by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 14, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya tentang zakat. Bagaimana jika mempunyai emas 123 gram. Emas di dapat dari warisan yang diniatkan untuk sekolah anak nantinya. Tapi untuk tiap tahun agak berat membayar zakatnya karena harus membayar cicilan. Bagaimana hukumnya? Dan zakat gaji tiap bulan kami hanya membayar 2,5. Apakah boleh? Karena nazar untuk yatim hingga pensiun juga harus. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, wash shalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak dan keluarga.
Seseorang berkewajiban menunaikan zakatnya apabila memenuhi syarat wajib zakat. Syarat wajib tersebut ada yang berhubungan dengan hartanya dan ada yang berhubungan dengan diri pemilik harta.
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan harta.
Harta seseorang wajib dikeluarkan zakatnya apabila: termasuk harta yang wajib dizakati, mencapai nishab (batas minimal terkena zakat/85 gram emas atau senilai dengannya) dan tersimpan selama satu tahun. Apabila seseorang memiliki emas simpanan senilai 100 gram. Ia telah menyimpannya selama satu tahun. Maka, setiap akhir tahun ia berkewajiban menzakati harta yang ia simpan selama masih mencapai nishab.
Kedua: Syarat wajib yang berhubungan dengan diri pemilik harta, syaratnya adalah muslim dan pemilik penuh yang bisa menggunakan harta yang ia miliki.
Apabila kedua ketentuan di atas terpenuhi maka seseorang berkewajiban menunaikan zakat hartanya. Nilai zakat yang harus ia keluarkan adalah 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.
Bagaimana dengan cicilan hutang atau hutang jangka panjang?
Hutang yang dapat menjadi pengurang adalah hutang yang jatuh tempo. Adapun hutang jangka panjang, seperti cicilan motor, rumah dan sebagainya, yang jadi pengurang adalah kewajiban yang harus dibayar pada saat menunaikan zakat dan bukan semua beban hutang. Semua hutang bisa jadi pengurang bila ia gunakan semua harta yang wajib dizakati itu, sebelum tiba waktu pembayaran hutang, untuk membayar semua hutangnya. Apabila yang akan ia bayar hanya sebatas cicilan perbulan, maka yang menjadi cicilan pada waktu akan menunaikan zakat itulah yang menjadi pengurang.
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin bertanya seputar ibadah, keluarga dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 11, 2016 | Artikel
Oleh: Adi Setiawan, Lc., MEI.
Imam Qurtubi dalam tafsirnya mengisahkan bahwa pemimpin kaum Tsaqif, Khaza’ah, dan Bani Mudlaj mengharamkan atas kaumnya untuk menikmati rezeki berupa hidangan dari hewan ternak dan hasil kebun mereka sendiri.
Kemudian Allah SWT meluruskan hal ini lewat firman-Nya, “Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168).
Menurut Imam Malik, tayyiban (baik) dalam ayat bermakna dan berfungsi sebagai ta’kid (penguat) dari kata halal itu sendiri. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, jika halal adalah zatnya maka tayyiban adalah rasanya, yaitu rasa yang nikmat.
Inilah dasar dari perintah Allah SWT agar manusia semuanya bekerja, mencari rezeki. Dan kemudian dengan bekerja dia mampu memenuhi diantara kebutuhan pokoknya berupa makanan. Sehingga selama makanan itu halal dan baik bagi manusia, tidak ada yang berhak mengharamkannya kecuali telah ada ketetapan khusus dari Allah SWT.
Rasulullah SAW pun menguatkan umatnya. Dari Umar bin Khattab dari Nabi SAW bersabda, “Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal. Pasti Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung. Di saat ia berangkat di pagi hari perutnya masih kosong. Dan ketika ia kembali ke sarangnya di sore hari perutnya sudah kenyang.” ( HR. Ahmad).
Allah SWT Ar-Rozzaq menjamin rezekinya burung. Maka sebagaimana Ia memberi rezeki kepada burung, begitu pula Ia akan memberi kita rezeki. Bahkan rezeki kita telah ditetapkan sebelum kita dilahirkan, saat kita masih berada dalam kandungan ibu kita.
Yang perlu disadari, kita tidak akan meninggal dunia kecuali Allah SWT telah cukupkan rezeki kita. Rasulullah SAW bersabda, “Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam gengaman tangan-Nya, Tidak akan meninggal setiap jiwa (manusia) sebelum sempurna jatah rezekinya. Bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik. Jangan sampai karena rezeki kalian datangnya lambat, membuat kalian mencarinya dengan cara tidak taat kepada Allah (cara yang haram). Sebab apa (rezeki) yang ada pada Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya. Pena-pena (pencatat takdir) telah diangkat dan kertasnya pun telah kering (takdir telah ditetapkan)”. (HR. Tabrani).
Ketika kita telah memiliki berbagai rezeki. Satu hal yang perlu diingat yaitu ancaman Allah SWT untuk mereka yang tidak mau berbagi dan cenderung lupa diri. Firman-Nya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira bagi mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. (QS. At Taubah: 34).
Jika ingin introspeksi diri apakah kita berpotensi mendapat ancaman Allah ini, perhatikan komentar Imam Qurtubi, bahwa ada dua ciri Al-Kaniz (penyimpan harta) yang cenderung ingin mempertahankan hartanya selamanya, yaitu mereka adalah orang-orang yang menolak untuk berzakat dan selalu menahan hartanya, mereka enggan mengulirkan hartanya tersebut kepada yang lain.
Mereka menyimpan harta dengan harapan agar hartanya bertambah namun Allah SWT menyangkal usaha mereka tersebut. Firman-Nya, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (QS. Ar Ruum: 39).
Ayat ini menerangkan bahwa justru semua harta yang dikeluarkan sesuai dengan aturan Allah SWT dan diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, akan dilipatgandakan pahala dan balasannya di dunia maupun di akhirat. Dan sebaliknya Allah SWT tidak akan menambahkan keridhaan-Nya kepada harta riba walaupun secara nominal ada kemungkinan lebih banyak mendapatkan tambahan.
Namun karena tidak diridhai Allah SWT harta tersebut akan terasa tidak pernah cukup bagi para pemiliknya. Tercukupinya seluruh kebutuhan menjadi tanda kekayaan seseorang yang sesungguhnya. Bisa dicukupi dengan harta yang dimilikinya sendiri, bisa juga dicukupi dengan harta yang dimiliki oleh orang lain yang digerakkan oleh Allah SWT untuk mencukupi kebutuhan kita atau bisa juga dengan rasa kecukupan yang diberikan Allah SWT atas segala rezeki sehingga tidak pernah merasa kekurangan.
Waallahu A’lam.
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 9, 2016 | Info

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Hadirilah
Kajian Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah Ayat 8-9. Yang insya Allah akan mengangkat tema:
Hubungan Muslim dan Non Muslim
Bersama dengan:
Ustadz Fauzi Bahreisy
Insya Allah akan diselenggarakan pada:
Ahad, 10 Januari 2015
Pkl. 18.00-19.30 WIB
Bertempat di Majelis Ta’lim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jaksel (Belakang Apotik Prima Farma).
Agar semakin bermanfaat, jangan lupa ajak keluarga dan sahabat agar mereka juga bisa merasakan manfaat dari majelis ini.
Terima kasih banyak bagi yang sudah menyebarkan info pengajian ini ke keluarga dan sahabat. Semoga amal yang sederhana ini menjadikan kita bisa masuk surga bareng-bareng.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 6, 2016 | Artikel
Oleh: Nanda Nurilham*
Pada masa ini kita sudah banyak dipertontonkan oleh perbedaan-perbedaan atau fiqroh umat Islam di Indonesia, dari perbedaan tersebut akhirnya memunculkan kelompok-kelompok Islam yang mempertahankan ciri khasnya masing-masing.
Salafi dengan mengikuti sunah Rasulullah, Jamaah Tabligh dengan dakwahnya menghampiri masjid-masjid, Ikhwanul Muslimin dengan pergerakannya terhadap pemerintah yang zalim, ada juga Nadhatul Ulama dan Muhamaddiyah.
Berkelompok dalam kebaikan sangatlah bagus karena Rasulullah SAW juga melakukannya secara berkelompok atau berjamaah dengan para sahabatnya. Segala sesuatu yang dilakukan secara berkelompok akan lebih ringan daripada sendiri.
Pada saat ini umat Islam di Indonesia sudah tidak cocok lagi untuk memikirkan kelompok masing-masing, karena kita sudah dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang akan mengubah negara kita menjadi sekuler dan bebas dari agama. Walaupun, kelompok-kelompok tersebut telah lama masuk di Indonesia, tetapi saat ini kelompok tersebut sudah mulai terang-terangan dalam menebarkan ajarannya. Naudzubillah min dzalik.
Mereka sudah berani terang-terangan karena pemerintahan kita yang lagi bobrok dan lupa akan janji-janjinya dulu. Sampai kapan kita akan melihat negara kita seperti ini?
Sudah sewajarmya kita sebagai umat Islam bersatu dalam menegakkan kalimat Allah dan menegakkan nilai-nilai Islam di negara kita. Sudah sepantasnya, kita tidak memikirkan kelompok kita, tetapi kita harus memikirkan bagaimana cara kita untuk menjaga agar negara kita bebas dari sekuler dan liberal.
Alangkah indahnya apabila kelompok-kelompok Islam di Indonesia dipadukan menjadi satu kesatuan. Salafi dengan mengikuti sunnah Rasullullah, Ikhwanul Muslimin dengan pergerakan politiknya terhadap pemerintah zalim, Hizbut Tahrir dengan keinginannya menjadikan Indonesia menjadi khilafah, dan Jamah Tabligh dengan dakwahnya mendatangi masjid dan rumah.
Keindahan Islam akan terlihat di Indonesia apabila kita sudah bersatu dengan tujuan menegakkan kalimat Allah dan menjadikan nilai-nilai Islam berdiri kokoh di negara kita. Seharusnya kita sadar dan mengambil pelajaran dari saudara kita di Palestina, mereka tak henti-hentinya diserang oleh Yahudi yang ingin menguasai negara tersebut. Tetapi, saudara kita di sana tak kalah gagahnya melawan Yahudi laknatullah. Mereka berperang dengan peralatan seadanya. Mereka selalu bersemangat dalam menegakkan kalimat Allah di negara mereka. Saudara kita di Palestina sadar akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam menghancurkan orang-orang zalim di muka bumi ini.
Lalu, apakah kita harus seperti di Palestina dulu baru kita akan bersatu? Wahai saudaraku, kita ini sesungguhnya dalam satu kesatuan Ahlusunnah wal Jamaah, tetapi kita masih memikirkan kelompok kita masing-masing, kita tidak boleh seperti itu lagi saat ini. Sekarang yang harus kita pikirkan bagaimana kita dapat mempersatukan umat Islam di negara kita.
*Penulis merupakan anggota AlimanCenter Media Volunteer Batch 1
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 3, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum orang berdagang yang benar menurut Islam? Saya seorang pedagang. Nah, ada beberapa pelanggan saya katakanlah dia kuli bangunan/kontraktor. Agar mendapatkan tambahan uang rokok/uang bensin, kadang-kadang sebagian dari mereka minta harga dinaikkan (nambahin nota yang seharusnya tidak ada dalam pembelian namun disuruh nuliskan). Saya tahu itu gak benar cuma jika saya acuhkan otomatis banyak pelanggan-pelanggan saya beralih ke tempat lain karena alasan saya gak mau diajak kerjasama sekedar nambahi uang rokok 5 ribu-20 ribu dalam 1 kali transaksi.
Nah, apa saran ustad. Kalau saya tolak yang pasti akan lari mereka semua dan otomatis toko saya sepi namun, di satu sisi jika saya turutin toko saya ramai tapi disisi yang lain hati saya berontak. Ini gak benar, tapi mau gimana lagi inilah dunia dagang kadang-kadang kotor dan penuh intrik.
Jujur hati ini berontak makanya saya siasati untuk berusaha bersedekah / zakat untuk bersihkan rezeki-rezeki saya yang ada gak benernya. Tolong saran/ masukan dari ustad. Makasih banyak sebelumnya. Wassalam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan bapak, Islam melarang seseorang melakukan pemalsuan dan kedustaan. Islam juga melarang seseorang memfasilitasi dan membantu orang lain melakukan kedustaan dan pemalsuan. Maka, menuliskan angka yang tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya termasuk tindakan terlarang dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena beberapa alasan:
Pertama, membantu orang lain melakukan pemalsuan dan pengkhianatan. Seorang karyawan telah terikat dengan perjanjian. Maka, tatkala mereka memalsukan nota maka hal tersebut termasuk pengkhiatan dan melanggar kesepakatan. Padahal, Rasulullah SAW menegaskan, “Al-muslimuuna ‘alaa Syuruthihim, Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat (kesepakatan) mereka” (HR Abu Dawud).
Kedua, kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli, pasti tidak mau kesepakatan mereka dibongkar. Pemilik toko tidak mau bila dirinya diketahui masyarakat melakukan hal tersebut. Demikian juga, karyawan yang membeli itu tidak mau bila perusahaan tempat ia bekerja mengetahui. Rasulullah SAW menyatakan, “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal dalam diri dan tidak suka bila diketahui oleh orang lain.” (HR Muslim).
Ketiga, ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya ketidakjujuran dalam menulis nilai jual beli, maka ada pihak yang dirugikan. Padahal, secara syar’i, seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
Berdasarkan pendekatan tiga hal di atas, maka tindakan sebagaimana yang Bapak paparkan termasuk perkara yang tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini