0878 8077 4762 [email protected]

Apakah Sentuhan Dengan Isteri Membatalkan Wudhu?

Assalamu alaikum. Jika seorang suami menyentuh istrinya apakah wudhunya otomatis menjadi batal? Terima kasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Mengenai batal tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita baik isterinya maupun orang lain, para ulama berbeda pendapat:
Kalangan Syafii berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita baik isteri sendiri maupun bukan membatalkan wudhu meski tidak disertai syahwat. Dalilnya adalah Q.S. al-Maidah ayat 6
(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا) المائدة/6.
Imam Syafii menafsirkan laamastumu annisaa dengan sentuhan antara kulit dengan kulit; tidak mesti jima. Alasannya:

  1. Allah berbicara tentang junub di awal ayat, lalu sesudah itu menyebutkan sentuhan tadi sesudah buang kotoran. Ini menunjukkan bahwa sentuhan tadi termasuk hadast kecil seperti buang kotoran; tidak seperti junub yang merupakan hadats besar.
  2. Secara bahasa laamasa bermakna lamasa seperti dalam bacaan riwayat yang lain. Semua bermakna sentuhan kulit dengan kulit seperti dalam surat al-An’am ayat 7.
  3. Riwayat Ibn Umar ra yang berkata, “Ciuman laki-laki terhadap isterinya dan sentuhan dengan kulitnya termasuk bentuk Mulamasah. Maka, siapa yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, ia harus berwudhu“. (HR Malik)

Sementara kalangan Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu entah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat. Dalilnya:

  1. Tidak ada riwayat sahih yang menyatakan batalnya wudhu dengan sentuhan.
  2. Terdapat sejumlah riwayat bahwa Nabi saw tidak berwudhu setelah bersentuhan dengan Aisyah ra.
  3. Kata laamasa yang terdapat pada ayat 6 dari surat al-Maidah bermakna jima; bukan sentuhan biasa seperti pada ayat 47 surat Ali Imran. Inilah pendapat Ibn Abbas ra.

Adapun kalangan Maliki dan Hambali menggabungkan antara pendapat kalangan Syafii dan Hanafi. Menurut mereka sentuhan yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang disertai syahwat. Sementara jika tanpa syahwat seperti sentuhan Rasul saw dengan Aisyah ra tidak membatalkan wudhu.
Demikian pendapat para ulama. Semoga kita bisa menghargai setiap perbedaan yang ada.
Wallahu ‘lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Hukum Bacaan Doa Setelah Amin

Assalamu’alaikum. Redaksi al Iman yg saya cintai. Saya mau tanya, ketika imam baca al fatihah makmum menjawab amin, tapi ada yang menjawab dengan doa robbi firli wali walidaya amiin. Yang benar yang mana. Terima kasih.
 
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Tidak ada hadist yang shahih tentang bacaan doa setelah mengucapkan amin dalam shalat jamaah. Apabila seseorang ingin berdoa dengan doa tersebut, ia bisa berdoa tatkala sujud atau tatkala sebelum salam.
Terkait dengan masalah ini, ada dua hadist yang bisa kita jadikan acuan:
Pertama: Sabda Rasulullah SAW, “Shalatlah kalian sebagaimana aku shalat.” (HR Bukhari) Tata cara shalat kita hendaklah sesuai dengan yang Rasulullah SAW lakukan.
Kedua: Sabda Rasulullah SAW, “Saat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud. Maka, perbanyaklah doa.” (HR Muslim) Kita diperbolehkan berdoa  dan memperbanyak doa tatkala sujud.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Shalat Zhuhur, Tahiyyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu

Assalamualaikum ustadz. Bolehkah saya menggabungkan niat shalat dzuhur dengan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid dalam satu shalat dzuhur itu sendiri, baik munfarid atau jamaah? Apakah jika saya niat dzuhur saja di belakang imam keutamaan sunnah wudhu dan tahiyatul masjid sudah tercukupi? Dalam artian saya tidak perlu lagi untuk melakukan shalat sunnah tersebut. Saya mohon penjelasannya, karena saya bingung
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Kalau waktu yang Anda miliki cukup lapang sehingga Anda bisa melakukan shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan shalat zuhur secara terpisah, maka hal itu lebih baik.
Namun dalam kondisi waktunya sempit sehingga Anda tidak bisa melakukan secara terpisah, maka antara shalat tahiyyatul masjid dan sunnah wudhu bisa dilakukan dalam satu shalat sekaligus.
Lalu , dalam kondisi imam sudah mulai melakukan shalat fardhu, Anda sebagai makmum harus segera ikut shalat berjamaah, tidak boleh sibuk dengan urusan atau shalat yang lain. Nabi saw bersabda: “Jika shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR Muslim)
Apakah dengan melakukan shalat berjamaah tersebut tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu?
Ya, shalat tersebut sudah cukup. Pasalnya, shalat tahiyyatul masjid adalah shalat yang dilakukan saat pertama kali masuk masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan kepada tempat tersebut. Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.” (HR at-Thabrani).
Karena itu, shalat apapun yang dilakukan di awal masuk masjid secara otomatis sudah merupakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan sunnatul wudhu, shalat yang dilakukan setelah wudhu sudah termasuk sunnatul wudhu.
Jadi jika ketika masuk masjid, anda langsung ikut shalat berjamaah yang sudah dimulai. Anda tidak perlu lagi melakukan shalat tahiyyatul masjid dan sunnatul wudhu, karena sudah tercukupi dengan shalat fardhu tadi.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Kembali Mengucap Syahadat Tanpa Adanya Saksi

Assalamu’alaikum. Ustadz mau tanya, Si C adalah orang yang beragama Islam yang telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan. Ada beberapa orang yang mengetahui jika si C telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan. Suatu hari si C ingin kembali beragama islam. Yang ingin saya tanyakan:
1. Karena sudah ada beberapa orang yang telah mengetahui jika si C telah melakukan dosa murtad secara ucapan dan secara keyakinan, apakah saat si C membaca dua kalimat syahadat untuk kembali beragama Islam harus ada saksinya?
2. Jika si C membaca dua kalimat syahadat untuk kembali beragama Islam dengan tanpa saksi, apakah sah kembali masuk Islamnya si C?
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Orang yang dengan sengaja mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada kekufuran seperti mencaci Tuhan, menentang kewajiban shalat, dan seterusnya, maka dalam syariat ia dianggap  murtad atau keluar dari Islam. Perbuatan murtad tergolong sebagai dosa besar.
Siapa yang tidak segera bertaubat dari dosa murtad hingga meninggal dunia dalam kondisi tersebut posisinya disamakan seperti orang kafir dengan kekal di dalam neraka (lihat QS al-Baqarah: 217).
Adapun yang bertaubat sebelum meninggal dunia, Allah akan mengampuni dosanya dan memasukkannya ke dalam surga. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam QS Ali Imran: 86-89.
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah bahwa laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para Malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. Kecuali, orang-orang yang bertaubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Sebab Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut Ibnu Katsir ayat tersebut turun terkait dengan posisi orang murtad yang kembali beriman. Allah menerima taubatnya dan memberikan ampunan kepadanya.
Lalu bagaimana cara bertaubat dari dosa murtad? Cukup dengan mengucap dua kalimat syahadat yang tentunya disertai pengakuan dalam hati.
Nabi SAW bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengakui bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat maka jika mereka melakukan itu maka terjagalah dariku darahnya dan hartanya kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya di sisi Allah SWT.” (HR Bukhari Muslim).
Bila murtadnya disebabkan oleh sikap mengingkari sesuatu yang wajib diyakini dan diterima seperti mengingkari  Al Qur’an dan malaikat, maka untuk kembali kepada Islam, selain membaca dua kalimat syahadat juga dengan mengakui sesuatu yang pernah ia ingkari atau yang menjadi penyebab murtadnya itu.
Terkait dengan saksi, tidak ada keharusan untuk mengucap dua kalimat  syahadat dihadapan saksi atau khalayak ramai. Ia bisa diakukan sendiri.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Hukum Menaikkan Harga dengan Memalsukan Nota Pembelian

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum orang berdagang yang benar menurut Islam? Saya seorang pedagang. Nah, ada beberapa pelanggan saya katakanlah dia kuli bangunan/kontraktor. Agar mendapatkan tambahan uang rokok/uang bensin, kadang-kadang sebagian dari mereka minta harga dinaikkan (nambahin nota yang seharusnya tidak ada dalam pembelian namun disuruh nuliskan). Saya tahu itu gak benar cuma jika saya acuhkan otomatis banyak pelanggan-pelanggan saya beralih ke tempat lain karena alasan saya gak mau diajak kerjasama sekedar nambahi uang rokok 5 ribu-20 ribu dalam 1 kali transaksi.
Nah, apa saran ustad. Kalau saya tolak yang pasti akan lari mereka semua dan otomatis toko saya sepi namun, di satu sisi jika saya turutin toko saya ramai tapi disisi yang lain hati saya berontak. Ini gak benar, tapi mau gimana lagi inilah dunia dagang kadang-kadang kotor dan penuh intrik.
Jujur hati ini berontak makanya saya siasati untuk berusaha bersedekah / zakat untuk bersihkan rezeki-rezeki saya yang ada gak benernya. Tolong saran/ masukan dari ustad. Makasih banyak sebelumnya. Wassalam
 
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan bapak, Islam melarang seseorang melakukan pemalsuan dan kedustaan. Islam juga melarang seseorang memfasilitasi dan membantu orang lain melakukan kedustaan dan pemalsuan. Maka, menuliskan angka yang tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya termasuk tindakan terlarang dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena beberapa alasan:
Pertama, membantu orang lain melakukan pemalsuan dan pengkhianatan. Seorang karyawan telah terikat dengan perjanjian. Maka, tatkala mereka memalsukan nota maka hal tersebut termasuk pengkhiatan dan melanggar kesepakatan. Padahal, Rasulullah SAW menegaskan, “Al-muslimuuna ‘alaa Syuruthihim, Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat (kesepakatan) mereka” (HR Abu Dawud).
Kedua, kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli, pasti tidak mau kesepakatan mereka dibongkar. Pemilik toko tidak mau bila dirinya  diketahui masyarakat melakukan hal tersebut. Demikian juga, karyawan yang membeli itu tidak mau bila perusahaan tempat ia bekerja mengetahui.  Rasulullah SAW menyatakan, “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal dalam diri dan tidak suka bila diketahui oleh orang lain.” (HR Muslim).
Ketiga, ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya ketidakjujuran dalam menulis nilai jual beli, maka ada pihak yang dirugikan. Padahal, secara syar’i, seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
Berdasarkan pendekatan tiga hal di atas, maka tindakan sebagaimana yang Bapak paparkan termasuk perkara yang tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Menyikapi Suami Pemabuk dan Pemarah

Assalamualaikum. Saya adalah seorang istri. Suami saya tidak sholat dan pemabok. Dia kalau mabok sering marah-marah dan main tangan. Dulu waktu menikah dia janji akan berubah. Tapi sampai sekarang tidak berubah. Kami sudah 5 tahun menikah. Apakah dosa kalau saya pergi meninggalkan suami. Jazakallah. Wassalamualaikum.
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah harus dibangun di atas pondasi takwa kepada Allah SWT. Karena itu, suami dan isteri harus berusaha menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, serta menunaikan tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan tuntunan syariat. Islam juga memposisikan pernikahan dan ikatan suami isteri sebagai ikatan suci yang harus dipelihara dan dirawat dengan baik; bukan ikatan yang mudah diurai dan dilepas kapan saja mereka inginkan.
Oleh sebab itu, tidak boleh seorang suami dengan tanpa sebab menceraikan isterinya dengan sesuka hati. Demikian pula seorang isteri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan Rasul SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai pada suaminya tanpa alasan mendesak, maka haram bagi sang isteri mencium bau surga.”
Namun demikian, bila terdapat satu kondisi yang menjadikan kondisi keluarga tidak lagi diliputi oleh sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta setelah berbagai usaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dijalankan, maka boleh bagi suami menceraikan isterinya dan juga boleh bagi isteri untuk menuntut cerai suaminya. Terkait dengan dengan kondisi suami yang tidak mau shalat dan suka mabuk, maka seorang isteri harus berusaha mengingatkan, menasihati, dan mendoakan. Jika semua sudah dilakukan, namun suami tetap dengan kondisinya tersebut, maka boleh bagi isteri untuk menuntut cerai; bukan lari dari rumah tanpa ada kejelasan status.
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, apabila seorang wanita tidak lagi menyukai suaminya lantaran akhlaknya, agamanya kondisinya yang tua dan lemah, serta si wanita tersebut khawatir tidak dapat menunaikan tugas untuk taat, maka boleh baginya melakukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang sudah diberikan berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqarah: 229.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy


 
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini