by Sharia Consulting Center scc | Jul 8, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sharia Consulting Center
- Memperhatikan hari dan jam yang baik untuk silaturahim dan ziarah.
- Dianjurkan membawa hadiah atau sesuatu yang bermanfaat, baik berupa materi maupun nonmateri.
- Jika dimungkinkan, memberi tahu terlebih dahulu.
- Ziarah sangat dianjurkan bagi saudara dan temannya yang sakit atau terkena musibah.
- Orang yang lebih muda sebaiknya mendatangi yang lebih tua, begitu juga seorang muslim mendatangi yang lebih alim dan bertaqwa.
- Dianjurkan saling memberi nasehat dan wasiat kebaikan, jika dilakukan dalam suatu acara resmi, maka sebaiknya mengundang dai atau mubaligh untuk memberi ceramah agama.
- Tidak boleh mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak disukai dan harus menjauhkan diri dari ghibah dan dusta.
- Memakai pakaian yang rapi, bersih dan baik. Bagi laki-laki dianjurkan memakai wangi-wangian.
- Menjauhi pemborosan dalam makan, minum, dan lainnya.
- Menjauhi kemaksiatan, seperti lalai dalam mengerjakan shalat, bercampur- baur antara lelaki dan perempuan, berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya, menyuguhkan lagu-lagu dan musik yang kotor dan tidak islami, tidak menutup aurat dan lain-lain.
- Dianjurkan berjabat tangan (lelaki dengan lelaki, perempuan dengan perempuan), mengucapkan salam pada saat pertemuan dan perpisahan, serta saling mendoakan.
- Demikian panduan bagi musafir dan pemudik yang sangat perlu diketahui oleh setiap muslim, sehingga perjalanannya tidak sia-sia. Bahkan dinilai sebagai amal shalih dan ibadah yang berpahala disisi Allah Swt. Amin, ya Rabbal alamin.
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center
by Sharia Consulting Center scc | Jul 7, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sharia Consulting Center
Silaturahim adalah upaya seorang muslim untuk menyambung tali kerabat dengan cara memberikan kebaikan kepada kerabat dan menolak keburukannya dengan segala potensi yang dimilikinya seperti:
- Berkunjung ke rumah kerabat
- Menolong kesulitannya
- Membantu dengan harta dan tenaga
- Mendoakan
- Menolak keburukan padanya, dan lain-lain.
Hal ini dilakukan dengan syarat bahwa saudaranya seorang muslim yang istiqamah. Adapun jika saudaranya seorang kafir atau fasik, maka silaturahim yang dilakukan dengan cara memberi nasehat agar kembali kepada kebenaran dan mendoakannya agar mendapat hidayah.
Adapun ziarah terdiri dari dua macam:
- Ziarah kepada kaum muslimin yang masih hidup
- Ziarah kubur orang Islam.
Kedua ziarah tersebut dianjurkan dalam Islam.
Silaturahim dan ziarah merupakan akhlak Islam yang mulia. Rasulullah Saw senantiasa melakukannya dan memberi contoh yang terbaik pada umatnya. Bahkan, silaturahim dan ziarah memiliki hubungan yang erat dengan keimanan. Rasulullah Saw bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya menyambung tali kerabat. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya berkata baik atau diam” (HR Bukhari dan Muslim)
“مَنْ سَرّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ في رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ في أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ” متفق عليه
Artinya: ”Barangsiapa yang ingin dimudahkan rejekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaknya menyambung tali kerabat” (Muttafaqun ‘alaih).
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW : ”Bahwa ada seseorang menziarahi saudaranya di kampung lain. Maka Allah mengutus malaikat di jalan tersebut dan ketika sampai jalan tersebut berkata: ”Mau kemana?” Orang itu berkata: Saya hendak menziarahi saudaraku di kampung ini. Berkata malaikat: Apakah engkau ada kepentingan?. Ia berkata: Tidak, kecuali saya mencintainya karena Allah Taala. Berkata malaikat: Sesungguhnya saya diutus Allah untukmu, bahwa sesungguhnya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau cinta padanya.” (HR Muslim).
“مَنْ عادَ مَرِيضاً، أوْ زَارَ أخاً لَهُ في اللَّهِ تَعالى، نادَاهُ مُنادٍ بأنْ طِبْتَ وَطابَ مَمْشاكَ، وَتَبَوَّأتَ مِنَ الجَنَّةِ مَنـزِلاً”
Artinya: ”Barangsiapa yang menengok orang sakit atau menziarahi saudaranya karena Allah Ta’ala, maka datanglah penyeru yang menyerukan: “Engkau baik, dan langkahmu juga baik dan engkau akan masuk surga sebagai tempat tinggal” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda, “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam, menengok yang sakit, mengantar jenazah, menyambut undangan, membalas yang bersin.”
Dalam riwayat Muslim, “Hak muslim atas muslim ada enam: jika engkau menjumpainya maka ucapkan salam, jika mengundang maka sambutlah, jika minta nasehat maka nasehatilah, jika bersin dan mengucap hamdalah maka jawablah, jika sakit maka tengoklah, dan jika meninggal maka antarkan jenazahnya.”
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 17, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum, Saya ingin bertanya apakah boleh jika perempuan sedang haid ziarah ke kubur dan membaca yasin? Jika dalam bekerja bolehkah ketika istirahat di mushola kita masih dalam keadaan haid?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin amma ba’du:
Sepengetahuan kami perbedaan yang terjadi di antara ulama adalah terkait dengan boleh tidaknya wanita melakukan ziarah kubur.
Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan wanita berziarah kubur, sementara sebagian lagi melarang wanita berziarah kubur.
Dalil yang melarang adalah sabda nabi saw yang berbunyi, “Allah melaknat para wanita yang berziarah yang ke kubur.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).
Sementara yang membolehkan berpegang pada makna hadits yang bersifat umum yang berbunyi, “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah. Sebab ziarah kubur bisa mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Ahmad).
Jadi perbedaan di antara ulama adalah antara boleh tidaknya wanita berziarah kubur; bukan melihat kepada kondisinya apakah sedang haid atau tidak.
Bagi yang melarang, tentu termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid. Demikian pula yang membolehkan, mereka tidak mengecualikan para wanita yang sedang haid karena tidak ada dalil tentang hal itu.
Artinya menurut ulama yang membolehkan: baik wanita yang sedang haid, nifas maupun bersih boleh berziarah kubur selama menjaga aurat, tidak berbaur dengan laki-laki, dan menjaga sikap ketika berada di kubur.
Kedua, terkait dengan hukum wanita haid membaca yasin (Alquran), para ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan.
Alasan para ulama yang membolehkan adalah karena dalil-dalil yang melarang wanita haid membaca Alquran tidak kuat dan rata-rata lemah. Namun demikian, kalaupun berpegang pada pendapat yang membolehkan, hal itu terkait dengan membaca Alquran tanpa menyentuhnya.
Sebab, menyentuh Alquran bagi wanita haid menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh. Rasul saw bersabda, “Hendaknya tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Malik, an-Nasai, Ibn Hibban dll).
Karena itu, jika wanita wanita haid hendak membaca yasin atau surat Alquran yang lain, hendaknya tidak dengan memegang mushaf; tapi bisa lewat Alquran terjemah, HP, dan sejenisnya yang tidak disebut sebagai mushaf. Atau lewat hafalan yang ia miliki.
Ketiga, terkait dengan wanita yang yang haidh dan dalam keadaan junub, maka ia dilarang masuk masjid atau mushola. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh“. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini