by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
JAKARTA – Siprus merupakan semenanjung wilayah Islam yang dibebaskan oleh kaum Muslim pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid dari Dinasti Abbasiyah setelah sebelumnya dikuasai oleh pemerintahan Islam pada masa Usman bin Affan tahun 28 Hijriah.
Ketika terjadi Perang Salib, Inggris datang ke negeri ini pada 1191 M dan menduduki Siprus selama Perang Salib. Kaum Muslim kemudian membebaskannya kembali dari cengkeraman Inggris.
Inggris paham akan nilai strategis Siprus. Bahkan, mereka menjadikannya sebagai pangkalan titik tolak menyerang negeri-negeri Islam. Karena itu, Inggris mengelabui Daulah Usmaniyah pada 1878, dengan dalih menghadapi Rusia, sehingga bisa menyewa pangkalan di Siprus. Inggris mendeklarasikan kependudukannya atas Siprus pada Perang Dunia I tahun 1914.
Inggris mulai mendorong etnis Yunani Nasrani agar bermigrasi ke Siprus demi mengubahnya menjadi semenanjung yang mayoritasnya non-Muslim. Inggris membuat undang-undang yang berkaitan dengan masalah kependudukan, artinya bebas dari kaum Muslim etnis Turki.
Tujuannya untuk melemahkan eksistensi dan kekuatan Turki di sana. Caranya dengan menetapkan syarat bahwa siapa saja yang berkewarganegaraan Turki dilarang menjadi warga negara Siprus yang dikuasai Inggris dan mereka tidak boleh tinggal di Siprus.
Sementara itu, Inggris memberi kemungkinan kepada orang Siprus etnis Yunani untuk memerintah semenanjung dan mengontrol nasib kaum Muslim.
Karena itu, jumlah pemeluk Nasrani di Siprus yang berasal dari luar makin meningkat, sedangkan jumlah penduduk asli yang Muslim makin berkurang. Inggris mengokohkan eksistensinya di Siprus dengan membangun dua pangkalan militer di sana.
Pascakudeta dan intervensi Turki, secara militer, di Siprus pada 1974, semenanjung terbagi menjadi dua bagian.

Etnis Turki, di utara semenanjung pada 1983, mendeklarasikan Republik Turki Siprus Utara (The Turkish Republic of Northern Cyprus) dan berada di bawah kontrol negara Turki yang luasnya 37 persen dari luas Kepulauan Siprus.
Wilayah ini oleh Turki diakui sebagai wilayah independen. Bagian selatan tetap berada di bawah kontrol etnis Siprus keturunan Yunani, yakni Republik Siprus yang meliputi 59 persen luas Kepulauan Siprus dan masuk sebagai anggota Uni Eropa.
Karenanya, hingga kini, Siprus tetap terbagi menjadi dua wilayah: Siprus Yunani dan Siprus Turki.
Bahkan, dalam budaya pun Siprus terbagi menjadi Turki di bagian utara dan Yunani di selatan negara ini.
Sampai sekarang, agama Siprus Yunani masih kebanyakan milik otosefalus Gereja Ortodoks Siprus (78 persen), sedangkan Siprus Turki merupakan Muslim (18 persen).
Agama-agama lain terwakili di pulau tersebut, termasuk Maronit dan Apostolics Armenia (empat persen).
Sama halnya di Turki, gaya dan penampilan masyarakat Siprus Turki sudah sangat Eropa. Namun, banyak juga perempuan yang mengenakan jilbab, walaupun tidak sebanyak di Turki.
Peradaban Eropa lain yang sudah menjadi bagian hidup di Siprus adalah kasino dan judi. Bisa dibilang, menemukan kasino sama mudahnya dengan menemukan masjid.
Pemandangan yang terlihat di Siprus Turki berbeda dengan Siprus Yunani (Republik Siprus). Di Siprus Yunani, pengunjung tidak bisa menemukan bangunan-bangunan masjid yang banyak seperti di Siprus Turki.
Sebagai alat pembayaran, Siprus Turki memakai lira, sedangkan di Siprus Yunani menggunakan euro. Nama-nama toko menggunakan bahasa Yunani. Tetapi, karena bahasa Yunani dianggap terlalu sulit, digunakan juga bahasa Inggris.
Kemungkinan Penggabungan Siprus
Krisis keuangan di Siprus Selatan begitu hebat mengikuti kebangkrutan Yunani. Rencana bantuan Euro hanya lolos pada detik-detik terakhir dan Siprus Selatan kini menghadapi proses reformasi ekonomi menyakitkan, mirip seperti Yunani.

Antrian di bank Siprus Selatan saat krisis Yunani
Sementara di bagian utara Siprus yang masuk wilayah Turki, krisis hampir tidak terasa, karena booming kemajuan ekonomi di Turki. Secara teratur uang dari Turki mengalir ke bagian utara Siprus. Tanpa subsidi ini Republik Siprus Utara, yang tidak diakui internasional, tak akan bertahan hidup.
Sementara menurut warga Siprus Utara, Ilke Gürdal, hubungan Siprus Selatan dengan Turki bisa menarik segi positif dari krisis ini. Misalnya pandangan Siprus Selatan, bahwa penggabungan pulau itu adalah jalan lebih baik.
Bagi Gürdal jelas, “Jika kami dulu bersatu, kawasan Selatan kini tak akan mengalami krisis semacam itu. Mungkin ini memotivasi Siprus Selatan untuk berunding dengan Turki.”
Sejauh ini Turki hanya akan meningkatkan hubungan dengan Siprus Selatan, jika pemerintah di Nikosia mengakui Siprus Utara sebagai republik berdaulat.
Kala Republik Siprus kerap mengalami padam listrik. Siprus Utara dalam sebuah perjanjian membantu pemasokan listrik untuk Siprus Selatan. Kerjasama ini terutama penting pada masa-masa krisis.
Sumber : Republika/dw
by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
LUAR biasa. Itulah kata yang tepat bagi Gelandang Marseille dan Timnas Prancis, Abu Diaby.
Tidak hanya lihai dalam mengolah ‘si kulit bundar’dan memberikan umpan kepada rekan satu timnya dalam sepak bola, Diaby juga dikenal sebagai pemeluk Islam yang taat menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim.
Mengagumkannya lagi, ternyata Diaby juga tercatat sebagai seorang hafidz alias penghafal al-Qur’an.
Dalam akun twitter, salah satu pengajar Ebrahim Collage di London, Mufti Muhammad, @Mufti_Muhammad terungkap bahwa gelandang yang pernah bersinar di klub raksasa London, Arsenal itu sudah hafal 19 juz al-Qur’an.
Bagi Diaby, kunjungan ke Ebrahim Collage adalah hal biasa. Sebab ia merasa nyaman berada dalam komunitasnya.
“In conversation with Arsenal Footballer Abu Diaby @ Ebrahim college dinner tonight, who’s memorised 19 ajza of Qur’an!
Artinya : Dalam perbincangan dengan pemain Arsenal Abu Diaby di Ebrahim Collage pada momen makan malam, seorang pemain sepak bola yang hafal 19 juz al-Qur’an, ungkap Mufti Muhammad kepada Diaby, ketika itu tahun 2012, dimana Diaby masih berseragam Arsenal.
Diaby juga disebut-sebut sebagai salah satu donatur tempat sekolah Islam terkenal di London.
Di Ebahim Collage, ia juga mendidik dan membimbing mualaf yang ingin mengenal lebih jauh ajaran Islam.
Ia juga aktif di berbagai acara sosial, seperti malam amal untuk etnis Muslim Rohingnya.
by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Berita, Nasional
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, K.H. Muhyiddin Junaidi mendoakan agar masyarakat Indonesia yang bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendapatkan hikmah dengan adanya gerakan masyarakat yang mendesak agar organisasi tersebut dibubarkan.
“Ya mudah-mudahan kawan-kawan di HTI bisa mengambil hikmah dari gerakan-gerakan berkembang di beberapa akhir ini di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejak berdiri, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai ideologi dan berdasarkan pada UUD 1945. Sementara, HTI mempunyai platform yang jelas yaitu khilafah internasional.
Menurut dia, jika ada kelompok tertentu yang menginginkan Indonesia menjadi negara dengan sistem khilafah tersebut, seharusnya dilakukan saja secara konstitusional dengan cara ikut dalam Pemilu di Indonesia. Bukan golput yang dipahamkan kader HTI.
“Ikut partai Islam. Dan itu nanti buktikan dalam Pemilu. Ada wakil-wakilnya di mana. Di DPR, berjuanglah di DPR gitu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa cara-cara konstitusional seperti itu justru elegan dan demokratis. Namun, menurut dia, masalahnya adalah HTI selama ini justru menolak sistem demokrasi itu sendiri.
Mereka menganggap bahwa demokrasi adalah sistem non-Islam. Sehingga seringkali mengajak umat Islam untuk golput, yang membahayakan suara Islam di Indonesia. Apalagi jika kalah suara dengan non-Islam dipemilu karenanya.
“Betul demokrasi bukan produk Islam, tapi Islam dan demokrasi banyak hal sejalan. Tidak semuanya sama,” katanya.
“Kalau mereka menganggap belum saatnya menggunakan hak pilih, karena sistem kafir. Maka mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dirugikan dan itu tidak bagus,” ujarnya.

Kantor HTI, tampak sepi dan mulai kehilangan peminat setelah isu pembubaran
Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintah. Terlebih, pemerintah sudah menerbitkan Perppu Ormas.
“Pemerintah berhak terbitkan Perppu. Pemerintah, berdasarkan Perppu bisa mengambil langkah ketika HTI misalnya dianggap anti Pancasila,” kata Ma’ruf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Kalau tidak terima, lanjut dia, HTI bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Saya rasa prosesnya begitu,” ucapnya.
Ma’ruf mendukung langkah tersebut sepanjang pemerintah memiliki bukti-bukti yang jelas. Mengenai isu pemerintah akan membubarkan ormas lain, Ma’ruf mengaku belum mendengar kabar tersebut.
Rais Aam PBNU itu mengingatkan pemerintah agar Perppu tersebut tidak dijadikan alat untuk menghabisi ormas di Indonesia.
“Kita akan lihat, kita akan uji, bener enggak. Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan,” kata Ma’ruf
Sumber: Republika/TribunNews
by Danu Wijaya danuw | Jul 20, 2017 | Artikel, Dakwah
Sujud merupakan salah satu gerakan wajib yang harus dilakukan ketika shalat. Inilah salah satu bentuk ketaatan seorang hamba, dengan jalan merendahkan dirinya di hadapan Allah SWT.
Seperti gerakan shalat lainnya, bersujud juga memiliki aturan tersendiri. Jika salah dalam gerakannya, maka akan menyebabkan batal dan tidak sah nya shalat seseorang. Lantas anggota badan mana yang perlu diperhatikan, agar sujud menjadi benar dan tidak membatalkan shalat?
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada 7 anggota badan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis, tujuh anggota sujud dapat kita rinci:
• Dahi dan mencakup hidung.
• Dua telapak tangan.
• Dua lutut.
• Dua ujung-ujung kaki.
Praktek beliau ketika sujud, hidung dipastikan menempel di lantai. Sahabat Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu menceritakan cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai…” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar dahi dan hidung benar-benar menempel di lantai. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah tidak menerima shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2710, Abdurrazaq dalam Mushannaf 2898, ad-Daruquthni dalam Sunannya 1335 dan dishahihkan Al-Albani).
Hadis ini menunjukkan, menempelkan hidung ketika sujud hukumnya wajib. Dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad & Ibnu Habib (ulama Malikiyah). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/208).
Bagaimana Jika Ada salah Satu Anggota Sujud tidak Menyentuh Lantai?
Praktek semacam ini sangat sering kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.
Sebagian ulama menilai, sujud semacam ini batal, sehingga shalatnya tidak sah.
An-Nawawi mengatakan, “Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu?
Ada dua pendapat Imam ‘alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan).
Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafi’i Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujud yang tidak ditempelkan, shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’, 4/208).
Keterangan yang sama juga disampaikan Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan: Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka tidak sah.
Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu.
Seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.
Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.
Lalu bagaimana dengan wanita yang memakai mukena sehingga asesorisnya menutupi dahi? Ternyata hal ini juga banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Hal ini dapat menyebabkan shalat wanita tersebut tidak sah.
Karenanya wanita diharapkan berhati-hati ketika memilih mukena untuk shalat. Karena dengan mukena yang menutupi dahi, maka sujud tersebut tidak sah karena tidak langsung menyentuh tempat salat. Termasuk peci dan rambut pria yang menghalangi dahi. Maka jika sujud tidak sah, otomatis shalatnya juga tidak diterima.
Wallahua’lam
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 20, 2017 | Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum wr.wb.
Nama saya Saddam, saya tinggal di banjarmasin. Saya mau nanya tentang permasalahan orang tua saya (Bapak). Bapak saya itu bisa dibilang seorang pemain judi berat, namun untuk masalah sholat beliau tidak pernah lalai. Beliau itu ego dan tingkat emosinya tinggi dan sangat sering menjelek jelek kan ibu saya.
Yang saya tanya kan:
- Apakah saya berdosa apabila membiarkan orang tua saya tetap melakukan permainan judi tersebut? Saya pernah mengingatkan beliau, namun saya selalu di marahi dan dimaki.
- Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak mendapat dosa?
- Apa yang harus saya perbuat jika beliau menyuruh saya berbelanja dengan uang hasil judi dari beliau atau menerima uang hasil judi beliau?
- Apa yang harus saya lakukan apabila bapak saya memaksa untuk melakukan sesuatu yang ada hubungannya dengan perjudian bapak saya?
- Saya sering sekali marah apabila beliau menghina ibu saya, dosa kah saya dan apa yang harus saya perbuat agar beliau tidak menghina ibu saya lagi?
- Apa hukumnya untuk ayah saya menurut islam? Terima kasih,
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, perlu diketahui bahwa meminum khamar termasuk dosa besar. Dalam sejumlah nash jelas bahwa khamar diharamkan. Bahkan Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamar. Di antaranya yang meminum, yang menuangkan, yang memeras, yang menjual, yang mengantarkan, yang membelikan dan seterusnya.
Kedua, Terkait dengan shalat yang dikerjakan, maka Rasul saw bersabda, “Siapa yang meminum khamar shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika ia bertobat, maka Allah terima tobatnya. Jika ia kembali melakukan, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Jika bertobat, Allah terima tobatnya.
Jika pada kali yang keempat ia kembali minum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selama 40 hari. Lalu jika bertobat, tidak Allah terima tobatnya… ” (HR at-Tirmidzi).
Ketiga, karena itu siapapun yang melihat perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, ia harus menegur, mengingatkan, dan memberikan nasihat. Meskipun ia adalah orang tuanya sendiri. Namun tentu saja nasihat tadi dilakukan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
Keempat, terkait dengan nafkah dari hasil judi, maka apabila nafkah tersebut murni dari uang judi maka jelas haram. Namun kalau masih ada pendapatan lain di luar judi, maka masih diperkenankan untuk menerima. Meskipun sebagian ulama lain mengatakan makruh, karena adanya percampuran antara yang halal dan haram.
Kelima, seorang anak memang harus berkhidmah, menghormati, dan berbakti kepada orang tua. Sehingga ketika seorang ibu dihinakan oleh ayahnya, anak harus menghibur ibunya dan di sisi lain mengingatkan atau menasihati ayahnya dengan baik.
Dengan kata lain, jika ada tindakan buruk dilakukan oleh ibu atau ayah, maka kewajiban anak untuk meluruskan dan memberikan nasihat dengan cara yang baik, tanpa mutuskan hubungan apalagi sampai berbuat durhakan kepada mereka.
Wallahu a’lam, Wassalamu alaikum wr.wb.