0878 8077 4762 [email protected]

Menoleh di Saat Shalat

Assalamualaikum. Apa hukumnya orang shalat dengan kepala menoleh ke kanan dan kiri? Apakah bisa dilanjutkan lagi shalatnya?
 
Jawaban :
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama menyebutkan bahwa menoleh di saat shalat jika hal itu dilakukan hanya dengan kepala atau mata, maka hukumnya makruh. Aisyah ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.” Beliau menjawab, “Ia adalah curian yang dilakukan oleh setan dari shalat hamba.” (HR al-Bukhari).
Terkecuali, jika perbuatan menoleh itu dilakukan karena satu kebutuhan mendesak. Misalnya khawatir terhadap kondisi dirinya, atau barangnya, atau sesuatu yang lain. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasul saw dan Abu Bakar ra pernah menoleh dalam shalat karena satu kebutuhan.
Namun jika tidak ada kebutuhan mendesak shalatnya menjadi kurang sempurna sebagaimana sabda Nabi saw di atas meskipun tetap sah dan shalatnya tidak batal. Menoleh yang bisa membuat batal shalat adalah ketika disertai gerakan dada sehingga tidak lagi menghadap ke kiblat. Pasalnya menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat (QS al-Baqarah: 144).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw

Apakah Amal Ibadah Peminum Khamar Sia-sia?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai aqiqah, namun saya sudah berumur 22 tahun. Tetapi yang saya ingin ketahui adalah “saat ini saya dalam keadaan 40 hari 40 malam tidak diterima amal ibadah saya, karena diyakini minggu kemarin saya telah meminum khamar (minuman yang memabukan) dalam acara ulang tahun teman, dan saya akan melakukan aqiqah yg belum pernah saya lakukan sejak lahir (menurut pendapat orang tua).
Jadi kesimpulan pertanyaan saya : apakah sia-sia aqiqah yg saya akan lakukan karena masih dalam waktu 40 hari amal ibadah saya tidak di terima Allah SWT? mohon pencerahan dan jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Minum khamar atau minum minuman keras merupakan salah satu dosa besar. Terdapat begitu banyak hadits yang mengecam peminum khamar. Termasuk mereka yang terlibat dalam pembuatannya, distribusinya, pembeliannya, pemakaiannya, dst. Di samping itu benar bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari sebagaimana sabda Nabi saw.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang meminum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)
Dari hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa shalat orang yang meminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Menurut sejumlah ulama ia tidak hanya terbatas pada shalat, amal ibadah dan amal salih yang lainpun tidak diterima. Al-Mubarakfuri berkata, “Penyebutan shalat secara khusus (pada hadits di atas) adalah karena shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima.”
Jadi, hadits tersebut menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang meminum khamar sampai-sampai amal ibadahnya tidak diterima. Namun demikian, bukan berarti selama 40 hari orang yang meminum khamar tidak perlu menunaikan shalat dan amal ibadah yang lain. Sebab, kalau tidak menunaikan shalat dengan sengaja, dosanya lebih hebat lagi dengan mengumpulkan dosa di atas dosa yang lain. Lalu apa makna dari tidak diterima shalatnya selama 40 hari?
Makna dari “tidak diterima” menurut para ulama adalah “tidak mendapat pahala.” Sehingga kalau ia mengerjakan shalat, shalatnya sah dan kewajibannya telah gugur. Imam an-Nawawi berkata, “Makna dari ‘shalatnya tidak diterima’ adalah bahwa shalatnya tidak mendapat pahala meskipun kewajibannya telah gugur”
Dengan demikian, orang yang telah meminum khamar harus tetap mendirikan shalat pada waktunya agar tidak mendapat hukuman akibat meninggalkannya. Di samping itu, harus digarisbawahi pula bahwa tidak diterimanya amal selama 40 hari terkait dengan yang tidak bertobat. Namun jika segera bertaubat dengan taubat nasuha, sebagaimana sabda Nabi saw di atas, Allah akan memberi taubat untuknya sehingga dosanya dihapuskan serta shalat dan ibadah lainnya akan diterima dengan izin-Nya.
Karena itu yang harus Anda lakukan saat ini adalah segera bertaubat dan mendirikan shalat. Sangat baik kalau hal itu disertai dengan pelaksanaan berbagai amal ibadah lain. Adapun terkait dengan akikah saat usia telah dewasa, Anda bisa melihat kepada berbagai jawaban kami yang lain di sekitar hal tersebut.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed:  danw

Cara Mandi Junub yang Benar

Nama saya fadli. Begini pak ustadz, saya mau bertanya bagaimana cara mandi wajib yang benar ? Bisakah dijelaskan. Terima kasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Saudara Fadli yang dirahmati Allah, ada dua hal yang menjadi rukun mandi wajib. Jika dua rukun tersebut dilakukan, mandinya sudah sah. Yaitu (1) berniat untuk mandi wajib; (2) mengguyur seluruh tubuh dengan air. Namun kalau ingin lebih sempurna maka caranya adalah sebagai berikut:

  1. Mencuci kedua telapak tangan.
  2. Membasuh kemaluan.
  3. Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika akan shalat. Atau boleh juga membasuh kakinya diakhirkan sesudah mandi.
  4. Mengguyur air dari kepala sebanyak tiga kali seraya mengurai rambutnya agar terkena air.
  5. Kemudian menyiram air pada sisi kanan tubuh diikuti dengan sisi kiri.
  6. Selesai

Yang perlu diperhatikan bahwa mandi wajib tidak harus menggunakan sabun; yang penting menggunakan air yang bisa mensucikan. Kalau di saat mandi atau membersihkan tubuh, tangan menyentuh kemaluan maka hal itu tidak membatalkan mandinya. Namun hanya membatalkan wudhunya sehingga harus wudhu kembali.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed:  danw

Bolehkah Aplikasi AlQuran dalam HP

Bolehkah Aplikasi AlQuran dalam HP

IMG_20151211_215547
Sehubungan dengan semakin meningkatnya perkembangan IPTEK yang demikian pesat, maka segala sesuatu juga menjadi lebih praktis, cepat, dan mengakomodir setiap kebutuhan umat manusia yang menggunakannya. Namun, ada beberapa pertanyaan yang belakangan ini mengganggu pikiran saya, yaitu tentang Aplikasi Al’Quran pada HP Android (Smartphone). ada beberapa pertanyaan yang ini saya ajukan, antara lain:
1. Hukum tentang adanya aplikasi tersebut, mengingat itu adalah kumpulan ayat-ayat suci al-qur’an…
2. Hukum membaca Al-Qur’an pada aplikasi tersebut, apakah sama ketentuan hukumnya dengan apabila kita membaca Al-Qur’an biasa.
3. Hukum membawa dan meletakkannya, secara itu adalah handphone yang bisa di letakkan dimana saja termasuk di kantong celana.
4. Apakah sama pahalanya dengan apabila kita membaca Al-Qur’an biasa?
Demikian Pertanyaan dari saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan mohon di maafkan.
Atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama menyimpan aplikasi Alquran di dalam HP sama seperti menyimpannya dalam komputer, kaset, atau CD. Tidak ada larangan dalam hal tersebut. Bahkan ia sangat baik selama ditujukan untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan dalam berinteraksi dengan Alquran.
Kedua, membaca Alquran dari aplikasi tersebut sama hukumnya dengan membaca pada mushaf. Yaitu harus dengan bacaan yang benar dan memerhatikan hukum-hukumnya. Adapun terkait dengan memegang dan menyentuhnya, maka boleh menyentuhnya meski dalam kondisi tidak berwudhuk.
Ketiga, pada saat aplikasi Alquran tersebut dibuka sehingga tulisannya terlihat, hendaknya memerhatikan adab dan etika kepadanya. Ia tidak boleh dimasukkan ke tempat-tempat yang tidak layak apalagi kotor. Sehingga apabila ingin meletakkan di celana atau di bawa ke toilet, aplikasi tersebut harus ditutup atau dimatikan terlebih dahulu.
Keempat, sementara terkait dengan pahala membaca, tidak ada perbedaan antara membaca lewat aplikasi dan lewat mushaf secara langsung. Yang sangat menentukan kadar ganjaran Allah terhadap orang yang membaca Alquran adalah keikhlasan, cara membaca, penghayatan, dan pengamalan terhadapnya.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw

Bolehkah Aplikasi AlQuran dalam HP

Cara Melaksanakan Sujud Sahwi

 
IMG_20151210_220440
Assalamualaikum. Saya mau bertanya
sebenarnya sujud sahwi dilakukan sebelum salam atau sesudah salam?
terimakasih. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan akibat adanya kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam shalat.
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum sujud dan bisa pula dilakukan setelah sujud. Namun demikian ada kondisi-kondisi tertentu yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan ada kondisi yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sesudah salam.
Kondisi yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah:
– Ketika ada kekurangan dalam shalat. Misalnya lupa tasyahhud awal, lupa membaca takbir di luar takbiratul ihram, lupa membaca sami’allahu liman hamidah saat bangkit dari rukuk.
– Ketika ragu terhadap jumlah rakaat yang sudah dikerjakan, sementara tidak ada yang lebih ia yakini. Misalnya apakah sudah dua rakaat atau tiga rakaat. Dalam kondisi demikian, ia mengambil yang paling sedikit (dua rakaat) lalu menyempurnakannya, kemudian sujud sahwi sesudah tasyahhud akhir, dan salam.
Sementara sujud sahwi sebaiknya dilakukan sesudah salam dalam kondisi:
– Ketika ada kelebihan gerakan dalam shalat. Misalnya rukuk dua kali, sujud tiga kali, atau kelebihan rakaat.
– ketika ragu terhadap jumlah rakaat shalat tetapi ada sesuatu yang lebih ia yakini. Misalnya ia ragu dua atau tiga rakaat, namun ia kemudian lebih yakin kalau dua rakaat, maka ia sempurnakan sisanya lalu salam dan bersujud.
Andai sujud sahwi dilakukan sesudah salam, maka seusai bersujud dua kali, ia kembali melakukan salam.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw