bahaya karena perbuatannya itu. Sebagian sahabat pada masa Rasulullah saw memilih berpuasa dan sebagian lagi memilih tidak puasa. Namun, kedua kelompok ini melakukannya berdasarkan fatwa dari Rasulullah.
Hamzah Al-Islami berkata kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, aku merasa kuat untuk berpuasa ketika sedang dalam perjalanan. Salahkah aku apabila tetap berpuasa?
Rasulullah saw. bersabda, “Itu adalah keringanan dari Allah Ta’ala. Barangsiapa yang menerimanya, itu adalah lebih baik, dan siapa yang masih ingin berpuasa, maka tidak ada salahnya.” (H.R. Muslim)
Abu Sa’id Al-Khudri ra. menceritakan, “Kami berpergian bersama Rasulullah saw. ke Mekah. Saat itu, kami berpuasa. Kami berhenti di suatu tempat. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Kalian telah dekat dengan musuh kalian. Tidak berpuasa akan lebih menguatkan kalian.
Ini adalah rukhshah (keringanan). Di antara kami ada yang tetap berpuasa, dan ada yang membatalkan puasanya. Kemudian kami berhenti di suatu tempat lain, maka Nabi saw bersabda, “Besok pagi, kalian akan berhadapan dengan musuh kalian. Tidak berpuasa lebih menguatkan kalian. Karena itu, janganlah berpuasa. Ini merupakan keharusan, maka kami pun tidak berpuasa. Di kemudian hari, ketika dalam perjalanan bersama Rasulullah, kami berpuasa.” (H.R. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Abu Sa’id Al-Khudri menceritakan, “Kami berperang bersama Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang puasa dan ada yang tidak. Orang yang puasa tidak menyalahkan yang tidak puasa, dan yang tidak puasa tidak menyalahkan yang puasa. Mereka berpendapat bahwa orang yang kuat berpuasa lalu ia memilih berpuasa, maka itu baik baginya. Dan, orang yang merasa lemah lalu memilih untuk tidak puasa, maka itu lebih baik baginya.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
 
Sumber : Kitab Fiqih Sunah Jilid I karya Sayyid Sabiq
Penerbit : Al-I’tishom Cahaya Umat

Masturbasi Saat Puasa

Assalamu’alaikum, semoga rahmat Allah selalu menyertai kita. Hal yang ingin saya tanyakan, apabila seseorang masturbasi saat puasa Ramadhan apakah membatalkan puasanya dan wajib mengganti puasa? Jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu, apakah juga terkena kewajiban membayar fidyah? Dan apabila terkena kafarat, apakah kafarat harus dibayarkan segera ketika bulan puasa? Mohon jawabannya ustad. Jazakumullah khairan katsiran.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa onani atau masturbasi menurut jumhur ulama adalah haram baik dilakukan di bulan ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Ia tidak sejalan dengan surat Al-mukminun: 5-7.
Kedua, Orang yang dengan sengaja melakukan onani di bulan Ramadhan sampai mengeluarkan mani, tidak hanya berdosa tetapi juga menjadikan puasanya batal. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Ketiga, karena itu, ia harus mengganti puasanya di hari yang lain serta harus bertobat kepada Allah Swt dengan tobat nasuha. Namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah untuknya.
Keempat, jika onani atau masturbasi itu terjadi pada ramadhan-ramadhan yang lalu, artinya lewat satu tahun, maka di samping membayar hutang puasa, menurut jumhur juga harus membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dari puasa yang rusak atau batal tadi.
Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat; tanpa perlu membayar fidyah.
Sementara menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb. 

Musafir, Manakah yang lebih Utama : Puasa atau Tidak?

Oleh : Sayyid Sabiq
Abu Hanifah, Syafi’i, dan Malik berpendapat bahwa berpuasa lebih utama bagi yang kuat melakukannya, sedangkan berbuka lebih utama bagi orang yang tidak kuat berpuasa. Ahmad berpendapat bahwa berbuka lebih utama. Umar bin Abdul Aziz berpendapat bahwa yang lebih utama adalah yang lebih mudah. Jika ia kesulitan dalam mengqadha dan lebih mudah jika berpuasa di hari-hari Ramadhan, maka ia lebih baik berpuasa.
Syaukani berpendapat, jika berpuasa akan memberatkannya atau membahayakan keselamatannya, maka tidak berpuasa lebih baik baginya. Begitu juga dengan orang yang menolak menerima rukhshah, tidak berpuasa lebih baik baginya. Demikian juga dengan orang yang khawatir akan merasa ujub atau riya jika berpuasa saat musafir, maka ia lebih baik tidak puasa. Namun, jika semua hal di atas bisa dihindari, maka ia lebih baik berpuasa.
Jika seorang musafir meniatkan puasa di malam hari, lalu pagi harinya ia sudah mulai puasa, tidak mengapa jika setelah itu ia membatalkan puasanya. Jabir bin Abdullah ra. menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pergi ke Mekah pada saat Penaklukan Mekah. Beliau berpuasa hingga tiba ke dekat lembah  Ghamime (sebuah lembah dekat perkampungan Asfan) dan orang-orang pun ikut berpuasa. Lalu ada yang berkata kepada Nabi,
Orang-orang keberatan jika harus meneruskan puasa. Mereka menunggu apa yang akan engkau lakukan.” Maka Nabi saw. meminta segelas air, lalu meminumnya. Ini terjadi setelah ashar. Melihat Nabi membatalkan puasanya, ada yang ikut membatalkan puasa mereka dan ada yang melanjutkan puasa mereka. Ketika Nabi mendengar bahwa ada yang masih berpuasa, beliau bersabda, “Mereka itu para pembangkang.” (H.R. Muslim, Nasa’i, dan Tirmidzi) Tirmidzi menshahihkan riwayat ini.
Adapun jika berniat puasa saat mukim, lalu melakukan perjalanan (musafir) di siang hari, maka jumhur ulama berpendapat, “Ia tidak boleh membatalkan puasanya.”
Sementara itu, Ahmad dan Ishaq membolehkannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa Muhammad bin Ka’ab meriwayatkan, “Pada bulan Ramadhan, aku datang kepada Anas bin Malik yang hendak musafir. Kendaraannya telah siap, dan ia juga telah mengenakan pakaian musafir. Ia minta disediakan makanan, lalu ia makan. Aku bertanya kepadanya, ‘Apakah ini sunah?’ Ia menjawab, ‘Ya’ Kemudian ia menaiki kendaraannya.
Ubaid bin Jubair menceritakan, “Di suatu bulan Ramadhan, aku berlayar dengan sebuah kapal bersama Abu Bashrah Al-Ghifari dari kota Fustot (Mesir kuno). Ia mengemudikan perahu layarnya. Kemudian ia mendekatkan makan siangnya. Ia berkata,
Mendekatlah.’ Aku bertanya, ‘ Bukankah engkau masih berada di perkampungan?’ Abu Basrah menjawab, ‘Apakah engkau membenci ajaran Rasulullah saw.?'” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud) Sanadnya terdiri dari orang-orang yang terpercaya.
Syaukani berkata, “Kedua hadits di atas menegaskan bahwa seorang musafir diperbolehkan membatalkan puasanya sebelum keluar dari kampungnya. Ibnu Arabi berkata, “Hadits Anas di atas shahih, yang berarti boleh membatalkan puasa bagi orang yang benar-benar sudah siap berangkat melakukan perjalanan jauh.’ Inilah pendapat yang benar.”
Perjalanan jauh (safar) yang diperbolehkan tidak puasa adalah safar yang diperbolehkan shalat qashar. Begitu juga jangka waktu dibolehkannya tidak puasa adalah sama dengan jangka waktu dibolehkannya shalat qashar.
Mansur Al-Kalbi meriwayatkan bahwa suatu ketika di bulan Ramadhan, Dihyah bin Khalifah berpergian dari sebuah kampung di Damaskus. Jarak tempuh perjalanannya sama dengan jarak antara Fustot ke Uqbah (kurang lebih satu farsakh). Saat itu, ia membatalkan puasanya. Sebagian rombongan ikut membatalkan puasa, namun sebagian yang lain tidak mau membatalkan puasa mereka. Ketika sudah sampai di kampungnya, ia berkata,
Hari ini aku melihat satu perkara. Aku tidak mengira akan melihatnya. Ada sekelompok orang yang tidak suka dengan ajaran Rasulullah dan para sahabatnya.” Ia mengatakannya kepada mereka yang tetap berpuasa. Setelah itu ia berkata, “Ya Allah, kembalikan aku kepada-Mu.” (Semua perawi hadits ini dapat dipercaya, kecuali Manshur Al-Kalbi. Tetapi Al-Ajali menegaskan bahwa ia bisa dipercaya)
 
Sumber : Kitab Fiqih Sunah Jilid I karya Sayyid Sabiq
Penerbit : Al-I’tishom Cahaya Umat

Panduan Iktikaf bagian 1

Secara harfiyah, i’tikaf  adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, i’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata i’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa” (QS 2:187).
Ayat lain yang menyebutkan kata i’tikaf dan ini dikaitkan dengan keharusan membersihkan masjid yang menjadi tempat i’tikaf  adalah firman Allah Swt:
Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail:  ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang orang yang tawaf, i’tikaf, ruku, dan sujud” (QS 2:125).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, i’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir.
Diantara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah Saw adalah i’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
*bersambung
 
Sumber :
Buku Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center

Menuntut Ilmu, Umrah dan Menjaga Keseimbangan Hidup di Bulan Ramadhan

Menuntut Ilmu dan Menyampaikannya
Bulan Ramadhan adalah saat yang paling baik untuk menuntut ilmu keislaman dan mendalaminya. Karena di bulan Ramadhan hati dan pikiran sedang dalam kondisi bersih dan jernih, sehingga sangat siap menerima ilmu-ilmu Allah Swt. Maka waktu-waktu seperti bada shubuh, bada dhuhur dan menjelang berbuka sangat baik sekali untuk menuntut ilmu. Pada saat yang sama para ustadz dan dai meningkatkan aktivitasnya untuk berdakwah menyampaikan ilmu kepada umat Islam yang lain.
Umrah
Umrah pada bulan Ramadhan juga sangat baik dilaksanakan, karena akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah kepada seorang wanita dari golongan Anshar yang bernama Ummu Sinan: “Agar apabila datang bulan Ramadhan, hendaklah ia melakukan umrah, karena nilainya setara dengan haji bersama Rasulullah Saw.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Menjaga Keseimbangan dalam Ibadah
Keseimbangan dalam beribadah adalah sesuatu yang prinsip. Walaupun umat Islam melaksanakan ibadah-ibadah mahdhah di bulan Ramadhan, tetapi tetap saja harus menjaga keseimbangan.
Kewajiban keluarga harus ditunaikan, begitu juga kewajiban sosial lainnya. Rasulullah Saw senantiasa menjaga keseimbangan, walaupun beliau khusyu dalam beribadah di bulan Ramadhan,  tetapi tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga.
Seperti yang diriwayatkan oleh isteri-isteri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah Ra, Rasulullah Saw adalah tokoh yang paling baik untuk keluarga, dimana selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah shaum yakni Itikaf, harmoni itu tetap terjaga.
 
Sumber :
Buku Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center

I'tikaf sebagai Amaliyah Ramadhan

Itikaf adalah puncak ibadah di bulan Ramadhan. Karena pada hakekatnya inti ibadah Ramadhan adalah upaya menahan diri (imsak) dari makan dan minum dan segala sesuatu yang membatalkannya di siang hari, dengan harapan dapat menahan diri dari segala yang diharamkan Allah.
I’tikaf bukan hanya menahan diri dari makan dan minuman, tetapi menahan diri untuk tetap tinggal di masjid taqqarrub kepada Allah dan menjauhkan diri dari segala aktivitas keduniaan.
Itulah sunnah yang selalu dilakukan Rasulullah pada bulan Ramadhan, disebutkan dalam hadits :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَه
Rasulullah Saw ketika memasuki sepuluh hari terakhir (Ramadhan) menghidupkan malam harinya, membangunkan keluarganya dan mengencangkan ikat pinggangnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ibadah yang penting ini sering dianggap berat oleh kaum muslimin, sehingga banyak yang tidak melakukannya.
Tidak aneh kalau Imam az Zuhri berkomentar:
Aneh benar keadaan orang Islam, mereka meninggalkan itikaf, padahal Rasulullah tidak pernah meninggalkannya sejak beliau datang ke Madinah sampai beliau wafat.
 
Sumber :
Buku Panduan Ibadah Lengkap Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center