by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 10, 2015 | Konsultasi Ibadah
Ustad apakah kalau shalat sambil menangis itu batal ?
Tapi menangis bukan karena masalah itu sendiri . Tetapi menangis memohon bantuan kepada allah ? Mohon jwbnnya ustad
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menangis di saat shalat:
Kalangan Hanafi berpendapat bahwa siapa yang menangis karena sakit atau musibah yang ia derita, maka hal itu membatalkan shalat sebab termasuk ucapan manusia yang tidak boleh ada dalam shalat. Namun kalau menangisnya karena ingat sorga atau neraka, maka tidak membatalkan shalat.
Kalangan Maliki membedakan pada adanya suara atau tidak. Kalau menangis dalam shalat tanpa disertai suara, maka shalatnya tidak batal. Namun kalau nangisnya disertai suara yang disengaja maka shalatnya batal. Sementara kalau disertai suara tanpa disengaja, maka tidak batal.
Kalangan Syafii memiliki pendapat yang hampir sama dengan kalangan Maliki. Menurut mereka kalau tangisan tersebut sampai mengeluarkan dua huruf, maka membatalkan shalat karena sudah termasuk ucapan atau perkataan.
Kalangan Hambali dalam pendapat yang paling kuat menegaskan bahwa meski keluar dua huruf tidak membatalkan shalat karena tetap tidak bisa dikatakan sebagai ucapan atau perkataan. Karena yang dilarang adalah berbicara dalam shalat. Sementara menangis bukan termasuk berbicara. Apalagi hal itu dilakukan bukan karena disengaja dan dibuat-buat.
Menurut kami, pendapat terakhir inilah yang paling kuat. Pasalnya, Rasul saw, para sahabat, serta orang-orang salih, juga pernah menangis di saat shalat. Bahkan menangis di saat shalat merupakan ciri dari orang-orang salih (QS al-Isra: 109). Entah menangisnya di saat membaca Alquran, di saat takut kepada Allah, ingat surga atau neraka, atau saat berdoa.
Namun tangisan itu hendaknya bisa dikendalikan, tidak dibuat-buat, tidak dilakukan karena riya, serta tidak mengganggu jamaah shalat yang lain.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 9, 2015 | Artikel
Dulu ada seorang pedagang salih. Setiap kali mendapat musibah yang seharusnya membuat marah, ia malah berdoa, “Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan.” Orang-orang heran dengannya karena begitu banyak musibah dan kesulitan yang ia alami namun ia tetap sabar. Bahkan setiap mendapat musibah ia selalu berdoa, “Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan.”Tidak ada yang berubah saat ia mendapat musibah. Tampaknya ia tidak terpengaruh sama sekali. Sebab ia percaya semua musibah pasti baik baginya.
Suatu hari ia melakukan perjalanan bersama sejumlah teman dalam sebuah rombongan untuk tujuan perdagangan. Setiap orang membawa unta yang mengangkut barang dagangan, makanan, dan minuman. Setelah melakukan perjalanan panjang, mereka berhenti untuk beristirahat. Ketika melihat pedagang salih itu tertidur, mereka sepakat untuk menyembunyikan untanya berikut perlengkapan yang berada di atasnya. Mereka melakukan itu untuk melihat reaksinya saat mengetatahui hal tersebut.
Ketika ia bangun dari tidur, mereka berkata, “Untamu lari. Kami sudah berusaha menahan, tetapi tidak mampu. Seketika ia berdoa, “Ya Allah, jadikan ini sebagai kebaikan.” Mereka semua terheran-heran. Mereka berkata, “Untamu lari namun engkau malah berdoa, ‘Ya Allah, jadikan ini sebagai kebaikan.’” Pedagang salih itu tetap mengucapkan hal yang sama. “Berikut semua barang yang berada di atasnya,” ujar mereka. Mendengar hal itu ia kembali berucap, “Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan.” “Berikut makanan dan minumanmu,” ujar mereka lagi. “Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan,” doa si pedagang salih tersebut.
Tiba-tiba tanpa insyarat dan peringatan, mereka didatangi oleh sejumlah perompak. Para perompak itu merampas unta berikut barang bawaannya. Setelah itu mereka lari. Akhirnya para pedagang itu berkata, “Mari kita keluarkan unta milik teman kita.” Ketika diserahkan kepadanya, ia berkata, “Bukankah sudah kukatakan, ‘Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan!’” Maka, mereka pun menyatakan hal serupa, “Ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan, ya Allah jadikan ini sebagai kebaikan.”
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 8, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr wb. Saya mau menanyakan beberapa hal :
1. Apakah ketika akan melaksanakan shalat tahajud harus tidur terlebih dahulu setelah shalat isya ?
2. Apakah boleh ketika saya ketiduran padahal belum shalat isya, terus bangun misalkan jam 2 malam, lalu saya baru mengerjakan shalat isya, kemudian disambung dengan shalat tahajud tanpa tidur lagi?
Mohon jawabannya. Terima kasih. Budi Riyanto, Tangerang.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat apakah shalat tahajjud harus didahului dengan tidur setelah isya atau tidak. Prof Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi yang merupakan salah satu pakar dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa shalat tahajjud dilakukan sesudah bangun tidur setelah isya. Adapun kalau tidak diselingi dengan tidur disebut dengan shalat qiyamullail.
Lalu kalau Anda tertidur kemudian ketika bangun melaksanakan shalat isya dilanjutkan dengan shalat sunnah, kalaupun shalat sunnah itu tidak bisa disebut sebagai tahajjud (menurut para ulama yang mengharuskan tidur) namun minimal ia termasuk shalat qiyamullail yang memiliki keutamaan besar.
Hanya saja, saran kami hendaknya shalat isya dikerjakan secara berjamaah di mesjid dengan yang lain, tidak ditunda kecuali terpaksa. Sebab hal itu lebih utama.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Sep 17, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya sebagai panitia qurban, sudah menjelaskan pada pequrban bahwa ongkos tukang jagal 10.000 tiap seekor kambing (menyembelih dan nguliti). Dan hal itu sudah saya laksanakan sesuai perjanjian dengan pequrban. Tetapi saya merasa, tukang jagalnya termasuk kategori dhuafa, jadi kulit qurban itu saya berikan padanya. Apa itu diperbolehkan? Mengingat ongkos jagal sudah saya bayar.
Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Alim Sudarmono, Sumenep
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya tidak boleh memberikan sesuatupun dari hewan kurban, entah itu kepala, kulit, kikil, atau bagian apapun darinya kepada tukang potong atau jagal sebagai upah dan ongkos potong baginya. Atau sebagai cara untuk menurunkan ongkos potong. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ali ra, “Rasulullah saw menyuruhku untuk menyembelih kurban dan menyedekahkan daging, kulit, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya. Serta saya juga disuruh untuk tidak memberikan apapun dari bagian kurban tersebut kepada tukang potong (jagal).” (Muttafaq alayh).
Larangan Rasul saw memberi bagian kurban kepada tukang jagal jika dimaksudkan sebagai ongkos. Namun jika ongkos sudah diberikan sebagaimana layaknya, lalu tukang jagal tersebut diberi bagian dari kurban tersebut sebagai bentuk hadiah atau shadaqah, maka hal itu tidak dilarang.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Sep 9, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sering ditunjuk untuk menjadi ketua panitia qurban. selama ini ini kulit hewan qurban saya jual karena jika saya bagikan sebagaimana daging hewan qurban masyarakat di tempat saya merasa jijik (kotor) dan mereka membuangnya sehingga mubazir kulit tersebut atau bahkan langsung menolaknya. Tetapi jika saya sedekahkan kulit (masih utuh) tersebut banyak yang mengatakan panitia (saya) tidak adil dan timbul kesenjangan sosial di masyarakat kami. mohon jawabannya.
Jawaban.
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apapun dari sembelihan kurbannya; baik itu kepala, kulit, maupun yang lainnya. Sebab dengan berkurban berarti ia memberikan seluruh bagian dari hewan kurban itu untuk Allah Swt. Sehingga tidak boleh ada yang dijual atau dijadikan sbg upah untuk pemotongnya. Adapun menjual kulit atau kepala hewan kurban lalu menyedekahkan hasilnya (karena kondisi tertentu seperti yang Anda sebutkan) maka para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkan (misalnya kalangan Hanafi dan sebagian kalangan Hambali), namun sebagian besarnya tetap melarang.
Dalam kitab Tabyin al-Haqa`iq disebutkan, “Kalau ia dijual untuk disedekahkan hasilnya, maka boleh. Sebab, hal itu juga merupakan bentuk ketaatan dan taqarrub sama seperti menyedekahkan kulit dan dagingnya.” Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatul Mawdud juga menyebutkan pernyataan Abu Abdillah yang berbunyi, “Boleh menjual kulit dan kepalanya lalu menyedekahkannya.” Al-Khallal menegaskan bahwa Abdul Malik ibn Abdul Hamid mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata, “Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan nilainya.” Ishak ibn Manshur bertanya kepada Abu Abdillah, “Apa yang bisa kita lakukan terhadap kulit kurban?” “Memanfaatkan dan atau menyedekahkannya,” ujar beliau. “Bagaimana kalau dijual dan hasilnya disedekahkan?” “Boleh,” jawabnya.
Berdasarkan pendapat di atas, boleh menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasilnya. Sebab memang sebagian besar masyarakat jika diberi kulit kurban tidak bisa memanfaatkannya. Maka, menjual dan menyedekahkan hasilnya lebih mendatangkan maslahat dan sesuai dengan tujuan dasarnya; yaitu memberi manfaat kepada kaum dhuafa. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.