0878 8077 4762 [email protected]

Menghadiahkan Al Fatihah

Assalamu’alaikum. Di daerahku, Blitar ada yang apabila yasinan/selamatan ada hadiah al Fatihah untuk Nabi Khidir selaku penguasa lautan dan Nabi IIyas selaku penguasa daratan. Demikian juga yang ujub, minta maaf kepada dua Nabi tersebut. Saya tahu itu tidak benar tapi saya tidak punya alasan/nasnya. Tolong ustadz, beri bekal aku untuk mengingatkan saudara-saudara kita tersebut. Syukron.
Wassalamu’alaikum.
H. Warsino – Blitar, Jawa Timur
 
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, para dasarnya ada dua perkara yang saling terkait.
Pertama, hukum mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an, termasuk surah Al-Fatihah, kepada seseorang: apakah pahalanya sampai atau tidak?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pahalanya sampai. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat tidak sampai. Maka, apabila ada seseorang menghadiahkan bacaaan Al-Qur’an untuk seseorang yang sudah meninggal maka kita tidak bisa mengingkarinya, karena ada perbedaan pandangan di antara ulama terkait masalah tersebut. Hanya saja, selayaknya seseorang tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan, sebab Rasulullah SAW tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dan dikhawatirkan masyarakat akan mengira hal tersebut termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Kedua, ungkapan Nabi Khidir sebagai penguasa lautan dan Nabi Ilyas sebagai penguasa daratan merupakan ungkapan yang harus ada dasarnya; dari Al-Qur’an atau dari Sunnah. Sebab, perkara tersebut tidak mungkin hanya dengan ijtihad atau dengan perkiraan semata. Sampai saat ini saya belum menemukan dasar yang benar dan kuat terkait masalah tersebut.
Yang lebih tepat sebenarnya, Allah SWT yang menguasai langit dan bumi, termasuk yang menguasai lautan maupun daratan. Maka, tatkala menghadapi masalah, baik di laut maupun di bumi, kita memohon pertolongan kepada Allah dan bukan kepada Nabi Khidir atau Nabi Ilyas.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw


Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini

Cara Berwudhu Yang Benar

Assalaamu alaikum wr.wb. Saya dibesarkan dan bersekolah di lingkungan Muhammadiyah. Di tempat mengaji maupun di seolah saya diajarkan tata cara berwudhu mulai dari membasuh kedua telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung (sambil menghisap air), membasuh muka, membasuh tangan sampai ke siku, membasuh sebagian kepala, membasuh telinga, dan membasuh kaki; masing2 dilakukan sebanyak 3x mulai dari bagian tubuh sebelah kanan.
Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan TV dan kemudian saya browsing lebih lanjut tentang tata cara berwudhu menurut sunnah yang sedikit berbeda dengan yang saya pelajari/praktekkan selama ini. Yaitu: setelah mencuci tangan kemudian berkumur sambil memasukkan air ke dalam hidung, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap seluruh kepala hingga ke tengkuk lalu kembali ke arah depan dan sisa airnya digunakan untuk membersihkan telinga, diakhiri dengan membasuh kaki. Kedua cara tersebut tidak saya gambarkan secara detail sesuai rukun wudhu, tapi intinya ada perbedaan. Mohon penjelasan dan komentarnya. Jazakumullah
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dari berbagai sumber dan riwayat yang berasal dari Nabi SAW, cara wudhu yang benar adalah sebagai berikut:
1. Berniat.
Sebab Rasul saw bersabda, “Setiap amal terwujud dengan niat dan setiap orang memeroleh apa yang dia niatkan.” (HR Muttafaq alayh)
2. Mengucap Basmalah.
Terkait dengan ini sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah.
3. Disunnahkan membasuh tangan tiga kali sebelum berwudhu. Dimulai dari tangan kanan.
4. Berkumur dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya (dilakukan sebanyak tiga kali).
5. Membasuh wajah tiga kali.
6. Membasuh tangan sampai siku tiga kali.
7. Mengusap kepala berikut telinga satu kali, mulai dari bagian depan kepala ke belakang. Lalu kembali ke depan. Dilanjutkan dengan mengusap telinga dari sisa air mengusap kepala tadi.
8. Membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali serta membersihkan sela-sela jari kaki
9. Setelah itu mengangkat pandangannya ke atas dan berdoa:
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  • Wudhu harus dilakukan secara tertib sesuai dengan urutan di atas
  • Perpindahan antara membasuh satu bagian ke bagian lain dilakukan tanpa jedah lama (sebelum air yang dibasuhkan ke bagian sebelumnya kering)
  • Memulai dari yang kanan sebelum yang kiri
  • Membersihkan setiap bagian tiga kali (kecuali mengusap kepala dan telinga yang hanya satu kali) dan makruh lebih dari tiga kali. Namun apakah membasuh setiap bagian tiga kali itu wajib? Ia tidak wajib.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan, “Kaum muslim sepakat bahwa yang wajib adalah membasuh anggota wudhu masing-masing satu kali. Sementara tiga kali itu sunnah. Terdapat sejumlah hadits shahih yang menyebutkan membasuh satu kali, tiga kali, sebagian anggota wudhu tiga kali, sebagian lagi dua kali, dan ada yang satu kali.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa semua boleh dilakukan. Jika dilakukan tiga kali menjadi sempurna, namun jika dilakukan satu kali sudah sah…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw


Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Cara Shalat di Atas Kendaraan

Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya ustad, bagaimana caranya shalat diatas kendaraan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika anda bisa melakukan shalat di kendaraan seperti biasanya, maka lakukanlah, dengan berdiri dan menghadap ke qiblat. Biasanya, ini bisa dilakukan kalau kendaraannya adalah kapal laut besar yang menyediakan fasilitas masjid atau mushalla. Namun, bila anda di atas kendaraan yang tidak memungkinkan anda untuk berdiri, maka lakukanlah shalat dengan cara duduk di atas kursi. Ruku’ dilakukan dengan sedikit menundukkan badan dan sujud bisa dilakuakan dengan menundukkan badan lebih dalam lagi dari pada ruku’.
Kemudian, bila anda tidak bisa menghadapkan wajah ke arah qiblat, maka anda bisa menghadapkan wajah ke arah mana saja, namun tetap hadapkan wajah anda kepada Allah swt. Allah SWT berfirman: “Maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah : 115).
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw


 
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Cara Shalat Sunah Taubat

Ustadz yang dirahmati Allah, bagaimana caranya shalat sunah taubat? Adakah ketentuannya dalam Islam? Mohon penjelasannya. Terima kasih
 
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa man waalah wa ba’d
1. Dalil Shalat Sunah Taubat
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
” مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ} [آل عمران: 135] إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu dia bersuci sebaik-baiknya, lalu melakukan shalat dua rakaat, lalu dia beristighfar kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya, lalu Beliau membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS. Ali ‘Imran: 135)
(HR. At Tirmidzi No. 406,  katanya: hasan. Abu Daud No. 1521, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6676, dll. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 5738)
2. Hukumnya
Hukumnya sunah, menurut kesepakatan empat madzhab Ahlus Sunnah:
صَلاَةُ التَّوْبَةِ مُسْتَحَبَّةٌ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الأْرْبَعَةِ
Shalat taubat adalah sunah menurut kesepakatan madzhab yang empat. (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 1/462, Hasyiah Ad Dasuqi, 1/314, Asnal Mathalib, 1/205, Kasysyaaf Al Qina’, 1/443)
3. Cara Pelaksanaannya
Caranya sama dengan shalat lainnya, yaitu terpenuhi syarat dan rukunnya. Dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana shalat dua rakaat biasa. Tidak ada riwayat yang menunjukkan surat khusus yang mesti dibaca. Surat apa pun boleh dan sah. Dan, dilakukan secara sendiri, karena ini termasuk shalat sunah yang memang dilakukan secara munfarid (sendiri).
4.  Waktu Pelaksanaanya
Shalat sunah taubat waktunya adalah mutlaq, kapan pun boleh dilaksanakan. Sebagusnya memang dilakukan setelah melakukan kesalahan dan maksiat, sebagaimana keterangan hadits di atas, juga hadits lainnya sebagai berikut:
Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن
Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya. Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik. (HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)
Ada pun melakukan shalat sunah taubat (dan shalat sunah lainnya seperti shalat jenazah, shalat gerhana. tahiyatul masjid, dan sebagainya) pada waktu-waktu terlarang diperselisihkan para ulama kebolehannya. Sebagian ulama, seperti Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan boleh, dan itu merupakan ijma’ sahabat. Menurut mereka shalat-shalat yang terikat oleh sebab, boleh dilakukan kapan pun termasuk di waktu terlarang.
Alasannya adalah karena para sahabat nabi melakukan shalat jenazah setelah ashar, dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya. Selain itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah ba’diyah zhuhur, dilakukannya setelah ashar. Di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ada seorang sahabat yang mengqadha shalat sunah fajar (qabliyah subuh), dilakukannya setelah shalat subuh, dan Beliau membiarkannya. Ada pun ulama lain, tetap pada pendirian terlarangnya shalat sunah dilakukan pada waktu terlarang tersebut.
5. Banyak berbuat baik dalam pertaubatan
Bagi orang yang bertaubat, selain melakukan shalat sunah taubat, juga dianjurkan banyak melakukan kebaikan, karena kebaikan itu akan menghilangkan keburukan-keburukan yang pernah dilakukannya. Hal ini sejalan dengan firmanNya:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan melenyapkan keburukan-keburukan. (QS. Huud: 114)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
إنَّ فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها
Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya. (Tafsir Al Muyassar, 1/234)
Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah, sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّار
Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api. (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan. Ahmad No. 15284. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang yang jujur dan tidak ada masalah.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan


 
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah. Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah?

Salam ustadz. Saya Umar di Jakarta Selatan. Mau bertanya soal boleh tidaknya saya sebagai kepala rumah tangga tidak shalat jamaah di masjid (maghrib dan isya) dengan maksud saya berjamah dengan anak istri saya di rumah. Tujuannya ingin mengajarkan anak-anak saya sholat. Bukan hanya memerintah, tapi juga saya ingin jadi teladan bagi anak saya. Terima kasih atas jawabannya.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Di antara dalil disyariatkannya shalat berjamaah di mesjid adalah hadits berikut:
Seorang sahabat yang tuna netra datang kepada nabi saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada yang menuntunku ke masjid.” ia meminta agar diberi rukhsah shalat di rumah. Awalnya nabi saw memberikan rukhsah. Namun ketika sahabat tersebut hendak pergi, nabi saw bertanya, “Engkau mendengar panggilan adzan?” “Ya” jawabnya. “Kalau begitu, responlah pangglan tersebut!” (HR Muslim, an-Nasai, dan yang lain).
Nabi saw bersabda, “Aku pernah bertekad memerintahkan sejumlah orang untuk mengumpulkan kayu bakar lalu kudatangi orang-orang yang shalat di rumah mereka tanpa udzur untuk kubakar rumah mereka.” (HR Muslim).
Dari riwayat pertama dapat diambil pelajaran bahwa apabila yang tuna netra saja masih tetap diminta untuk datang ke masjid, apalagi yang sehat dan memiliki indera sempurna. Demikian pula dari riwayat kedua dapat diambil pelajaran bahwa nabi saw sampai pernah berkeinginan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat di mesjid. Ini menunjukkan kedudukan shalat berjamaah di mesjid sangat penting.
Dari riwayat di atas dan sejumlah riwayat lain, sebagian ulama menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya fardhu ain. Ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Namun menurut jumhur ulama, shalat fardhu berjamaah di mesjid bagi laki-laki hukumnya sunnah mu’akkadah.
Yang jelas Nabi saw dan para sahabat nyaris tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di mesjid. Hanya udzur syar’i saja, seperti sakit atau hujan, yang membuat mereka tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid. Selebihnya mereka selalu mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Karena itu, kalau ditanya bolehkah melaksanakan shalat berjamaah di rumah, jika berpegang pada pendapat jumhur maka jawabannya adalah boleh. Namun orang yang shalat berjamaah di rumah berarti tidak mengikuti sunnah Nabi saw yang selalu shalat berjamaah di mesjid. Selain itu, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ganjaran yang besar, dan tidak menghidupkan syiar Islam.
Keinginan memberikan contoh kepada keluarga, terutama anak, agar mereka shalat berjamaah bukanlah udzur untuk tidak ke masjid. Justru dengan pergi ke masjid Anda memberikan contoh yang baik bahwa Anda menjaga perintah-NYa.
Bahkan kalau anak Anda laki-laki, maka ia bisa diajak ke masjid sehingga nantinya terbiasa. Sementara mengajari keluarga tentang tata cara shalat yang benar bisa dilakukan dengan dialog, latihan, dan nasihat. Di luar itu, Anda bisa menunaikan shalat sunnah di rumah.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
ed : danw

Shalat Orang Tua yang Sering Buang Air

Assalamu’alaikum. Bagaimanakah cara shalat bagi orang sakit dewasa yang sudah diatas 60 tahun umurnya, dengan kondisi tidak bisa wudhu sempurna (terbaring di tempat tidur) dan selalu menggunakan pampers dimana aktifitas BAB nya terbilang kerap / sering. Apakah harus selalu diganti setiap akan shalat? Jazakallahu atas jawaban ustadz.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suci dari hadats merupakan salah satu syarat sah shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima sebelum berwudhu.” (HR Muttafaq alayh).
Lalu jika seseorang karena kondisi tertentu tidak bisa berwudhu, misalnya tidak ada air atau ada air tetapi tidak bisa memergunakannya karena khawatir berbahaya atau bisa menyebabkan sakit, maka dalam kondisi demikian boleh tayammum (QS al-Maidah: 6).
Namun selama masih ada air dan selama masih bisa memergunakannya meski dengan bantuan orang, maka tidak boleh tayammum. Lalu bagaimana dengan kondisinya yang sering buang air?
Dalam kondisi buang airnya terus-menerus (nyaris tidak pernah berhenti) maka hukumnya seperti wanita mustahadhah. Yakni, setiap kali akan melakukan shalat (ketika waktu shalat sudah masuk), hendaknya ia membersihkan kotoran yang ada lalu memakai pembalut atau semacam pampers kemudian berwudhu dan shalat.
Adapun kalau buang airnya tidak terus-menerus, hendaknya menunggu saat tidak buang air lalu membersihkan diri, berwudhu, dan shalat. Selanjutnya, bagi orang yang kondisinya sulit semacam itu, syariat juga memberikan keringanan untuk menjamak shalat (antara zuhur dan asar) serta (antara maghrib dan isya).
Bahkan, shalat jamak tersebut jika mungkin bisa dilakukan dengan satu wudhu. Caranya shalat zuhur dan asar dilakukan di penghujung asar (dita’khir) lalu shalat maghrib dan isya dilakukan di awal maghrib (ditaqdim).
Akhirnya, kami doakan semoga Allah menerima seluruh amal ibadahnya, dan kepada yang membantunya dalam melaksanakan ibadah juga semoga diberi ganjaran yang berlipat ganda. Amin.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw