0878 8077 4762 [email protected]

Bahagia Bersama Allah

Tausiyah Iman – 16 April 2016
 
Jika orang lain merasa cukup dengan dunianya, maka hendaknya engkau merasa cukup dengan Allah.
Jika mereka bergembira dengan dunianya, maka bergembiralah engkau dengan keberadaan Allah di sisimu.
Jika kebanyakan manusia merasa nyaman dengan orang-orang yang mereka cintai, maka jadikanlah rasa nyamanmu dengan berada di sisi Allah.
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
(Baca juga: Keringat Bahagia dan Derita)
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Keluarga

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini bahwa keluarga adalah pondasi sosial, sementara  pernikahan yang sah merupakan pondasi dasar keluarga. Islam menolak segala cara yang menyimpang seperti nikah sejenis dan lainnya. Karenanya Islam mendorong pernikahan dengan memudahkan sarananya dan ekonominya. Islam menolak berbagai tradisi yang tidak sesuai seperti mahalnya mahar, tingginya beban walimah, berbagai hadiah yang melampaui batas, berlebihan dalam berbagai pakaian dan perhiasan serta berfoya-foya serta hal lain yang Allah dan Rasul-Nya murkai. Sebab semua itu memperlambat pernikahan untuk mengutamakan agama dan akhlak dalam memilih suami atau istri.
Maka pilihlah –calon istri- yang memiliki agama niscaya engkau bahagia” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Keluarga
Islam membangun hubungan keluarga melalui cinta dan kasih sayang antara suami dan istri disertai upaya untuk saling menunaikan hak dan kewajiban dan pergaulan yang baik.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Identitas & Karakteristik Umat Islam)
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Perceraian
Pada dasarnya Islam menghendaki pernikahan yang langgeng dan abadi. Tetapi realitasnya kadang kala kehidupan keluarga seperti neraka sehingga tidak ada alasan perlu dilestarikan akibat perbedaan dan perselisihan itu sendiri.
Terkait dengan melepas ikatan pernikahan Islam telah memilih jalan untuk tetap memperhatikan tabiat wanita disertai upaya mempertahankan kebutuhan rumah tangga semaksimal mungkin. Selain itu, Islam memperhatikan tanggung jawab laki-laki serta kemashlahatan anak.

  1. Ishlah : Islam mengajak suami dan istri untuk tetap bersabar, toleran, dan berlaku baik. Pihak keluarga masing-masing melakukan ishlah dan menyelesaikan perkaranya
  2. Rujuk : Suami yang diberi hak untuk mentalak satu istrinya, masih diberi peluang kembali tanpa pernikahan baru selama iddah (3 kali haidh) lewat. Sedangkan istrinya tetap berada dirumah suami tanpa hubungan suami istri sampai rujuk selesai. Apabila tidak rujuk, maka berlanjut menjadi talak bain yaitu suami istri harus berpisah total meskipun masih ada kesempatan kembali dengan pernikahan baru
  3. Khuluk : dalam Islam istri diberi kewenangan untuk menggugat cerai (khuluk) serta memberi syarat kapanpun bisa diceraikan. Serta hak mengadukan kepengadilan kezaliman yang menimpa dirinya.
  4. Talak Kedua : Apabila sudah rujuk terjadi perselisihan kembali, wajib mengikuti proses seperti talak satu, sampai terjadi talak kedua. Status talak kedua masih raj’i, yaitu suami bisa kembali kepada istrinya dalam iddah atau sesudahnya seperti perceraian pertama.
  5. Talak Ketiga : Apabila kedua suami istri yang rujuk setelah perceraian kedua lalu terjadi perselisihan kembali. Perceraian ketiga ini merupakan talak ketiga atau talak bain kubra, yang artinya mantan suami tidak boleh rujuk sampai istrinya telah pernah menikah dengan orang lain. Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah ayat 162 :

……Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….”
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Poligami
Dahulu bangsa-bangsa didunia melakukan poligami tanpa aturan. Ketika Islam datang, ia memberikan batas-batas dan aturan serta hanya bagi yang membutuhkan, mampu, dan yakin akan bertindak adil.
Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, (kawinilah) seorang saja” (Q.S. An Nisa : 3)
Saat ini propaganda persamaan gender mengemuka dengan berbagai aturan perundangan yang memandang poligami sebagai kejahatan yang wajib diberi sanksi. Sementara hubungan lawan jenis diluar pernikahan sebaliknya.
Terdapat sejumlah kondisi pribadi yang membuat seseorang memiliki lebih dari satu istri. Misalnya ketika istrinya mandul atau menderita sakit yang tidak mungkin memberikan layanan kepada suaminya. Sebetulnya suami berhak menceraikan, namun ketika ia mempertahankan istrinya dan menikah lagi dengan wanita lain tentu lebih utama sekaligus membuat istri pertama tetap terhormat.
Peperangan membuat kondisi perempuan lebih banyak dari laki-laki. Disinilah poligami menjadi solusi terbaik secara moral dan kemanusiaan. Syariat Allah datang untuk menyelesaikan realita persoalan.
Orang Tua dan Anak
Islam mengatur hubungan antara orang tua dan anak. Di satu sisi, orang tua mereka wajib membimbing anak-anak mereka secara mnyeluruh baik dari sisi materi, psikologi, serta etika. Sementara disisi lain, anak wajib berbuat baik dan berperilaku terpuji kepada orang tua. Diantara bentuk pendidikan adalah kesempatan belajar anak di usia dini. Yaitu pendidikan yang dapat memberi bekalan kemampuan dan life skill.
Salah satu kewajiban masyarakat dan negara adalah memberikan pendidikan kepada kaum ibu dan anak-anak pada usia dini. Khususnya para yatim dan anak-anak terlantar seperti yang diajarkan Al Qur’an dan Sunnah mendorong untuk berbuat baik kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan bagian dalam zakat, sedekah, dan harta rampasan perang.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Manusia)
Keluarga dalam Islam lebih luas cakupannya, bukan hanya komunitas kecil yang terdiri dari suami istri dan anak-anak, sebab meliputi kerabat dan saudara-saudara dekat. Menjaga hubungan dengan mereka adalah wajib, sementara memutusnya merupakan dosa besar.
Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak serta karib-kerabat.” (Q.S. An Nisa : 56).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
 

Keringat Bahagia dan Derita

Tausiyah Iman – 15 April 2016
 
Penat, capek, dan lelah.
Belum lagi keringat yang mengucur di tubuh dan membasahi pakaian.
Itulah yang kita alami saat selesai bekerja dan beraktifitas.
Namun percayalah bahwa di samping sebagai reaksi tubuh akibat aktivitas dan kerja, keringat juga bisa menjadi saksi atas kebaikan atau keburukan seseorang di hari hisab.
Karena itu berbahagialah kalau masih bisa mengeluarkan keringat. Hanya saja, pastikan bahwa keringat itu keluar karena ibadah, taat, dan amal saleh yang dilakukan dengan sepenuh upaya.
(Baca juga: Cara Meraih Sukses)
Jika tidak, keringat tersebut akan keluar sebagai bentuk dan tanda duka.
Imam Abu Hamid al-Ghazali berkata,
“Setiap tetes keringat yang tidak keluar di jalan Allah entah karena berhaji, jihad, puasa, qiyam, membantu sesama, atau amar makruf nahi mungkar, maka keringat tersebut akan keluar karena rasa malu dan takut di hari kiamat disertai panjangnya derita.”
Karena itu, biarlah keringat ini keluar dalam rangka kebaikan. Hanya saja, jangan sampai ia mengganggu dan membahayakan diri dan orang di sekitar kita…..
Ustadz Fauzi Bahreisy
(Baca juga: Peran Ibu)
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Urgensi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Oleh: Dr. Atabik Luthfi
 
Firman Allah SWT:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia; menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah“. (QS. Ali Imran: 110).
Ayat di atas jelas merupakan jaminan bersyarat Allah bagi umat ini bahwa mereka adalah umat yang terbaik sepanjang zaman selama senantiasa mampu mempertahankan eksistensi dakwah dalam kehidupan mereka tanpa terkecuali. Kebaikan umat dakwah ini diperkuat oleh Rasulullah saw dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa Rasulullah saw bersabda tentang ayat 110 dari surat Ali Imran: “Kamu melengkapi tujuh puluh umat, kamulah yang paling baik dan paling mulia di sisi Allah“.
Tentu, kesadaran memahami  ayat di atas secara seksama akan menumbuhkan semangat dan motivasi dakwah di kalangan umat terbaik ini.
Yang menarik dari susunan kalimat ayat di atas bahwa penyebutan amar ma’ruf dan nahi munkar (menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar) yang merupakan esensi dakwah didahulukan daripada penyebutan iman kepada Allah, padahal iman kepada Allah merupakan derajat tertinggi dan lebih dahulu keberadaannya.
(Baca juga: Memaafkan)
Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar sendiri merupakan konsekuensi iman kepada Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya aktivitas amar ma’ruf dan nahi munkar, sekaligus merupakan perintah agar umat ini siap mencurahkan segala potensi dan kemampuannya untuk mewujudkan kebaikan dan mencegah timbulnya kejahatan bagi umat manusia.
Mengingat urgennya amar ma’ruf nahi munkar, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melakukannya di ayat yang lain dengan balasan mereka akan menjadi umat yang senantiasa meraih keberuntungan dan kemenangan (Al-Falah.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung“. (QS. Ali Imran: 104).
Sebagai perintah Allah, sudah barang tentu jika dilaksanakan akan menyebabkan lahirnya berbagai macam kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya jika perintah ditinggalkan dan diabaikan akan menyebabkan timbulnya keburukan baik di dunia maupun di akhirat seperti yang menjadi kaidah sahabat Abdullah bin Mas’ud dalam memahami ayat-ayat Allah SWT. *disadur dari buku Tafsir Da’awi
Sumber:
Telegram @atabikluthfi

Peran Ibu

Tausiyah Iman – 14 April 2016
 
Dengan penuh perhatian Allah SWT mengangkat derajat ibu kemudian menjabarkan hak-haknya untuk dihormati posisinya, diingat jasanya, ditanggung nafkahnya, didoakan panjang umurnya.
Seorang ibu dimuliakan tatkala ia mampu menunaikan kewajiban-kewajibannya, kewajiban mendidik anak-anaknya dengan menanamkan kemuliaan kepada mereka dan menjauhkan mereka dari kerendahan dan senantiasa mendoakan anaknya dimana pun mereka berada.
Peran ibu menentukan kualitas generasi muslim yang tangguh. Peran ibu bagi anak-anaknya tidak hanya sebatas melahirkan dan mengasuhnya, lebih dari itu taqwim al-iman (pengembangan iman), tathwir an-nafs (psikologi), tatsaqif ats-tsaqafah (intelektual), takwin al-ijtimaiyah (kepekaan sosial) dan wat-taqwiyah al-jism (fisik) pada anak ditentukan oleh kualitas keilmuan dan ketrampilan ibunya.
Begitu berat tugas-tugas itu, masihkah para wanita ingin mencari tugas lain?
Ustadz Adi Setiawan, Lc., MEI.
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Tugas Seorang Wanita

Oleh: Adi Setiawan, Lc., MEI.
 
Tugas pertama wanita adalah mentaati suaminya.
Rasulullah SAW bersabda, “Andai saja aku dapat menyuruh seseorang bersujud pada manusia, niscaya aku perintahkan wanita sujud pada suaminya.” (HR At Turmudzi).
Melayani suami merupakan prioritas utama bagi seorang isteri. Tak hanya waktu yang disediakan, tapi juga kualitas pelayanan dan ketekunan yang menakjubkan. Adakah yang lebih membahagiakan bagi seorang wanita daripada kemuliaan-kemuliaan ini?
Tugas wanita makin bertambah saat ia harus berkiprah di masyarakat. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan  Rasulnya….” (QS At Taubah: 71).
(Baca juga: Peran Ibu)
Islam menghormati tugas wanita yang mulia sesuai dengan fitrahnya. Diberikan kelebihan wanita daripada pria dalam perasaannya, yaitu rasa kasih sayangnya untuk menunaikan risalah keibuan. Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah sepanjang pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tabiatnya, spesialisasinya dan kemampuannya serta tidak menghilangkan naluri kewanitannya. Terutama jika memang masyarakat membutuhkan keterampilan wanita dan keluarganya atau dia sendiri membutuhkan bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan.
Kemudian kerjanya diperbolehkan  selama pekerjaannya itu halal, itu tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaan dan memenuhi adab-adab wanita ketika keluar rumah. Sebagai contoh rill adalah sosok Ummu Athiyah yang berperan sebagai perawat dalam setiap peperangan pada masa Rasulullah SAW.
Waallahu A’alam bish-showab.
Baca juga: Kemuliaan Ibu