by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jun 17, 2016 | AlimanCenter.TV, Ramadhan
Video Program Spesial Ramadhan: Qadha’ Puasa dan Fidyah oleh Ustadz Hilman Rosyad, Lc
YouTube HD: https://youtu.be/7c7v8xTUiAM
AlimanCenter.Com | Membuka Wawasan – Menggugah Kesadaran
by Sharia Consulting Center scc | Jun 15, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh: Sharia Consulting Center
Shaum atau shiyam bermakna menahan (al-imsaak), dan menahan itulah aktivitas inti dari puasa. Menahan makan dan minum serta segala macam yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai tenggelam matahari dengan diiringi niat. Jika aktivitas menahan ini dapat dilakukan dengan baik, maka seorang muslim memiliki kemampuan pengendalian, yaitu pengendalian diri dari segala hal yang diharamkan Allah.
Al-Quran menjelaskan bahwa ibadah puasa adalah ibadah alamiyah (universal) yang dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Bahkan tradisi puasa juga dilakukan oleh binatang-binatang. Hakikat ini mengantarkan pada kita bahwa puasa adalah suatu aktivitas yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk menuju tingkat kesempurnaannya.
Oleh karena itu orang-orang beriman harus mengetahui segala hal yang terkait dengan puasa, sehingga ibadah itu dapat menghasilkan sesuatu yang paling maksimal dalam kehidupan dirinya, keluarga dan masyarakat. Baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam berpuasa, orang beriman tentunya harus mengikuti tuntunan Rasul Saw atau sesuai dengan adab-adab Islam sehingga puasanya benar. Dalam hal ini bahwa yang harus diperbanyak dalam bulan Ramadhan adalah ibadah, bukan makan atau memindahkan jadwal makan, apalagi daftar dan menu makan lebih banyak dari hari biasa. Pilar-pilar di bawah ini yang dapat mengantarkan kesempurnaan puasa umat Islam.
1. Memahami Fiqih Shiyam (Puasa)
Setiap ibadah dalam Islam pasti ada fiqihnya, begitu juga shiyam. Maka memahami fiqih dalam setiap ibadah adalah suatu keniscayaan yang tidak boleh ditinggalkan orang-orang beriman.
Dengan fiqih inilah, puasa yang dilakuakan oleh umat Islam benar-benar bernilai ibadah dan bukan tradisi yang dilakukan hanya sekedar ikut-ikutan tanpa mengetahui adab-adabnya dan segala sesuatu yang terkait dengan puasa.
Bukankah banyak umat Islam yang berpuasa cuma mengikuti arus orang banyak dan tradisi yang berjalan secara turun temurun?
Di beberapa daerah di Indonesia, setelah sahur, masyarakat turun ke jalan, sebagiannya tidak shalat Shubuh. Jalan-jalan ke sana kemari tidak ada sasaran yang jelas, kecuali menghabiskan waktu. Bahkan sebagian mereka — mungkin sebagian besar — berjalan-jalan dengan lawan jenisnya, bukan suami-istri. Tradisi yang lain jalan-jalan menunggu waktu berbuka, bahasa Sundanya ngabuburit. Tradisi lain main-main di masjid saat shalat tarawih, atau menyimpan banyak sekali daftar makanan. Tradisi yang buruk dan membahayakan adalah main petasan dan masih banyak lagi.
Puasa bukanlah sekedar tidak makan dan tidak minum, tapi ada rambu-tambu kehidupan yang harus ditaati, sehingga puasa itu menjadi sarana tarbiyyah (pendidikan) menuju kehidupan yang bertaqwa kepada Allah Swt. Puasa seperti inilah yang bisa menghapus dosa seorang muslim, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيماناً واحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ ما تَقَدّمَ مِنْ ذَنْبِهِ،
”Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan sepenuh iman dan kesungguhan, maka akan diampunkanlah dosa-dosa yang pernah dilakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim ).
2. Mengetahui awal dan akhir Ramadhan dengan benar.
Salah satu yang prinsip dan harus diketahui oleh setiap muslim adalah pengetahun tentang awal dan akhir Ramadhan, sehingga ibadah yang dilakukannya sesuai sunnah Rasul saw . dalam beberapa hadits Rasulullah saw . telah menetapkan awal dan akhir Ramadhan, beliau bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيتِهِ وأَفْطِرُوا لِرُؤْيتِهِ فإِن غُمّ عَلَيْكُم فَأكْمِلُوا العِدة
Artinya: ”Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya” (Muttafaqun ‘alaihi).
Pembahasan penentuan awal dan akhir Ramadhan telah dilakukan secara rinci sebelumnya
3. Tidak berbuka tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Seorang muslim yang di bulan Ramadhan tidak berpuasa atau berbuka tanpa alasan syari, maka dia telah melakukan dosa besar. Karena puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam. Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ”
“Barangsiapa tidak puasa pada bulan Ramadhan sekalipun sehari tanpa alasan rukhshah atau sakit, hal itu (merupakan dosa besar) yang tidak bisa ditebus, bahkan seandainya ia berpuasa selama satu tahun (HR.At-Turmudzi).
4. Menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menggugurkan nilai shiyam
Puasa merupakan pengendalian diri dari segala sesuatu yang haram, syubhat, dan perkataan serta perbuatan yang tidak terpuji. Sehingga orang-orang beriman harus berusaha semaksimal mungkin menjaga puasanya dan tidak dirusak dengan perkataan dan perbuatan yang tidak terkait dengan nilai ibadah, khususnya ibadah puasa. Rasulullah bersabda bahwa:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لله حَاجَةٌ في أنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang selama berpuasa tidak juga meninggalkan kata-kata bohong bahkan mempraktekkannya, maka tidak ada nilainya bagi Allah, apa yang ia sangkakan sebagai puasa, yaitu sekedar meninggalkan makan dan minum” (HR.Bukhari dan Muslim).
5. Bersungguh-sungguh puasa karena Allah SWT dengan keyakinan penuh akan kebaikan-kebaikannya
Rasulullah Saw. bersabda:
من صام يوما في سبيل الله بعد الله وجهه عن النار سبعين خريفا
“Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka selama 70 tahun” (Muttafaqun ‘alaihi).
6. Bersahur
Makan pada waktu sahur adalah berkah. Bagi orang yang hendak berpuasa, disunnahkan untuk makan sahur pada saat sebelum tiba waktu subuh (fajar), sahur merupakan makanan yang berkah (Al-ghada’ al-mubarak). Dalam hal ini Rasulullah bersabda bahwa :
“تسحروا فإن في السحور بركة
“Makan sahurlah, karena pada makan sahur ada keberkahan” (HR Muslim)
السحور أكلة بركة فلا تَدَعوه ولو أن أحدكم تجرَّع جرعة ماء، فإن اللّه وملائكته يصلون على المتسحرين” (رواه الإمام أحمد عن أبي سعيد الخدري)
”Makanan sahur semuanya bernilai berkah, maka jangan kalian tinggalkan, sekalipun hanya dengan seteguk air. Allah dan para Malaikat mengucapkan salam kepada orang-orang yang makan sahur (HR. Ahmad).
7. Ifthar (berbuka puasa)
Ketika waktu Maghrib telah tiba, yakni saat matahari telah terbenam, maka saat itulah waktu berbuka. Sangat ditekankan kepada orang yang berpuasa untuk segera berbuka puasa.
Rasulullah pernah menyampaikan bahwa salah satu indikasi kebaikan umat, manakala mereka mengikuti sunnah dengan mendahulukan ifthar dan mengakhirkan sahur.
Sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya termasuk hamba Allah yang paling dicintai oleh-Nya ialah mereka yang bersegera berbuka puasa.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bahkan beliau mendahulukan ifthar, walaupun hanya dengan ruthab (kurma mengkal), atau tamar (kurma), atau air saja (HR. Abu Daud dan Ahmad).
8. Berdoa
Sesudah menyelesaikan ibadah puasa dengan berifthar, Rasulullah Saw sebagaimana yang beliau lakukan sesudah menyelesaikan suatu ibadah, dan sebagai wujud syukur kepada Allah, beliau membaca doa sebagai berikut:
عن أنس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : بسم الله اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطر ت. وزاد ابن عباس وقال: فتقبل مني إنك انت السميع العليم.
وعن ابن عمر قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افطر قال : ذهب الظمأ وابتلـت العروق وثبت الاجر إن شاء الله
“Ya Allah, karena Engkau kami berpuasa, dan atas rezeki-Mu kami berbuka”, dan ditambahkan oleh Ibnu Abbas: “Maka terimalah doaku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Dan dari Ibnu Umar menceritakan ketika Rasulullah Saw berbuka, beliau mengucapkan: Telah hilang rasa haus dan basahlah tenggorokan serta ditetapkanlah ganjaran, atas kehendak Allah.”
Rasulullah bahkan mensyariatkan agar orang-orang yang berpuasa banyak memanjatkan doa, sebab doa mereka akan dikabulkan oleh Allah.
Dalam hal ini beliau pernah bersabda bahwa, “Ada tiga kelompok manusia yang doanya tidak ditolak oleh Allah. Yang pertama ialah doa orang-orang yang berpuasa, sehingga mereka berbuka.” (HR.Ahmad dan Turmudzi).
(Baca juga: Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah)
Sumber:
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 15, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum Pak Ustadz, Pada bulan Ramadhan tahun lalu saya telah berdosa melakukan hubungan suami istri pada waktu puasa di bulan ramadhon. Dan hal itu juga saya lakukan sebanyak 2 kali. Saya ingin bertaubat, bagaimana cara membayar puasa saya tersebut Pak Ustadz. Pernah saya dengar adalah dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Apakah benar hal tersebut. Dan jika saya lakukan sebanyak 2 kali, apakah hukumannya juga dikalikan dengan hukum diatas juga?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Apa yang telah Anda lakukan; yaitu melakukan hubungan suami isteri pada siang Ramadan, padahal Anda dalam kondisi sehat dan tidak musafir, jelas merupakan perbuatan dosa besar.
Sebab, berarti melanggar perintah dan rambu Allah untuk menahan diri dari makan, minum, dan jima mulai dari fajar (subuh) hingga terbenam matahari.
Karena itu, sebagaimana tuntunan Nabi saw, orang yang sengaja berhubungan di siang hari Ramadan dalam kondisi seperti di atas harus membayar kaffarah atas perbuatan tersebut.
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi berkata,
“Menurut madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, orang yang berjima secara sengaja berarti telah merusak puasa satu hari dari Ramadhannya. Kaffarahnya berupa
- Membebaskan budak yang sempurna (tidak cacat).
- Jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap mereka diberi satu mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras).”
Lalu bagaimana kalau hubungan di siang Ramadhan itu dilakukan sebanyak dua kali?
Dalam hal ini harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah maksudnya dua kali dari satu hari? atau dua kali dalam hari yang berbeda?
Apabila maksudnya dua kali dalam satu hari, maka kaffarah yang harus dibayar adalah kaffarah untuk satu hari. Namun apabila dua kali dalam hari yang berbeda, maka ia harus membayarkan dua kaffarah.
(Baca juga: Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan)
Sebab setiap kaffarah berlaku untuk satu hari puasa yang telah dirusak dengan jima atau hubungan tadi.
Kesimpulannya, Anda harus banyak bertobat atas kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha membayar kaffarahnya dengan memohon taufik dari Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Sharia Consulting Center scc | Jun 14, 2016 | Artikel, Ramadhan
Jumlah Rakaat Tarawih
Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat Ubay bin Kaab melaksanakan tarawih.
Demikian juga riwayat ‘Aisyah -yang menjelaskan tentang tiga malam Nabi Saw mendirikan tarawih bersama para sahabat- tidak menyebutkan jumlah rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya pembedaan oleh Nabi Saw tentang jumlah rakaat shalat malam, baik di dalam maupun di luar Ramadhan.
Namun riwayat ini tampak pada konteks yang lebih umum yaitu shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan riwayat ini pada bab shalat malam secara umum.
Misalnya Imam Bukhari meletakkannya pada bab shalat tahajud, Imam Malik dalam Muwatha’ pada bab shalat witir Nabi Saw (lihat Fathul Bari 4/250; Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141).
Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39 rakaat.
Akar persoalan ini sesungguhnya kembali pada riwayat-riwayat berikut:
a. Hadits Aisyah:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
Artinya: “Nabi tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar Ramadhan” (lihat al-Fath : ibid).
b. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat panjang.
Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman dinyatakan bahwa jumlah rakaat yang didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat (lihat al-Muwatha’ dalam Tanwirul Hawalaik: 138).
c. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta sahabat lainnya menjalankan shalat tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir).
Pendapat ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (lihat Fiqhu Sunnah: 1/195).
d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir tiga rakaat.
Hal ini dikomentari Imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
e. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan tarawih di Madinah dengan 39 rakaat. Sedangkan di Makkah 33 rakaat. Dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran (al-Fath : ibid).
Dari riwayat diatas jelas bahwa akar persoalan dalam jumlah rakaat tarawih bukanlah persoalan jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan.
Ibnu Hajar berpendapat: “Bahwa perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Jika shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”.
Selanjutnya beliau juga menyatakan bahwa :
- Orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi Saw.
- Dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar Ra
- Sedang yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh Salafus shalih dari generasi sahabat dan tabi’in.
Bahkan menurut Imam Malik ra hal itu telah berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal yang sama juga diungkapkan Imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dan seterusnya).
Imam az-Zarqani mencoba menetralisir persoalan ini dengan menukil pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang.
Namun menjadi bergeser pada 20 rakaat (tanpa witir) setelah melihat adanya fenomena keberatan dalam mendirikannya oleh umat Islam.
Bahkan hingga bergeser menjadi 36 (tanpa witir) dengan alasan yang sama (Lihat hasyiah Fiqhu Sunnah : 1/195).
Dengan demikian tidak ada alasan yang mendasar untuk saling memperdebatkan satu dengan yang lain dalam jumlah shalat tarawih, apalagi menjadi sebab perpecahan umat. Padahal persatuan umat adalah sesuatu yang wajib.
Jika kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi perhatian dalam shalat tarawih adalah kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi media yang komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin, sehingga berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya di manapun berada.
*bersambung
Sumber :
Buku Panduan Lengkap Ramadhan, penerbit Sharia Consulting Center
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jun 13, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sayyid Sabiq
Jika berpuasa, di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, benar-benar memberatkan. Maka orang tua renta, orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh, dan para pekerja berat yang penghasilannya pas-pasan, diperbolehkan tidak berpuasa
Dan sebagai gantinya, mereka harus memberi makan satu orang miskin setiap hari, satu mud, setengah sha’ atau satu sha’, sesuai perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena dari Sunnah sendiri tidak ada keterangan yang menetapkan takarannya yang pas.
Ibnu Abbas berkata, “Orang tua renta diperbolehkan tidak puasa, tetapi ia harus memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan tak perlu mengqadha.” (H.R. Daruquthni dan Hakim)
Keduanya menyatakan bahwa riwayat ini shahih.
Atha’ meriwayatkan bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra. membaca ayat, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas berkata, “Ayat itu tidak- mansukh (terhapus). Ayat ini diperuntukkan bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa. Karena itu, ia harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya.” (H.R. Bukhari)
Orang sakit yang kecil kemungkinan untuk dapat sembuh dan tidak kuat berpuasa, maka hukumnya sama dengan orang tua renta, tidak ada bedanya. Begitu juga dengan para pekerja berat yang penghasilannya pas-pasan.
Syekh Muhammad Abdu berkata, “Maksud ayat ‘…..orang yang berat menjalankannya...” adalah orang-orang tua renta, orang-orang yang sakit menahun yang kecil kemungkinannya sembuh, dan orang-orang yang sama keadaannya dengan mereka, misalnya saja para pekerja berat, seperti para pekerja di tambang batu bara atau para narapidana yang menjalani kerja paksa seumur hidupnya yang benar-benar kesulitan jika harus berpuasa, sementara itu mereka memiliki harta untuk membayar fidyah.
Begitu juga dengan wanita hamil dan yang sedang menyusui. Jika mereka berpuasa akan membahayakan keselamatan diri mereka dan anak-anak mereka, maka mereka boleh tidak puasa tetapi wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
(Simak: Video Ceramah Hukum-Hukum Puasa)
Ikrimah ra. meriwayatkan bahwa mengenai firman Allah, “…dan bagi orang yang berat menjalankannya…”
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ayat ini merupakan “keringanan bagi orang tua renta yang tidak kuat berpuasa. Keduanya boleh tidak puasa dan menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Begitu juga dengan wanita hamil atau wanita yang sedang menyusui, jika berpuasa akan membahayakan anak mereka, maka mereka boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah membayar fidyah”. (H.R. Abu Daud)
Bazzar juga meriwayatkan hadits yang sama, dengan tambahan di bagian akhirnya,
“Saat itu, Ibnu Abbas berkata kepada wanita yang sedang hamil, ‘Kamu sama dengan orang yang tidak mampu berpuasa. Kamu harus membayar fidyah dan tidak perlu mengqadha.” (Daruquthni menshahihkan sanad riwayat ini.)
Nafi’ menceritakan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya mengenai perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya jika ia berpuasa, maka ia menjawab, “Ia tidak perlu puasa, tetapi ia harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya, satu mud gandum.” (H.R. Malik dan Baihaqi).
(Baca juga: Rukun Puasa)
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya, Allah memberi keringanan bagi musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, sedangkan wanita hamil atau menyusui diberi keringanan untuk tidak puasa.”
Para ulama Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa wanita hamil atau menyusui harus mengqadha dan tidak perlu membayar fidyah.
Ahmad dan Syafi’i berpendapat bahwa jika puasanya akan membahayakan anaknya maka ia lebih baik tidak puasa, tetapi harus mengqadha dan membayar fidyah. Namun jika puasanya akan membahayakan dirinya saja atau dirinya dan anaknya maka ia harus mengqadha dan tidak perlu membayar fidyah.
Sumber:
Fiqh Sunnah Jilid I, Sayyid Sabiq, Penerbit Al I’tishom Cahaya Umat