by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 24, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum ustadz. Maaf mengganggu. Bolehkah saya bertanya mengenai hadis ” wa tahliliha taslim” yaitu dalam bab solat? Betulkah kalau kita hendak batalkan solat disebabkan darurat kita harus bersalam sebagai bentuk adab?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya orang yang menunaikan shalat tidak dibenarkan untuk membatalkannya. Allah befirman, “Janganlah kalian batalkan amal kalian!” (QS Muhammad: 33).
Namun dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat seperti menyelamatkan orang yang sakit atau dalam bahaya, untuk menolong buta yang menyeberang, untuk menyelamatkan harta, atau karena shalat fardhu sudah ditegakkan sementara ia masih berada di rakaat awal shalat sunnah, maka dalam kondisi demikian, ia boleh membatalkan shalatnya.
Lalu bagaimana cara ia membatalkan shalat tersebut?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berbendapat harus dengan memberi salam, sebagian lagi tidak harus dengan salam. Mereka berbeda pendapat dalam memahami hadits Nabi saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Shalat dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam.”
Para ulama yang mengharuskan salam beralasan bahwa hadits tersebut berlaku umum. Baik yang menyudahi shalatnya secara sempurna maupun tidak sempurna. Siapapun yang memulai shalat dengan takbir harus menutup dan menyudahinya dengan salam.
Sementara menurut para ulama yang tidak mengharuskan salam, mereka beralasan bahwa maksud dari menyudahi shalat dengan salam adalah ketika shalatnya sempurna. Namun kalau shalatnya rusak dan batal, tidak perlu bersalam.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang terpenting bagaimana menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya mengenai shalat isyraq. Saya pernah dengar bahwa salah satu syaratnya adalah shalat berjamaah dan dzikir. Apakah boleh disela-sela berdzikir kita melakukan percakapan. Misalnya kita akan mengingatkan pengurus masjid bahwa saya yang akan mengunci pintu karena saya yang pulang paling akhir ? Sehingga pengurus masjid tidak perlu menunggu saya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang dsebut dengan shalat isyraq didasarkan pada hadits Nabi saw yang berbunyi, “Siapa yang shalat fajar (subuh) berjamaah lalu duduk sambil berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna dan sempurna.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadits di atas maka syarat mendapatkan pahala haji dan umrah seperti yang ditegaskan oleh Nabi saw adalah sebagai berikut:
- Shalat subuh secara berjamaah (di masjid atau mushalla)
- Duduk berzikir sampai matahari terbit.
- Setelah matahari terbit dan agak tinggi (sepenggalah) melakukan shalat dua rakaat.
Siapa yang meninggalkan salah satunya tidak mendapatkan pahala di atas. Lalu bagaimana dengan orang yang berbicara atau bercakap-cakap di sela zikirnya?
Yang paling baik memang mengamalkan teks hadits tersebut secara lahir. Yakni berzikir dan tidak berbicara sampai matahari terbit. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu, terpaksa berbicara atau bercakap-cakap, sementara sebagian besar waktunya masih dalam kondisi zikir, hal itu diperbolehkan.
Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Ali al-Qari bahkan membolehkan aktvitas bertawaf, menuntut ilmu, dan duduk di majelis ilmu, selama masih shalat subuh berjamaah, berzikir mengingat Allah, dan tetap berada di masjid tempat shalat subuh berjamaah tadi. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum pak ustad, mau tanya apa hukumnya saat sholat menghadap kasur tempat tidur? Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. wa’ ba’du:
Tidak ada larangan menunaikan shalat, sementara di depannya ada kasur atau tempat tidur. Rasulullah SAW juga pernah melakukan shalat sementara di depan beliau terdapat isteri beliau, Aisyah ra sedang terbaring di atas tempat tidur.
Hanya saja, dalam kondisi ketika kita akan atau sedang shalat di depan kita ada orang yang sedang tidur, hendaknya ada jarak atau pembatas. Selanjutnya yang dilarang adalah shalat menghadap kubur secara langsung.
Rasul SAW bersabda,
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
“Jangan kalian duduk di atas kubur dan shalat menghadap kepadanya.” (HR Muslim)
Juga hendaknya dihindari shalat menghadap gambar atau patung.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Asalamu’alaikum wr.wb. Saya mau bertanya, apakah hukum najis yang sudah kering? Dan apakah najis yang sudah kering itu sudah menjadi suci kembali? Terimakasih atas jawaban nya.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya najis baru hilang dengan air, entah najis tersebut jatuh dan menempel ke tanah ataupun ke kain, pakaian dan sejenisnya. Cara menghilangkannya adalah dengan menghilangkan unsur atau benda najis tersebut jika masih ada atau membersihkan bagian yang diketahui terkena najis.
Dalam riwayat disebutkan bahwa seorang Arab badui pernah kencing di mesjid yang ketika itu masih berupa tanah. Maka, Nabi saw menyuruh untuk membersihkan dengan menyiramkan seember air padanya (HR Bukhari Muslim).
Ini menunjukkan bahwa bersihnya najis adalah dengan air. Kalaupun sesudah dibersihkan dan dicuci dengan air, bau dan warna dari benda najis tersebut tidak hilang, ia dianggap sudah suci selama benda najisnya sudah hilang.
Rasul saw bersabda, “Cukuplah kau siram dengan air. Kalau masih ada bekasnya tidak apa-apa.” (HR Ahmad).
Jadi sekedar kering tidak menjadikan najis secara otomatis hilang. Memang ada pendapat dari sebagian ulama (di antaranya kalangan Hanafi dan Ibn Taymiyyah) yang mengatakan bahwa tanah, dinding atau pohon yang terkena najis menjadi suci ketika terkena sinar mentari, angin dan mengering.
Menurut Syeikh Ibn Utsaymin hal itu berlaku pada tanah dan sejenisnya ketika najisnya benar-benar hilang. Namun jika najis terdapat pada kain, baju, dan sajadah misalnya, najis tersebut harus dibersihkan dengan air.
Selanjutnya najis yang kering ketika tersentuh kaki dan tangan yang kering, maka ia tidak membuat kaki dan tangan tadi menjadi najis. Ibn Jibrin berkata, “Jika najis yang sudah kering menyentuh badan atau pakaian yang juga kering, maka ia tidak membuat badan dan pakaian tadi bernajis. Sebab najis hanya berpindah jika dalam kondisi masih basah.”
Lalu bagaimana jika najis yang kering bersentuhan dengan benda suci yang basah? apakah benda suci tadi menjadi najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Menurut kalangan Maliki dan Hanafi benda suci yang basah tadi tidak menjadi najis. Sebab, ketika kering wujud najisnya telah hilang.
Sementara menurut kalangan Syafii dan Hambali, benda suci tadi menjadi najis. Karena itu untuk kehati-hatian, semua benda atau tempat yang terkena najis hendaknya segera dibersihkan dan disiram air hingga najisnya hilang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 19, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Kepada bapak ustadz atau ibu ustadzah yang saya muliakan, mohon bantuannya atas pertanyaan saya. yaitu niat istinja? dan doa istinja?, dan apakah boleh dibaca dalam hati saat berada dalam WC.? sekian terimakasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa untuk istinja’ tidak perlu ada niat. Jadi tidak ada niat khusus atau tertentu saat akan melakukan istinja.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan: Para fukaha sepakat bahwa membersihkan diri dari najis tidak membutuhkan niat. Niat tidak menjadi syarat bagi kebersihan diri dari najis. Tempat atau titik najis menjadi bersih dengan dicuci tanpa perlu niat.
Sebab, bersih dari najis merupakan bentuk dari “meninggalkan sesuatu”. Karena itu ia tidak membutuhkan niat. Demikian pandangan Maliki, Syafii, dan Hambali.
Lalu, apa perlu membaca basmalah saat akan istinja? Tidak. Pasalnya, tidak ada riwayat dari Nabi saw yang mengajarkan membaca saat basmalah saat istinja. Baik itu dilakukan di dalam ruangan (semacam toilet) atau di luar ruangan. Bahkan secara umum tidak dibenarkan membaca zikir atau doa saat berada di dalam kamar kecil atau toilet.
Yang ada adalah doa saat akan masuk ke kamar kecil, yaitu:
اللهم إني أعوذ بك من الخُبُثِ والخَبَائث»
Sementara saat keluar membaca :
غُفْرانك
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini