0878 8077 4762 [email protected]

Keluar Cairan Saat Dipijat

Assalamualaikum wr wb. Ustad, saya pria muslim 60 tahun, duda cerai mati. Pada tahun 2007 saya diperintah dokter untuk periksa foto MRI dan hasilnya adalah ada saraf tulang belakang saya yang terjepit. Menurut dokter untuk kesembuhan satu-satunya jalan hanya operasi, atas pertimbangan keluarga saya tidak boleh operasi. Adapun efek dari saraf terjepit adalah kedua kaki saya gringgingan/semutan 24 jam nonstop dan juga berakibat pada disfungsi ereksi/impotensi. Untuk mengurangi rasa sakit saya sering terapi pijat di daerah pinggang dan sekitar pantat dengan posisi tengkurap. Namun masalahnya adalah pada saat dipijat ada beberapa kali dari penis saya mengeluarkan sperma padahal di daerah kemaluan tidak tersentuh sama sekali dan juga tidak bisa ereksi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya dengan keluarnya sperma tersebut apakah termasuk hal-hal yg dilarang agama? Mohon petunjuk dan arahannya. Terima kasih Ustad. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Semoga Anda diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadaji ujian tersebut. Insya Allah banyak kebaikan yang Anda dapatkan.
Terkait dengan sperma yang keluar saat dipijat, pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu antara mani dan madzi.
Mani biasanya keluar dengan syahwat, keluar dengan terasa, agak kental, dan memiliki bau yang khas.
Sementara madzi biasanya keluar saat ada rangsangan, keluar tanpa terasa, agak cair (tidak sekental mani), dan tidak memiliki bau seperti mani.
Kalau yang keluar madzi maka, Ali ra pernah menyuruh al-Miqdad ibn al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang madzi. Nabi saw menjawab, “Cukup dengan berwudhu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun jika yang keluar mani, maka apabila keluarnya tanpa terasa dan tanpa disertai syahwat, menurut jumhur ulama cukup dengan wudhu sama seperti madzi; tanpa harus mandi.
Yang mengharuskan mandi apabila keluar dengan syahwat. Kemudian karena ia keluar tanpa disengaja dan bukan dengan maksud istimna (onani atau masturbasi), maka tidak ada dosa.
Hanya saja tampaknya Anda harus mengonsultasikan kondisi Anda dengan dokter untuk mengetahui sebab-sebabnya serta pengaruhnya pada kesehatan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ringkasan Taklim : Membangun Soliditas Umat

Ringkasan Kajian Tadabbur Al Qur’an Surat Ash-Shaff ayat 4
Membangun Soliditas Umat
Ahad, 13 Maret 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Majelis Taklim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan.
Bersama:
Ustadz Fauzi Bahreisy
 
Surat Ash Shaff Ayat 4:
إِنَّ الَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya :”Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”
Ada beberapa pelajaran penting yang terdapat di dalam Surat Ash-Shaff ayat 4:
Kata-kata —Innallaha yuhibbu (Allah mencintai)– menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai, dan juga memiliki sifat benci, maka apakah kita termasuk orang yang dicintai oleh Allah atau orang yang dibenci.
Ada sebuah ungkapan ulama yang mengatakan:  “Masalahnya bukan bagaimana engkau mencintai Allah, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana agar engkau dicintai oleh Allah”.
Terkadang kita merasa mencintai Allah SWT namun ternyata Allah tidak mencintai kita, karena yang kita lakukan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Jalan untuk mendapatkan cintanya Allah diantaranya adalah :
1. Mengikuti Rasul SAW.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah (Muhammad), Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran : 31).
2. Bersikap lembut kepada orang-orang mukmin dan tegas kepada orang-orang kafir.
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa diantara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui” (QS. Al-Maidah : 54).
Ternyata karakter orang yang dicintai Allah adalah lembut terhadap orang-orang yang beriman tapi di sisi lain tegas terhadap orang-orang kafir.
3. Melakukan amalan-amalan wajib dan sunnah.
Di dalam sebuah hadits qudsi Allah SWT berfirman: Dari Abu Hurairah Ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman, “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya, dan hamba-Ku itu tetap mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. Bila Aku mencintainya, Aku akan menjadi pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk menggenggam, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta pasti Aku beri, jika ia meminta perlindungan, niscaya Aku lindungi.” (HR. Bukhari).
Al-Qital atau berperang di jalan Allah adalah salah satu bentuk jihad yang paling utama, sebab dia rela mengorbankan sesuatu yang paling mahal/berharga yang ada pada dirinya, yaitu nyawanya.
Kata-kata: yujaahidun, yuqaatilun (berjihad, berperang) selalu di ikuti oleh kata-kata fi sabiilillah (di jalan Allah) agar orientasi kita jangan sampai salah, agar orientasi kita hanya kepada Allah.
Jangan sampai menjadi salah satu diantara orang yang diseret wajahnya oleh Allah ke dalam neraka, yang disebutkan di dalam sebuah hadits : Abu Hurairah Ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya, Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu? Ia menjawab, Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.
Allah berkata, Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu). Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka…. (HR. Muslim).
Yang disenangi oleh Allah SWT bukanlah berperang secara sendirian, kata-kata “yuqaatilun” menunjukkan makna jama’ yaitu melakukan amal, dakwah dan perjuangan secara kolektif karena pertolongan Allah datang kepada jama’ah.
Amal secara individu lebih mudah, berbeda dengan amal jamaah, yang harus saling menjaga antara satu sama lain.
Di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Seorang mukmin yang bergaul ditengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka” (HR. Bukhari).
Shaffaa berarti teratur, rapi, punya sistem. Dengan demikian jamaah yang dimaksud adalah jamaah yang teratur dan tersistem, jangan sampai hanya rame-rame saja, asal-asalan dan tidak teratur. Ini menunjukkan bahwa bukan hanya berjamaah, akan tetapi juga harus solid dan kokoh “kaannahum bunyaanun marshush” yaitu seperti sebuah bangunan yg kuat/kokoh, Jangan sampai seperti rumah laba-laba yang kelihatannya ramai tetapi tidak kuat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Dari Abu Musa Al Asy’ari ra. dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya. Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki meminta bantuan. Nabi hadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda : Tolonglah dia, maka kamu akan mendapatkan pahala. Dan Allah menetapkan lewat lisan Nabi-Nya apa yang dikehendaki.” (HR. Bukhari & Muslim).
***
Majelis Taklim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Apa Hukumnya Memperbesar Organ Vital?

Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya. Apakah diperbolehkan dalam islam memperbesar alat vital secara islam, sekarang ini banyak klinik yang menawarkan pengobatan terhadap alat vital pria dengan cara pemijatan atau memberiobat herbal untuk tujuan nantinya memuaskan istri agar rumah tangga harmonis. Apa hukumnya ya ustadz. Terimakasih mohon dijawab ya. Wassalamualaikum.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya operasi, pijat, atau cara terapi apapun yang dilakukan selama ditujukan untuk mengobati atau memperbaiki yang cacat atau yang mengganggu, hukumnya boleh.
Namun jika bentuk dan fungsi organ tubuh tersebut sudah baik dan normal sehingga terapi yang dilakukan hanya untuk sekedar mempercantik diri atau menambah kenikmatan seksual, maka hal itu tidak dibenarkan. Karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan.
Dalam Q.S. an-Nisa 118-119 Allah berfirman,
Setan berkata, “Aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas’ud juga disebutkan, “Allah melaknat para wanita yang mentato tubuhnya dan yang minta ditato, yang mencabut dan minta dicabutkan alisnya, yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jadi merubah ciptaan Allah yang sudah normal diharamkan. Hal itu tentu saja untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Perlu diketahui bahwa tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam.
Sebab, keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga sangat ditentukan oleh sejauh mana suami dan isteri membangun rumah tangganya di atas rambu-rambu agama; bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Disuruh Suami Menggugurkan Kandungan

Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz/Ustadzah, Nama saya Yanti, usia 37 tahun. Mohon penjelasannya hukum tentang istri yang tidak taat perintah suami saat suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Waktu itu saya telat mens 3 minggu dan suami menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Awalnya saya memang sempat panik dan berusaha untuk meminum segala macam jamu dan obat-obatan untuk menggugurkan janin. Dengan pertimbangan anak kedua kami masih berusia dibawah 2 tahun. Namun setelah mencoba dan tidak berhasil akhirnya saya sadar, kalau sampai terjadi apa-apa dengan janin yang saya kandung, justru saya yang akan berdosa kelak. Saya pun memutuskan untuk tetap merawat janin yang ada dalam kandungan saya. Sekarang ini usia kandungan saya masuk 29 minggu. Ternyata suami masih tetap tidak menginginkan janin ini. Bahkan dia mendiamkan saya dan menganggap saya bukanlah istrinya. Dia sudah merasa tidak dihargai pendapatnya sebagai suami, karena saya tetap merawat kandungan saya. Sehingga saya benar-benar penuh tekanan menjalani kehamilan ini. Karena dia sama sekali tidak mau ikut campur dan bertanggung jawab. Malah terus menerus menyalahkan saya. Mohon penjelasan dari Ustadz/Ustadzah. Apa yang harus saya lakukan? Bahkan saya juga pernah meminta dia untuk menceraikan saya daripada dia perlakukan saya seperti sekarang ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Anak adalah salah satu rezeki dan nikmat terbesar yang Allah berikan pada manusia. Allah befirman, “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia.” (QS al-Kahfi: 46).
Rasulullah saw juga mendorong umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan. Beliau bersabda, “Menikahlah dan berketurunanlah!”
Sehingga ketika seseorang mendapatkan kehadiran anak, berarti ia mendapatkan karunia yang besar dari Allah Swt.
Karena itu, kehadiran anak harus disambut dengan gembira; bukan dengan rasa kecewa, penyesalan, dan apalagi upaya untuk menggugurkannya. Menggugurkan anak atau janin yang berada dalam kandungan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Bahkan bila janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka hal itu merupakan dosa besar karena berarti membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hal ini kalau seorang suami tetap memaksa untuk menggugurkan kandungan, maka isteri tidak boleh taat. Rasul saw bersabda, “Tidak boleh taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khalik (Allah).”
Yang harus dilakukan oleh isteri adalah menasihati dan mengingatkan suami dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Kemudian mendoakannya agar mendapat hidayah dan petunjuk dari Allah. Bisa pula meminta pihak lain untuk mengingatkan suaminya.
Bila berbagai cara sudah ditempuh sementara suami tetap ngotot agar sang isteri menggugurkan kandungan dan si isteri mengkhawatirkan bahaya pada diri dan janinnya, maka isteri bisa mengadukan suaminya ke pengadilan.
Namun demikian, kami berharap ada solusi terbaik yang Allah berikan kepada Anda berdua. Manusia hanya berusaha sesuai dengan rambu-Nya, Allah yang menentukan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bermakmum Sesama Jamaah Masbuk

Assalamualaikum wr.wb. Mau tanya ustadz/ustadzah. Dalam sholat berjamaah pada imam yang sudah selesai sholat, sementara ada sebagian makmum yang belum selesai. Dapatkah makmum yang lain mundur selangkah untuk mengambil imam berikutnya agar sholat berjamaah tetap terjaga?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan bermakmum kepada sesama masbuq (terlambat), dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Sebagian besar ulama tidak membenarkan, namun sebagian lagi membolehkan.
Dalam hal ini pendapat yang tidak membolehkan lebih utama, sebab tidak ada dalil atau riwayat baik dari Nabi saw maupun sahabat yang pernah melakukan hal tersebut.
Selain itu, para masbuq insya Allah sudah mendapatkan pahala shalat berjamaah. Karena itu tidak perlu lagi mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai imam. Apalagi bila rakaatnya berbeda.
Dengan demikian cukuplah bagi masbuq untuk menyempurnakan shalat masing-masing.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini