0878 8077 4762 [email protected]

Punya Cicilan, Bagaimana Bayar Zakatnya?

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya tentang zakat. Bagaimana jika mempunyai emas 123 gram. Emas di dapat dari warisan yang diniatkan untuk sekolah anak nantinya. Tapi untuk tiap tahun agak berat membayar zakatnya karena harus membayar cicilan. Bagaimana hukumnya? Dan zakat gaji tiap bulan kami hanya membayar 2,5. Apakah boleh? Karena nazar untuk yatim hingga pensiun juga harus. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, wash shalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak dan keluarga.
Seseorang berkewajiban menunaikan zakatnya apabila memenuhi syarat wajib zakat. Syarat wajib tersebut ada yang berhubungan dengan hartanya dan ada yang berhubungan dengan diri pemilik harta.
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan harta.
Harta seseorang wajib dikeluarkan zakatnya apabila: termasuk harta yang wajib dizakati, mencapai nishab (batas minimal terkena zakat/85 gram emas atau senilai dengannya) dan tersimpan selama satu tahun. Apabila seseorang memiliki emas simpanan senilai 100 gram. Ia telah menyimpannya selama satu tahun. Maka, setiap akhir tahun ia berkewajiban menzakati harta yang ia simpan selama masih mencapai nishab.
Kedua: Syarat wajib yang berhubungan dengan diri pemilik harta, syaratnya adalah muslim dan pemilik penuh yang bisa menggunakan harta yang ia miliki.
Apabila kedua ketentuan di atas terpenuhi maka seseorang berkewajiban menunaikan zakat hartanya. Nilai zakat yang harus ia keluarkan adalah 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.
Bagaimana dengan cicilan hutang atau hutang jangka panjang?
Hutang yang dapat menjadi pengurang adalah hutang yang jatuh tempo. Adapun hutang jangka panjang, seperti cicilan motor, rumah dan sebagainya, yang jadi pengurang adalah kewajiban yang harus dibayar pada saat menunaikan zakat dan bukan semua beban hutang. Semua hutang bisa jadi pengurang bila ia gunakan semua harta yang wajib dizakati itu, sebelum tiba waktu pembayaran hutang, untuk membayar semua hutangnya. Apabila yang akan ia bayar hanya sebatas cicilan perbulan, maka yang menjadi cicilan pada waktu akan menunaikan zakat itulah yang menjadi pengurang.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin bertanya seputar ibadah, keluarga dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ragu Sudah Tahiyyat atau Belum

Apa hukumnya kalau sholat diulang karena lupa, apakah tadi melakukan tahiyat awal atau tidak? Apakah boleh sholatnya diulang atau diputuskan untuk mengawali sholat lagi?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Nabi saw bersabda, “Tinggalkan sesuatu yang membuatmu ragu menuju sesuatu yang tidak membuatmu ragu.” Dengan demikian, jika kita ragu apakah sudah shalat dua atau tiga rakaat, maka hendaknya mengambil yang dua rakaat karena yang diragukan adalah rakaat yang ketiga.
Demikian pula jika ragu sudah tahiyat atau belum maka hendaknya tahiyyat. Begitu seterusnya. Namun kalau perasaan ragu terjadi secara terus-menerus sehingga menyulitkan, maka ia sudah tergolong penyakit was-was yang harus diabaikan.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa orang yang ragu biasa, misalnya apakah sudah rukuk atau belum, maka ia harus rukuk sebab pada dasarnya ia belum melakukan rukuk. Namun jika keraguan tersebut terjadi karena penyakit was-was maka tidak perlu diulang karena hanya akan melahirkan kesulitan. Ia harus terus melanjutkan shalatnya dengan mengabaikan apa yang diragukan.
Ibnu Taymiyyah menegaskan, “Sikap hati-hati baik selama tidak membuat pelakunya menyalahi sunnah. Namun jika sampai menyalahi sunnah, maka bentuk kehati-hatiannya adalah meninggalkan sikap hati-hati yang semacam tadi.” Apalagi jika keraguan tersebut muncul selepas shalat atau sesudah dilakukan, dalam kondisi demikian keraguan tadi harus diabaikan. Bahkan mengulang shalat yang sudah dilakukan tanpa ada udzur syar’i hukumnya makruh.
Ibn Rajab rahimahullah menegaskan, “Jika sesudah shalat atau sesudah melakukan ibadah, muncul keraguan terkait apakah ia meninggalkan salah satu rukunnya atau tidak, maka keraguan tersebut harus diabaikan.” Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Apakah Sentuhan Dengan Isteri Membatalkan Wudhu?

Assalamu alaikum. Jika seorang suami menyentuh istrinya apakah wudhunya otomatis menjadi batal? Terima kasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Mengenai batal tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita baik isterinya maupun orang lain, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Syafii berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita baik isteri sendiri maupun bukan membatalkan wudhu meski tidak disertai syahwat. Dalilnya adalah Q.S. al-Maidah ayat 6
(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا) المائدة/6.
Imam Syafii menafsirkan laamastumu annisaa dengan sentuhan antara kulit dengan kulit; tidak mesti jima. Alasannya:

  1. Allah berbicara tentang junub di awal ayat, lalu sesudah itu menyebutkan sentuhan tadi sesudah buang kotoran. Ini menunjukkan bahwa sentuhan tadi termasuk hadast kecil seperti buang kotoran; tidak seperti junub yang merupakan hadats besar.
  2. Secara bahasa laamasa bermakna lamasa seperti dalam bacaan riwayat yang lain. Semua bermakna sentuhan kulit dengan kulit seperti dalam surat al-An’am ayat 7.
  3. Riwayat Ibn Umar ra yang berkata, “Ciuman laki-laki terhadap isterinya dan sentuhan dengan kulitnya termasuk bentuk Mulamasah. Maka, siapa yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, ia harus berwudhu“. (HR Malik)

Sementara kalangan Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu entah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Dalilnya:

  1. Tidak ada riwayat sahih yang menyatakan batalnya wudhu dengan sentuhan.
  2. Terdapat sejumlah riwayat bahwa Nabi saw tidak berwudhu setelah bersentuhan dengan Aisyah ra.
  3. Kata laamasa yang terdapat pada ayat 6 dari surat al-Maidah bermakna jima; bukan sentuhan biasa seperti pada ayat 47 surat Ali Imran. Inilah pendapat Ibn Abbas ra.

Adapun kalangan Maliki dan Hambali menggabungkan antara pendapat kalangan Syafii dan Hanafi. Menurut mereka sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sementara jika tanpa syahwat seperti sentuhan Rasul saw dengan Aisyah ra tidak membatalkan wudhu.
Demikian pendapat para ulama. Semoga kita bisa menghargai setiap perbedaan yang ada.
Wallahu ‘lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Hukum Bacaan Doa Setelah Amin

Assalamu’alaikum. Redaksi al Iman yg saya cintai. Saya mau tanya, ketika imam baca al fatihah makmum menjawab amin, tapi ada yang menjawab dengan doa robbi firli wali walidaya amiin. Yang benar yang mana. Terima kasih.
 
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Tidak ada hadist yang shahih tentang bacaan doa setelah mengucapkan amin dalam shalat jamaah. Apabila seseorang ingin berdoa dengan doa tersebut, ia bisa berdoa tatkala sujud atau tatkala sebelum salam.
Terkait dengan masalah ini, ada dua hadist yang bisa kita jadikan acuan:
Pertama: Sabda Rasulullah SAW, “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat.” (HR Bukhari) Tata cara shalat kita hendaklah sesuai dengan yang Rasulullah SAW lakukan.
Kedua: Sabda Rasulullah SAW, “Saat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud. Maka, perbanyaklah doa.” (HR Muslim) Kita diperbolehkan berdoa  dan memperbanyak doa tatkala sujud.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Shalat Zhuhur, Tahiyyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu

Assalamualaikum ustadz. Bolehkah saya menggabungkan niat shalat dzuhur dengan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid dalam satu shalat dzuhur itu sendiri, baik munfarid atau jamaah? Apakah jika saya niat dzuhur saja di belakang imam keutamaan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid sudah tercukupi? Dalam artian saya tidak perlu lagi untuk melakukan shalat sunnah tersebut. Saya mohon penjelasannya, karena saya bingung
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Kalau waktu yang Anda miliki cukup lapang sehingga Anda bisa melakukan shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat zuhur secara terpisah, maka hal itu lebih baik.
Namun dalam kondisi waktunya sempit sehingga Anda tidak bisa melakukan secara terpisah, maka antara shalat tahiyyatul masjid dan sunnah wudhu bisa dilakukan dalam satu shalat sekaligus.
Lalu , dalam kondisi imam sudah mulai melakukan shalat fardhu, Anda sebagai makmum harus segera ikut shalat berjamaah, tidak boleh sibuk dengan urusan atau shalat yang lain. Nabi saw bersabda: “Jika shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR Muslim)
Apakah dengan melakukan shalat berjamaah tersebut tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu?
Ya, shalat tersebut sudah cukup. Pasalnya, shalat tahiyyatul masjid adalah shalat yang dilakukan saat pertama kali masuk masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan kepada tempat tersebut. Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.” (HR at-Thabrani).
Karena itu, shalat apapun yang dilakukan di awal masuk masjid secara otomatis sudah merupakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan sunnatul wudhu, shalat yang dilakukan setelah wudhu sudah termasuk sunnatul wudhu.
Jadi jika ketika masuk masjid, anda langsung ikut shalat berjamaah yang sudah dimulai. Anda tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu, karena sudah tercukupi dengan shalat fardhu tadi.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Kembali Mengucap Syahadat Tanpa Adanya Saksi

Assalamu’alaikum. Ustadz mau tanya, Si C adalah orang yang beragama Islam yang telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan. Ada beberapa orang yang mengetahui jika si C telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan. Suatu hari si C ingin kembali beragama islam. Yang ingin saya tanyakan:
1. Karena sudah ada beberapa orang yang telah mengetahui jika si C telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan, apakah saat si C membaca dua kalimat syahadat untuk kembali beragama Islam harus ada saksinya?
2. Jika si C membaca dua kalimat syahadat untuk kembali beragama Islam dengan tanpa saksi, apakah sah kembali masuk Islamnya si C?
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Orang yang dengan sengaja mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada kekufuran seperti mencaci Tuhan, menentang kewajiban shalat, dan seterusnya, maka dalam syariat ia dianggap  murtad atau keluar dari Islam. Perbuatan murtad tergolong sebagai dosa besar.
Siapa yang tidak segera bertaubat dari dosa murtad hingga meninggal dunia dalam kondisi tersebut posisinya disamakan seperti orang kafir dengan kekal di dalam neraka (lihat QS al-Baqarah: 217).
Adapun yang bertaubat sebelum meninggal dunia, Allah akan mengampuni dosanya dan memasukkannya ke dalam surga. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam QS Ali Imran: 86-89.
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah bahwa laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para Malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. Kecuali, orang-orang yang bertaubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Sebab Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut Ibnu Katsir ayat tersebut turun terkait dengan posisi orang murtad yang kembali beriman. Allah menerima taubatnya dan memberikan ampunan kepadanya.
Lalu bagaimana cara bertaubat dari dosa murtad? Cukup dengan mengucap dua kalimat syahadat yang tentunya disertai pengakuan dalam hati.
Nabi SAW bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengakui bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka jika mereka melakukan itu maka terjagalah dariku darahnya dan hartanya kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya di sisi Allah SWT.” (HR Bukhari Muslim).
Bila murtadnya disebabkan oleh sikap mengingkari sesuatu yang wajib diyakini dan diterima seperti mengingkari  Al Qur’an dan malaikat, maka untuk kembali kepada Islam, selain membaca dua kalimat syahadat juga dengan mengakui sesuatu yang pernah ia ingkari atau yang menjadi penyebab murtadnya itu.
Terkait dengan saksi, tidak ada keharusan untuk mengucap dua kalimat  syahadat dihadapan saksi atau khalayak ramai. Ia bisa diakukan sendiri.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini