by Sugeng Aminudin S.Sos.I. M.PI. sugengaminudin | Dec 24, 2015 | Artikel
Masalah yang sangat mendasar yang dihadapi umat islam adalah masalah pemikiran. Dimana pemikiran adalah sumber aqidah, keyakinan dan idiologi yang kemudian melandasi semua tindakan.
Lantas muncul pertanyaan yang sangat mendasar, barometer apa yang di gunakan untuk menghukumi bahwa sebuah pemikiran sesuai dan selaras dengan islam. Atau dengan kata lain apakah pemikiran tersebut merupakan khidmah dan solusi untuk umat dan dalam rangka menegakkan kemuliaan islam, atau malah sebaliknya, menghancurkan, menodai dan melecehkan islam? Timbangan apa yang digunakan untuk menghukumi bahwa sebuah pemikiran itu benar atau salah, islami atau tidak?
Karena begitu banyak aliran pemikiran dan keyakinan terus berkembang dari zaman kezaman yang mengatasnamakan islam, dari liberalisme, sekulerisme, islam progressif, islam nusantara dll. Bukankah semua isme dan aliran ini harus di uji kebenarannya supaya bukan hanya slogan dan klaim semata.
Umat islam tidak punya problem sama sekali dengan sumber agamanya, karena sumber agama islam (Alqur’an dan hadist ) telah sempurna dan terjaga kemurniannya sampai hari kiamat. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana memahami tafsir dari kedua sumber tersebut, bagaimana metodologi membuat sumber tersebut berbicara, menjawab dan kemudian memberikan solusi pada problematika dalam semua sisi kehidupan. Bagaimana metodologi yang benar dalam menafsirkan sumber-sumber tersebut, sehingga terjamin dari kesalahan istinbath dan tafsir yang akan membahayakan umat islam dan juga akan menampilkan wajah islam yang bukan sebenarnya.
Awal Kelahiran Ushul Fiqih
Diawal kelahirannya, ushul fiqh, yang kemudian ditulis pertama kali oleh imam Syafi’I adalah sebagai jawaban dari permasalahan manhaj atau metodologi, tuntutan atas metodologi ilmiah yang dihadapi umat islam. Baik permasalahan itu terkait dengan sumber hukum atau kaitannya dengan metodologi tafsir terhadap sumber tersebut. Menurut beliau pengertian Ushul fiqh adalah pengetahuan terhadap dali-dalil fiqh secara umum, bagaimana metodologi isthinbath hukum dengannya dan juga terkait tentang orang-orang yang berusaha dalam isthinbath tersebut (apakah mujtahid atau muqallid)
Ushul fiqh menjadi sangat urgen karena merupakan barometer, timbangan atau neraca dalam menimbang dan menilai akal (metodologi berpikir) manusia dalam relevansinya terhadap isthinbath hukum-hukum syariah dari dalil-dalilnya yang rinci, peran neraca ini adalah untuk mendapatkan keadilan, sekaligus alat untuk mengetahui sesuatu itu adil atau tidak, benar atau salah .
Salah satu sisi yang juga tak kalah pentingnya mengapa ilmu ini begitu urgen adalah bahwa ilmu ini memuat metodologi penggabungan beberapa ilmu secara komprehensif di dalamnya: Ilmu Al-Lughah dan turunannya, Ilmu al-Mantiq, Ilmu al-Falsafah, Ilmu al-Kalam, Ulum al-Quran, Ulum al-Hadith, Ilmu al-Fiqh, Ilmu al-Jidal, Ulum al-Insan dan sebagainya.
Dasar dari metodologi penggabungan ini ialah untuk pencapaian produk hukum yang tepat dan benar, holistik (kulli) dan tidak parsial (juz’i). Maka tepat jika dikatakan bahwa ilmu ini adalah induk dari semua ilmu syariah.
Iniilah kemudian mengapa Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting kedudukannya dalam ilmu-ilmu syariah.
Ilmu Ushul Fiqih menurut Ulama
Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.”
Imam Asy-Syatibi (w.790 H), dalam Al-Muwafaqat mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya.
Ilmu Ushul fiqh menurut jumhur Ulama adalah ilmu hukum Islam yang sering disebut sebagai The Principles of Islamic Jurisprudence. Artinya ushul fiqh bermuatan prinsip-prinsip metodologi dan kaidah yurisprudensi Islam (ilmu hukum Islam), bahkan ushul fiqh itu sebenarnya adalah metodologi yurisprudensi Islam yang bukan saja berupa prinsip-prinsip ilmu hukum Islam.
Ushul fiqh berisi teori-teori hukum Islam, kaidah-kaidah perumusan dan penetapan hukum atau dictum Islam. Ushul fiqh adalah disiplin ilmu syariah yang memberikan landasan dan kerangka epistemologi semua cabang ilmu -ilmu keislaman, sehingga, kajian epistemologi cabang ilmu -ilmu keislaman tidak mungkin bisa melepaskan diri dari disiplin ilmu ushul fiqh.
Dengan perkataan lain ushul fiqh adalah disiplin ilmu yang paling penting sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk dan memberi corak bukan saja pada produk fiqh akan tetapi semua cabang ilmu-ilmu keislaman, seperti ilmu dakwah, tarbiyah, aqidah dan lain-lain.
Anggapan bahwa wilayah cakupan ilmu ini terbatas pada wilayah hukum saja, dan seolah-olah disiplin ilmu lain tidak butuh ushul fiqh.
Menurut Minhaji, hal ini terjadi karena beberapa hal; pertama, karena Imam Syafi’I sebagai pendiri ilmu ini di kenal sebagai ahli hukum. Kedua, hukum islam dipandang sebagai salah satu ajaran pokok dalam islam. Ketiga, pada masa pra-modern, hukum islam, terutama terkait permasalahan madzahib di tengarai sebagai penyebab kemunduran umat islam, karena itu para pengkaji islam merasa apriori dan memandang sebelah mata bahkan phobi pada semua hal terkait dengan hukum islam, terutama ushul fiqh.
Wilayah kajian ushul fiqh sangat luas dan mencakup semua aspek kehidupan. Jika kita kembalikan makna fikih secara bahasa yang berarti paham. Maka seharusnya ushul fiqh bermakna ilmu yang membahas metode, dasar-dasar pendekatan untuk memahami segala sesuatu. Selaras dengan semangat syeikh Al-Qardhowi dalam merekonstruksi makna fiqh. Menurut beliau bahwa fiqh adalah sebuah pemahaman yang konprehensip dan utuh terhadap islam.
Saat ini jika kita perhatikan produk pemikiran para akademisi kita dari semua disiplin ilmu, mereka belum menghadirkan ushul fiqh didalamnya. Bahkan kebanyakan masih menganggap bahwa disiplin ilmu mereka tidak ada kaitannya secara langsung atau tidak langsung dengan ushul fiqh. Hilangnya ushul fiqh dari disiplin ilmu –ilmu ini pada akhirnya akan menghasilkan karya ilmiyah yang cacat dan jauh dari sempurna.
Dengan demikian hadirnya ushul fiqh pada semua disiplin ilmu adalah sebagai sesuatu yang sangat penting dan mendesak yang seharusnya diaplikasikan pada fiqh dakwah, siyasah, ijtihad, fatwa, dan seterusnya. Dimana semua disiplin ilmu-ilmu keislaman ini manhaj dan metodologinya terbentuk serta terukur kadar benar dan salahnya oleh ushul fiqh.
Perangkat Penting Ushul Fiqih
Ada beberapa yang menyebabkan mengapa ushul fiqh sebagai perangkat yang paling esensial dalam dalam mencegah distorsi pemikiran dan sebagai perangkat untuk membentuk sebuah pemikiran yang islami:
- Sebagai benteng pelindung terhadap syariat islam, karena ushul fiqh menjaga dalil-dalil syariat dari penyimpangan dan kesalahan dalam mengambil kesimpulan hukum (isthinbath).
- Metode yang memudahkan dalam istinbath pada masalah-masalah cabang (fiqh) darir sumbernya.
- Menghindarkan seseorang menetapkan hukum menurut hawa nafsunya, karena mengetahui metode dan kaidah isthinbath serta cara berijtihad yang benar. Hal ini karena bermunculan para mujtahid dengan metode ijtihad yang berbeda-beda
- Memberikan standar dan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga ijtihad hanya dilakukan oleh seseorang yang mampu dan tepat. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh mereka dapat memahami bagaimana para mujtahid menetapkan hukum baik yang disepakati atau yang diperselisihkan dan pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum-hukum tersebut.
- Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, sehingga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada nash-nya; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat ditentukan hukumnya.
- Memelihara syariat islam dari penyalahgunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh di ketahui mana sumber hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan tempat dan zamannya.
- Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan sosial kontemporer yang terus berkembang.
- Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat pada dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasan.
- Benteng dari perpecahan dan perbedaan pendapat yang lahir dari pemahaman yang salah terhadap nash.
- Sebagai metodologi yang mengakomodir dan menggabungkan antara madrasah ahlil hadist serta atsar dan madrasah ahlurro’yi yang sebelumnya seakan saling bertentangan.
- Menjelaskan nash-nash yang secara dhahir bertentangan dan kemudian Bisa mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika terjadi kontradiksi diantara nash-nash tersebut dan membantah pendapat ekstrim dalam hal ini.
- Memelihara fiqh islam dari pendapat yang terlalu longgar dan pendapat yang terlalu kaku dan jumud
- Menyeru pada ittiba’ (mengikuti) dalil, meninggalkan ta’ashub madzhab dan taklid buta. Karena dengannya bisa di timbang dan di ukur sejauh mana sebuah pendapat bisa di terima dan di tolak, atau pendapat mana yang lebih tepat yang bersandar kepada dalil dan kaidah-kaidah dalam ushul fiqh.
Maka tidak mengherankan jika kemudian para ulama kita menjadikan ilmu ini sebagai standarisasi dan sekaligus barometer untuk menilai benar dan salah sebuah kerangka dan metodologi sebuah pemikiran. Ilmu ini bukan saja memberi kemudahan jalan bagi para penuntut ilmu dan para pemikir islam dalam mengisthinbath hukum dan bermuamalah dengan dalil, tapi sekaligus mampu menimbang dan memberikan barometer serta jaminan mutu pada produk isthinbath dan pemikiran yang di hasilkan.
Peran Ulama dan kaum intelektual muslim sebagai pemelihara dan penjaga benteng pemikiran Islam berkewajiban memelihara kemurnian Islam dari berbagai bentuk penyimpangan dan penafsiran yang keliru. Jika tidak demikian, Islam akan berubah menjadi bahan permainan yang ditafsirkan sekehendak hawa nafsu dan syahwat intelektual. Sebagaimana halnya agama-agama samawi lain yang semula murni dan lurus, kemudian menjadi ajang permainan “intelektual” mengatasnamakan modernisasi, pembaruan, kebebasan berpikir, progresifitas dan lain-lain.
Daftar Pustaka
- Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-Arabi, 1958
- Al-Khudari, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr, Baerut, 1981
- Khalaf, ‘Abdul al-Wahab, ilmu usul al-Fiqh wa tarikh al-Tasyri’ al-islami, ttp: tnp, 1376 H / 1956 M
- Syarifuddin, amir, ushul fiqh, jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1999
- Syu’ban, Zakiyy al-Din, ushul al- Fiqh al- islami, kuwait, muasasah ‘Ali al-Sibah, 1998
- Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-islami, beirut:Dar al-Fikr,tt,
- Qardhawi, Yusuf, al-Siyasah al-Syar’iyyah fi dhau’I nushush al-Syariah wa maqashidiha, Maktabah Wahbah, kairo. 1998
- Qardhawi, Yusuf, Aulawiyat al-ahkam fi al-marhalah al-Qodimah. Muasasah Risalah:Beirut 1997.
- Qardhawi, Yusuf, Al-Ijtihad fi al-Syariah al-Islamiyah Ma’a nadharat tahliliyah fi al-ijtihad al-muashir, kuwait, Dar al-qalam,tt
by M. Rasyid Bakhabazy Lc mrasyidbakhabazy | Dec 23, 2015 | Audio Kajian, Download
Rekaman Kajian Riyadush Shalihin Bab 71 – Tawadhu – Bersama Ust. Rasyid Bakhabazy, Lc – Majlis Ta’lim Al-Iman
Download rekaman kajian disini
by Rizky Rustam rizkyrustam | Dec 23, 2015 | Artikel, Ringkasan Taklim
? Ringkasan Pengajian Tadabbur Al Qur’an Surat Al Mumtahanah Ayat 2-3
“Loyalitas Mukmin”
Ahad, 22 November 2015 |Pkl. 18.00-19.30 | Di Majelis Ta’lim Al Iman
? Bersama dengan: Ust. Fauzi Bahreisy
? Surat Al Mumtahanah ayat 2-3:
? “Jika mereka menangkapmu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu lalu melepaskan tangan dan lidahnya kepadamu untuk menyakiti dan mereka ingin agar kamu (kembali) kafir”
? “Kaum kerabatmu dan anak-anakmu tidak akan bermanfaat bagimu pada hari Kiamat. Dia akan memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
? Tadabbur ayat ke-2:
➡ Jika mereka (orang kafir) bisa menangkap kalian ~> maknanya: jika mereka (orang kafir) bisa mengendalikan/memperoleh/mendominasi kalian.
➡ Jika orang kafir bisa mengendalikan kalian maka mereka akan menjadi musuh bagi kalian, wajah asli mereka akan mereka tampilkan.
➡ Orang kafir ketika minoritas mereka akan menunjukkan muamalah yang baik dengan kita tapi ketika mereka memiliki sedikit kekuasaan mereka akan unjuk gigi. Hal ini akan terus terjadi berulang-ulang di setiap zaman.
➡ Mengulurkan tangan dan lisan dalam ayat ini bermakna buruk, artinya mereka (orang kafir) melakukannya dalam rangka kejahatan. Mengulurkan tangan berupa tindakan buruk kepada kaum muslimin. Mengulurkan lidah maknanya adalah perkataan mereka jahat kepada kaum muslimin.
➡ Tujuan mereka semua itu adalah mereka ingin kaum muslimin kufur, keluar dari Islam, selaras dengan Surat Al Baqarah ayat 120.
➡ Kalau begitu sikap mereka kepada kaum muslimin, maka kaum muslimin dilarang berbuat demikian.
➡ Kalau ada orang muslim yang bersikap seperti orang kafir maka hal ini patut dipertanyakan.
➡ Orang muslim justru ingin tetap mendapat hidayah. Sedangkan orang kafir sebaliknya. Inilah yang membedakan orang muslim dengan orang kafir.
? Tadabbur ayat ke-3:
? Pada hari kiamat tidak ada manfaat sama sekali kerabat dan anak-anak. Hal itu terjadi jika ikatan kekeluargaan dibangun bukan diatas ikatan ketaqwaan.
? Terkait kisah Hatib bin Abi Balta’ah, jika ikatan kekeluargaan mengkhianati ikatan kepada Rasulullah maka tidak akan bermanfaat sama sekali.
? Ikatan kekeluargaan baru akan bermanfaat di akhirat kelak ketika dibangun diatas ikatan ketaqwaan/keimanan. Jika tidak, makan ikatan kekeluargaan tersebut tidak akan bermanfaat sama sekali.
? Sahabat Salman Al Farisi meski tidak memiliki ikatan kekeluargaan secara langsung dengan Rasulullah SAW tapi dianggap keluarga oleh Rasulullah karena ikatan kepada Rasulullah dibangun diatas keimanan. Tidak sebagaimana Abu Lahab yang meski keluarga Rasulullah tapi ikatannya tidak dibangun diatas keimanan.
? Allah mengetahui niat dalam setiap aktivitas kita.
***
Majelis Ta’lim Al Iman
Tiap Ahad. Pkl. 18.00-19.30
Kebagusan, Jakarta Selatan.
Jadwal Pengajian:
● Tadabbur Al Qur’an tiap pekan 2 dan 4 bersama Ust. Fauzi Bahreisy
● Kitab Riyadhus Shalihin tiap pekan 3 bersama Ust. Rasyid Bakhabazy, Lc
● Kontemporer tiap pekan 1 bersama ustadz dengan berbagai disiplin keilmuwan.
•••
Salurkan donasi terbaik Anda untuk mendukung program dakwah Majelis Ta’lim Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya
by Iman Santoso Lc imansantoso | Dec 22, 2015 | Artikel, Buletin Al Iman
Oleh: Ust. Iman Santoso, Lc
Keimanan adalah energi yang sangat kuat yang terus mendorong dan memotivasi orang-orang beriman untuk terus beribadah, beramal, berdakwah dan berjihad kemudian memberi manfaat sebesar-besarnya kepada umat manusia sesuai dengan tingkatan orang beriman dan sesuai dengan asupan ruhiyah imaniyah yang dicapainya.
Mereka ibarat pohon buah yang dilempari batu oleh sang pelempar, tetapi pohon itu melempari buahnya bagi manusia.
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat”. (QS Ibrahim 24-25).
Dzatiyah Imaniyah (Jati Diri Keimanan)
Keimanan memiliki karakteristik dan jati diri yang khas. Disebutkan dalam hadits Rasul SAW: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang pagi ini puasa?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menjawab: ”Saya”, Rasul bertanya: ”Siapa yang pagi ini sudah mengantar jenazah ke kuburan?” Abu Bakar menjawab: “Saya”, Rasul SAW bertanya: “Siapa yang pagi hari ini telah memberi makan orang miskin?” Abu Bakar menjawab: “Saya”, Rasul saw bertanya: ”Siapa yang pagi hari ini menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab: “Saya”. Maka Rasulullah SAW bersabda: ”Tidaklah (semua perbuatan baik itu) terkumpul pada seseorang pasti dia akan masuk surga” (HR Muslim).
Berkata Imam Hasan al-Bashri: “Keimanan bukanlah angan-angan tetapi keyakinan yang kokoh dalam hati dan dibuktikan oleh amal”.
Demikianlah keimanan. Keimanan merupakan daya dorong atau motivasi internal yang senantiasa menggerakkan orang yang beriman untuk senantiasa beramal dan beramal. Sesungguhnya dusta jika ada orang yang mengaku beriman, tetapi tidak beramal atau beribadah.
Keimanan akan menggerakkan pelakunya untuk terus menerus berkarya, berproduksi dan memberikan kontribusi yang positif kepada umat dan bangsa. Seorang yang beriman adalah orang yang sibuk memperbaiki dirinya kemudian melakukan perbaikan terhadap kondisi umat dan bangsanya.
Keimanan adalah energi yang sangat kuat yang dimiliki manusia. Semakin kuat keimanan seseorang, maka semakin kuat pula energinya. Kita menyaksikan bahwa segala produktivitas kebaikan dilahirkan oleh orang-orang beriman, sesuai dengan kekuatan keimanan tersebut. Puncaknya terjadi pada diri Rasulullah SAW, sahabat, tabiin dan tabiit tabiin. Merekalah generasi terbaik dari umat ini. Rasul SAW bersabda “Sebaik-baiknya masa adalah masaku, kemudian masa berikutnya, kemudian masa berikutnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Apa yang dicontohkan oleh sahabat mulia Abu Bakar adalah bukti nyata betapa produktifnya beliau dalam waktu yang masih relatif pagi telah memborong amal shalih, puasa sunnah, mengantar jenazah, memberi makan orang miskin dan menengok saudaranya seiman yang sakit. Dan itu dilakukan diluar Ramadhan. Bagaimana dengan kita? Betapa banyak waktu yang dilalui tetapi terbuang hanya sia-sia, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat untuk dirinya keluarganya ataupun umat dan bangsa.
Banyak manusia yang mengaku dirinya muslim menghabiskan waktunya untuk yang sia-sia bahkan mengandung dosa, seperti main gaple, catur, nonton TV, mendengar musik dan lain sebagainya. Bahkan yang lebih parah dari itu menghabiskan waktunya untuk perbuatan yang haram dan tidak diridhai Allah, seperti, berjudi, minuman keras, narkoba, zina, dan lain sebagainya.
Orang-orang yang beriman adalah orang tahu diri dan tahu posisi. Tahu diri maksudnya mereka potensi dirinya, kelebihan dan kekurangannya. Sehingga mampu mengendalikan diri dan memberdayakan dirinya sesuai anugerah yang Allah berikan kepadanya. Tahu posisi yaitu orang-orang beriman memahami tugas dan risalah dirinya kemudian melaksanakan tugas dan risalah atau misinya tersebut.
Mereka mengetahui bahwa hidup di dunia ini sementara dan kemudian seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Zalzalah ayat 6-8: “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”.
Sumber:
Artikel Utama Buletin Al Iman. Edisi 351 – 27 November 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah.
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya
by Farid Numan Hasan faridnuman | Dec 19, 2015 | Artikel, Buletin Al Iman
Oleh : Dr. Yusuf Al Qardhawy
Diterjemahkan dari Kitab Hawla Rukn al Ikhlash
Penerjemah : Ust. Farid Nu’man Hasan
Ikhlas adalah keinginan untuk mendapatkan ridha Allah ‘Azza wa Jalla melalui amal shalih, dan membersihkannya dari setiap kepentingan duniawi. Tidak mencampurkan amalnya dengan keinginan dunia pada dirinya, baik berupa keuntungan dunia, pangkat, harta, ketenaran, kedudukan di hati makhluk, pujian manusia, lari dari celaan, mengikuti nafsu tersembunyi, atau keinginan lainnya berupa penyakit dan kotoran amal. Prinsipnya, menginginkan selain Allah ‘Azza wa Jalla dari seluruh amalnya.
Ikhlas dengan pengertian ini adalah buah di antara buah-buah tauhid yang sempurna, yaitu mengesakan Allah Ta’ala dalam peribadatan dan meminta pertolongan. Sebagaimana yang tergambar dalam firmanNya: “Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami meminta pertolongan”. Oleh karena itu riya -lawan dari Ikhlas- termasuk dari syirik. Berkata Syadad bin Aus radhiallahu ‘anhu: “Adalah kami kembali kepada masa Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam: Sesungguhnya riya itu termasuk syirik kecil.”(HR. Hakim).
Sulitnya Ikhlas
Membersihkan amal dari kotoran dan keinginan dunia bukanlah urusan mudah sebagaimana yang disangka sebagian orang. Sesungguhnya ia adalah kemenangan atas egoisme dan kecintaan kepada materi, lenyapnya ketamakan jiwa dan tujuan-tujuan pendek dunia. Karena itu, harus ada mujahadah (kesungguhan) yang keras, muraqabah (pengawasan) yang konsisten terhadap ruang-ruang masuknya syaitan, meluruskan dirinya dari niatan-niatan tersembunyi dan riya, cinta kemegahan dan ketenaran. Inilah faktor-faktor yang bisa mengalahkan para pemilik kekuatan dan berpengaruh pada jiwa manusia.
Karena itu, sebagian orang shalih bertanya: Apakah yang paling berat bagi jiwa? Jawabnya: Ikhlas, karena ia tidak mendapatkan bagiannya.
Yang lain berkata: Membersihkan niat adalah amal paling berat dari seluruh amal. Juga ada yang berkata: Yang paling agung di dunia adalah ikhlas. Berapa banyak manusia yang bersungguh-sungguh namun terjatuh dalam riya di hatinya, seakan ia tumbuh menjadi rupa yang lain.
Bahkan ada ungkapan indah: Beruntunglah bagi yang benar langkahnya walau sekali, dia tidak menghendaki dengan langkahnya itu kecuali Allah Ta’ala.
Diantara manusia ada yang melihatnya, mereka menyangka bahwa dia beramal untuk Islam dengan benar, bahkan barangkali ia mengira dirinya juga demikian. Maka, jika hatinya mencari dan menduga hakikat niatnya itu, ia akan temukan tuntutan dunia di balik pakaian agama. Sekarang memang belum ia inginkan semua ketamakan di balik amalnya, tetapi ia akan harapkan itu esok hari. Setelah itu, angin menggugurkan apa-apa yang ia angankan.
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima hati yang tidak murni, tidak pula amal yang tercampur. Dia hanya menerima amal yang ditujukan untuk wajahNya semata.
Keutamaan Ikhlas
Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan Ikhlas di dalam kitab-Nya, dan sangat menekankannya dalam banyak surat Al Qur’an khususnya Makkiyah, karena ia berkaitan dengan pemurnian tauhid, pelurusan aqidah, dan melempengkan tujuan. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya: “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)…” (QS. Az Zumar: 2-3).
“Katakanlah: ‘Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agamaku’ ” (QS. Az Zumar: 14).
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’ “(QS. Al An’am: 162-163).
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5).
“Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.”(QS. An Nisa: 125).
“Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan Allah dengan apapun dalam beribadah.” (QS. al Kahfi:110).
Sumber:
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 354 – 18 Desember 2015. Tahun ke-8.
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah.
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya
by Ari Yanto ariyanto | Dec 18, 2015 | Audio Kajian, Download
Rekaman Kajian Quran – Mempersiapkan Hari Esok – Tadabbur Surat Al Hasyr, Ayat 18 oleh Ustadz Fauzi Bahresiy.
Download rekaman kajian (mp3) disini