0878 8077 4762 [email protected]

Keluar Cairan Saat Dipijat

Assalamualaikum wr wb. Ustad, saya pria muslim 60 tahun, duda cerai mati. Pada tahun 2007 saya diperintah dokter untuk periksa foto MRI dan hasilnya adalah ada saraf tulang belakang saya yang terjepit. Menurut dokter untuk kesembuhan satu-satunya jalan hanya operasi, atas pertimbangan keluarga saya tidak boleh operasi. Adapun efek dari saraf terjepit adalah kedua kaki saya gringgingan/semutan 24 jam nonstop dan juga berakibat pada disfungsi ereksi/impotensi. Untuk mengurangi rasa sakit saya sering terapi pijat di daerah pinggang dan sekitar pantat dengan posisi tengkurap. Namun masalahnya adalah pada saat dipijat ada beberapa kali dari penis saya mengeluarkan sperma padahal di daerah kemaluan tidak tersentuh sama sekali dan juga tidak bisa ereksi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya dengan keluarnya sperma tersebut apakah termasuk hal-hal yg dilarang agama? Mohon petunjuk dan arahannya. Terima kasih Ustad. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Semoga Anda diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadaji ujian tersebut. Insya Allah banyak kebaikan yang Anda dapatkan.
Terkait dengan sperma yang keluar saat dipijat, pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu antara mani dan madzi.
Mani biasanya keluar dengan syahwat, keluar dengan terasa, agak kental, dan memiliki bau yang khas.
Sementara madzi biasanya keluar saat ada rangsangan, keluar tanpa terasa, agak cair (tidak sekental mani), dan tidak memiliki bau seperti mani.
Kalau yang keluar madzi maka, Ali ra pernah menyuruh al-Miqdad ibn al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang madzi. Nabi saw menjawab, “Cukup dengan berwudhu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun jika yang keluar mani, maka apabila keluarnya tanpa terasa dan tanpa disertai syahwat, menurut jumhur ulama cukup dengan wudhu sama seperti madzi; tanpa harus mandi.
Yang mengharuskan mandi apabila keluar dengan syahwat. Kemudian karena ia keluar tanpa disengaja dan bukan dengan maksud istimna (onani atau masturbasi), maka tidak ada dosa.
Hanya saja tampaknya Anda harus mengonsultasikan kondisi Anda dengan dokter untuk mengetahui sebab-sebabnya serta pengaruhnya pada kesehatan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Apa Harus Mandi Setiap Keluar Cairan?

Assalammualaikum Wr Wb.
Ustadz, saya mau bertanya, saat ini saya mengalami sakit bila kencing dan dicelana dalam terdapat seperti sperma. Setiap saya mau kencing pasti di celana dalam ada cairan itu sampai sampai saya pakai tissue biar tidak kena celana dalam saya. Yang saya tanyakan apabila saya melakukan shalat hukumnya bagaimana? Najis atau tidak, dan apakah saya harus mandi besar terus? Untuk jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr Wb. Hormat kami
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu, apakah yang keluar benar-benar mani? atau madzi? atau wadi? Sebab ketiganya merupakan cairan (di luar kencing) yang hampir sama dengan sebab berbeda.
Madzi adalah cairan yang keluar saat ada rangsangan akibat melihat, memikirkan, atau menyentuh sesuatu yang kadang keluarnya tidak disadari. Sementara wadi adalah cairan yang keluar bersamaan atau sesudah keluarnya air seni. Keduanya menurut para ulama najis.
Adapun mani keluar dengan syahwat dan perasaan nikmat dengan warna putih kekuningan, agak kental, dan keluar dengan cara memancar. Namun menurut jumhur hukumnya suci; tidak najis.
Jika yang keluar adalah wadi atau madzi, maka yang harus dilakukan adalah membersihkan bekas keduanya dengan memercikkan air atau membasuhnya, lalu berwudhu untuk shalat. Ali ra berkata, “Aku sering mengeluarkan madzi. Maka kusuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi saw karena kedudukan puterinya. Maka orang itupun bertanya. Nabi saw menjawab, ‘Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu!'” (HR al-Bukhari)
Namun jika yang keluar adalah mani, maka yang harus dilakukan adalah mandi. Ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagaimana bunyi hadist Nabi saw saat beliau ditanya, “Apakah seorang wanita harus mandi jika bermimpi?” Nabi menjawab, “Ya jika melihat air (mani).” (HR Bukhari).
Jadi, keluarnya cairan tidak selalu mengharuskan mandi tergantung pada cairan apa yang keluar.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini