by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 4, 2016 | Artikel, Buletin Al Iman
Oleh : Fauzi Bahreisy
Hanya satu kata. Namun, ia memliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan. Siapa yang bisa menatanya dengan baik ia akan selamat dan bahagia. Namun, siapa yang tidak mampu menata dengan baik, ia akan celaka dan menderita. Satu kata tersebut adalah cinta. Cinta memang bisa menjadi jalan ke surga. Akan tetapi, juga bisa menjadi jalan menuju neraka, naudzubillah.
Cinta ada dua. Cinta yang halal dan cinta yang haram, cinta yang suci dan cinta yang terpolusi, cinta yang diridhai oleh-Nya dan cinta yang dibenci, cinta yang mendatangkan bahagia dan cinta yang mendatangkan petaka. Hal itu tergantung pada bagaimana kita menatanya.
Cinta yang halal dan diridhai adalah cinta seorang mukmin sejati. Pasalnya, ia menata cintanya sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan Sunnah. Ia meletakkan cintanya yang paling besar kepada Allah Swt. Demikian bunyi firman Allah yang tidak pernah keliru dan salah, “Orang-orang mukmin sangat besar cinta mereka kepada Allah Swt.” (QS. Al Baqarah : 165).
Jadi, cinta terbesar seorang mukmin adalah kepada Allah Swt. Mengapa? Manusia mencintai sesuatu karena tiga hal. Bentuknya yang indah, sikapnya yang indah, dan anugerahnya yang indah. Allah memiliki semuanya.
(1) Allah Maha Indah senang kepada yang indah (Allah jamil yuhibbul jamal). Seluruh keindahan yang terdapat di dunia bersumber dari keindahan-Nya. Dialah sumber keindahan. Karena itu nanti di hari akhir ketika manusia ahli surga melihat wajah-Nya, mereka terkesima, takjub.
(2) Allah Maha Baik dan Maha Penyayang. Dia mencipta dengan rahmat, memberi dengan rahmat, memelihara dengan rahmat, mengampuni dan memaafkan kesalahan hamba, yang menutupi kesalahan hamba, serta Dia pula yang mau mendengar keluh kesah hamba.
(3) Allah Maha Memberi Karunia. Dia yang memberi semua kebutuhan kita. Dia yang menanamkan perasaan cinta. Dia pula yang menghadirkan orang-orang yang kita cinta.
Bayangkan hidup tanpa cinta dan kasih sayang. Hidup ini terasa hambar. Bahkan niscaya tidak akan ada kehidupan. Namun mengapa kita sibuk mencinta tapi tidak pernah berterima kasih, bersyukur, dan mencinta Zat yang telah menganugerahkannya?!
Setelah Allah, seorang mukmin mencintai Rasul-Nya. Hal ini karena beliau hadir dan mempersembahkan hidupnya untuk kebahagiaan kita. Beliau sangat sayang, perhatian, dan memikirkan umatnya. Beliau rela berkorban, tersiksa, dan menderita demi untuk menyampaikan petunjuk yang bisa menyelamatkan kita. Laqad ja’akum rasulum min anfusikum…
Beliau yang selalu bermunajat ummati…ummati…beliau pula yang akan memintakan syafaat untuk kita di akhirat.
Lalu seorang mukmin juga mencintai orang tuanya, ayah ibunya. Karena cinta dan ridha orang tua menjadi jalan bahagia. Orang mukmin juga cinta kepada isteri dan anaknya, kepada karib kerabatnya, kepada sesama mukmin dan juga seluruh manusia.
Lihat bagaimana Rasul saw menunjukkan cinta kepada Khadijah ra isterinya. Bahkan setelah Khadijah wafat beliau tetap mengingat dan mengenangnya. Beliau memintakan ampunan untuknya, memujinya, kadang beliau menyembelih kambing dan memberikan dagingnya kepada teman-teman Khadijah ra.
Beliau juga mencintai Aisyah ra sepeninggal Khadijah. Beliau bercumbu, bersenda gurau, dan memberikan sentuhan kasih sayang kepadanya. Sampai kemudian beliau meninggal di pangkuannya.
Beliau juga mencintai anaknya. Ketika anaknya meninggal beliau tak kuasa menahan tangis sebagai bentuk kasih sayang kepadanya. Kepada Fatimah ra beliau menunjukkan cinta yang sangat besar.
Beliau juga mencintai cucunya. Hasan dan Husein sering beliau gendong dan beliau cium.
Beliau juga cinta kepada para sahabat dan seluruh kaum mukmin, bahkan seluruh makhluknya. Karena beliau memang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam. Wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin.
Begitulah cinta seorang mukmin. Cinta yang tulus dan bersih. Cinta yang mendatangkan ketenangan dan kedamaian. Cinta yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Cinta tersebut disalurkan sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Swt. Sehingga akan mendatangkan ganjaran di surga-Nya.
Namun sebaliknya cinta yang haram adalah cinta yang dibungkus oleh nafsu. Selalu mengajak kepada keburukan dan kepada yang haram. Ia membabi buta dan cenderung seperti binatang. Cinta yang semacam ini dikendalikan oleh setan. Atas nama cinta tidak ada rasa malu. Atas nama cinta kehormatan diabaikan. Atas nama cinta berbagai perbuatan nista dilakukan. Akhirnya alih-alih mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan, ia justru mendapatkan petaka dan kemalangan. Tidak ada kepuasaan. Yang ada hanya kegalauan, kegundahan, kegelisahan, dan penderitaan.
Karena itu, sudah selayaknya kita menata cinta dengan benar sesuai tuntunan Allah agar bahagia untuk selamanya. Di dunia dan di akhirat. Amin.
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 323 – 13 Februari 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 28, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan talak secara tidak langsung kepada istri? Itupun saya ucapkan karena menuruti keinginan istri. Apakah itu sudah jatuh talak? Dan apakah saya berdosa kalau menggantungkan status pernikahan, karena sebenarnya saya ingin mempertahankan kebutuhan rumah tangga saya, tetapi sekarang kami sudah pisah ranjang. Hak dan kewajiban suami istri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya dalam kondisi sadar, baik diminta oleh isteri atau tidak, baik lewat lisan, tulisan maupun isyarat. Serta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setelah talaq dijatuhkan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qabul pernikahan) selama 3 kali suci karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran Surat at-Talaq : ayat 4.
Selama masa iddah tersebut isteri boleh dirujuk tanpa perlu nikah ulang. Namun bila lewat masa iddah harus dengan nikah ulang. Ini berlaku bila talaknya masih merupakan talak satu atau dua.
Ketiga, bila masa iddah sudah habis dan suami belum merujuk juga maka ikatan suami isteri otomatis sudah putus.
Kami berharap semoga Anda berdua diberikan jalan terbaik oleh Allah. Pada dasarnya ikatan pernikahan harus dijaga semaksimal mungkin. Namun bila berbagai usaha sudah dilakukan (termasuk berdoa) maka serahkan semua kepada Allah.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 27, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Mohon penjelasannya ustadz. Ayah saya hendak membagikan harta waris. Beliau mempunyai 5 orang anak laki-laki, termasuk saya. Semuanya sudah menikah. Belum lama ini 2 saudara saya telah wafat, sehingga kami tinggal bertiga. Si A wafat meninggalkan istri dan 3 orang anak, si B wafat meninggalkan istri saja, karena tidak memiliki anak. Bagaimana pembagian warisnya ustadz? Apakah si A dan si B tetap mendapatkan waris? Kalau memang dapat, siapa yg berhak menerimanya? Anaknya, atau istrinya?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya, kami ingin memastikan, apakah saat ini ayah Anda masih hidup atau paling tidak masih hidup ketika kedua saudara Anda meninggal dunia? Lalu yang kedua, apakah isteri ayah (ibu Anda) ada?
Dengan asumsi bahwa kedua saudara Anda (A dan B) meninggal dunia sebelum ayah Anda, berarti mereka tidak mendapatkan jatah waris. Begitu pula dengan anak isteri dari saudara yang meninggal dunia, karena bukan sebagai ahli waris maka mereka tidak mendapatkan hak waris dari ayah Anda.
Mereka hanya mendapatkan harta waris dari peninggalan saudara Anda sendiri. Terkecuali jika ayah Anda sudah meninggal sebelum kedua saudara Anda, maka keduanya berhak mendapat waris yang kemudian jatuh kepada anak isterinya.
Selanjutnya terkait keberadaan isteri ayah, kalau ia ada, maka ia berhak mendapatkan seperdelapan. Sementara sisanya diberikan kepada seluruh anak dengan dibagi rata. Jika sudah tidak ada sebelum ayah meninggal, maka harta waris jatuh kepada seluruh anaknya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 25, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum ustad. Perkenalkan , Nama saya sefti dwijayanti teruni . Saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya apabila seseorang menerima harta waris ? Apakah orang tersebut wajib atau tidak membayar zakat, atau sedekah, infaq dan yang lainnya? Kalau memang ada keharusan, apakah ada anjuran berapa jumlah banyaknya? Lalu bagaimana seharusnya mengelola uang harta waris tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi si penerima ?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengeluarkan zakat dari harta waris yang ia terima, kecuali jika harta tersebut mencapai nishab (jumlah harta yang wajib dizakati) dan sudah mencapai haul (sudah dimiliki selama setahun) sesuai syarat harta zakat biasa.
Namun jika harta waris tersebut baru diterima sehingga belum mencapai setahun atau jika jumlahnya tidak mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas), maka tidak wajib dizakati.
Sebagai gantinya, bisa bersedekah atau berinfak, tanpa ada ketentuan dan keharusan mengenai berapa besaran atau jumlahnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 24, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr. wb. Kedua orang tua kami meninggal pada tahun 2008. Kami ahli warisnya terdiri dari 6 orang bersaudara (5 Laki-laki dan 1 Perempuan). Sebelum orang tua meninggal, beliau (Bapak) berencana akan menjual rumah dan tanah satu-satunya harta warisan yang dimiliki oleh orang tua, tetapi beberapa ahli waris menolak dengan alasan bahwa tanah dan rumah tersebut lokasinya sangat strategis karena berada di persimpangan dan sangat strategis untuk dagang, sementara kehidupan para ahli waris hampir semuanya masih ikut orang tua.
Karena perdebatan yang cukup sengit akhirnya diputuskan tanah dan rumah tersebut tidak jadi di jual dan yang cukup mengejutkan, Bapak melarang tanah dan rumah tersebut di jual dan beliau mengatakan ” Tidak selamat hidup kalian (Ahli Waris) dunia akhirat jika sampai menjual tanah dan rumah tersebut”. Namun persoalan yang timbul setelah kedua orang tua meninggal, kehidupan saudara-saudara saya tetap masih dalam keadaan pas-pasan dan dengan kondisi ini membuat mereka mengusulkan untuk di jual dan yang menjadi permasalahan adalah terbentur dengan ucapan almarhum Bapak. Dengan informasi di atas ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
- Apakah kami berdosa jika tetap menjual tanah dan rumah tersebut sementara kami kehidupannya masih pas-pasan. Di satu sisi kami sangat tergantung dengan harta warisan tersebut. Selain itu saudara-saudara saya tinggal di tempat yang sama, yang sudah barang tentu dengan kondisi ini terjadi perselisihan yang tidak pernah ada penyelesaian bahkan sebelum orang tua meninggal sekalipun perselisihan antar saudara sangat sering terjadi dan sampai detik ini. Tujuan kami ingin menjual tanah dan rumah tersebut adalah agar kami dapat membuka kehidupan baru dan agar perselisihan dapat terselesaikan.
- Kami ahli warisnya terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, bagaimanakah pembagian harta warisannya? Apakah jika rumah dan tanah tersebut di jual dan uang hasil penjualan di bagi rata apakah adil?
Atas jawabannya, diucapkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was-salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Seluruh peninggalan mayit menjadi milik sah ahli warisnya. Dengan kata lain, kepemilikannya otomatis berpindah dari mayit kepada para ahli warisnya. Ketika harta peninggalan tersebut sudah dimiliki oleh ahli waris, maka mereka berhak untuk memergunakannya. Tentu sesudah hutang, nadzar, atau berbagai kewajiban mayit lainnya ditunaikan.
Karena itu, jika mayit berwasiat melarang memperjualbelikan harta peninggalannya, hal itu tidak wajib dipatuhi. Sebab, harta tersebut bukan lagi harta mayit, tapi sudah menjadi harta ahli warisnya. Ahli warisnya yang lebih mengetahui maslahat mereka. apalagi jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan.
Kedua, berdasarkan hukum Islam, waris untuk anak laki-laki adalah dua kali dari yang diterima anak perempuan. Namun kalau ketika bapak Anda meninggal, ibu (isteri almarhum) masih hidup, berarti sebelum dibagikan kepada anak-anaknya, ibu atau isteri almarhum mendapat 1/8.
Baru kemudian dibagi kepada anak-anaknya di mana anak laki mendapat dua bagian anak perempuan. Adapun jika sesudah masing-masing mengetahui haknya, lalu mereka sepakat untuk membagi rata, hal itu diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini