by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum pak ustad, mau tanya apa hukumnya saat sholat menghadap kasur tempat tidur? Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. wa’ ba’du:
Tidak ada larangan menunaikan shalat, sementara di depannya ada kasur atau tempat tidur. Rasulullah SAW juga pernah melakukan shalat sementara di depan beliau terdapat isteri beliau, Aisyah ra sedang terbaring di atas tempat tidur.
Hanya saja, dalam kondisi ketika kita akan atau sedang shalat di depan kita ada orang yang sedang tidur, hendaknya ada jarak atau pembatas. Selanjutnya yang dilarang adalah shalat menghadap kubur secara langsung.
Rasul SAW bersabda,
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
“Jangan kalian duduk di atas kubur dan shalat menghadap kepadanya.” (HR Muslim)
Juga hendaknya dihindari shalat menghadap gambar atau patung.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Asalamu’alaikum wr.wb. Saya mau bertanya, apakah hukum najis yang sudah kering? Dan apakah najis yang sudah kering itu sudah menjadi suci kembali? Terimakasih atas jawaban nya.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya najis baru hilang dengan air, entah najis tersebut jatuh dan menempel ke tanah ataupun ke kain, pakaian dan sejenisnya. Cara menghilangkannya adalah dengan menghilangkan unsur atau benda najis tersebut jika masih ada atau membersihkan bagian yang diketahui terkena najis.
Dalam riwayat disebutkan bahwa seorang Arab badui pernah kencing di mesjid yang ketika itu masih berupa tanah. Maka, Nabi saw menyuruh untuk membersihkan dengan menyiramkan seember air padanya (HR Bukhari Muslim).
Ini menunjukkan bahwa bersihnya najis adalah dengan air. Kalaupun sesudah dibersihkan dan dicuci dengan air, bau dan warna dari benda najis tersebut tidak hilang, ia dianggap sudah suci selama benda najisnya sudah hilang.
Rasul saw bersabda, “Cukuplah kau siram dengan air. Kalau masih ada bekasnya tidak apa-apa.” (HR Ahmad).
Jadi sekedar kering tidak menjadikan najis secara otomatis hilang. Memang ada pendapat dari sebagian ulama (di antaranya kalangan Hanafi dan Ibn Taymiyyah) yang mengatakan bahwa tanah, dinding atau pohon yang terkena najis menjadi suci ketika terkena sinar mentari, angin dan mengering.
Menurut Syeikh Ibn Utsaymin hal itu berlaku pada tanah dan sejenisnya ketika najisnya benar-benar hilang. Namun jika najis terdapat pada kain, baju, dan sajadah misalnya, najis tersebut harus dibersihkan dengan air.
Selanjutnya najis yang kering ketika tersentuh kaki dan tangan yang kering, maka ia tidak membuat kaki dan tangan tadi menjadi najis. Ibn Jibrin berkata, “Jika najis yang sudah kering menyentuh badan atau pakaian yang juga kering, maka ia tidak membuat badan dan pakaian tadi bernajis. Sebab najis hanya berpindah jika dalam kondisi masih basah.”
Lalu bagaimana jika najis yang kering bersentuhan dengan benda suci yang basah? apakah benda suci tadi menjadi najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Menurut kalangan Maliki dan Hanafi benda suci yang basah tadi tidak menjadi najis. Sebab, ketika kering wujud najisnya telah hilang.
Sementara menurut kalangan Syafii dan Hambali, benda suci tadi menjadi najis. Karena itu untuk kehati-hatian, semua benda atau tempat yang terkena najis hendaknya segera dibersihkan dan disiram air hingga najisnya hilang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 19, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Kepada bapak ustadz atau ibu ustadzah yang saya muliakan, mohon bantuannya atas pertanyaan saya. yaitu niat istinja? dan doa istinja?, dan apakah boleh dibaca dalam hati saat berada dalam WC.? sekian terimakasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa untuk istinja’ tidak perlu ada niat. Jadi tidak ada niat khusus atau tertentu saat akan melakukan istinja.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan: Para fukaha sepakat bahwa membersihkan diri dari najis tidak membutuhkan niat. Niat tidak menjadi syarat bagi kebersihan diri dari najis. Tempat atau titik najis menjadi bersih dengan dicuci tanpa perlu niat.
Sebab, bersih dari najis merupakan bentuk dari “meninggalkan sesuatu”. Karena itu ia tidak membutuhkan niat. Demikian pandangan Maliki, Syafii, dan Hambali.
Lalu, apa perlu membaca basmalah saat akan istinja? Tidak. Pasalnya, tidak ada riwayat dari Nabi saw yang mengajarkan membaca saat basmalah saat istinja. Baik itu dilakukan di dalam ruangan (semacam toilet) atau di luar ruangan. Bahkan secara umum tidak dibenarkan membaca zikir atau doa saat berada di dalam kamar kecil atau toilet.
Yang ada adalah doa saat akan masuk ke kamar kecil, yaitu:
اللهم إني أعوذ بك من الخُبُثِ والخَبَائث»
Sementara saat keluar membaca :
غُفْرانك
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 18, 2016 | Konsultasi Ibadah
Assalammualaikum Wr Wb.
Ustadz, saya mau bertanya, saat ini saya mengalami sakit bila kencing dan dicelana dalam terdapat seperti sperma. Setiap saya mau kencing pasti di celana dalam ada cairan itu sampai sampai saya pakai tissue biar tidak kena celana dalam saya. Yang saya tanyakan apabila saya melakukan shalat hukumnya bagaimana? Najis atau tidak, dan apakah saya harus mandi besar terus? Untuk jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb. Hormat kami
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu, apakah yang keluar benar-benar mani? atau madzi? atau wadi? Sebab ketiganya merupakan cairan (di luar kencing) yang hampir sama dengan sebab berbeda.
Madzi adalah cairan yang keluar saat ada rangsangan akibat melihat, memikirkan, atau menyentuh sesuatu yang kadang keluarnya tidak disadari. Sementara wadi adalah cairan yang keluar bersamaan atau sesudah keluarnya air seni. Keduanya menurut para ulama najis.
Adapun mani keluar dengan syahwat dan perasaan nikmat dengan warna putih kekuningan, agak kental, dan keluar dengan cara memancar. Namun menurut jumhur hukumnya suci; tidak najis.
Jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka yang harus dilakukan adalah membersihkan bekas keduanya dengan memercikkan air atau membasuhnya, lalu berwudhu untuk shalat. Ali ra berkata, “Aku sering mengeluarkan madzi. Maka kusuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan puterinya. Maka orang itupun bertanya. Nabi saw menjawab, ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu!'” (HR al-Bukhari)
Namun jika yang keluar adalah mani, maka yang harus dilakukan adalah mandi. Ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagaimana bunyi hadist Nabi saw saat beliau ditanya, “Apakah seorang wanita harus mandi jika bermimpi?” Nabi menjawab, “Ya jika melihat air (mani).” (HR Bukhari).
Jadi, keluarnya cairan tidak selalu mengharuskan mandi tergantung pada cairan apa yang keluar.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 18, 2016 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum. Saya mau bertanya, kemarin saya telah melakukan mandi wajib. Namun pada saat di tengah mandi wajib tersebut, saya terbayang hal lucu dan saya sedikit tertawa. Mengenai hal itu, saya jadi ragu. Apakah mandi junub saya sah atau perlu diulang lagi dari awal? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tertawa tidak termasuk yang membatalkan mandi wajib. Bahkan ia juga tidak membatalkan wudhu.
Yang membatalkan mandi wajib adalah apa-apa yang mengharuskan untuk mandi seperti jima dan keluar mani dengan syahwat.
Jika keduanya terjadi pada saat mandi, maka mandinya batal dan harus diulang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 17, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya apakah boleh jika perempuan sedang haid ziarah ke kubur dan membaca yasin? Jika dalam bekerja bolehkah ketika istirahat di mushola kita masih dalam keadaan haid?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin amma ba’du:
Sepengetahuan kami perbedaan yang terjadi di antara ulama adalah terkait dengan boleh tidaknya wanita melakukan ziarah kubur.
Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan wanita berziarah kubur, sementara sebagian lagi melarang wanita berziarah kubur.
Dalil yang melarang adalah sabda nabi saw yang berbunyi, “Allah melaknat para wanita yang berziarah yang ke kubur.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).
Sementara yang membolehkan berpegang pada makna hadits yang bersifat umum yang berbunyi, “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah. Sebab ziarah kubur bisa mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Ahmad).
Jadi perbedaan di antara ulama adalah antara boleh tidaknya wanita berziarah kubur; bukan melihat kepada kondisinya apakah sedang haid atau tidak.
Bagi yang melarang, tentu termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid. Demikian pula yang membolehkan, mereka tidak mengecualikan para wanita yang sedang haid karena tidak ada dalil tentang hal itu.
Artinya menurut ulama yang membolehkan: baik wanita yang sedang haid, nifas maupun bersih boleh berziarah kubur selama menjaga aurat, tidak berbaur dengan laki-laki, dan menjaga sikap ketika berada di kubur.
Kedua, terkait dengan hukum wanita haid membaca yasin (Alquran), para ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan.
Alasan para ulama yang membolehkan adalah karena dalil-dalil yang melarang wanita haid membaca Alquran tidak kuat dan rata-rata lemah. Namun demikian, kalaupun berpegang pada pendapat yang membolehkan, hal itu terkait dengan membaca Alquran tanpa menyentuhnya.
Sebab, menyentuh Alquran bagi wanita haid menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh. Rasul saw bersabda, “Hendaknya tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Malik, an-Nasai, Ibn Hibban dll).
Karena itu, jika wanita wanita haid hendak membaca yasin atau surat Alquran yang lain, hendaknya tidak dengan memegang mushaf; tapi bisa lewat Alquran terjemah, HP, dan sejenisnya yang tidak disebut sebagai mushaf. Atau lewat hafalan yang ia miliki.
Ketiga, terkait dengan wanita yang yang haidh dan dalam keadaan junub, maka ia dilarang masuk masjid atau mushola. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh“. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini