by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, K.H. Muhyiddin Junaidi mendoakan agar masyarakat Indonesia yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapatkan hikmah dengan adanya gerakan masyarakat yang mendesak agar organisasi tersebut dibubarkan.
“Ya mudah-mudahan kawan-kawan di HTI bisa mengambil hikmah dari gerakan-gerakan berkembang di beberapa akhir ini di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejak berdiri, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi dan berdasarkan pada UUD 1945. Sementara, HTI mempunyai platform yang jelas yaitu khilafah internasional.
Menurut dia, jika ada kelompok tertentu yang menginginkan Indonesia menjadi negara dengan sistem khilafah tersebut, seharusnya dilakukan saja secara konstitusional dengan cara ikut dalam Pemilu di Indonesia. Bukan golput yang dipahamkan kader HTI.
“Ikut partai Islam. Dan itu nanti buktikan dalam Pemilu. Ada wakil-wakilnya di mana. Di DPR, berjuanglah di DPR gitu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa cara-cara konstitusional seperti itu justru elegan dan demokratis. Namun, menurut dia, masalahnya adalah HTI selama ini justru menolak sistem demokrasi itu sendiri.
Mereka menganggap bahwa demokrasi adalah sistem non-Islam. Sehingga seringkali mengajak umat Islam untuk golput, yang membahayakan suara Islam di Indonesia. Apalagi jika kalah suara dengan non-Islam dipemilu karenanya.
“Betul demokrasi bukan produk Islam, tapi Islam dan demokrasi banyak hal sejalan. Tidak semuanya sama,” katanya.
“Kalau mereka menganggap belum saatnya menggunakan hak pilih, karena sistem kafir. Maka mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dirugikan dan itu tidak bagus,” ujarnya.

Kantor HTI, tampak sepi dan mulai kehilangan peminat setelah isu pembubaran
Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sudah menerbitkan Perppu Ormas.
“Pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Kalau tidak terima, lanjut dia, HTI bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Saya rasa prosesnya begitu,” ucapnya.
Ma’ruf mendukung langkah tersebut sepanjang pemerintah memiliki bukti-bukti yang jelas. Mengenai isu pemerintah akan membubarkan ormas lain, Ma’ruf mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Rais Aam PBNU itu mengingatkan pemerintah agar Perppu tersebut tidak dijadikan alat untuk menghabisi ormas di Indonesia.
“Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan,” kata Ma’ruf
Sumber: Republika/TribunNews
by Danu Wijaya danuw | Jul 19, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Freddy Harris menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” ujarnya.
Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.
“Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Freddy Harris.
Menurutnya pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” tuturnya.
Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK, maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
“Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” tambah Freddy Harris, menjelaskan.
Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Berkas SK HTI yang diperlihatkan akan dicabut dari Kementrian Hukum dan HAM
Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalemen memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.
Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. “Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” imbuhnya.
Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Menolak demokrasi, dan mengajak golput contohnya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris, menegaskan.
Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI, tegasnya.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” demikian Freddy Harris
Sumber : Antara
by Danu Wijaya danuw | Jul 18, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
Beberapa waktu yang lalu, di media sosial khususnya Twitter sedang heboh dengan beredarnya cuplikan ceramah seorang ustadz di acara Islam itu Indah yang ditayangkan oleh televisi swasta Indonesia.
Acara yang memang mengulik tentang indahnya agama Islam itu malah menuai hujatan dari netizen. Pasalnya, seorang ustaz dalam ceramahnya itu melontarkan kata-kata ‘pesta seks’ yang dianggap tabu oleh masyarakat Indonesia.
Dalam cuplikan video akun Twitter @AdellaWibawa, Senin (17/7), terlihat sang ustadz mengatakan hal yang dianggap netizen tak pantas dilontarkan dan disiarkan oleh televisi.
Dalam video berdurasi 56 detik itu, terdapat kata-kata yang bikin netizen geram.
“Salah satu nikmat yang ada dalam surga adalah pesta seks. Minta maaf karena inilah yang kita tahan-tahan di dunia dan kenikmatan terbesar yang diberikan Allah SWT di surga adalah pesta seks. Kenapa ini? Karena ini yang disuruh tahan di dunia oleh laki-laki,” ungkap ustaz tersebut dalam cuplikan video yang beredar.
Ungkapan ‘pesta seks’ oleh ustadz tersebut pun langsung menuai hujatan para netizen. Berikut beberapa ungkapan protes netizen terhadap cuplikan video tersebut:
“Ustadz piktor, yang gak malu bicara seperti ini didepan ibu-ibu, naudzubillah,” kata akun @JunizarT.
“Yth @KPI_Pusat… Ini ujaran dalam ceramah yang tidak mendidik. Nanti anak2 kita yg muda belia pengen cepat2 masuk sorga @DivHumasPolri,” kata akun @K_Muslim_UNRAM.
“Ini @TRANSTV_CORP dari programming, produksi, EP, Produser sampai kreatif pada tidur apa? Kok yang begini bisa tayang?” kata akun @r0ckinray.
Laporan mengenai ceramah ini pun langsung direspons oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Aduan bapak dan ibu akan kami bawa ke rapat internal kami pada hari rabu besok untuk ditindak lanjuti. Terima kasih,” kata akun resmi @KPI_Pusat.
Setelah video ceramahnya yang menggambarkan nikmatnya surga seperti pesta seks, sebuah video permintaan maaf, seorang ustadz muda muncul di Twitter.
Pemilik akun @AdellaWibawa yang memposting video berdurasi 57 detik itu menampilkan permohonan maaf ustad Syam.

Ustadz muda dalam video tersebut adalah Syamsuddin Nur Makkah atau akrab disapa dengan Ustadz Syam.
Ustaz kelahiran 1992 di Maros Sulawesi Selatan ini, sekarang pengisi tetap di program acara Islam Itu Indah (TransTV).
Permintaan maaf yang dilakukan itu, berkaitan dengan apa yang sudah diucapkan dalam program acara Islam Itu Indah.
Diakui olehnya, dalam episode yang tayang Sabtu (15/7/2017) sudah mengungkapkan kata-kata yang mungkin menyakiti hati para pemirsanya.
Seperti ini permintaan maaf lengkap Ustadz Syam.
“Audzubillahiminasyaitonirrojim, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya Syamsuddin Nur Makkah…mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya…atas
kesalahan dan kekhilafan saya yang saya lakukan…pada tayangan Islam Itu Indah sabtu 15 Juli 2017, dimana saya mengungkapkan kata-kata yang mungkin menyakiti hati para
pemirsa…menyakiti hati para jamaah dan juga memang tidak pantas untuk saya katakan…itu semua berasal daripada kerendahan saya…berasal daripada kedangkalan ilmu
saya…dimana saya juga masih belajar…oleh karena itu saya minta pintu maafnya dibukakan sebesar-besarnya…saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan-
kesalahan saya…terima kasih banyak yangsudah mengingatkan saya…dan sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya… Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Dalam tayangan itu ustadz Syam ungkapkan salah satu nikmat yang ada di surga.
Ustadz yang biasa mengemas tausiahnya dengan bahasa yang ringan dan lebih mudah diterima oleh khalayak ramai, ungkapkan adanya pesta seks di surga.
Bahkan dengan lantang di hadapan para jamaah, ustadz Syam ungkapkan kalau kenikmatan terbesar yang diberikan Allah SWT di surga adalah pesta seks.
Disadur : TribunNews/Brilio
by Danu Wijaya danuw | Jul 18, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
PERTEMUAN Ulama Asia Tenggara, Asia Barat Daya, Afrika, dan Eropa yang dilaksanakan di Padang, Sumatra Barat, melibatkan banyak negara.
Pertemuan Dai dan Ulama Se-Asia Tenggara, Afrika dan Eropa atau Multaqa III di Masjid Raya Sumbar di Padang, Senin (17/7).
Sebanyak sepuluh negara se-ASEAN mengirimkan ulama maupun dai. Sepuluh negara itu yakni Filipina, Thailand, Myanmar, Kamboja, Brunei Darussalam, Singapura, Vietnam, Timor Leste, Malaysia, dan Laos.
Ulama yang hadir yakni
- Zaid, Napsa Ahmad, Jamal Munib, Muhammad Yusuf Ocfemia (Filipina),
- Shafee Kara dan Ilyas Assidki (Thailand),
- Mustofa Yachun (Myanmar),
- Hasan Soleh dan Shalah Shaleh (Kamboja),
- Abdurrasyid Muhammad (Brunei),
- Muhammad Azri Azman dan Rasman (Singapura),
- Dr Basiron dan Dao Thanh Him (Vietnam),
- Julio Muslim Dacosta dan M. Anwar Dacosta (Timor Leste),
- Ismail Usmar dan Dr Abdul Basith (Malaysia),
- serta Imam Yahya (Laos)
“Dari Saudi Arabia mengutus Syaikh Hasan Bugis,” terang Ustad Usman Baco, pada kesempatan sama.
Ulama Timur Tengah lain yang hadir antara lain Syaikh Khalid Al Hamudi (Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Manarah Al Islamiyah Arab Saudi) dan mantan Presiden Sudan, Abdel Rahman Swar Al-Dahab.
Tidak itu saja, tuan rumah Kota Padang juga mengutus 179 dai dan ulama. Begitu juga utusan dai dan ulama se-Sumatra Barat luar Kota Padang sebanyak 139 orang. Termasuk dai dan ulama tambahan dari Indonesia sebanyak 24 orang.
“Tamu Saudi Arabia, Eropa dan Afrika hadir sebanyak 60 orang. Begitu halnya dari perwakilan Ormas dan Tokoh sebanyak 25, serta dari Yayasan Al Manarah Al Islamiyah sebanyak 27 orang,” tukasnya.
Ratusan ulama sedunia yang tengah berkumpul di Padang, Sumatra Barat, menolak tegas radikalisme dan terorisme. Mereka ingin menunjukkan Islam adalah agama cinta damai.
“Urgensinya ada silaturahmi, ada sinergi tertutama dai Asia Tenggara, dan tentu kita bergembira datang ulama dari berbagai wilayah dan banyak negara. Tapi terpenting lagi menyamakan pemahaman, Islam yang benar-benar moderat, dan bisa membawa rahmat bagi kita semua,” ujar Zaitun, Ketua Ikatan Ulama dan Dai Asia Tenggara
Zaitun menyebutkan, Indonesia selalu jadi tuan rumah karena merintisnya di Indonesia, termasuk juga karena Indonesia sebagai negara dengan populasi Islam terbesar di dunia.

Tampak di depan Syaikh Khalid, Gubernur Sumbar, Walikota Padang, Zaitun Rasmi dan beberapa Ulama ternama
Dalam pidato pembukaan acara, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meminta peserta bisa menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam dunia.
“Bagi Sumbar ini menjadi berkah mengingat masyarakatnya sangat menjunjung tinggi ajaran Islam,” ujarnya.
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah mengatakan ada banyak faedah ‘multiplayer effect’ yang akan didapatkan Kota Padang dengan terselenggaranya acara tersebut. Yakni, memperkuat keberadaan kompetensi ulama di Indonesia dan Sumbar sendiri, serta terbangunnya sinergi baik antara ulama di Asia, Afrika dan Eropa.
“Kota Padang akan menjadi kota yang berperan dalam agenda internasional, yakni dari Padang untuk persatuan Ummat. Diharapkan berbagai investasi juga akan mengalir ke Kota Padang.”

Anies Baswedan yang diundang mengagumi bangunan mewah adat Padang
Anies Baswedan yang diundang panitia acara berpesan, untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan umat serta bersama menyelesaikan persoalan bangsa dan agama.
“Masyarakat Sumbar atau Minangkabau memiliki keterikatan erat dengan DKI Jakarta. Sebab, lanjutnya, banyak warga Minang berdomisili di DKI dan diharapkan memberikan dukungan kepada perkembangan dan pembangunan Jakarta.”
Disadur : Antara/MediaIndonesia/Kumparan
by Danu Wijaya danuw | Jul 17, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA– Menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sebanyak lebih dari 17 ormas Islam bersatu membentuk Forum Koordinasi Ormas untuk Hak Berserikat dan Keadilan (Forum Ormas Penolak Perppu).
Forum menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Lintas Ormas dan Lembaga Dakwah yang tidak setuju dengan Perppu Ormas di Aula AQL, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30-21.00 WIB, Jumat (14/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.
Koordinator Forum, Dr Jeje Zaenudin, menyampaikan, rapat itu antara lain merekomendasikan perlunya upaya hukum dalam menolak Perppu Ormas.
“Seluruh ormas dan lembaga dakwah yang kontra terhadap Perppu 02/2017 hendaklah melakukan upaya penolakannya melalui jalur legal konstitusional, yaitu permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan desakan ke DPR agar menolak Perppu tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) itu.
Rekomendasi rapat itu dihasilkan setelah memperhatikan pengantar rapat dari Ketua GNPF MUI yang juga Pimpinan AQL KH Bachtiar Nasir, serta pandangan hukum dari Munarman, Ahmad Michdan, dan Kapitra Ampera.
Hadir pada rapat tersebut sejumlah tokoh, perwakilan pimpinan ormas, para ahli hukum, dan advokat.
Pada rapat itu, utusan pimpinan ormas dan lembaga dakwah menyampaikan pandangannya. Seperti Dewan Dakwah, Persis HTI, IKADI, Hidayatullah, Majelis Mujahidin, KMJ, BKSPPI Bogor, dan Pimpinan Pesantren Asy-Syafiiyah Jakarta.
Juga laporan adanya penolakan terhadap Perppu Ormas dari PUI, Al-Washliyah, Mathlaul Anwar, Al-Irsyad, Parmusi, SI, dan lain-lain.
Komnas HAM Menolak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras perppu tentang pembubaran ormas karena ada beberapa prinsip telah dilanggar oleh negara terkait penerbitan perppu itu.
Pigai menjelaskan karena Presiden Joko Widodo tidak pernah menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka perppu pembubaran ormas itu menimbulkan polemik. Dia menekankan negara tidak sedang dalam keadaan darurat.
“Yang berbahaya bagi Komnas HAM adalah dengan adanya perppu itu dijadikan sebagai alat pemukul oleh pemerintah, membungkam kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat, pikiran, maupun perasaan.
Sikap DPR
Sikap Dewan Perwakilan Rakyat terbelah menanggapi terbitnya perppu soal pembubaran ormas anti-Pancasila. Enam partai pendukung pemerintah – PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, PKB, dan Hanura mendukung kebijakan itu. Sedangkan empat partai lainnya menolak memberlakukan perppu tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. DPR bakal membahas perppu itu dalam masa sidang berikutnya.
Menurut Yuzril
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perppu tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Dia memandang perppu itu membuka peluang bagi kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.
Langkah Hizbut Tahrir Indonesia
HTI akan mengajukan uji materi terhadap perppu, soal pembubaran ormas ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dilakukan Senin pekan depan.
by Danu Wijaya danuw | Jul 15, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
PALESTINA—Israel dilaporkan telah melarang shalat jumat di masjid Al-Aqsha pada Jumat (14/7/2017). Larangan ini datang setelah terjadi aksi heroik berani mati yang menewaskan dua serdadu Israel oleh 3 pemuda Palestina.
Larangan untuk menggelar shalat jumat di Al-Aqsha adalah baru yang pertama kalinya diberlakukan Israel sejak tahun 1969, PIC (Palestine Information Center) melaporkan.
Dalam konteks yang sama, PM Israel Benyamin Netanyahu juga merilis keputusan untuk melarang penyelenggaraan shalat Jum’at di Masjid Al-Aqsha dan menutupnya secara total. Keputusan diambil setelah Netanyahu melakukan pembahasan dengan sejumlah pejabat keamanan Israel.
Larangan shalat jumat di masjid Al-Aqsha ini terjadi untuk pertama kalinya sejak masjid ini dibakar Yahudi pada 1969. Kala itu Israel menutup gerbang-gerbang Al-Aqsha dan melarang shalat jumat di sana dan saat itu pula pertama kali terjadi sejak Israel menjajah Palestina.
Pelarangan kali ini terjadi setelah meletus bentrokan di halaman Al-Aqsha pada Jumat (14/7/2017), PIC melaporkan.
Selain itu, pasukan Israel menangkap satpam masjid Al-Aqsha dan menganiaya mereka dengan pukulan keras serta diseret ke halaman Al-Baraq.
Kantor berita resmi Palestina Wafa menegaskan, pasukan Israel melarang sejumlah tokoh Islam di antaranya Mufti besar Al-Quds dan wilayah Palestina Syeikh Muhammad Husain dan Ketua Dewan Wakaf Islam untuk masjid Al-Aqsha.
Mufti besar Palestina menyerukan agar warga tetap berdatangan ke Al-Aqsha dan berada di perlintasan-perlintasan dan halaman Al-Aqsha untuk menunaikan shalat Jumat.
“Tidak ada kekuatan di atas muka bumi yang melarang warga Palestina menunju Al-Aqsha dan menunaikan shalat jumat di sana,” ungkap Syeikh Muhammad Husein.
Sebelumnya, organisasi dan partai-partai Yahudi mulai melakukan kampanye provokasi untuk menggerebek Al-Aqsha.
TV7 Israel mengutip pernyataan anggota Knesset dari partai Jewish Home Mote Yogav yang menyerukan agar menutup masjid Al-Aqsha bagi umat Islam selamanya.
Sementara Organisasi Bukit Kuil Yahudi menyatakan, respon atas aksi berani mati di Al-Quds adalah dengan menambah bangunan permukiman Yahudi dan jam penggerebekan ke Al-Aqsha.
Sumber : Daily Sabah