by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Kalau wanita yang sedang ruku terlihat telapak kakinya yang tidak tertutup mukena, sholat tersebut batal tidak? Atau mengulangi sholat lagi?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama bahwa menutup aurat, terutama dalam shalat adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-A’raf: 31 yang menyuruh untuk memakai baju atau pakaian saat melakukan shalat. (lihat Tafsir Ibn Katsir).
Menurut jumhur ulama aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut Abu Hanifah, selain itu adalah telapak kaki. Menurutnya ia bukan merupakan aurat karena termasuk yang biasa terlihat seperti wajah.
Karena itu, kalau berpegang pada pandangan jumhur, yang boleh terlihat dari wanita di saat shalat hanya muka dan telapak tangan. Sementara kaki tidak boleh terlihat. Namun kalau berpegang pada pandangan Abu Hanifah, telapak kaki wanita boleh terlihat.
Untuk keluar dari perbedaan dan untuk kehatia-hatian, sebaiknya telapak kaki wanita juga tertutup entah dengan baju, mukena, atau kaos kaki. Lalu kalaupun kemudian masih ada aurat yang terlihat ketika shalat, jika aurat yang terlihat hanya sedikit dan tidak disengaja, maka menurut pendapat kalangan Hambali tidak batal sehingga tidak perlu mengulang shalat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Apakah boleh seorang wanita berwudhu tanpa membuka jilbab dimana pada saat mengusap kepala hanya bagian jilbabnya saja yang diusap, mengingat lokasi tempat berwudhu berada di tempat yang terbuka?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. Usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS al-Maidah: 6)
Ayat ini menjelaskan cara berwudhu yang benar. Yaitu dengan membasuh muka dan tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Itulah anggota tubuh yang harus dibasuh dan atau diusap (khusus kepala), di samping kumur dan seterusnya.
Dalam hal ini tidak dianggap diusap atau dibasuh kecuali jika air sampai kepada anggota badan yang dimaksud. Termasuk saat mengusap kepala, khususnya jika memakai penutup kepala seperti kerudung dan sejenisnya. Karena itu, selama air wudhu dapat menembus penutup kepala hingga bisa masuk ke celah-celah rambut dan kepala, maka mengusap kepala tanpa membuka kerudung atau jilbab diperbolehkan.
Pasalnya, dalam satu riwayat Rasulullah saw pernah mengusap sepatu khuf dan penutup kepala tanpa membukanya dalam hadist riwayat Muslim), serta pernah pula menyuruh sahabat melakukan hal yang sama. Beliau bersabda, “Usaplah sepatu khuf dan penutup kepala tersebut.” (HR Ahmad).
Hadis ini tentu saja berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun demikian, untuk keluar dari khilaf, untuk lebih berhati-hati, serta agar jangan sampai ada bagian dari aurat wanita yang terlihat oleh laki-laki asing pada saat berwudhu, hendaknya sebisa mungkin ia berwudhu di tempat tertutup yang khusus untuk wanita. Sehingga dengan begitu ia bisa membuka kerudungnya dengan leluasa serta bisa membasuh tangan dan kaki dengan sempurna.
Kalaupun harus dan terpaksa berwudhu di tempat terbuka, maka hendaknya aurat tetap dijaga dan berusaha ditutup dari pandangan laki-laki asing.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 19, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum wr.wb. Apabila setelah berwudhu, saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk denngan maksud agar kering bagaimana hukumnya? terima kasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Ahamdulillahi Rabbil alamin ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di antara mereka berkisar antara boleh dan makruh; bukan haram atau terlarang.
Kalangan Syafii berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh; tidak makruh.
Dalil kalangan Syafii yang mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari. Yaitu bahwa “ketika Nabi saw mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacam sapu tangan). Namun beliau menolaknya.”
Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu tangan tadi padahal beliau dalam kondisi membutuhkan menunjukkan bahwa menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.
Sementara jumhur ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air wudhu yang terdapat di tubuh berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun hadits Maymunah di atas di mana Nabi saw menolak menggunakan lap atau sapu tangan tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia berisi berbagai kemungkinan: bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah karena sapu tangannya basah, kotor, atau yang lain. Menurut kami, dalam hal ini pendapat jumhur lebih kuat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 18, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah membacakan Al Fatihah ke air minum? Apakah ada dalilnya ?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya membaca dan meniupkan surat al-Fatihah ke dalam air lalu kemudian diminum untuk upaya pengobatan. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Di antara yang melarang adalah Syeikh Nasiruddin al-Albani dan Rabi ibn Hadi al-Madkhali. Alasannya karena hal itu tidak memiliki landasan dan dalil. Ia juga tidak dilakukan oleh sahabat dan tabiin.
Sementara di antara yang membolehkan adalah sejumlah ulama berikut: Imam Bukhari yang dalam bab an-nafst fil ma’ menyebutkan hadits Qatadah bahwa Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bermimpi buruk, hendaknya ia meludah tiga kali ketika bangun dan berlindung dari keburukannya. Niscaya hal itu tidak akan mendatangkan bahaya baginya.”
Juga ia menyebutkan hadits Aisyah ra bahwa “Nabi saw ketika berbaring di tempat tidurnya, meniupkan kepada kedua telapak tangannya surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas lalu mengusapkannya ke wajah dan anggota badan yang bisa disentuh oleh tangan beliau.”
Imam Ahmad memberikan penjelasan tentang orang yang menuliskan Alquran di tempat minum lalu diminumkan ke orang yang sakit. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Shalih (anaknya) juga berkata, “Ketika aku sakit, ayah mengambil air lalu membacakan padanya kemudian menyuruhku, ‘Minumlah serta basuhlah wajah dan dan kedua tanganmu dengannya!”
Ibnul Qayyim berkata, “Suatu waktu ketika sedang di Mekkah aku sakit. Sementara tidak ada obat dan tabib. Maka, aku berobat sendiri dengan al-Fatihah. Aku mengambil air zamzam lalu kubacakan padanya berkali-kali. Setelah itu kuminum. Dengan itu akupun menjadi sembuh. Akupun menjadi terbiasa melakukannya ketika sakit. Ia benar-benar memberi manfaat.” (Zaadul Ma’ad jilid 3 hal 188).
Mohammad ibn Shalih al-Utsaymin juga berpendapat bahwa Alquran merupakan obat baik bagi qolbu maupun bagi badan. Karena itu, ketika ada sahabat yang meruqyah pemimpin kaum yang tergigit binatang dengan membacakan surat al-Fatihah, Nabi saw membenarkan tindakan sahabat tersebut. Bahkan beliau bertanya, “Dari mana engkau tahu bahwa al-Fatihah merupakan ruqyah?”
Yang penting menurut beliau, bukan mengambil berkah dari ludah orang yang meniupnya. Akan tetapi dari bacaan fatihah atau Alquran. Dengan demikian boleh hukumnya membacakan surat al-Fatihah ke dalam air lalu meminumnya sebagai obat. Hal itu sudah dilakukan sejak zaman sahabat hingga para ulama salaf dengan cara dan kondisi yang berbeda-beda.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 15, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya Citra, saya ingin bertanya, dalam bekerja di sebuah toko saya bisa disebut supervisor, teman saya sebagai crew toko. Saya sendiri muslimah dan dia muslim. Saya pernah melarang teman saya untuk shalat yang terlalu lama. Alasannya, karena sedang bekerja dan saat itu hanya ada saya dan dia yang sedang berjaga. Saya tahu itu salah, cuma apa hukumnya melama-lamakan saat shalat?
Karena teman saya shalat ashar durasinya setengah jam lebih, yang saya fikir itu waktu yang lebih jika berjamaah di luar. Dan apa hukumnya melarang shalat untuk berlama-lama? Yang dimaksud disini, saya menekankan untuk shalat sewajarnya, bacaan yg mungkin surah pendek saja, bukan untuk melarang shalat?
Saya bertanya karena takut yang saya lakukan, tapi kadang menganggap semua ada takarannya saat bekerja. Terima kasih atas waktu dan jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang Anda lakukan dengan mengingatkan teman Anda untuk tidak melakukan shalat terlalu lama sudah benar. Pasalnya sebagaimana shalat lima waktu hukumnya wajib, disiplin dan amanah dalam menunaikan tugas dan pekerjaan juga wajib. Karena itu setiap muslim harus bisa menyelaraskan antara kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya di tempat ia bekerja.
Ketika seseorang bekerja di sebuah tempat atau instansi berarti ia sudah siap dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di tempat tersebut. Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman penuhilah akad yang ada.” (QS al-Maidah: 1).
Nabi saw juga bersabda, “Orang-orang beriman terikat dengan syarat yang disepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi). Karena itu, setiap pegawai harus menunaikan shalat yang menjadi kewajibannya dengan baik tanpa melanggar ketentuan yang ada di tempat ia bekerja. Kadar minimal shalat itu sendiri adalah dengan menyempurnakan rukun dan wajibannya.
Adapun yang sunnah maka menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Intinya yang wajib harus lebih diutamakan dari yang sunnah. Amal yang sunnah tidak boleh menyebabkan amal yang wajib terabaikan. Di samping itu, yang harus dipahami bahwa bekerja dengan baik dan benar termasuk ibadah yang mendatangkan pahala besar.
Jadi ketika seseorang menunaikan kewajiban shalat dengan baik dan kewajiban pekerjaannya dengan baik pula, berarti ia telah mengumpulkan banyak kebaikan.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 14, 2015 | Konsultasi Ibadah
Salam kenal. Saya mempunyai nadzar puasa senin kamis selama satu tahun, setelah apa yang saya nadzarkan telah tercapai. Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nadzar yang saya maksud tidak disukai oleh nabi. Karena memang kelalaian saya yang tidak mencari tahu dulu sebelumnya tentang nadzar.
Pertanyaan saya, apakah boleh nadzar berpuasa seperti saya yang maksudkan diganti/ditukar dengan shadaqah? Misalnya dengan memberikan beberapa mukena ke masjid/kepada orang lain. Saya sempat membaca bahwa nadzar dapat di tukar dengan hal yang lebih baik. Mohon penjelasannya ustadz. Wassalam.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa nadzar adalah mewajibkan suatu hal, perkara, atau perbuatan yang pada dasarnya secara syariat tidak wajib. Seperti misalnya bernazar melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, dst. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa: Nabi melarang (memakruhkan) untuk bernadzar. Beliau bersabda: “Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)“. (HR. Bukhari Muslim)
Hanya saja, ketika nadzar sudah diucapkan, maka ia harus dipenuhi selama dalam kerangka ketaatan dan tidak mengandung unsur maksiat kepada Allah. Nabi saw bersabda, “Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya ia taat pada-Nya. Sementara siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, jangan melakukannya.” (HR al-Bukhari).
Bahkan Allah memuji orang yang memenuhi nadzarnya dengan berfirman, “Mereka menunaikan nazar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS al-Insan: 7). Jika demikian, selama masih mampu, Anda wajib menunaikan nadzar Anda yang merupakan nadzar untuk melakukan ketaatan. Jika tidak mampu barulah membayar kaffarat (penebusnya).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw