0838 9467 3439

mursid99b@gmail.com

Twitter
Facebook-f
Instagram
Youtube
Whatsapp
logo aliman center
  • Home
  • About
  • Konsultasi
  • Program
    • Majlis Ta’lim
    • Rumah Tahfidz
    • Donasi Santunan
    • ZISWAF
  • Blog
  • Media
    • Gallery
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Youtube
  • Donasi
  • Contacts
15/06/2016by Fauzi Bahreisy fauzibahreisyKonsultasiKonsultasi Ibadah

"Berhubungan" Dua Kali di Siang Ramadhan

Assalamualaikum Pak Ustadz, Pada bulan Ramadhan tahun lalu saya telah berdosa melakukan hubungan suami istri pada waktu puasa di bulan ramadhon. Dan hal itu juga saya lakukan sebanyak 2 kali. Saya ingin bertaubat, bagaimana cara membayar puasa saya tersebut Pak Ustadz. Pernah saya dengar adalah dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Apakah benar hal tersebut. Dan jika saya lakukan sebanyak 2 kali, apakah hukumannya juga dikalikan dengan hukum diatas juga?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Apa yang telah Anda lakukan; yaitu melakukan hubungan suami isteri pada siang Ramadan, padahal Anda dalam kondisi sehat dan tidak musafir, jelas merupakan perbuatan dosa besar.
Sebab, berarti melanggar perintah dan rambu Allah untuk menahan diri dari makan, minum, dan jima mulai dari fajar (subuh) hingga terbenam matahari.
Karena itu, sebagaimana tuntunan Nabi saw, orang yang sengaja berhubungan di siang hari Ramadan dalam kondisi seperti di atas harus membayar kaffarah atas perbuatan tersebut.
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi berkata,
“Menurut madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, orang yang berjima secara sengaja berarti telah merusak puasa satu hari dari Ramadhannya. Kaffarahnya berupa

  • Membebaskan budak yang sempurna (tidak cacat).
  • Jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap mereka diberi satu mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras).”

Lalu bagaimana kalau hubungan di siang Ramadhan itu dilakukan sebanyak dua kali?
Dalam hal ini harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah maksudnya dua kali dari satu hari? atau dua kali dalam hari yang berbeda?
Apabila maksudnya dua kali dalam satu hari, maka kaffarah yang harus dibayar adalah kaffarah untuk satu hari. Namun apabila dua kali dalam hari yang berbeda, maka ia harus membayarkan dua kaffarah.
(Baca juga: Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan)
Sebab setiap kaffarah berlaku untuk satu hari puasa yang telah dirusak dengan jima atau hubungan tadi.
Kesimpulannya, Anda harus banyak bertobat atas kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha membayar kaffarahnya dengan memohon taufik dari Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Read More
Share
08/06/2016by Fauzi Bahreisy fauzibahreisyKonsultasiKonsultasi Umum

Konsumsi Obat Lewat Waktu Fajar Saat Puasa

Assalamualaikum wr wb. Pak Ustad, saat ini saya sedang hamil dan oleh dokter saya diberikan obat penguat kandungan yang dimasukkan melalui (maaf) vagina pada pagi dan siang hari. Alhamdulillah, meski hamil muda saya masih dapat menunaikan puasa Ramadhan, namun yang ingin saya tanyakan apakah memasukkan obat tersebut membatalkan puasa Ramadhan saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat organ di selain mulut.
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan Ibn Taymiyyah melihat bahwa penggunaan obat semprot, obat tetes, dan sejenisnya yang bukan termasuk kategori makan minum tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, puasa sebagaimana bunyi hadits Nabi saw, “Meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”
Namun menurut sebagian ulama lain, semua yang masuk ke dalam tenggorokan dan perut entah lewat jalur apapun, hukumnya bisa disamakan dengan makan dan minum. Apalagi jika dimasukkan dengan sengaja.
Karena itu, untuk keluar dari perbedaan pendapat di atas, hendaknya penggunaan obat tersebut tidak dilakukan pada saat berpuasa.
Namun pada saat sahur (sebelum subuh) dan atau sesudah berbuka (maghrib).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
(Baca juga: Niat Puasa Tapi Tidak Sahur)
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Read More
Share
06/06/2016by Fauzi Bahreisy fauzibahreisyKonsultasiKonsultasi Ibadah

Niat Puasa Tapi Tidak Sahur

Assalamulaikum wr wb. Saya ingin bertanya. Saat habis sholat tarawih saya baca niat puasa lalu tidur. Setelah itu saya bangun tidur sudah lewat subuh. Intinya saya Puasa baca niat, tapi tidak sahur. Apakah puasa saya sah dan mendapat pahala? Tapi saya kuat sampai maghrib. Terimakasih. Walaikumsalam wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Perlu diketahui bahwa rukun puasa, yakni yang menjadikan puasa itu sah, ada dua:
Pertama adalah niat. Niat ini menurut jumhur dilakukan di waktu malam. Tempat niat adalah hati.
Kedua adalah imsak. Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan syahwat (berhubungan).
(Baca juga: Hutang Puasa Yang Tak Sempat Terbayar)
Selama Anda memenuhi kedua rukun di atas, puasa Anda sah. Hanya saja, Anda kehilangan keutamaan bersahur.
Pasalnya, Rasul saw bersabda, “Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaq alaih).
Juga terdapat beberapa riwayat lain yang menegaskan keutamaan sahur. Karena itu, hendaknya Anda berusaha agar kejadian puasa tanpa sahur tidak terulang.
Sebab, di samping kehilangan keutamaan sahur, juga bisa membuat kehilangan keutamaan shalat berjamaah di masjid.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Read More
Share
Puasa Pasca Keguguran
05/06/2016by Fauzi Bahreisy fauzibahreisyKonsultasiKonsultasi Ibadah

Puasa Pasca Keguguran

Assalamu’alaikum. Apakah wanita hamil yang keguguran dan dikuret boleh shalat dan puasa ?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ba’du:
Boleh dan tidaknya shalat atau puasa bagi wanita yang keguguran sangat tergantung dari usia kehamilan atau kondisi janin dalam kandungan.
Apabila janin yang keguguran itu sudah berbentuk manusia, berarti darah yang keluar sesudah itu terhitung sebagai darah nifas. Sehingga tidak boleh puasa dan shalat.
Namun apabila janinnya belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar tidak disebut sebagai darah nifas. Ia dianggap sebagai darah kotor atau darah penyakit sehingga tetap harus shalat dan puasa.
(Baca juga: Hutang Puasa yang Tak Sempat Terbayar)
Lalu berapa lama usia janin dalam kandungan berbentuk manusia?
Sesuai dengan riwayat yang berasal dari Abdullah ibn Mas’ud ra, janin berbentuk manusia ketika sudah berusia delapan puluh hari lebih. Yaitu saat sudah berada di fase mudghah (segumpal daging).
Artinya jika ia keguguran di saat usia janinnya kurang dari delapan puluh hari berarti belum berbentuk dan darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah nifas.
Namun jika usia janin yang keguguran sudah lebih dari delapan puluh hari, maka sudah berbentuk dan darah yang keluar terhitung sebagai darah nifas sehingga tidak boleh shalat dan puasa.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Read More
Share
06/05/2016by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisyKonsultasiKonsultasi Umum

Menagih Hutang

Assalamualaikum. Pak ustad, perkenalkan nama saya Ibu Ika. Apa salah jika aku minta uangku sendiri yang dipinjam sama orang, tapi orang tersebut kalau aku datang ke rumahnya belum apa-apa marah-marah terus, malah mendiamkan aku. Aku mohon jawabannya
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Memberikan pinjaman hutang dengan niat ingin membantu orang lain merupakan bagian dari amal shaleh.
Nabi saw bersabda, “Setiap pemberian pinjaman adalah sedekah.” (HR. Baihaqi).
Terlebih lagi jika orang yang diberi hutang sedang mengalami kesulitan, kemudian dia memberikan penundaan pembayaran, Rasulullah menjanjikan pahala yang besar.
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Barang siapa yang memberi penundaan pelunasan hutang bagi yang kesulitan atau membebaskannya, maka Allah akan berikan naungan baginya pada hari kiamat dimana tidak ada naungan selain dari-Nya.” (HR. Muslim).
Namun, orang yang berhutang juga wajib memperhatikan bahwa membayar hutang adalah sebuah kewajiban.
Banyak sekali hadits yang berisi ancaman terhadap orang yang enggan membayar hutang.
“Barang siapa yang mati dalam keadaan ia masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya, karena di akhirat tidak ada lagi dinar atau dirham.” (HR. Ibnu Majah).
(Baca juga: Adab Hutang Piutang dalam Islam)
Bahkan Rasulullah tidak mau menshalatkan jenazah karena hutangnya masih belum dilunasi, sampai ada yang mau menjaminnya.
Apalagi orang yang berhutang dengan niat tidak mau melunasinya. Rasulullah memberukan ancaman yg lebih keras. “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Bagi yang memberikan piutang, boleh saja menangih hutangnya, yang terpenting sesuai dengan akad atau perjanjiannya. Jika dilihat orang yang berhutang memiliki kesulitan untuk membayar, alangkah baiknya jika ditunda penagihannya.
(Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Pinjaman Lebih dari Pinjaman Sebagai Bentuk Terima Kasih?)
“Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan  menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu  mengetahui“. (QS. al-Baqarah: 280)
Namun jika dilihat dia mampu untuk membayar, akan tetapi ia tidak mau membayar hingga ia meninggal, maka ia akan menanggung akibatnya di hari akhir nanti.
Wallahua’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Read More
Share
04/05/2016by Fahmi Bahreisy Lc fahmibahreisyKonsultasiKonsultasi Ibadah

Bolehkah Shalat Sehabis Melahirkan?

Assalamu’alaikum Ustad, semoga selalu dirahmati Allah Amiin..
Ustad, berapa lama orang yang habis melahirkan baru bisa sholat? Mohon jawabanya dan terima kasih Ustad.
 
Jawaban:
Assalamua’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Wanita yang baru melahirkan dilarang untuk shalat dikarenakan adanya darah yang keluar pasca melahirkan. Ini yang dinamakan dengan darah nifas. Jadi, selama darah nifas masih keluar, maka ia dilarang untuk shalat sebagaimana wanita haid.
Para ulama berbeda pendapat terkait masa yang paling cepat dan masa paling lama untuk nifas.  Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada masa paling cepat untuk darah nifas. Ketika ia melihat bahwa darah nifas sudah tidak keluar lagi, maka saat itu ia telah suci dan boleh shalat walaupun berselang satu hari dari proses melahirkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
“Jika seorang wanita telah bersih dari nifasnya sesaat setelah melahirkan, maka ia boleh shalat.”
(Baca juga: Cara Shalat Diatas Kendaraan)
Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan paling cepat adalah 15 hari. Namun pendapat pertama lebih kuat.
Adapun masa paling lama untuk nifas, sebagian besar ulama mengatakan 40 hari. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan paling lama adalah 60 hari, namun kebanyakan wanita sampai 40 hari.
(Baca juga: Shalat Khusyuk)
Yang menjadi ukuran ialah keluar atau tidaknya darah nifas. Jika darah nifas sudah tidak keluar, maka ia berarti telah suci. Namun, jika sudah sampai 60 hari, maka bisa jadi itu darah haid (jika bertepatan dengan masa haidnya) atau darah istihadhah.
Wallahua’lam
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Read More
Share
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
logo aliman center
0838 9467 3439

mursid99b@gmail.com

Jl. H. Mursid No. 99B
Kebagusan, Jakarta Selatan

alimancenter.com

Pusat Dakwah Al Iman – Yayasan Telaga Insan Beriman memberi manfaat tanpa batas untuk masyarakat dan dunia Islam dalam rangka merangkai iman dan taqwa.

Twitter
Facebook-f
Instagram
Youtube
Whatsapp

Services

  • SEO Marketing
  • SEO Services
  • Pay Per Click
  • Social Media
  • SEO Audit

Community

  • Our Product
  • Documentation
  • Our Services
  • Company
  • What We Do?

Quick Links

  • Home
  • About Us
  • Santunan
  • Pricing
  • Our Cases

© 2020 — Al Iman Center – Yayasan Telaga Insan Beriman | Creator by Hasan Bagus

Categories

  • Adab dan Akhlak
  • AlimanCenter.TV
  • Artikel
  • Audio Kajian
  • Berita
  • Buletin Al Iman
  • Buletin Jum'at
  • Corporate
  • Dakwah
  • Download
  • Dunia
  • Fatwa
  • Hadist Palsu
  • Info
  • Internasional
  • Kajian
  • Kisah Sahabat
  • Konsultasi
  • Konsultasi Ibadah
  • Konsultasi Keluarga
  • Konsultasi Umum
  • Muallaf
  • Muslimah
  • Nasional
  • Qur'anic Corner
  • Ramadhan
  • Ringkasan Taklim
  • Sejarah
  • Sentuhan Nabi
  • Sirah Shahabiyah
  • Tausiyah Iman