0878 8077 4762 [email protected]

Fatwa Al Azhar : Bagaimana Hukum Pembatas Shalat (Sutrah) bagi Makmum?

Assalamualaikum. Ketika shalat Isya sedang dilaksanakan di masjid, ada seorang jamaah yang lewat di hadapan para makmum yang sedang shalat. Lalu salah seorang dari mereka memberi isyarat kepadanya untuk tidak meneruskan langkahnya, tapi orang itu tidak mempedulikan isyarat tersebut dan tetap melewati shaf para makmum. Selesai shalat, banyak para jamaah yang mencemooh orang yang lewat tersebut. Mohon penjelasan mengenai hukum masalah ini.
 
Jawaban :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Pada suatu ketika, saya mendatangi Rasulullah saw sambil menaiki seekor keledai betina. Pada saat itu saya telah mendekati usia baligh. Ketika saya sampai, Rasulullah saw sedang melakukan shalat berjamaah di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka saya melewati salah satu shaf lalu melepaskan keledai saya itu dan membiarkannya merumput. Setelah itu saya masuk dalam barisan shaf tanpa ada seorang pun yang mencela apa yang saya lakukan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi, dalam Syarh Muslim, berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat anak yang masih kecil adalah sah dan bahwa pembatas shalat imam adalah pembatas bagi makmum yang di belakangnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari , “Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits Abu Said ra yang isinya,”Jika salah seorang dari kalian melakukan shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang berjalan di hadapannya“.
Hadits Abu Said ini khusus bagi imam dan orang yang melakukan shalat sendiri. Sedangkan makmum, maka tidak apa-apa jika ada orang yang berjalan di hadapannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ini. Dan tidak ada perselisihan para ulama dalam masalah ini”.
Dengan demikian, pembatas shalat (as-sutrah) adalah khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan berjalan melewati shaf para makmum adalah perbuatan yang dibolehkan. Hal ini karena pembatas shalat imam adalah pembatas shalat bagi para makmum juga.
Namun demikian, kebolehan berjalan di depan makmum itu bukan berarti dibolehkan begitu saja, tanpa alasan atau tata cara tertentu. Berjalan di depan makmum dibolehkan jika terdapat keperluan, seperti jika seseorang tidak dapat mencapai tempat wudhu atau tidak dapat mengambil barangnya kecuali dengan melewati para makmum tersebut. Begitu juga jika dia hendak mengisi kekosongan di suatu shaf, dan lain sebagainya. Semua itu perlu diperhatikan agar para makmum tidak disibukkan dengan perkara yang tidak penting.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 1787
Tanggal : 04/05/2008
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukumnya Shalat Tahajud Berjamaah?

Apa hukum melakukan shalat dua rakaat secara berjamaah di masjid setelah shalat Isya’ guna mengingatkan kepada orang-orang tentang kesunnahan shalat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar melaksanakannya di rumah?
 
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah washsholatu wassalaamu ‘ala sayyidina Rasulillah SAW.
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa shalat yang tidak disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah, karena didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw yang selalu melakukannya sendiri, tidak apa-apa untuk dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali.
Hal ini didasarkan pada perbuatan Ibnu Abbas ra yang menjadi makmum Nabi saw dalam shalat tahajud di rumah bibinya, Ummul Mukminin, Maimunah ra. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ibnu Mas’ud ra dan yang lainnya juga pernah shalat qiyamul lail di belakang Nabi saw, padahal sebagaimana diketahui bahwa shalat qiyamul lail tidak disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadhan, tapi hal itu dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
Jika ada sejumlah orang berkumpul untuk melaksanakan shalat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid’ah, karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat.
Oleh karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat. Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan mengucapkan syahadat lalu bersabda,
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺨْﻒَ ﻋَﻠَﻰَّ ﻣَﻜَﺎﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜِﻨِّﻰْ ﺧَﺸِﻴْﺖُ ﺃَﻥْ ﺗُﻔْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺘَﻌْﺠِﺰُﻭﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ
Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Aisyah).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata, “Nabi saw. mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang menaiki tunggangan.”
Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bâri, mengatakan, “Hadits ini, dalam semua jalurnya yang berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus.”
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka shalat dua rakaat setelah shalat Isya adalah dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya.
Jika shalat tersebut dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang tercela, karena dengan hal itu dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
Wallahu subhanahu, wa ta’ala a’lam
 
Sumber :
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 565 Tanggal: 20/03/2005
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc 

Ringkasan Taklim : Tahan Terhadap Gangguan

Ringkasan Kajian Kitab Riyadhus Shalihin Bab Ke-76
Tahan Terhadap Gangguan
Ahad, 21 Februari 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Majelis Taklim Al Iman, Jl. Kebagusan Raya No.66, Jakarta Selatan
Bersama:
Ustadz Rasyid Bakhabazy, Lc
 
Tahan terhadap gangguan merupakan salah satu ciri dari orang-orang yang bertakwa.
Kesabaran dalan menghadapi gangguan merupakan sebuah sikap yang sangat terpuji. Kalaupun ada yang ingin membalas perlakuan buruk orang lain kepada dia, maka balaslah dengan balasan yang setimpal, jangan sampai melebihi perlakuan buruknya kepada dia.
Ada tiga tingkatan dalam menahan gangguan;
1) Menahan amarah,
2) Memaafkan kesalahan orang lain, dan
3) Membalas pelakuan buruknya dengan kebaikan.
Diantara contoh yang ditunjukkan oleh Rasulullah dalam bersabar terhadap gangguan ialah sikap beliau terhadap penduduk Tha’if yang melempari beliau dengan batu.
Tahan terhadap gangguan merupakan salah satu cara dalam mensukseskan program dakwah.
Dikisahkan bahwa rumah Hasan Al Bashri di bagian atapnya ada yang bocor. Air yang menetes ke dalam rumahnya bersumber dari saluran air kotoran dari rumah tetangganya yang beragama Nasrani. Setiap hari beliau menampung tetesan air tersebut dan membuangnya. Hal itu dilakukannya selama 20 tahun.
Hingga suatu saat Hasan Al Bashri jatuh sakit, dan tetangganya menjenguknya. Ketika masuk ke dalam rumahnya, tetangga itu melihat tetesan air tersebut dan ia pun baru tahu bahwa itu bersumber dari rumahnya. Ia pun bertanya kepada Hasan Al Bashri: “Sejak kapan engkau melakukan ini?” Beliau menjawab: “20 tahun.” Ia pun takjub dan akhirnya masuk Islam.
Orang yang terus-menerus melakukan keburukan sama seperti orang yang memakan abu dari hasil pembakaran yang ia lakukan.
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Hidup di Jalan Allah

Oleh: Salman Al Audah
Sudah menjadi hal yang lumrah tatkala ada seseorang yang memiliki hasrat untuk mati dalam kondisi penuh kesabaran, ridha pada Allah, dan berada dalam medan peperangan setelah ia mendengar kalimat “Mati di Jalan Allah”.
Inilah yang dinamakan dengan keinginan untuk mati syahid yang mana ia hanya akan diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang pilihan saja, sebagaimana firman Allah SWT,
Dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada” (QS. Ali ‘Imran: 140).
Akan tetapi, kita tidak akan menemukan hal yang sama saat ia mendengar kalimat, “Hidup di jalan Allah”. Diantara sikap yang keliru adalah manakala dua hal ini dipahami dengan pemahaman yang saling bertentangan, seakan-akan dua kalimat diatas adalah dua kutub yang berbeda.
Berusaha untuk mendapatkan hidup yang baik adalah sikap yang mulia, dan ia adalah dasar utama dalam sebuah kehidupan. Sedangkan berusaha untuk mendapatkan kematian yang baik ialah dengan menjadikannya sebagai sarana untuk membela kebenaran, keimanan, dan tanah air. Ini adalah salah satu bentuk pengorbanan yang akan menjadikan seluruh rakyat merasa bangga dengan hal itu dan pelakunya akan diposisikan di tempat yang mulia, sebab dengan begitu berarti ia telah membuang sikap egois dan berorientasi hanya untuk kemaslahatan umat dan tanah airnya.
Mati syahid ialah sebuah tindakan yang dilakukan saat berada dalam kondisi darurat saja dengan tujuan untuk melindungi hak, harga diri, dan kehidupan kita. Mati syahid bukanlah tujuan utama, akan tetapi tujuan utamanya ialah untk menjaga kehidupan sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah SWT,
Dan di dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagi dirimu.” (QS. Al Baqarah: 179).
Bahkan, boleh jadi kematian satu orang saja dapat menyelamatkan nyawa seluruh umat. Sedangkan tujuan dari peperangan atau perjuangan dalam kehidupan ini ialah untuk membangun masyarakat, memperbaiki umat dan mengokohkannya yang mana ia lakukan dengan penuh kesabaran dan ketabahan.
Ketika kita melihat ada penyair Palestina seperti, Abdurrahman Barud, Harun Hasyim Rasyid, Mahmud Darwisy, Samih al-Qasim, dan lain-lain. Atau juga penyair Arab yang menggambarkan tentang keberanian dan kepahlawanan sebagaimana penyair Mesir, diantaranya ialah Ali Mahmud Thoha. Ibrahim Naji, atau penyair dari negara teluk seperti, Ghazi al-Qashbiy dan Abdurrahman al-Asymawi, kita akan melihat mereka semua menunjukkan kekagumannya atas sikap kepahlawanan orang yang telah membela kebenaran. Mereka akan melantunkan syair-syair yang memuji orang-orang yang berkorban di jalan Allah.
Akan tetapi, yang harus kita sadari adalah bahwa proyek Islam tidak hanya terbatas pada mereka yang syahid atau mereka yang memuji para syuhada saja. Kita tidak boleh melupakan pengorbanan para ulama, para pejuang di medan kehidupan demi perbaikan dan kemaslahatan ummat. Mereka yang berjuang di bidang ilmu dan dakwah demi tegaknya kebenaran dengan penuh kesabaran.
Kehidupan ini memiliki nilai yang mulia dan tinggi. Rasulullah saw. wafat di atas tempat tidurnya setelah ia menghabiskan kehidupannya di jalan Allah. Begitu pula dengan Abu Bakar as-Shiddiq ra menyerah dalam kehidupan ini adalah sikap yang terlarang dan itu salah satu bentuk kekalahan yang tidak diridhai oleh Allah SWT.
Oleh sebab itu, Allah SWT menutup pintu surga bagi mereka yang melakukan bunuh diri. Pasalnya, ia telah melangkahi hak Allah SWT atas dirinya sendiri hanya karena mendapatkan kesempitan dan kepedihan dalam hidup.
Dalam sebuah wasiatnya kepada para mujahid dan pemimpin pasukan, Rasulullah saw bersabda,
Sungguh, Allah memberikan hidayah bagi seseorang berkat perjuanganmu, hal itu lebih baik daripada unta merah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Beliau juga bersabda, “Jangan kalian bercita-cita untuk berhadapan dengan musuh. Berdoalah kepada Allah agar diberikan kedamaian. Namun, jika kalian bertemu dengannya, maka bersabarlah.”
Kematian adalah sesuatu yang bersifat pasti. Nabi Yusuf ‘alahissalam berkata dalam akhir kisahnya, “Wafatkanlah aku dalam kondisi muslim dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang yang shalih.” (QS. Yusuf: 101).
Akan tetapi, doa ini ia panjatkan setelah ia menghabiskan kehidupannya dengan baik, bersabar di dalamnya, berperan aktif di masyarakat, memberikan pengajaran kepada orang lain, ia berkorban hingga akhirnya memberikan pengaruh yang positif terhadap pembangunan masyarakat dan kehidupan politik dan sosial. Ia melakukan itu semua didorong dengan spirit iman yang tinggi.
Maka dari itu, kematian bukanlah hal yang bertolak belakang dengan kehidupan, akan tetapi ia adalah kelanjutan darinya. Barang siapa yang hidup di jalan Allah, maka ia pantas untuk disebut mati di jalan Allah juga, walaupun ia mati di atas tempat tidurnya sebagaimana Khalid bin Walid. Kematian bukanlah wasilah untuk melepaskan diri dari beban kehidupan, sebab jihad yang agung itu terletak di saat kita berjuang di medan dakwah dengan kesabaran dan berjuang untuk melawan tantangan kehidupan bahkan berjuang melawan tantangan yang ada di dalam diri kita sendiri, demi tercapainya keberlangsungan hidup di jalan Allah SWT.
 
*Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc

Tidaklah Semua Hal yang Baru Termasuk dalam Bid’ah (bagian 2)

Oleh: Syaikh Sa’id Ramadhan al-Buthy rahimahullah
 
Kita tidak akan membahas dan menganalisa dua definisi diatas. Yang menjadi fokus kita ialah kalimat, “Cara dalam beragama yang dibuat-buat…” Dengan demikian, sebuah perbuatan termasuk dalam perbuatan bid’ah manakala orang yang melakukannya menganggap bahwa perbuatan tersebut adalah bagian dari ibadah (agama) yang tak terpisahkan, walaupun sebenarnya ia bukanlah bagian darinya. Inilah inti dari bid’ah dan titik utama dilaranganya perbuatan bid’ah. Adapun dalil yang memperkuat penjelasan diatas ialah sabda Rasulullah saw “Barang siapa yang membuat-buat hal yang baru dalam urusan kami, maka ia akan tertolak.”
Yang dimaksud dengan “urusan kami” ialah dalam perkara agama. Begitu pula sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam at-Thahawi, “Ada enam hal, jika aku laknat mereka maka Allah juga akan melaknat mereka, dan semua para Nabi akan diterima permintaannya; Orang yang menambahkan perkara agama, orang yang mendustakan takdir Allah, orang yang congkak dan diktator yang menghina orang yang Allah muliakan dan membela orang yang dihinakan oleh-Nya, orang yang meninggalkan sunnahku, orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan orang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya.”
Dari hadits diatas, sudah jelas bahwa sebab tertolaknya perbuatan bid’ah ialah bahwa seorang mubtadi’ (orang yang melakukan bid’ah), memasukkan sebuah amal yang diluar bagian dari agama menjadi salah satu bagian darinya. Semua bentuk penambahan dan perubahan dalam syari’ah adalah perbuatan yang dilarang, karena satu-satunya pemilik aturan hanyalah Allah SWT. Contohnya sangat banyak, diantaranya ialah penambahan shalat yang diluar dari ketentuan syariat, baik itu shalat wajib ataupun shalat sunnah, berpuasa pada hari tertentu karena ada keutamaan pada hari itu padahal tidak ada keterangannya dalam Al-Qur`an atau Sunnah, mengkhususkan satu makanan saja untuk dikonsumsi sebagai bentuk sikap zuhud, dll.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tanpa ada anggapan bahwa hal itu adalah bagian dari agama atau ibadah, dan ia tujukan untuk mewujudkan sebuah kemaslahatan, baik duniawi atau pun ukhrawi, maka ia bukanlah perbuatan bid’ah walaupun ia adalah hal yang baru. Ia bisa masuk dalam kategori sunnah hasanah atau sunnah sayyi`ah sebagaimana yang tertera dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Barang siapa yang memberikan contoh yang baik dalam agama Islam, maka ia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka. Dan barang siapa yang memberi contoh perbuatan buruk, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa dari orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka.”
Amalan yang termasuk dalam sunnah hasanah sangatlah banyak, diantaranya ialah perayaan maulid Nabi dan momen keislaman lainnya yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Tentu saja perayaan tersebut harus bersih dan jauh dari hal-hal yang dapat menyebabkan kemudharatan dan menghalangi terwujudnya kemaslahatan. Perayaan-perayaan tersebut bukanlah bagian dari bid’ah, sebab orang yang mengamalkannya tidak menganggap bahwa perayaan tersebut bagian dari prinsip agama, sehingga kalaupun tidak dirayakan ia tidak akan mendapatkan dosa karenanya.
Ia hanyalah sebuah kegiatan kemasyarakatan dengan harapan dapat mewujudkan sebuah kebaikan bagi agama. Selain itu, perayaan tersebut juga bukan bagian dari sunnah sayyi`ah, dengan catatan perayaan tersebut tidak bercampur kemaksiatan atau perbuatan yang bertentangan dengan syari’ah. Apabila dalam perayaan tersebut terdapat kemaksiatan, maka jangan menilai bahwa perayaannya yang haram, akan tetapi kemaksiatan itulah yang haram. Betapa banyak dzikir yang diamalkan oleh seseorang yang disertai dengan pelanggaran. Lantas apakah kita akan mengatakan bahwa dzikir itulah yang tidak syar’i dan haram?
Memang betul, bahwa perayaan maulid yang dilakukan oleh masyarakat dimana di dalamnya ada pembacaan sirah kehidupan Nabi Muhammad saw adalah sebuah perkara yang baru muncul setelah masa kenabian. Bahkan, ia baru muncul pada permulaan abad ke-6 Hijriyah. Akan tetapi, apakah dengan sebatas itu ia dinamakan sebagai perbuatan bid’ah dan termasuk dalam hadits, “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru dalam urusan kami, maka ia akan tertolak? Kalau memang seperti itu, maka buanglah jauh-jauh semua perkara baru setelah era Rasulullah saw sebab itu semua adalah bid’ah. Yang lebih aneh lagi adalah banyak diantara kita yang melakukan muktamar, seminar, forum pertemuan keislaman, dll tanpa ada anggapan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah. Tidak ada perbedaan antara muktamar dengan perayaan momen keislaman.
Oleh sebab itu, kita tidak boleh mengingkari perkara yang baru seperti disebut diatas. Perkara tersebut bisa diterima dan bisa ditolak dilihat dari tujuan dan cara yang dilakukannya. Ia bagaikan air yang mana warnanya dapat berubah-ubah sesuai dengan warna dari wadah yang ia tempati.
Dan pada akhirnya, saya ingin katakan seandainya kita salah dalam memahami makna bid’ah, dan makna yang benar dari bid’ah ialah semua perkara yang baru walaupun ia bukan bagian dari prinsip agama, sebagaimana yang difahami oleh saudara kita yang lain, maka permasalahan ini adalah bagian dari ijtihad. Diantara adab dalam melakukan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar, bahwa yang wajib untuk diingkari adalah sebuah kemungkaran yang telah disepakati secara bersama-sama, bukan pada sebuah kemungkaran yang masih diperselisihkan dan termasuk dalam masalah ijtihadiyah.
Sebab hal itu hanya akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan diantara kaum muslimin dan akan meruntuhkan persatuan umat Islam. Di sekeliling kita masih banyak kemungkaran yang nyata yang harus kita bersihkan. Tidak sepantasnya kita berpaling darinya dan memerangi permasalahan yang diperselisishkan. Dan diantara kemungkaran yang nyata yang harus kita lawan adalah kemungkaran yang ada dalam diri kaum muslimin berupa permusuhan dan rasa benci diantara mereka. Ini adalah sebuah bencana dan musibah yang besar yang harus kita perangi agar kita bisa bangkit dari keterpurukan.
Barang siapa yang ingin melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, mulailah dari dalam diri kita sendiri agar kita memiliki benteng yang kokoh untuk menghadapi musuh kita bersama. Benteng yang kokoh itu dibangun atas landasan keikhlasan kepada Allah SWT semata. Ikhlas adalah kunci utama yang dapat menghilangkan segala bentuk perasaan egois dan fanatisme kelompok. Jika kita menang terhadap diri kita, maka kita akan bisa memenangkan agama ini hanya untuk Allah semata. *akhir
SumberKitab Al Islaam Malaadz kulli Mujtama’ al Insaniyyah.
Diterjemahkan oleh: Fahmi Bahreisy, Lc