by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 24, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr. wb. Kedua orang tua kami meninggal pada tahun 2008. Kami ahli warisnya terdiri dari 6 orang bersaudara (5 Laki-laki dan 1 Perempuan). Sebelum orang tua meninggal, beliau (Bapak) berencana akan menjual rumah dan tanah satu-satunya harta warisan yang dimiliki oleh orang tua, tetapi beberapa ahli waris menolak dengan alasan bahwa tanah dan rumah tersebut lokasinya sangat strategis karena berada di persimpangan dan sangat strategis untuk dagang, sementara kehidupan para ahli waris hampir semuanya masih ikut orang tua.
Karena perdebatan yang cukup sengit akhirnya diputuskan tanah dan rumah tersebut tidak jadi di jual dan yang cukup mengejutkan, Bapak melarang tanah dan rumah tersebut di jual dan beliau mengatakan ” Tidak selamat hidup kalian (Ahli Waris) dunia akhirat jika sampai menjual tanah dan rumah tersebut”. Namun persoalan yang timbul setelah kedua orang tua meninggal, kehidupan saudara-saudara saya tetap masih dalam keadaan pas-pasan dan dengan kondisi ini membuat mereka mengusulkan untuk di jual dan yang menjadi permasalahan adalah terbentur dengan ucapan almarhum Bapak. Dengan informasi di atas ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
- Apakah kami berdosa jika tetap menjual tanah dan rumah tersebut sementara kami kehidupannya masih pas-pasan. Di satu sisi kami sangat tergantung dengan harta warisan tersebut. Selain itu saudara-saudara saya tinggal di tempat yang sama, yang sudah barang tentu dengan kondisi ini terjadi perselisihan yang tidak pernah ada penyelesaian bahkan sebelum orang tua meninggal sekalipun perselisihan antar saudara sangat sering terjadi dan sampai detik ini. Tujuan kami ingin menjual tanah dan rumah tersebut adalah agar kami dapat membuka kehidupan baru dan agar perselisihan dapat terselesaikan.
- Kami ahli warisnya terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan, bagaimanakah pembagian harta warisannya? Apakah jika rumah dan tanah tersebut di jual dan uang hasil penjualan di bagi rata apakah adil?
Atas jawabannya, diucapkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was-salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Seluruh peninggalan mayit menjadi milik sah ahli warisnya. Dengan kata lain, kepemilikannya otomatis berpindah dari mayit kepada para ahli warisnya. Ketika harta peninggalan tersebut sudah dimiliki oleh ahli waris, maka mereka berhak untuk memergunakannya. Tentu sesudah hutang, nadzar, atau berbagai kewajiban mayit lainnya ditunaikan.
Karena itu, jika mayit berwasiat melarang memperjualbelikan harta peninggalannya, hal itu tidak wajib dipatuhi. Sebab, harta tersebut bukan lagi harta mayit, tapi sudah menjadi harta ahli warisnya. Ahli warisnya yang lebih mengetahui maslahat mereka. apalagi jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan.
Kedua, berdasarkan hukum Islam, waris untuk anak laki-laki adalah dua kali dari yang diterima anak perempuan. Namun kalau ketika bapak Anda meninggal, ibu (isteri almarhum) masih hidup, berarti sebelum dibagikan kepada anak-anaknya, ibu atau isteri almarhum mendapat 1/8.
Baru kemudian dibagi kepada anak-anaknya di mana anak laki mendapat dua bagian anak perempuan. Adapun jika sesudah masing-masing mengetahui haknya, lalu mereka sepakat untuk membagi rata, hal itu diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 22, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz saya mau nanya, kebiasaan saya suka menonton video porno tetapi bukan video porno biasa, video porno yang dimaksud adalah video yang diperankan Lelaki dan Lelaki (gay). Apakah saya berdosa pak ustadz ?! Bagaimana saya harus berhenti melakukan kebiasaan tersebut ?! Terima Kasih, Mohon penjelasan yang rinci
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Menonton video atau film porno yang berisi adegan atau hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan jelas dilarang oleh agama. Sebab ia termasuk perbuatan zina; minimal zina mata, dan bisa memicu bagi terjadinya zina yang sebenarnya. Karena itu Allah befirman, “Janganlah kalian mendekati zina, sebab ia adalah perbuatan yang keji dan sesat.” (QS al-Isra: 32).
Semakin mengikuti rasa penasaran dan keinginan untuk melihat film semacam itu akan semakin membuat jiwa ini tertawan, gelisah, resah, dan tidak tenang. Kenikmatan palsu sesaat berakibat pada banyak akibat negatif yang berbahaya, entah di dunia apalagi di akhirat.
Orang yang senang menonton film semacam itu syaraf otaknya akan rusak, jiwanya dihantui oleh kesalahan, syahwatnya akan terus membara, dan akhirnya melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Karena itu kebiasaan tersebut harus segera dihentikan dengan sejumlah cara:
- Banyak ibadah dan zikir kepada Allah disertai doa agar diselamatkan dari bisikan setan.
- Membuang VCD tersebut atau menjauhi saluran yang berisi konten semacam itu.
- Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat.
- Berteman dengan orang-orang baik serta selalu berada dalam lingkungan yang kondusif.
- Membaca buku-buku agama dan menghadiri majelis ilmu yang selalu mengingatkan kita kepada pengawasan dan neraka-Nya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 20, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya jika kita meminjam pada perorangan tanpa bunga, namun kita mengembalikannya lebih sebagai ucapan terima kasih? Dan untuk pinjaman bank syariah, apakah sudah terjamin pinjaman tersebut tanpa riba? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr.wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada prinsipnya, semua jenis pinjaman kepada seseorang yang mewajibkan kelebihan pada pengembaliannya adalah riba.
Sesuai dengan kaidah berikut, Kullu qardhin jarra manfa’atan fa huwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Yang dimaksud dengan manfaat di sini bisa berupa jumlah yang lebih dari nilai pinjaman atau berupa barang lain atau jasa. Misalnya ketika orang yang memberikan pinjaman berkata, “Aku berikan dirimu pinjaman sekian rupiah, dengan syarat engkau harus menjual mobilmu kepadaku.”
Ini termasuk dalam pengertian manfaat sehingga mengandung unsur riba. Nah, agar terlepas dari riba, orang yang memberikan pinjaman hutang tidak boleh memberikan syarat kepada si peminjam agar ia mengembalikan lebih dari apa yang ia pinjam atau memberikan sesuatu di luar nilai pinjaman.
Pasalnya, si pemberi pinjaman hanya berhak menerima kembali sebesar hutang yang dipinjam atau yang senilai dengan itu, tidak lebih. Si peminjam juga tidak boleh dari awal menjanjikan untuk memberikan lebihan dari apa yang ia pinjam.
Namun apabila orang yang meminjam telah melunasi hutangnya. Lalu setelah itu dengan kebaikan hatinya dan sebagai bentuk ungkapan terima kasih ia memberikan hadiah entah berupa uang atau barang kepada orang yang memberikan pinjaman, maka hal itu diperbolehkan.
Bahkan menurut sebagian ulama dianjurkan. Tapi syaratnya, hal itu diberikan setelah pelunasan dan sebelumnya tidak dipersyaratkan. Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (Muttafaq’alaih)
Terkait dengan pinjaman di bank, hampir semua akad di bank syariah tidak mengandung riba. Bentuknya memang bukan pinjaman seperti di bank konvensional tetapi, berupa akad pembiayaan (murabahah) dan sejenisnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu alaikum wr.wb. Saya ibu rumah tangga. Selain bekerja menjadi karyawati di perusahaan swasta, saya mempunyai sampingan menjual baju online shop. Saya menjual baju-baju untuk wanita dan anak-anak. Tetapi, kebanyakan baju yang saya jual lebih ke baju yang di larang dalam Islam (baju tanktop, celana pendek/mini dress). Pertanyaan saya, apa salah jika saya menjual pakaian model tersebut? Karena kalau saya menjual pakaian seperti itu secara tidak langsung saya merasa mendukung perempuan-perempuan berpakaian seperti itu. Mohon pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya jual beli dalam Islam diperbolehkan (Lihat Qs al-Baqarah: 275). Namun dalam beberapa kondisi jual beli tersebut bisa menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya. Terkait dengan pakaian, terdapat tiga kondisi yang harus diperhatikan:
Pertama, pakaian yang jelas-jelas mubah dilihat dari segi bahan dan modelnya seperti jilbab untuk wanita, gamis untuk laki-laki dan seterusnya. Maka jual beli pakaian yang semacam ini tidak dilarang.
Kedua, pakaian yang jelas-jelas dilarang dalam segala kondisi seperti pakaian dari sutera untuk laki-laki.
Ketiga, pakaian yang bisa mubah dan bisa pula haram tergantung di hadapan siapa ia memakainya. Misalnya baju, celana, dan rok pendek wanita. Kalau diketahui atau diduga keras bahwa pembelinya akan memakai di tempat-tempat umum atau di hadapan lelaki yang tidak boleh melihat auratnya seperti yang banyak dilakukan wanita masa kini, maka jelas dilarang. Sebab berarti tolong menolong dalam berbuat dosa (QS al-Maidah: 2).
Namun jika diyakini atau diduga keras bahwa si pembeli hanya akan memakai dihadapan suami, maka menjualnya tidak dilarang. Saat ini di mana kerusakan terjadi di berbagai tempat, dimana orang tidak lagi memerhatikan dan menjaga aurat, maka menjual pakaian ketat, transparan, atau yang terbuka memberi peluang bagi semakin menjamurnya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.
Ibnu Taymiyyah berkata, “Setiap pakaian yang diduga keras akan dipakai untuk maksiat, maka tidak boleh menjual dan menjahitnya kepada orang yang akan menggunakannya untuk maksiat tersebut.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalammualaikum. Saya hendak bertanya apa hukum dalam hal jual beli barang tiruan atau replika seperti hp atau lainnya? Tapi ketika menjual kita sudah menjelaskan kepada pembeli bahwa barang tersebut replika. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan barang replika atau tiruan, maka paling tidak terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh penjual.
Pertama, ia harus memastikan bahwa barang tiruan tersebut diproduksi dengan ijin dari pemilik merk aslinya.
Sebab tidak boleh membuat dan memperjualbelikan merk atau produk orang lain tanpa ijin dari pemilik asli merk tersebut. Jika tidak, hal itu termasuk ikut serta dalam praktek pemalsuan dan tindak kezaliman.
Kedua, si penjual harus memberitahukan kondisi barang yang dijualnya kepada si pembeli tanpa ada yang ditutupi dan disembunyikan.
Semua itu agar tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai pemilik merk asli dirugikan lantaran produknya dipalsukan.
Juga jangan sampai pembeli dirugikan karena membeli sesuatu tidak seperti yang ia harapkan. Rasul saw bersabda, “La dharara wa la dhiraar.”
Di antara maknanya “Tidak boleh merugikan atau membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 17, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb.
Saya Andri. Mau bertanya apa hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?
Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Secara umum Islam melarang seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam Al Qur’an, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).
Nabi SAW juga bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah“.
Jadi, pada prinsipnya tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuknya di atas, termasuk merapikan dan menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya.
Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat, maka diperbolehkan.
Misalnya ketika gigi patah atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini