by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 5, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau menanyakan, apakah hukum-nya jika istri yang membayarkan Zakat fitrah suami karena suami pada saat ini dalam kondisi tidak bekerja, sedangkan si istri berkarir. dimana selama si suami tidak bekerja segala kebutuhan rumah tangga pun di tanggung oleh istri semua. terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya yang wajib membayarkan zakat fitrah isteri dan anak adalah suami. Pasalnya suami berkewajiban memberikan nafkah untuk mereka.
Namun dalam kondisi suami tidak mampu untuk membayarkan zakat fitrah mereka, bahkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.
Lalu, apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri?
Menurut Imam Malik, seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk isterinya bila ia mampu.
Namun bila tidak mampu dari mana ia keluarkan? Apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya?
Menurut beliau, sang isteri mengeluarkan untuk dirinya. Kemudian bila isteri juga membayarkan zakat fitrah suaminya, hal itu juga dibenarkan dan diperbolehkan selama atas ijin suami.
Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 4, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalaamu’alaikum wr.wb. Menyambung pertanyaan lalu, apakah fidyah boleh dibayar dengan uang tunai? Dan apakah fidyah yang beberapa hari itu boleh diberikan hanya kepada seorang saja? Terimakasih. Mohon jawaban.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Fidyah wajib dikeluarkan salah satunya apabila seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Allah berfirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (Al-Baqarah: 184).
Sesuai dengan firman Allah di atas, fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada seorang miskin (untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Dari sini pula jumhur ulama berpendapat bahwa fidyah harus dengan makanan sesuai dengan redaksi ayatnya.
Namun kalangan Hanafi membolehkan diganti dengan uang senilai fidyah tersebut.
Menurut kami, jika Anda ingin berhati-hati, bisa mengambil pendapat jumhur yang mengharuskan fidyah dengan makanan.
Namun Anda juga boleh mengambil pendapat kalangan Hanafi jika dipandang memberikan manfaat dan maslahat.
Lalu terkait dengan pemberian fidyah tersebut, apakah boleh fidyah beberapa hari diberikan hanya kepada seorang fakir atau seorang miskin?.
Dalam hal ini kalangan Syafii, Hambali, dan Maliki berpandangan bahwa hal tersebut boleh.
Fidyah untuk beberapa hari bisa diberikan sekaligus, bisa secara bertahap, bisa kepada sejumlah fakir miskin, dan bisa pula kepada seorang fakir.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 26, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum ustadz. Apakah mengoleskan obat salep pada bibir yang sariawan dapat membatalkan puasa?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pemakaian salep, bedak, minyak, atau obat pada bagian tertentu di bagian luar tubuh tidak membatalkan puasa karena biasanya tidak sampai masuk ke rongga tenggorokan atau ke perut.
Hanya saja jika khawatir ada bagian darinya yang masuk ke perut, apalagi ketika diletakkan di bibir, maka hendaknya pemakaian salep tersebut tidak dilakukan di siang hari. Namun di malam hari setelah berbuka.
Adapun yang jelas-jelas membatalkan puasa di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja serta yang termasuk dalam kategori tersebut
- Jimak atau berhubungan di siang hari Ramadhan
- Mengeluarkan mani dengan sengaja
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya darah haid dan nifas.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 25, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamu’alaikum, semoga rahmat Allah selalu menyertai kita. Hal yang ingin saya tanyakan, apabila seseorang masturbasi saat puasa Ramadhan apakah membatalkan puasanya dan wajib mengganti puasa? Jika hal tersebut terjadi bertahun-tahun yang lalu, apakah juga terkena kewajiban membayar fidyah? Dan apabila terkena kafarat, apakah kafarat harus dibayarkan segera ketika bulan puasa? Mohon jawabannya ustad. Jazakumullah khairan katsiran.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa onani atau masturbasi menurut jumhur ulama adalah haram baik dilakukan di bulan ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Ia tidak sejalan dengan surat Al-mukminun: 5-7.
Kedua, Orang yang dengan sengaja melakukan onani di bulan Ramadhan sampai mengeluarkan mani, tidak hanya berdosa tetapi juga menjadikan puasanya batal. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Ketiga, karena itu, ia harus mengganti puasanya di hari yang lain serta harus bertobat kepada Allah Swt dengan tobat nasuha. Namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah untuknya.
Keempat, jika onani atau masturbasi itu terjadi pada ramadhan-ramadhan yang lalu, artinya lewat satu tahun, maka di samping membayar hutang puasa, menurut jumhur juga harus membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dari puasa yang rusak atau batal tadi.
Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat; tanpa perlu membayar fidyah.
Sementara menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jun 16, 2016 | Artikel, Tausiyah Iman
Tausiyah Iman – 26 Mei 2016
Syeikh M. Ghazali berkata,
“Kita tidak akan pernah bisa membuat bangunan megah, tanpa pilar yang kokoh.
Demikian pula kita tidak akan bisa membangun peradaban dan bangsa yang besar, tanpa akhlak yang kokoh.”
Ustadz Fauzi Bahreisy
(Baca juga: Tugas Seorang Muslim)
•••
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
•••
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman