0878 8077 4762 [email protected]

Melama-Lamakan Shalat saat Bekerja

Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya Citra, saya ingin bertanya, dalam bekerja di sebuah toko saya bisa disebut supervisor, teman saya sebagai crew toko. Saya sendiri muslimah dan dia muslim. Saya pernah melarang teman saya untuk shalat yang terlalu lama. Alasannya, karena sedang bekerja dan saat itu hanya ada saya dan dia yang sedang berjaga. Saya tahu itu salah, cuma apa hukumnya melama-lamakan saat shalat?
Karena teman saya shalat ashar durasinya setengah jam lebih, yang saya fikir itu waktu yang lebih jika berjamaah di luar. Dan apa hukumnya melarang shalat untuk berlama-lama? Yang dimaksud disini, saya menekankan untuk shalat sewajarnya, bacaan yg mungkin surah pendek saja, bukan untuk melarang shalat?
Saya bertanya karena takut yang saya lakukan, tapi kadang menganggap semua ada takarannya saat bekerja. Terima kasih atas waktu dan jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang Anda lakukan dengan mengingatkan teman Anda untuk tidak melakukan shalat terlalu lama sudah benar. Pasalnya sebagaimana shalat lima waktu hukumnya wajib, disiplin dan amanah dalam menunaikan tugas dan pekerjaan juga wajib. Karena itu setiap muslim harus bisa menyelaraskan antara kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya di tempat ia bekerja.
Ketika seseorang bekerja di sebuah tempat atau instansi berarti ia sudah siap dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di tempat tersebut. Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman penuhilah akad yang ada.” (QS al-Maidah: 1).
Nabi saw juga bersabda, “Orang-orang beriman terikat dengan syarat yang disepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi). Karena itu, setiap pegawai harus menunaikan shalat yang menjadi kewajibannya dengan baik tanpa melanggar ketentuan yang ada di tempat ia bekerja. Kadar minimal shalat itu sendiri adalah dengan menyempurnakan rukun dan wajibannya.
Adapun yang sunnah maka menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Intinya yang wajib harus lebih diutamakan dari yang sunnah. Amal yang sunnah tidak boleh menyebabkan amal yang wajib terabaikan. Di samping itu, yang harus dipahami bahwa bekerja dengan baik dan benar termasuk ibadah yang mendatangkan pahala besar.
Jadi ketika seseorang menunaikan kewajiban shalat dengan baik dan kewajiban pekerjaannya dengan baik pula, berarti ia telah mengumpulkan banyak kebaikan.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb. 
ed : danw

Hukum Merubah Nadzar

Salam kenal. Saya mempunyai nadzar puasa senin kamis selama satu tahun, setelah apa yang saya nadzarkan telah tercapai. Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nadzar yang saya maksud tidak disukai oleh nabi. Karena memang kelalaian saya yang tidak mencari tahu dulu sebelumnya tentang nadzar.
Pertanyaan saya, apakah boleh nadzar berpuasa seperti saya yang maksudkan diganti/ditukar dengan shadaqah? Misalnya dengan memberikan beberapa mukena ke masjid/kepada orang lain. Saya sempat membaca bahwa nadzar dapat di tukar dengan hal yang lebih baik. Mohon penjelasannya ustadz. Wassalam.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa nadzar adalah mewajibkan suatu hal, perkara, atau perbuatan yang pada dasarnya secara syariat tidak wajib. Seperti misalnya bernazar melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, dst. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa: Nabi melarang (memakruhkan) untuk bernadzar. Beliau bersabda: “Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)“. (HR. Bukhari Muslim)
Hanya saja, ketika nadzar sudah diucapkan, maka ia harus dipenuhi selama dalam kerangka ketaatan dan tidak mengandung unsur maksiat kepada Allah. Nabi saw bersabda, “Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya ia taat pada-Nya. Sementara siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, jangan melakukannya.” (HR al-Bukhari).
Bahkan Allah memuji orang yang memenuhi nadzarnya dengan berfirman, “Mereka menunaikan nazar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS al-Insan: 7). Jika demikian, selama masih mampu, Anda wajib menunaikan nadzar Anda yang merupakan nadzar untuk melakukan ketaatan. Jika tidak mampu barulah membayar kaffarat (penebusnya).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw

Keluar Mani Sesudah Mandi, Apa Harus Mandi lagi?

Assalamu’alaikum. Saya pernah mandi junub dan sudah wudhu, tetapi pada saat mengelap kemaluan pakai handuk masih ada sisa cairan sperma yang keluar dari kemaluan. Apakah saya harus mengulang mandi junub dan wudhu saya untuk melakukan sholat? Mohon pencerahannya. terimakasih
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para fukaha sepakat bahwa keluarnya mani termasuk yang mengharuskan mandi besar. Hal itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah sabda Nabi saw, “Sesungguhnya air (mandi) karena air (keluarnya mani).”
Dalam riwayat lain, Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, Allah tidak malu terkait dengan kebenaran.Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasul saw menjawab, “Ya bila melihat air (mani).” Jelas bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi.
Hanya saja, menurut jumhur (kalangan Hanafi, Maliki, dan Hambali), keluarnya mani yang mengharuskan mandi adalah bila disertai dengan syahwat. Artinya bila mani keluar tanpa syahwat seperti karena sakit atau karena kedinginan, maka tidak mewajibkan mandi.
Adapun menurut kalangan Syafii, tidak harus disertai syahwat. Sekedar keluar mani saja sudah mengharuskan mandi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka jika berpegang pada pendapat jumhur, keluarnya mani setelah mandi besar tidak mengharuskan mandi lagi. Cukup bagi Anda membersihkan mani tersebut dan berwudhu tanpa perlu mandi. Sebab, mani tersebut hanya sisa dari yang pertama dan keluar tanpa syahwat.
Terkecuali jika sesudah mandi timbul rangsangan dan kemudian mani tersebut keluar karena syahwat, maka harus mandi lagi. Namun kalau Anda mau berhati-hati, Anda bisa mengambil pendapat kalangan Syafii yang mengharuskan mandi meskipun mani tersebut keluar tanpa syahwat.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw

Shalat Orang yang Menonton Film Porno

Ustadz, saya ingin bertanya. Benarkah jika saya menonton video porno, amalan ibadah saya tidak akan diterima oleh Allah SWT selama 40 hari? Sejujurnya, saya ingin berubah tapi adakah Allah mahu mengampunkan dosa saya? Adakah taubat saya diterima oleh- Nya?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sangat jelas bahwa menonton film porno termasuk perbuatan dosa. Allah Swt befirman, “Katakan kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan (menjaga) dari pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (QS an-Nur: 30).
Bahkan para ulama menganggap perbuatan tersebut sebagai dosa besar. Pasalnya, dengan menonton film yang semacam itu berarti ia telah melihat aurat yang haram untuk dilihat secara terus-menerus dan disertai syahwat.
Belum lagi perbuatan tersebut mengantar kepada berbagai dosa lain, seperti masturbasi dan zina. Karena itu, siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut, ia harus segera bertobat dengan meninggalkannya, menyesalinya, dan bertekad untuk tidak mengulangi.
Hal ini harus segera dilakukan selagi kesempatan untuk bertobat masih terbuka, sebelum ajal datang dan sebelum penyesalan menjadi sia-sia. Siapa yang bertobat kepada Allah dengan tobat nasuha meski telah banyak melakukan dosa, Allah pasti akan menerima tobatnya (QS az-Zumar: 53).
Adapun terkait dengan shalat orang yang melakukan perbuatan tersebut, maka secara lahiriah shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat. Hanya saja, apakah diterima atau tidak, maka ini adalah urusan Allah. Yang jelas Allah befirman, “Allah hanya menerima dari orang-orang bertakwa.” (QS al-Maidah: 27).
Jadi, yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita berusaha untuk bertobat dari dosa dan melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan demikian Allah memberikan ampunan dan menerima amal ibadah kita.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw

Bolehkah Shalat dengan Memejamkan Mata

Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz, mau tanya: Apakah diperbolehkan sholat sambil mata terpejam? Karena kadang dengan terpejam bisa lebih khusu’. Kalau boleh dalilnya apa?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan Anda di atas, Sayyid Sabiq rahimahullah berkata bahwa memejamkan mata menurut sebagian ulama adalah makruh, sementara menurut sebagian ulama yang lain boleh. Yang jelas hadits tentang kemakruhannya tidak sahih.
Dalam hal ini Ibnul Qayyim berpendapat, “Jika membuka mata tidak mengganggu kekhusuan maka hal itu lebih baik. Namun jika membuka mata bisa mengurangi kekhusuan, maka tidak makruh memejamkan mata di saat shalat. Bahkan pendapat yang mengatakan bahwa menutup mata dalam kondisi seperti itu adalah dianjurkan, lebih dekat kepada prinsip dan tujuan syariat daripada pendapat yang memakruhkan.”
Jadi kesimpulannya, menutup mata saat shalat tidak dilarang selama ditujukan untuk menjaga kekhusu’an. Namun jika dengan membuka mata kekhusu’an tetap bisa dijaga, maka hal itu tentu lebih baik karena sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : Danw