by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 20, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Adik saya memperoleh beasiswa yang jumlahnya cukup besar. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika beasiswa yang didapatkan tersebut sampai pada nishab dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, bila yang didapatkan tidak sampai nishab dan disimpan selama satu tahun, maka tidak wajib zakat.
Walaupun demikian, pintu untuk shadaqah sunnah tetaplah terbuka kapan saja, sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang Allah karuniakan padanya.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 14, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Saya pernah mandi junub dan sudah wudhu, tetapi pada saat mengelap kemaluan pakai handuk masih ada sisa cairan sperma yang keluar dari kemaluan. Apakah saya harus mengulang mandi junub dan wudhu saya untuk melakukan sholat? Mohon pencerahannya. terimakasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para fukaha sepakat bahwa keluarnya mani termasuk yang mengharuskan mandi besar. Hal itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah sabda Nabi saw, “Sesungguhnya air (mandi) karena air (keluarnya mani).”
Dalam riwayat lain, Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, Allah tidak malu terkait dengan kebenaran.Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasul saw menjawab, “Ya bila melihat air (mani).” Jelas bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi.
Hanya saja, menurut jumhur (kalangan Hanafi, Maliki, dan Hambali), keluarnya mani yang mengharuskan mandi adalah bila disertai dengan syahwat. Artinya bila mani keluar tanpa syahwat seperti karena sakit atau karena kedinginan, maka tidak mewajibkan mandi.
Adapun menurut kalangan Syafii, tidak harus disertai syahwat. Sekedar keluar mani saja sudah mengharuskan mandi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka jika berpegang pada pendapat jumhur, keluarnya mani setelah mandi besar tidak mengharuskan mandi lagi. Cukup bagi Anda membersihkan mani tersebut dan berwudhu tanpa perlu mandi. Sebab, mani tersebut hanya sisa dari yang pertama dan keluar tanpa syahwat.
Terkecuali jika sesudah mandi timbul rangsangan dan kemudian mani tersebut keluar karena syahwat, maka harus mandi lagi. Namun kalau Anda mau berhati-hati, Anda bisa mengambil pendapat kalangan Syafii yang mengharuskan mandi meskipun mani tersebut keluar tanpa syahwat.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw
by M. Rasyid Bakhabazy Lc mrasyidbakhabazy | Aug 6, 2015 | Konsultasi Umum

Assalamu’alaikum wr wb
Pak ustad saya mau bertanya, Islam dari golongan mana yang bagus dan yang harus saya ikuti, apa Islam Persis, Muhammadiyah, Ahmadi, atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah? Saya sendiri termasuk golongan Islam mana? Dan bapak sendiri memeluk Islam golongan apa?
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du
Islam yang bagus tentunya adalah Islam yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw tanpa embel apapun. Sebab Persis, Muhammadiyah dan semacamnya hanyalah organisasi atau kelompok yang pada masa Nabi saw belum dikenal. Di awal surat Al Baqarah, Allah Swt menginformasikan tentang tiga golongan manusia. Satu golongan akan selamat dan dua golongan akan celaka. Yang akan selamat adalah Al Muttaqin (golongan orang taqwa) dan dua golongan yang akan celaka adalah Al Kafirin (golongan orang yang ingkar) & Al Munafiqin (golongan orang mengaku beriman tapi hatinya sebenarnya ingkar).
Ketika Allah Swt menyebutkan tentang Al Muttaqin, ternyata Allah Swt tidak menyebutkan organisasi atau kelompok tertentu, akan tetapi menyebutkan kriteria saja. Lihat Surat Al Baqarah ayat 1-5.
Kita boleh masuk kelompok atau organisasi yang ada, selama ajarannya tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Organisasi atau kelompok yang paling bagus adalah yang paling sesuai dan paling banyak mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kesehariannya.
Wallaahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb
ed : danw/yayasanaliman
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 31, 2015 | Konsultasi Umum
Saya mau berkonsultasi. Tadi pagi saya melakukan rutinitas bekerja seperti biasa, dan di saat saya berangkat kerja saya dengan tidak sengaja telah menabrak ayam yang melintas di jalanan, dan saat ini saya sedang hamil, apakah benar orang hamil dilarang membunuh binatang apapun saat hamil, dan apakah hukumnya dalam islam membunuh dengan tidak sengaja. Terimakasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Tidak ada larangan yang bersifat khusus untuk wanita hamil. Larangan agama seperti membunuh, mencuri, dst berlaku bagi semua orang; tidak hanya untuk wanita hamil. Artinya, siapapun, baik yang sedang hamil maupun tidak, dilarang melanggar larangan agama. Dalam hal ini terkait dengan menabrak ayam, kalau hal itu dilakukan dengan sengaja, tentu saja berdosa karena termasuk tindakan menyakiti binatang dan membuatnya mati sia-sia.
Karena itu Anda harus bertobat dan meminta ampun. Namun jika hal itu terjadi tanpa sengaja maka tidak berdosa. Nabi saw bersabda, “Allah memaafkan perbuatan umatku yang dilakukan dengan keliru (tidak sengaja), lupa, dan karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah, al-Bayhaqi, dan yang lain). Hanya saja, jika ayam tersebut milik seseorang, hendaknya Anda mendatangi pemiliknya untuk memberi ganti rugi senilai ayam yang Anda tabrak atau bersedekah. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 31, 2015 | Konsultasi Umum
Assalammu alaikum.
Pak Ustadz, ada teman bertanya kepada kita “kamu skrg sudah berubah menjadi Alim”. Apabila kita menceritakan kepada teman atau orang bahwa kita bertobat seperti mendapat hidayah dan menceritakan kenapa kita bisa bertobat..apakah ini termasuk sifat riya? Mohon penjelasanny pak ustadz.. terima kasih. wassalammualaikum Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Pertama-tama perlu diketahui bahwa riya menurut Nabi saw adalah syirik kecil yang harus dihindari karena bisa merusak amal. Dalam surat al-Ma’un Allah mengancam orang yang melakukan ibadah karena riya. Dalam surat al-Baqarah 264 juga disebutkan bahwa riya merupakan karakter orang munafik. Apa itu riya? Riya terambil dari kata ru’yah (melihat). Secara istilah riya adalah menunaikan atau memerlihatkan ibadah dan kebaikan dengan tujuan dilihat dan dipuji oleh manusia. Istilah lain yang hampir sama dengan riya adalah sum’ah. Sum’ah terambil dari kata sima’ (mendengar). Sum’ah adalah menunaikan amal kebaikan guna didengar dan dipuji oleh manusia. Jadi kalau dalam riya pujian yang diharapkan adalah lewat cara dilihat, sementara dalam sum’ah pujian yang diharapkan adalah lewat cara didengar.
Jadi riya dan sum’ah sama-sama bertujuan mendapatkan kedudukan dan pujian manusia dengan cara memerlihatkan atau memperdengarkan amal kebaikan pada mereka. Keduanya (riya dan sum’ah) adalah lawan dari ikhlas. Sebab, kalau riya intinya ingin mendapat pujian manusia, ikhlas ingin mengharap ridha Allah; bukan pujian manusia. Lalu bagaimana dengan menceritakan kebaikan dan karunia berupa petunjuk yang kita dapatkan? Menceritakan nikmat Allah yang telah memberikan petunjuk, yang telah membuatnya bertobat, yang telah memberikan taufik menuju jalan kebaikan adalah bentuk syukur nikmat. Allah sendiri menegaskan dalam Alquran, “Adapun terkait nikmat Tuhanmu hendaknya kau ungkapkan.” (QS adh-Dhuha: 11). Ibnul Arabi menegaskan, “Jika engkau mendapat kebaikan atau mengetahui kebaikan, sampaikan kepada saudara-saudaramu yang bisa dipercaya dalam rangka bersyukur; bukan untuk menyombongkan diri.”
Dengan demikian jelas terdapat perbedaan antara riya (juga sum’ah) dan menceritakan nikmat dalam rangsa bersyukur. Semua tergantung pada niat dan motifnya. Jika Anda menceritakan kisah tobat Anda dan petunjuk yang didapat dalam rangka syukur dan mengakui nikmat-Nya, serta untuk menjadi pelajaran bagi yang lain hal itu merupakan sebuah kebaikan. Namun jika niatnya untuk menyombongkan diri dan mendapat pujian orang maka ia termasuk riya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 31, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr.wb.
Sselamat pagi pak ustad. Saya kurang faham & mengerti hukum dalam islam tentang penjuaalan kucing. Di rumah kucing saya awalnya cm 1 setelah saya belikan pasangan akhirnya kucing saya melahirkan sampai akhirnya kucing saya di rumah total semua menjadi 15 ekor. Kalau saya pelihara semua saya pasti kerepotan pak ustad. Saran suami & keluarga besar dijual sebagian, bagaimana hukum islam tentang penjualan kucing saya ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan kucing. Sebagian ulama di antaranya kalangan zhahiriyyah berpendapat bahwa memperjualbelikan kucing hukumnya haram. Dalilnya adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli) anjing dan kucing. Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya. Namun menurut sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh. Hal ini seperti pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad, Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya.
Perlu diketahui bahwa jual beli apapun menjadi sah jika objek yang diperjualbelikan memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) barangnya diketahui
(2) suci
(3) bermanfaat
(4) dimiliki oleh si penjual
(5) dapat diserahterimakan.
Dalam hal ini kucing dan hewan apapun lainnya yang memenuhi unsur di atas sah untuk diperjualbelikan. Adapun larangan untuk memperjualbelikannya seperti yang terdapat dalam hadist Abu Zubeyr menurut Imam an-Nawawi terkait dengan kucing liar karena tidak memberikan manfaat. Atau bisa juga maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman. Kesimpulannya, jika mengambil pendapat jumhur ulama, jual beli kucing diperbolehkan.
Hanya saja, apabila Anda memberikannya sebagai hadiah (tidak diperjualbelikan) serta menyerahkannya kepada orang yang memang memiliki perhatian dan kasih sayang kepada binatang, hal itu termasuk satu kebaikan yang besar di samping keluar dari perbedaan pendapat di antara ulama. Pasalnya, mereka sepakat membolehkan menghadiahkan kucing untuk dipelihara dan diambil manfaatnya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb