0878 8077 4762 [email protected]

Fatwa Al Azhar Mesir : Bolehkah Membaca “Sayyidina” Ketika Bershalawat Pada Nabi Saat Duduk Tasyahud?

Alhamdulillah washsholatu wassalaamu ‘ala sayyidina Rasulillah SAW.
Termaktub dalam hadits bahwasanya Nabi SAW bersabda “Saya adalah sayyid (pemimpin) anak keturunan Adam as” (HR.Muslim)
Maka Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam AS sampai hari kiamat kelak, bahkan beliau SAW juga merupakan pemimpin bangsa manusia, jin dan malaikat.
Allah SWT mencela orang-orang yang memanggil Nabi SAW dengan namanya tanpa menyandarkan lafadz pemuliaan. Allah SWT berfirman “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain” (QS. An-Nur : 63).
Allah SWT juga berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap ang lain, nanti pahala segala amalmu akan terhapus sedangkan kamu tidak menyadari” (QS.Al-Hujurat : 2).
Karenanya bagian dari kurangnya adab ketika meyebut nama Nabi Muhammad SAW tanpa bershalawat kepadanya atau tanpa menyebutkan kalimat penghormatan dan pemuliaan kepadanya.
Adapun penyebutan lafadz “sayyidina” dalam sholat para ulama fiqh berbeda pendapat, dan yang berlaku di dalam madzhab kita adalah diperbolehkannya menambahkan lafadz tersebut meskipun lafadz tersebut bukan termasuk ke dalam kalimat tasyahud yang Nabi SAW ajarkan kepada para sahabatnya.
Hal tersebut dikarenakan penambahan lafadz “sayyidina” merupakan bagian dari ketaatan atas apa yang diperintahkan kepada kita dalam menunjukan adab yang baik kepada Nabi SAW. Bukankah kita mengetahui kisah tentang Abu Bakar Ash-Shidiq RA yang menolak menjadi imam shalat ketika Nabi SAW terlambat karena harus mendamaikan orang-orang yang berselisih, padahal Nabi SAW telah memberikan wasiat kepadanya untuk menggantikan posisinya (menjadi imam shalat), namun Abu Bakar Ash-Shidiq RA berkata “Siapakah Ibnu Abi Qohafah (Abu Bakar Ash-Shidiq) sehingga bersedia menjadi imam sholat yang diantara makmumnya adalah Nabi Muhammad SAW” (HR.Muttafaqun ‘Alaih).
Para ulama sepakat dengan kaidah “menunjukan adab yang baik (lebih) itu lebih utama dari melaksanakan sesuai dengan yang dicontohkan” dengan dalil sikap penolakan Ali bin Abi Thalib menghapus kalimat “Rasulullah” dalam buku perdamaian Hudaibiyah.
Para ulama berkata “Walaupun Nabi SAW tidak mengajarkan para sahabatnya kalimat “sayyidina” dalam shalat, kita menambahkannya dalam rangka kesungguhan dalam menunjukan adab kepada Nabi SAW, karenanya sebagian ulama berpendapat bolehnya menambahkan lafadz tersebut (sayyidina) dalam sholat.
Diantara mereka yang berpendapat seperti itu adalah Al-‘Izzu bin Abdussalam, Al-Qarafi, Ar-Ramli, Al-Jalal Al-Mahli, Qulubi, Asy-Syarqawi, Hashfaki, Ibnu ‘Abidin, An-Nafrawi, dan lain-lain.” (Mughni Al-Miftah 1/384, Hasyiah tuhfatul Muhtaj 2/88, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 11/346).
Kesimpulannya adalah barang siapa yang menambahkan kalimat “sayyidina” dalam tasyahud shalat ia telah menunjukan adab yang baik kepada Nabi SAW, tidak ada keraguan dalam hal itu. Dan barang siapa yang meninggalkannya dalam shalatnya karena mengikuti kalimat yang Nabi SAW ajarkan pada sahabatnya maka hal tersebut pun diperbolehkan, tidak ada keraguan dalam hal itu.
Orang yang pertama mengagungkan Nabi SAW dengan penyebutan lafadz “sayyidina”, dan orang yang kedua mengagungkan Nabi SAW dengan meninggalkan kalimat yang tidak diajarkan Nabi SAW, dan keduanya berada dalam kebaikan.
Yang terpenting adalah janganlah sebagian kita berprasangka buruk terhadap sebagian yang lain, sedangkan kita telah sepakat bahwa wajib hukumnya mencintai dan memuliakan Nabi Muhammad SAW. Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk bersatu dan tegak dalam persatuan, terlebih didalam kehidupan kita saat ini yang orang-orang diluar Islam ingin memecah belah kaum muslimin melalui perbedaan seperti ini. Mereka memiliki kaidah “farriq tasud” (cerai beraikanlah maka anda akan menguasai). Wallahu a’lam.
SumberDar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
dikoreksi oleh Syeikh DR. Nuh Ali Salman –rahimahullah
Nomor Fatwa: 512
Tanggal fatwa: 14 Februari 2010
Penerjemah: M. Syukron Muchtar

Fatwa Al Azhar Mesir : Apakah Boleh Melaksanakan Hari Raya Ulang Tahun?

Tidak ada larangan melaksanakan perayaan ulang tahun jika perayaan tersebut dilakukan untuk mengingat nikmat yang telah Allah berikan.
Dengan catatan tidak menjadikan perayaan tersebut sebagai hari raya/ ibadah dan didalamnya tidak terdapat hal-hal yang diharamkan agama. Seperti ikhthilat (bercampur baur lawan jenis yang bukan muhrim), membuka aurat, dan hal-hal yang telah diharamkan lainnya.
Hal tersebut didasari firman Allah SWT yang mengisahkan Nabi Isa AS : “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS.Maryam : 33).
Juga didasari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Qatadah Al-Anshari bahwasannya Nabi SAW ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau SAW menjawab : “itu hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai nabi”
Dalil tersebut menunjukan bahwa hari kelahiran merupakan hari nikmat yang kita wajib mensyukurinya. Dan hadits memberikan isyarat akan bolehnya melaksanakan perayaan hari nikmat. Maka hari lahir dan hari diangkatnya Nabi SAW merupakan dua nikmat yang wajib untuk disyukuri.
Menunjukan sikap ramah dengan cara menampakan rasa senang atas nikmat juga merupakan bentuk syukur, hal tersebut didasari dengan keumuman firman Allah SWT : “Katakanlah wahai Muhammad : Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus : 58)
Dan bagi kerabat dekat dibolehkan untuk ikut dalam perayaan jika hal tersebut dapat membuatnya bahagia, dan itu sangat disukai dalam agama. Ibnu Syahin dalam kitabnya At-Targhib meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dengan sanad laa ba-sa bihi, “Rasulullah SAW ditanya : amal apa yang paling utama? Beliau SAW menjawab “Membuat bahagia saudara seiman atau membayarkan hutangnya atau memberinya makan”
Dikuatkan juga dengan hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad dhaif dari Umar bin Khatab RA berkata : “Rasulullah SAW ditanya : amal apa yang paling utama? Beliau SAW menjawab “Membuat bahagia saudara seiman atau memberinya makan atau memberinya pakaian atau memenuhi kebutuhannya” .
Juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Wahab dalam kitabnya Al-Jami’ dari Muhammad bin Muslim Ath-Thoifi bahwasannya telah sampai kepadanya bahwa Nabi SAW bersabda “Diantara amal mulia setelah hal-hal yang diwajibkan adalah membuat senang saudara seiman”.
Jika perayaan hari lahir (ulang tahun) didasari oleh hal yang dibenarkan oleh agama seperti bersyukur atas nikmat dan mengucapkan rasa syukur itu serta dimaksudkan untuk membuat bahagia saudara seiman maka hukumnya adalah diperbolehkan. Dan hal tersebut bukanlah termasuk kedalam bid’ah madzmumah. Wallahu a’lam
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 3619
Tanggal : 01/05/2011
Penerjemah : Muhammad Syukron Muchtar
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc

Ringkasan Taklim : Berdakwah dengan Akhlak

Ringkasan Kajian Kontemporer Majelis Taklim Al Iman
 
Berdakwah dengan Akhlak
Ahad, 7 Februari 2016
Pukul 18.00-19.30
Di Pusat Dakwah Yayasan Telaga Insan Beriman, Jl. H. Mursid No.99B, Kebagusan, Jakarta Selatan
Bersama:
Habib DR. Salim Segaf Al Jufri, MA.
 
Mukmin yang punya akhlaq yang mulia akan dekat kedudukannya dengan Nabi Muhammad  صلى الله عليه وسلم :
إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا
Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat kedudukannya denganku di hari kiamat kelak adalah orang yang terbaik akhlaqnya” (HR. Tirmidzi)
Seorang mukmin harus berakhlaq mulia kepada Allah, Rasulullah, kedua orang tua, mukmin dan manusia pada umumnya.
1. Akhlaq kepada Allah
Bersyukur kepada Allah
Allah telah memberikan banyak nikmat yg tak terhitung jumlahnya.
وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا ۗ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)“. (QS. Ibrahim:34)
Maka orang yang mudah mengeluh rezeki sempit, hidup sulit, berarti dia tidak bersyukur kepada Allah, berarti pula dia tidak berakhlaq kepada Allah. Padahal jika diberikan padanya uang milyaran, tapi matanya diambil misalnya, maka ia pun tiak akan mau.
Jika kita bersyukur kepada Allah, maka kita akan mudah menjalankan perintahNya. Seandainya balasan setiap ibadah misalnya shalat diberikan balasannya dalam nominal uang yang besar pastilah semua manusia siap melakukannya. Padahal yang sudah Allah berikan kepada manusia itu tak ternilai, dan Allah memberikan balasan dari setiap ibadah yang kita lakukan lebih baik dari dunia dan seisinya.
Pesan Lukman kepada anaknya: “Wahai anakku jangan sampai ayam jantan lebih cerdas darimu, ia berkokok di akhir malam sementara engkau tidur pulas”.
2. Berdakwah di jalanNya.
Setiap muslim adalah da’i bukan hakim. Tugas kita adalah mengajak manusia ke jalan Allah. Bukan menghakimi, mengadili atau menvonis manusia.
Allah tidak membutuhkan ibadah kita, dakwah kita, jihad kita, infaq kita. Allah menyampaikan perintah-perintahNya kepada kita karena sayang kepada kita agar kita beruntung. Jika kita tidak mau melakukan perintah Allah, maka Allah akan menggantikan kita dengan kaum lain yang mau melakukannya.
Jika burung Hud-hud saja yang tidak terkena beban dakwah, dia sangat semangat sampai terbang ribuan mil membantu Nabi Sulaiman dalam berdakwah, bagaimana dengan kita manusia.
Semangat yang luar biasa dengan disertai akhlaq mulia yang bisa menyebabkan risalah Islam ini tersebar.
Islam tidak mengajarkan teori, tapi praktek atau amal. Rasulullah tidak pernah bertanya apa keutamaan suatu amalan, tapi to the point, siapa yang hari ini melakukan kebaikan-kebaikan.
Berdakwah tidak harus dengan ceramah, tetapi bisa dengan apa saja yang kita miliki untuk membantu orang lain mengajak kebaikan, atau menjadi penghubung bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan.
Hidup ini tentang berbagi. Jangan menjadi pribadi yang egois. Berbagilah dengan apa yang kita miliki. Berbagilah dengan kebahagiaan, kita akan semakin bahagia. Berbagilah dengan ilmu kita akan semakin mendapatkan ilmu. Berbagilah dengan senyum, berbagilah apapun yang kita miliki.
3. Akhlaq kepada orangtua
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Perlakukanlah kedua orang tua di dunia dengan baik..” (QS. Luqman: 15)
Seorang muslim harus berakhlaq mulia kepada kedua orang tua sekalipun orang tua non muslim. Terlebih ketika mereka sudah tua renta semakin butuh perhatian anaknya.
Berbakti kepada orang tua adalah kunci sukses bagi anak, dunia dan akhirat. Sebaliknya, durhaka kepada orang tua celaka dunia dan akhirat, bahkan akan disegerakan adzabnya di dunia.
Memilih jodoh harus dengan ridho orang tua sehingga pasangan kita nantinya tidak menjadi penghalang kita untuk berbuat baik kepada orang tua kita.
رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ، ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الكِبَرِ، أَحَدُ هُمَا أَوكِلَيْهِمَا، فَلَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ
Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim]
قَالَ ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا ثَلَاث آيَات نزلت مقرونة بِثَلَاث لَا تقبل مِنْهَا وَاحِدَة بِغَيْر قرينتها أَي
(إِحْدَاهمَا) قَول الله تَعَالَى {أطِيعُوا الله وَأَطيعُوا الرَّسُول} فَمن أطَاع الله وَلم يطع الرَّسُول لم يقبل مِنْهُ
(الثَّانِيَة) قَول الله تَعَالَى {وَأقِيمُوا الصَّلَاة وَآتوا الزَّكَاة} فَمن صلى وَلم يزك لم يقبل مِنْهُ
(الثَّالِثَة) قَول الله تَعَالَى {إِن اشكر لي ولوالديك} فَمن شكر الله وَلم يشْكر لوَالِديهِ لم يقبل مِنْهُ وَلذَا قَالَ النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم رضى الله فِي رضى الْوَالِدين وَسخط الله فِي سخط الْوَالِدين
Berkata Ibnu Abbas ra ada 3 ayat yang memuat perintah bergandengan (merupakan 1 paket). Tidak diterima jika salah satunya tidak dilaksanakan:
1. {أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ} [النساء: 59]
Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah“.
Barangsiapa siapa yang menta’ati Allah tapi tidak menta’ati Rasul maka ia tidak diterima keta’atannya.
2.  {وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ} [البقرة: 43
Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat“.
Barangsiapa siapa yang shalat tapi tidak menunaikan zakat maka tidak diterima shalatnya.
3.  {اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ} [لقمان: 14]
Bersyukurlah kepada Allah dan bersyukurlah (berterima kasihlah) kepada kedua orang tua“.
Barangsiapa yang bersyukur kepada Allah tapi tidak bersyukur / berterima kasih kepada orang tua maka itu pun juga tidak diterima, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda “Keridhaan Allah tergantung keridhaan kedua orang tua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan kedua orang tua.”
وَ اللهُ أَعْلَمُ بِالصَّواب
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabzy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
Kunjungi AlimanCenter.com untuk mendapatkan info, ringkasan materi dan download gratis audio/video kajian setiap pekannya.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Tidaklah Semua Hal yang Baru Termasuk dalam Bid’ah (1)

Oleh: Syaikh Sa’id Ramadhan al-Buthy rahimahullah
 
Dari segi istilah bid’ah adalah sebuah perbuatan sesat yang wajib untuk dijauhi dan dihindari. Tidak ada perbedaan dan keraguan menganai hal itu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Barang siapa yang membuat hal-hal yang baru dalam urusan kami (agama), maka ia akan tertolak.” Begitu juga hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Sebaik-baik perkataan adalah kitabullah (Al-Qur`an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya perkara yang paling buruk adalah sesuatu yang dibuat-buat, dan setiap perbuatan bid’ah adalah sesat.”
Akan tetapi, apa maksud dari bid’ah? Apakah maksud dari kata bid’ah dilihat dari segi bahasa yang dikenal oleh masyarakat umum, sehingga semua hal-hal yang baru yang muncul dalam kehidupan manusia dan belum pernah dilakukan dan belum dikenal oleh Rasulullah saw dan para sahabat disebut dengan bid’ah? Jika demikian, maka seluruh kaum muslimin dari bagian barat dunia hingga ke ujung timur berada dalam kesesatan yang tak bisa mereka hindari. Sebab, mereka tenggelam dalam lautan perbuata bid’ah dalam setiap perbuatan dan tindakan yang mereka lakukan. Bangunan rumah mereka termasuk bid’ah, perlengkapan rumah mereka bid’ah, makanan mereka juga bid’ah, busana mereka juga bid’ah, dan semua kegiatan dan acara yang mereka lakukan adalah bagian dari pebuatan bid’ah yang sesat!
Jika demikian, tidak hanya kaum muslimin di masa sekarang ini yang jatuh ke dalam kesesatan tersebut, akan tetapi ia juga menimpa pada generasi para sahabat hingga datangnya hari kiamat. Pasalnya, kehidupan setelah masa Rasulullah saw akan terus mengalami perubahan dan pembaharuan yang tidak bisa dielakkan oleh manusia. Mereka tidak dapat mengendalikan arus perubahan kehidupan dan mempertahankannya hanya dalam satu bentuk dan satu metode saja. Bahkan, kehidupan singkat yang dialami oleh Rasulullah saw bersama dengan para sahabat telah mereka lalui dengan berbagai macam hal-hal yang baru. Hanya saja para sahabat mendapat karunia yang besar dimana mereka hidup bersama Rasulullah saw.
Beliau menerima realita baru dalam kehidupan ini tanpa ada perasaan risih dan tidak nyaman dengan hal itu. Betapa banyak ‘urf (kebiasaan) baru yang beliau temukan namun tetap ia terima. Betapa banyak metode dan cara yang baru yang muncul dalam kehidupan para sahabat, namun tetap ia akui bahkan didukung olehnya. Tentunya, setelah beliau melihat bahwa hal itu tidak bertentangan dengan prinsip dasar dan hukum Islam. Terlebih lagi jika hal itu dapat mempermudah jalan dalam rangka tegaknya agama Islam. Bahkan dari sini para ulama menetapkan sebuah kaidah, “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah.” Para ulama dari kalangan Hanafiyah dan lainnya juga menetapkan bahwa al-‘urf –dengan syarat-syarat tertentu- adalah salah satu sumber penetapan hukum syari’ah yang tidak boleh disepelekan.
Dengan demikian, maksud dari bid’ah tidak ditinjau dari segi bahasa. Saya juga belum pernah mendapatkan salah seorang ulama dan fuqaha yang memaknai bid’ah secara bahasa. Maka itu, makna bid’ah yang benar ialah dilihat dari istilah syar’i. Lantas apa makna bid’ah secara istilah syar’i?
Ada banyak definisi terkait dengan makna bid’ah. Semuanya memiliki makna yang sama walaupun redaksi dan kalimat yang dipergunakan berbeda-beda. Namun, saya akan memilih dua definisi yang ditegaskan oleh Imam as-Syathibi di dalam kitab al-I’tisham. Hal ini dikarenakan dua faktor; yang pertama karena Imam Syathibi dianggap ulama yang berada di garis terdepan yang membahas mengenai masalah ini dengan analisa dan penjelasan yang rinci. Dan yang kedua, karena ia adalah salah satu ulama yang paling memusuhi perkara bid’ah dan sangat berhati-hati akan hal itu.
Definisi yang pertama dari bid’ah ialah, “Cara beragama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’ah dengan maksud berlebih-berlebihan dalam beribadah kepada Allah azza wa jalla.”
Definisi kedua ialah, “Cara beragama yang dibuat-buat yang menyerupai syari’ah, yang mana hal itu ia lakukan dengan tujuan yang sama dengan tujuan dari pelaksanaan syari’ah.”
Imam Syathibi memaknai bid’ah dengan dua definisi diatas dengan alasan bahwa ada sebagian ulama yang hanya membatasi makna bid’ah pada ibadah saja. Sebagian ulama yang lain memaknai secara umum mencakup semua jenis amal dan dan perbuatan tidak hanya ibadah, walaupun pada akhirnya beliau lebih cenderung memaknai bid’ah terbatas pada ibadah saja, baik itu terkait dengan ibadah hati  yaitu akidah atau ibadah berupa amal yang terlihat yang mencakup ibadah-ibadah lainnya. *bersambung
Diterjemahkan oleh: Fahmi Bahreisy, Lc

Prinsip Islam Moderat : Identitas & Karakteristik Umat Islam

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad li Ulama al Muslimin)
 
Umat Islam adalah umat yang moderat. Hal ini sebagaimana yang Allah gambarkan dalam Al Qur’an
Demikianlah Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang moderat agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.” (Q.S. Al Baqarah : 143)
Ia adalah umat penggenggam aqidah dan risalah, bukan umat rasisme yang berafiliasi kepada negara atau wilayah tertentu entah di Barat atau di Timur, serta bukan pula umat yang dibatasi oleh bahasa dengan berafiliasi kepada bahasa tertentu.
Akan tetapi, ia adalah umat yang berskala global yang meski berbeda suku bangsa, tanah air, bahasa, dan ras namun disatukan oleh akidah, syariah, nilai dan kiblat yang sama.
Walaupun bahasa umat ini berbeda sesuai dengan daerahnya. Tetapi ia memiliki satu bahasa bersama yaitu bahasa Arab. Bahasa Arab menjadi bahasa komunikasi antar kaum muslimin. Ia merupakan bahasa ibadah dan kebudayaan Islam.
Dalam tubuh umat ini terdapat bangsa Arab, dan non-Arab, kulit putih dan hitam, orang Barat dan Timur, orang Afrika, Eropa, Asia, Amerika, dan Australia. Mereka semua disatukan oleh Islam diatas kalimat yang sama. Seluruh perbedaan diantara mereka entah itu ras, warna kulit, bahasa, teritorial, atau status sosial telah lebur.
Seluruhnya menjadi satu umat yang diikat oleh persaudaraan mendalam berdasarkan keimanan kepada Tuhan, kitab suci, rasul dan konsep yang sama yang menghimpun keseluruhannya sekaligus menguatkan ikatannya.
Islam membolehkan seseorang mencintai tanah air dan negaranya serta merasa bangga dengannya selama hal itu tidak bertentangan dengan kecintaan dan kebanggaannya terhadap agama serta tidak menghambat terwujudnya persatuan umat Islam.
Persoalan baru muncul ketika substansi ikatan kemanusiaan tadi bertentangan dengan Islam atau ketika ia sudah mengarah kepada sikap fanatisme kelompok.
Dalam perjalanan sejarahnya, umat ini menghadapi banyak ujian, cobaan, fitnah, dan serangan. Entah dari Timur seperti pasukan Mongol atau dari Barat seperti pasukan salib. Semua itu nyaris melenyapkan eksistensi umat Islam.
Namun dengan cepat Allah munculkan sejumlah tokoh yang membela Islam seperti Imaduddin, Nuruddin, dan Sholahuddin. Mereka menghidupkan kembali umat Islam serta menyatukan dari yang tadinya berserakan. Maka, umat Islam memiliki vitalitas dan kekuatan, mampu mengusir agresor, dan kembali dalam kancah kehidupan.
Saat ini umat Islam menghadapi berbagai serangan dengan format baru. Umat ini hendak dirubah dari dalam lewat tangan para pemeluknya sendiri dengan cara merubah identitas, akidah, serta pandangannya terhadap agama, kehidupan, individu, masyarakat, makhluk, Khaliq, dunia, akhirat, manusia dan alam semesta.
Umar bin Khattab mengatakan “Kalau kita mencari kemuliaan dengan selain Islam, niscaya Allah akan menghinakan kita.”
Anas bin Malik berkata “Generasi akhir umat ini tidak akan menjadi baik kecuali berpegang kepada kitab Allah dan sunnah Rasul saw.”
Kemudian yang harus menjadi semboyan umat Islam adalah “Berpeganglah kalian semua kepada tali Allah dan jangan berpecah belah.” (Q.S. Ali Imran : 103).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)

Fatwa Al Azhar Mesir : Perempuan yang Pergi Bekerja Tanpa Didampingi Mahramnya

Assalamualaikum ustad. Saya mempunyai seorang saudara perempuan yang telah berusia 45 tahun. dia adalah seorang guru besar di Fakultas Kedokteran pada sebuah Universitas. Apa hukumnya jika ia hendak menghadiri seminar-seminar tanpa didampingi oleh mahramnya? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhinya sehingga dia dapat berpergian tanpa mahramnya dan tidak berdosa karenanya?
 
Jawaban:
Kaidah umum menyatakan bahwa seorang perempuan yang berpergian wajib ditemani oleh seorang mahramnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
لا تُسَافِرُ المَرْأَةُ إلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Seorang perempuan tidak boleh berpergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja sebagian ulama membolehkan perempuan untuk berpergian sendiri jika jalan yang akan ditempuhnya dan tempat yang akan didatanginya dalam kondisi aman. Pendapat ini didasarkan pada hadits ‘Adiy bin Hatim r.a bahwa Nabi saw bersabda kepadanya:
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ، لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ
Jika kamu berumur panjang, niscaya kamu akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan sendiri dari Hirah (wilayah Irak) hingga (Makkah) berthawaf di sekeliling ka’bah. Dia tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan,
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَيُتِمَّنَّ اللهُ هَذَا الْأَمْرَ، حَتَّى تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنَ الْحِيرَةِ، حَتَّى تَطُوفَ بِالْبَيْتِ فِي غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ
Demi Allah, Allah pasti akan menyempurnakan agama ini sehingga seorang perempuan akan pergi dari Hirah hingga ia melakukan thawaf di Ka’bah tanpa ditemani seorang pun.”
Para ulama yang membolehkan perempuan keluar sendiri diatas menyatakan bahwa ‘illat (sebab hukum) larangan seorang perempuan pergi sendirian adalah tidak adanya rasa aman selama perjalanan. Oleh karena itu, kita dapat mengambil pendapat ini karena adanya kelapangan dan kemudahan di dalamnya. tapi bagaimanapun juga seorang wanita harus mendapat izin terlebih dahulu dari suaminya jika ia telah bersuami atau dari walinya jika belum bersuami.
Maka, berdasarkan pertanyaan diatas, saudara perempuan anda boleh berpergian tanpa ditemani oleh mahramnya jika dia yakin keamanannya terjamin selama perjalanan.
Wallahu a’lam.
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Diterjemahkan oleh: Fahmi Bahreisy, Lc