0878 8077 4762 [email protected]

Lafal Salam Yang Benar

Assalamu’alaikum wr. wb. Bapak ustad yang terhormat, saya ingin bertanya : Dalam hal mengucapkan salam sekarang ini banyak sekali orang mengucapkan kata “Assalamu’alaikum Warahmatullahi ta’ala Wabarakatuh”
Pertanyaannya adalah apakah kalimat itu pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Siapa yang pertama kali menggunakan kalimat tersebut? Dan lebih afdol mana dengan ucapanAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”  Terima kasih sebelum dan sesudahnya. Wassalamu’alaikum wr. wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi saw bersabda, “Bila seseorang bertemu dengan saudaranya, hendaknya ia mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.”
Dalam hadits riwayat Bukhari yang berasal dari Aisyah ra disebutkan bahwa ia berkata, “Rasulullah saw pada suatu hari bersabda, ‘Ya A’isy, ini Jibril mengucapkan salam untukmu.’ Akupun menjawab, ‘Wa alayhis salam wa rahmatullah wa barakaatuh. Rasulullah, engkau melihat apa yang tidak aku lihat.‘”
At-Tirmidzi dan Abu Daud juga meriwayatkan bahwa Imran ibn Hushayn berkata, “Seseorang datang kepada Nabi saw seraya berkata, ‘Assalamu alaikum!’ Beliau menjawab salamnya lalu duduk. ‘Sepuluh’ ujar beliau. Lalu orang lain datang seraya mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah.’ Beliau menjawab salamnya dan duduk. beliau pun berkata, ‘Dua puluh.’ Lalu datang lagi orang lain seraya mengucap, ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.’ Beliau menjawabnya dan duduk kemudian berkata, ‘Tiga puluh.‘”
Hadits-hadits di atas serta sejumlah hadits lain menjadi dalil bahwa Rasulullah dan juga para sahabat terbiasa mengucap salam dengan redaksi ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh. Bisa juga mencukupkan dengan Assalamu alaikum! atau dengan Assalamu alaikum wa rahmatullah.
Hanya saja, semakin lengkap salam yang dibaca (seperti yang pertama) semakin banyak pahala yang didapat. Dengan demikian lafal lain entah itu dengan tambahan ta’ala seperti pada ungkapan ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah ta’ala wa barakaatuh, atau dengan tambahan di belakang seperti ‘Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfiratuh’ tidaklah kuat.
Lebih baik bagi kita merujuk pada apa yang beliau ajarkan dan apa yang menjadi kebiasaan sahabat sebagai generasi terbaik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Puasa Mutih Sebelum Menikah

Assalamualaikum. Ustad, saya mau tanya, bagaimana hukum menjalankan adat puasa mutih (hanya makan-makanan yang serba putih) sebelum dilaksanakannya pesta pernikahan?
 
Jawaban :
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Bila puasa mutih (hanya makan makanan yang serba putih) itu dilakukan dengan niat untuk diet saja maka tidaklah bermasalah.
Namun, jika adat ini dilakukan sebagai sesuatu yang mempunyai keutamaan/fadhilah atau pahala dan keberkahan layaknya sebuah ibadah maka puasa mutih bisa masuk katagori bid’ah yang terlarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ingin Menikah Dengan Pacar Non-Muslim

Assalamualaikum wr. wb. Saya sedang pacaran dengan seorang laki laki non muslim. Saya dan dia sudah merasa cocok satu sama lain. Memang usia kami berbeda jauh yaitu 20 tahun. Maka dari itu kami ingin segera menikah. Dia ingin menjadi mualaf. Tapi ibu nya melarang. Bahkan, ibu nya sampai menjauhi keluarga saya dan ingin memutus silaturahmi. Apa yg harus saya lakukan? Terima kasih. Wassalamualaikum.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismilllahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Asyrafil anbiya’ wal Mursalin. amma ba’du:
Rumah tangga dan keluarga adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Bahagia dan tidaknya seseorang di dunia dan akhirat kerapkali ditentukan oleh kondisi keluarga dan rumah tangganya. Karena itu, urusan membentuk rumah tangga bukan main-main atau coba-coba. Islam telah memberikan rambu yang sangat ketat ttg hal ini dan bahkan menyebutnya sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang sangat berat).
Karena itu, untuk memasuki kehidupan rumah tangga yang pertama kali harus diperhatikan adalah kesiapan kita dan siapa calon pendamping hidup kita. Untuk ke arah pernikahan, tidak boleh diawali dengan interaksi, sentuhan, dan pergaulan yang dilarang agama.
Lalu Islam menggariskan bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non-muslim. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).
Kalau kemudian calon suami yang saat ini masih non-muslim berniat masuk Islam, maka hendaknya hal itu dipastikan terlebih dahulu dan benar-benar didorong oleh kesadaran berislam; bukan sekedar karena ingin menikah dengan Anda. Sebab, banyak kasus di mana wanita muslimah dinikahi dengan pria muallaf, namun tidak lama kemudian si suami pindah ke agama asli. Kalau ini yang terjadi, maka sungguh sebuah petaka. Oleh sebab itu, kami sarankan agar Anda mempelajari sosok calon Anda dengan baik.
Untuk mengetahui keseriusannya berislam, harus disertai oleh orang yang memang mengerti agama dan bisa mendidiknya dengan baik. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan dengan serius kondisi keluarga, apakah memang kondusif atau tidak. Terutama terkait kesiapan keluarga Anda dalam menerima kehadirannya dan kesiapan keluarganya dalam menerima kehadiran Anda. Juga dukungan untuk melaksanakan agama dengan benar. Hal ini penting sebab sangat mempengaruhi perjalanan rumah tangga ke depan.
Jadi, ada banyak hal yang harus Anda pertimbangkan. Anda harus banyak meminta petunjuk dan nasihat orang-orang saleh di sekitar Anda di samping juga banyak berdoa kepada Allah agar diberi yang terbaik untuk dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Punya Cicilan, Bagaimana Bayar Zakatnya?

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya tentang zakat. Bagaimana jika mempunyai emas 123 gram. Emas di dapat dari warisan yang diniatkan untuk sekolah anak nantinya. Tapi untuk tiap tahun agak berat membayar zakatnya karena harus membayar cicilan. Bagaimana hukumnya? Dan zakat gaji tiap bulan kami hanya membayar 2,5. Apakah boleh? Karena nazar untuk yatim hingga pensiun juga harus. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, wash shalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak dan keluarga.
Seseorang berkewajiban menunaikan zakatnya apabila memenuhi syarat wajib zakat. Syarat wajib tersebut ada yang berhubungan dengan hartanya dan ada yang berhubungan dengan diri pemilik harta.
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan harta.
Harta seseorang wajib dikeluarkan zakatnya apabila: termasuk harta yang wajib dizakati, mencapai nishab (batas minimal terkena zakat/85 gram emas atau senilai dengannya) dan tersimpan selama satu tahun. Apabila seseorang memiliki emas simpanan senilai 100 gram. Ia telah menyimpannya selama satu tahun. Maka, setiap akhir tahun ia berkewajiban menzakati harta yang ia simpan selama masih mencapai nishab.
Kedua: Syarat wajib yang berhubungan dengan diri pemilik harta, syaratnya adalah muslim dan pemilik penuh yang bisa menggunakan harta yang ia miliki.
Apabila kedua ketentuan di atas terpenuhi maka seseorang berkewajiban menunaikan zakat hartanya. Nilai zakat yang harus ia keluarkan adalah 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.
Bagaimana dengan cicilan hutang atau hutang jangka panjang?
Hutang yang dapat menjadi pengurang adalah hutang yang jatuh tempo. Adapun hutang jangka panjang, seperti cicilan motor, rumah dan sebagainya, yang jadi pengurang adalah kewajiban yang harus dibayar pada saat menunaikan zakat dan bukan semua beban hutang. Semua hutang bisa jadi pengurang bila ia gunakan semua harta yang wajib dizakati itu, sebelum tiba waktu pembayaran hutang, untuk membayar semua hutangnya. Apabila yang akan ia bayar hanya sebatas cicilan perbulan, maka yang menjadi cicilan pada waktu akan menunaikan zakat itulah yang menjadi pengurang.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin bertanya seputar ibadah, keluarga dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bolehkah Wanita Memakai Pakaian Berwarna-Warni?

Saya pernah mendengar katanya pakaian wanita itu tidak boleh yang warna-warni, yang boleh hanya hitam saja. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya. Terima kasih
 
Jawaban:
Sebagian orang menganggap bahwa wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Kadang oknum mereka merendahkan para muslimah yang memakai pakaian berwarna selain gelap, betapa pun jilbabnya dan baju kurungnya begitu lebar dan panjang sempurna, dan mereka tetap menjaga diri dan kehormatannya, tetap mereka dipandang miring karena warna warninya itu.  Seolah wanita-wanita ini kurang shalihah dan ‘iffah hanya karena masalah warna pakaiannya.
Pandangan  tersebut adalah ghuluw (berlebihan) dan tidak benar, serta bertentangan dengan fakta sejarah yang dilalui wanita-wanita terbaik umat ini pada masa awal salaf. Muslimah berpakaian warna hitam dan gelap, memang umum dipakai oleh wanita pada masa dulu, dan masa kini disebagian negara, tentunya ini memiliki keutamaan, tetapi mereka tidak terlarang memakai pakaian berwarna selain hitam dan gelap, seperti hijau, kuning, merah, biru,  dan bermotif.
Sebelum kami sampaikan dalil-dalil, akan kami sampaikan sebuah ulasan bagus dari seorang ulama, yakni Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, katanya:
“Sesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan masa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, “… Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.” (Fathul Bari, 12/424)
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa atsar yang tsaabit (kuat) tentang para shahabiyah yang memakai pakaian dengan beragam warna.
Riwayat pertama: Warna merah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّهُ كَانَ يَدْخُلُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالْأَسْوَدِ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ»، قَالَ: وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ لَا يَرَى بِالْمُعَصْفَرِ بَأْسًا
Berkata kepada kami Abu Bakar, katanya: berkata kepada kami ‘Abbad bin Al ‘Awwam, dari Sa’id, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim (An Nakha’i, pen), bahwa dia bersama ‘Alqamah dan  Al Aswad menemui istri-istri Nabi ﷺ: mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah.  Ibrahim An Nakha’i berpendapat tidak apa-apa pula memakai celupan ‘ushfur (warnanya merah, pen). (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 24739)
Mujahid berkata:
أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرَوْنَ بَأْسًا بِالْحُمْرَةِ لِلنِّسَاء
ِMereka (para sahabat nabi) tidak mempermasalahkan wanita memakai pakaian warna merah. (Ibid, No. 24740)
Ibnu Abi Malikah berkata:
رَأَيْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ دِرْعًا، وَمِلْحَفَةً مُصَبَّغَتَيْنِ بِالْعُصْفُر
ِAku melihat Ummu Salamah (Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya dicelup dengan ‘ushfur (warnanya merah). (Ibid, No. 24741)
Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَلْبَسُ الثِّيَابَ الْمُعَصْفَرَةَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu dia sedang ihram. (Ibid, No. 24742. Juga oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq, 2/137. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Fathul Bari, 3/405. Juga Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari, 3/111)
Fathimah binti Mundzir berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ كَانَتْ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwa Asma dahulu memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur dan dia sedang ihram. (Ibid, No. 24745)
Sa’id bin Jubair bercerita:
أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ
Dia melihat sebagian istri Nabiﷺ thawaf di Ka’bah sambil memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur. (Ibid, No. 24748)
Perlu diketahui, bahwa pakaian jika dicelup oleh pewarna ‘ushfur (sejenis tanaman) maka biasanya dominannya adalah merah. Berkata Al Hafizh Ibnu hajar:
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam ‘ushfur maka dominasi warnanya adalah menjadi merah. (Fathul Bari, 10/305. Darul Ma’rifah, Beirut). Seperti ini juga dikatakan oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 2/110)
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan itu dipakai juga oleh istri-istri Nabi ﷺ seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhuma, dan ketahui oleh laki-laki yang bukan mahram mereka, bahkan ‘Aisyah dan  Asma Radhiallahu ‘Anhuma memakainya ketika di luar rumah yakni ketika ihram.
Riwayat kedua: Warna hijau
Dari ‘Ikrimah:
أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ، قَالَتْ عَائِشَةُ: وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا، قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا.
Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah berkata: “Dia memakai kerudung berwarna hijau,” dia mengadu kepada ‘Aisyah dan  terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah ﷺ saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum mu’minah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari No. 5825)
Kisah shahih ini menunjukkan kebolehan memakai warna hijau, dan ini pun juga diketahui oleh Nabi.
Riwayat ketiga: Kombinasi hitam dan merah
Sakinah berkata:
دَخَلْتُ مَعَ أَبِي عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا أَحْمَرَ، وَخِمَارًا أَسْوَدَ
Aku dan ayahku menemui ‘Aisyah,  aku melihat dia memakai baju pelindung berwarna merah, dan kerudung berwarna hitam. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 24748).
Riwayat keempat: Motif warna warni
عَنْ أُمِّ خَالِدٍ بِنْتِ خَالِدٍ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ، فَقَالَ: «مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ» فَسَكَتَ القَوْمُ، قَالَ: «ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ» فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ، فَأَخَذَ الخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا، وَقَالَ: «أَبْلِي وَأَخْلِقِي» وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَر
ُDari Ummu Khalid binti Khalid: didatangkan ke Nabi ﷺ pakaian yang terdapat motif  berwarna hitam kecil-kecil. Nabi bersabda: “Menurut kalian siapa yang pantas memakai pakaian ini?” Mereka terdiam. Beliau bersabda: “Panggilkan kepadaku Ummu Khalid.” Lalu didatangkan Ummu Khalid dan dia dibopong. Lalu Nabi ﷺ mengambil  pakaian itu dengan tangannya sendiri dan memakaikan ke Ummu Khalid, lalu bersabda: “Pakailah ini sampai rusak.” Dan, pakaian tesebut juga terdapat corak berwarna hijau dan kuning.  (HR. Bukhari No. 5823).
Kisah ini begitu jelas bolehnya muslimah memakai pakaian kombinasi dua warna dan juga  bermotif warna warni, di sebutkan beragam warna motif, hitam, hijau, dan kuning. Bahkan Nabi ﷺ sendiri yang memakaikannya kepada Ummu Khalid. Jika ini terlarang pastilah Nabi ﷺ akan mencegahnya tapi justru Beliau yang memakaikannya sendiri. Wallahu A’lam.
Terakhir, ada baiknya kita perhatikan ulasan  Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah Rahimahullah:
“Sesungguhnya keserasian dalam perhiasan yang menghiasi pakaian, tidaklah menarik perhatian laki-laki, dan tidak disifati dengan tabarruj, karena tabarruj adalah apabila wanita mempertontonkan kecantikan dan keindahan dirinya sehingga dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Ada pun jika pakaian memiliki pakaian yang indah tetapi tidak mencolok, dan dalam model yang indah tapi tidak menarik perhatian, maka model dan warna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah. Semua itu tidak membangkitkan syahwat laki-laki, baik dari niat si wanita maupun dari pengaruh yang disebabkan oleh warna dan model pakaian-pakaian yang beraneka ragam. Ini merupakan perkara yang dapat disaksikan di beberapa negara Islam. Satu model dengan banyak warna tampak pada mala’ah Sudan dan pada pakaian wanita di perkampungan  Syiria. Sedangkan macam-macam warna dengan beragam model, tampak pada pakaian para mahasiswi yang sopan di kampus-kampus Mesir dan Kuwait. Kebanyakan mereka memakai pakaian dengan bermacam warna dan model, tetapi tetap terjaga oleh kesucian dan pemeliharaan diri, sehingga mereka dihormati dan dihargai. (Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 4, Hal. 352. GIP, Jakarta)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ragu Sudah Tahiyyat atau Belum

Apa hukumnya kalau sholat diulang karena lupa, apakah tadi melakukan tahiyat awal atau tidak? Apakah boleh sholatnya diulang atau diputuskan untuk mengawali sholat lagi?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Nabi saw bersabda, “Tinggalkan sesuatu yang membuatmu ragu menuju sesuatu yang tidak membuatmu ragu.” Dengan demikian, jika kita ragu apakah sudah shalat dua atau tiga rakaat, maka hendaknya mengambil yang dua rakaat karena yang diragukan adalah rakaat yang ketiga.
Demikian pula jika ragu sudah tahiyat atau belum maka hendaknya tahiyyat. Begitu seterusnya. Namun kalau perasaan ragu terjadi secara terus-menerus sehingga menyulitkan, maka ia sudah tergolong penyakit was-was yang harus diabaikan.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa orang yang ragu biasa, misalnya apakah sudah rukuk atau belum, maka ia harus rukuk sebab pada dasarnya ia belum melakukan rukuk. Namun jika keraguan tersebut terjadi karena penyakit was-was maka tidak perlu diulang karena hanya akan melahirkan kesulitan. Ia harus terus melanjutkan shalatnya dengan mengabaikan apa yang diragukan.
Ibnu Taymiyyah menegaskan, “Sikap hati-hati baik selama tidak membuat pelakunya menyalahi sunnah. Namun jika sampai menyalahi sunnah, maka bentuk kehati-hatiannya adalah meninggalkan sikap hati-hati yang semacam tadi.” Apalagi jika keraguan tersebut muncul selepas shalat atau sesudah dilakukan, dalam kondisi demikian keraguan tadi harus diabaikan. Bahkan mengulang shalat yang sudah dilakukan tanpa ada udzur syar’i hukumnya makruh.
Ibn Rajab rahimahullah menegaskan, “Jika sesudah shalat atau sesudah melakukan ibadah, muncul keraguan terkait apakah ia meninggalkan salah satu rukunnya atau tidak, maka keraguan tersebut harus diabaikan.” Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini