0878 8077 4762 [email protected]

Tidak Mampu Tapi Ingin Menikah, Bolehkah?

Assalamu’alaikum.
Saya Dewi 20 tahun. Saya mau tanya, saya mau menikah. Tapi calon suami saya bisa di bilang orang tidak mampu. Begitupun juga saya. Dia sudah niat menikahi saya. Dia usaha sampai berhutang buat menikahi saya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana hal itu dalam pandangan islam? Yang saya takutkan awal kami mau menikah sudah berhutang. Takutnya penikahannya nanti jadi nya buruk. Katanya sebaik-baik pernikahan itu pernikahan yg paling mudah. Mohon di jawab ya, saya perlu sekali jawaban nya, terima kasih banyak.
Wasalamualaikum wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Terkait dengan orang yang ingin menikah namun kondisinya secara materi tidak mampu, maka para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama menyebutkan bahwa orang yang tergolong fakir boleh menikah dan hendaknya dibantu untuk dinikahkan. Alasannya Rasul saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar hafalan Alquran karena ia tidak memiliki harta. Alasan lainnya karena Allah befirman, “Jika mereka fakir, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka.” (QS an-Nur: 32).
Menurut Ibn Abbas ra, ayat ini merupakan perintah Allah untuk menikah serta memerintahkan para wali untuk menikahkan orang merdeka dan budak mereka dengan menjanjikan kecukupan di dalamnya.” Bahkan berdasarkan ayat tersebut Ibn Mas’ud ra berkata, “Carilah kecukupan (kekayaan) dengan lewat cara menikah!.”
Di samping itu Nabi saw bersabda, “Ada tiga orang yang Allah jamin akan dibantu. Di antaranya orang menikah yang ingin menjaga kehormatan.” (HR an-Nasai).
Pendapat kedua bahwa orang fakir yang tidak mampu menikah, hendaknya tidak memaksakan diri untuk menikah. Pasalnya Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu atas ba’ah, hendaknya ia menikah…
Menurut pendapat yang kuat maksud dari ba’ah di sini adalah mahar dan nafkah keluarga. Sebab, sesudahnya Nabi saw menegaskan bahwa yang tidak mampu hendaknya berpuasa. Jadi yang ingin menikah namun tidak mampu hendaknya berpuasa sebab puasa lebih bisa mengendalikan dan menjaga kehormatan.
Selain itu, Rasul saw pernah tidak memberikan rekomendasi kepada Fatimah untuk menikah dengan orang yang ingin meminangnya dengan alasan, “Orang itu miskin tidak punya harta.” Jadi ternyata kemampuan memberi nafkah juga menjadi pertimbangan.
Dengan melihat pada kedua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa idealnya seseorang yang hendak menikah memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah keluarga yang memang menjadi kewajibannya. Namun jika tidak mampu hendaknya bersabar dengan terus berusaha seraya berpuasa dan berdoa.
Akan tetapi, jika ia sangat mengkhawatirkan kondisi dirinya yang tidak mampu mengendalikan gejolak nafsu dan khawatir jatuh kepada yang haram, maka dalam kondisi demikian ia boleh menikah dengan meminta bantuan dari orang atau lembaga tertentu, atau bisa pula dengan berhutang.
Dengan harapan bahwa pernikahannya yang didasari oleh niat baik itu akan membuka pintu-pintu rezeki dari Allah Swt. Sebab Allah befirman, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan beri jalan keluar padanya dan Allah beri rezeki dari tempat yang tak terduga.” Juga “Siapa yang bertakwa kepada Allah, Allah mudahkan urusannya.” (QS ath-Thalaq 3 dan 4).
Hanya saja itu dengan catatan bahwa isteri mengetahui dan ridha dengan kondisi suaminya serta siap bersabar menghadapi berbagai kondisi yang ada pasca pernikahan mereka.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Kisah Hikmah: Bukti Ucapan Rasul SAW

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Sahl bahwa Nabi SAW dan kaum musyrikin bertemu dalam sebuah peperangan. Mereka saling bertempur. Setiap kaum kembali ke kemahnya.
Di antara kaum muslimin terdapat seorang pemberani yang membuntuti setiap musyrik dan menebas dengan pedangnya.
Lalu ada yang berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Fulan.” Beliau menjawab, “Ia termasuk penghuni neraka.” “Jika orang ini termasuk penghuni neraka, lalu siapa di antara kita yang masuk surga?” ujar mereka.
Kemudian ada yang berkata, “Aku akan membuntutinya. Jika ia bergerak cepat atau lambat aku akan selalu bersamanya”.
Sampai akhirnya ia terluka. Maka ia ingin mempercepat kematiannya. Ia letakkan pedangnya di atas tanah dengan mata pedang berada di dadanya. Kemudian ia tancapkan hingga membunuh dirinya.
Segera sahabat yang membuntuti tadi menemui Nabi saw. Ia berkata, “Aku bersaksi bahwa engkau utusan Allah.” “Mengapa?” tanya beliau. Orang itupun menceritakan apa yang terjadi.
Mendengar hal itu Nabi saw bersabda, “Seseorang beramal dengan amal penduduk surga menurut pandangan manusia, padahal ia merupakan penduduk neraka. Sebaliknya bisa jadi seseorang beramal dengan amal penduduk neraka dalam pandangan manusia, padahal ia merupakan penduduk surga.”

Bolehkah Menikah Tanpa Wali yang Sah?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz, saya ingin bertanya. Si A (wanita) menikah dengan si B (pria), mereka melakukan pernikahan secara siri, pada saat si A menikah dengan si B, si A meminta kepada orang lain (tidak ada hubungan darah) untuk menjadi Wali Nikahnya. Sedangkan orang tua si A terutama ayahnya masih dalam keadaan hidup. Menurut ustadz bagaimana hukum pernikahan si A dengan si B? Apakah pernikahannya sah? Terima kasih atas pencerahan ustadz. Wasallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu menjadi batal.
Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil.
Dalam hal ini yang berhak menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam. Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan.
Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat. Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina. Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri.
Ketika urutan daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya.
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
Karena itu, kalau syarat sah pernikahan tidak terpenuhi, berarti harus dilakukan nikah ulang.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Cara Mendapatkan Jodoh?

Assalamualaikum wr.wb
saya mau tanya, saat ini umur saya sudah menginjak umur 30 tahun dan saya seorang wanita, tapi sampai sekarang saya masih belum dapat jodoh. Insyaallah saya sudah melaksanakan segala syariat seperti solat sunah seperti duha dan tahajud, infaq dan sodaqoh juga puasa sunah, walaupun kalau sedang sibuk sering terlewat tapi selalu saya usahakan.
Kiranya apa yang bisa menghambat jodoh seseorang? apakah dosa2 saya yang mungkin secara sengaja atau tidak sengaja termasuk salah satu yang menghambat jodoh saya? apakah yang harus saya lakukan?
terima kasih. wassalamualaikum, wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Kami memahami kegelisahan dan kerisauan Anda saat ini. Adalah fitrah jika seorang manusia ketika menginjak usia dewasa ingin mendapatkan pasangan hidup. Bahkan menikah juga merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh agama.
Karena itu apa yang Anda lakukan merupakan langkah yang tepat. Anda sudah melakukan sejumlah amal ibadah, sejumlah ketaatan, dan kebaikan. Semoga amal-amal tersebut diterima oleh Allah Swt. Yang perlu dan harus terus Anda lakukan adalah istikamah di dalamnya. Jangan pernah putus asa. Bahkan upayakan agar amal-amal terus semakin berkualitas dan semakin baik. Sebab, ini adalah cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik dunia dan akhirat (lihat QS an-Nahl: 97).
Selain memperbanyak ibadah, Anda juga harus menjaga akhlak, adab-adab bergaul dan interaksi, serta penampilan agar benar-benar sesuai dengan ajaran Islam. Tidak ada salahnya Anda meminta kepada pihak-pihak yang bisa dipercaya untuk mencarikan jodoh dan pasangan yang sesuai untuk Anda. Tentu saja bukan dengan kriteria yang sangat ideal dan sempurna, nyaris tanpa cacat. Karena yang semacam itu mustahil. Tidak ada manusia yang tanpa cacat. Namun yang Anda butuhkan adalah calon atau jodoh yang sesuai, layak, shaleh, dan taat.
Kemudian Anda harus menjauhi perbuatan dosa dan maksiat, terutama pergaulan saat ini yang menjurus pada pergaulan bebas, pacaran, dan khalwat muda-mudi yang tak kenal batas dan rambu-rambu agama. Karena semua itu hanya mendatangkan petaka; bukan bahagia. (lihat QS Thaha: 124).
Lalu, jangan lupa dan jangan pernah berhenti untuk berdoa dan meminta yang terbaik kepada Allah Swt. Sebab sebagaimana sabda Nabi saw, doa merupakan senjata orang beriman. Berdoalah kepada Allah dengan penuh ketulusan, keyakinan, dan kesungguhan. Pasti Allah mengijabah dan mengabulkan doa Anda.
Terakhir, jika engkau sudah melakukan itu semua tetapi apa yang Anda harapkan belum juga tiba, yakinlah bahwa Allah sebenarnya sudah mendengar dan mengabulkan pinta Anda. Namun bisa jadi Dia menunda pada waktu yang tepat, atau Dia memberi dan mengabulkan dalam bentuk yang lain. Atau bisa pula Dia tidak memberi di dunia untuk kebaikan Anda dengan menyiapkan gantinya yang terbaik untuk Anda di dalam sorga. Yang harus dilakukan sekarang adalah berusaha dan berdoa. Semoga Allah ridho kepada Anda dan kita semua (QS al-Baqarah: 216).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Cara Aqiqah dan Nasab Anak Di Luar Nikah?

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, saya mau bertanya, tentang akikah seorang anak laki-laki yang tidak memiliki bapak, atau dalam kata lain lahir di luar nikah, maka saat meng akikahkan doanya menggunakan bin siapa? bin ibunya seperti nabi isa atau bin kakek dari ibunya boleh tidak?
Terima kasih, sekian pertanyaan saya semoga bermanfaat bagi semua.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal ursalin. Amma ba’du:
Anak yang lahir di luar nikah dianjurkan untuk diakikahi pula sebagaimana anak lainnya. Ibunyalah yang menanggung biaya akikah dan nafkahnya sesuai kemampuan. Bisa berasal dari hasil usahanya sendiri atau bantuan pihak lain.
Lalu bagaimana dengan nasabnya Nasab anak yang lahir di luar nikah adalah kepada sang ibu; bukan kepada orang yang menzinahi ibunya. juga bukan kepada kakek ibunya.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan: “Anak zina nasabnya adalah kepada ibunya. Posisinya seperti kaum muslim yang lain selama ibunya juga muslimah”.
Si anak tidak dihukum dan dicela karena perbuatan yang dilakukan oleh ibunya atau karena perbuatan pihak yang menzinahi ibunya. Pasalnya Allah befirman, “Tidaklah seseorang menanggung dosa yang dilakukan oleh orang lain.” (QS Fathir: 18).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini