0878 8077 4762 [email protected]

Bolehkah Wanita Memakai Pakaian Berwarna-Warni?

Saya pernah mendengar katanya pakaian wanita itu tidak boleh yang warna-warni, yang boleh hanya hitam saja. Benarkah demikian? Mohon penjelasannya. Terima kasih
 
Jawaban:
Sebagian orang menganggap bahwa wanita muslimah hanya boleh memakai pakaian hitam atau gelap saja. Kadang oknum mereka merendahkan para muslimah yang memakai pakaian berwarna selain gelap, betapa pun jilbabnya dan baju kurungnya begitu lebar dan panjang sempurna, dan mereka tetap menjaga diri dan kehormatannya, tetap mereka dipandang miring karena warna warninya itu.  Seolah wanita-wanita ini kurang shalihah dan ‘iffah hanya karena masalah warna pakaiannya.
Pandangan  tersebut adalah ghuluw (berlebihan) dan tidak benar, serta bertentangan dengan fakta sejarah yang dilalui wanita-wanita terbaik umat ini pada masa awal salaf. Muslimah berpakaian warna hitam dan gelap, memang umum dipakai oleh wanita pada masa dulu, dan masa kini disebagian negara, tentunya ini memiliki keutamaan, tetapi mereka tidak terlarang memakai pakaian berwarna selain hitam dan gelap, seperti hijau, kuning, merah, biru,  dan bermotif.
Sebelum kami sampaikan dalil-dalil, akan kami sampaikan sebuah ulasan bagus dari seorang ulama, yakni Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, katanya:
“Sesungguhnya pembuat syariat tidaklah membatasi warna tertentu bagi pakaian laki-laki dan pakaian wanita. Kadar perhiasan yang serasi pada pakaian tunduk pada tradisi kaum muslimin pada setiap negara. Dapat dimaklumi dan disaksikan masa sekarang ini, dan di semua masa, bahwa hiasan atau warna yang berlaku di antara wanita mukmin pada umumnya dapat diterima oleh ulama mereka di suatu tempat, mungkin terasa aneh bagi kaum muslimin di tempat lain, dan mungkin mereka malah mengingkarinya. Sebagaimana warna dan model berbeda dari satu masa ke masa lain di satu daerah. Benarlah kata Imam Ath Thabari yang mengatakan, “… Sesungguhnya menjaga model zaman termasuk muru’ah (harga diri) selama tidak mengandung dosa dan menyelisihi model serupa dalam rangka mencari ketenaran.” (Fathul Bari, 12/424)
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa atsar yang tsaabit (kuat) tentang para shahabiyah yang memakai pakaian dengan beragam warna.
Riwayat pertama: Warna merah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، أَنَّهُ كَانَ يَدْخُلُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالْأَسْوَدِ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَيَرَاهُنَّ فِي اللُّحُفِ الْحُمْرِ»، قَالَ: وَكَانَ إِبْرَاهِيمُ لَا يَرَى بِالْمُعَصْفَرِ بَأْسًا
Berkata kepada kami Abu Bakar, katanya: berkata kepada kami ‘Abbad bin Al ‘Awwam, dari Sa’id, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim (An Nakha’i, pen), bahwa dia bersama ‘Alqamah dan  Al Aswad menemui istri-istri Nabi ﷺ: mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah.  Ibrahim An Nakha’i berpendapat tidak apa-apa pula memakai celupan ‘ushfur (warnanya merah, pen). (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 24739)
Mujahid berkata:
أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يَرَوْنَ بَأْسًا بِالْحُمْرَةِ لِلنِّسَاء
ِMereka (para sahabat nabi) tidak mempermasalahkan wanita memakai pakaian warna merah. (Ibid, No. 24740)
Ibnu Abi Malikah berkata:
رَأَيْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ دِرْعًا، وَمِلْحَفَةً مُصَبَّغَتَيْنِ بِالْعُصْفُر
ِAku melihat Ummu Salamah (Istri nabi) memakai baju pelindung dan mantel yang keduanya dicelup dengan ‘ushfur (warnanya merah). (Ibid, No. 24741)
Al Qasim (cucu Abu Bakar Ash Shiddiq) berkata:
أَنَّ عَائِشَةَ، كَانَتْ تَلْبَسُ الثِّيَابَ الْمُعَصْفَرَةَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwasanya, Aisyah dahulu memakai pakaian hasil celupan ‘ushfur dan saat itu dia sedang ihram. (Ibid, No. 24742. Juga oleh Imam Al Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq, 2/137. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Fathul Bari, 3/405. Juga Al Qasthalani dalam Irsyad As Sari, 3/111)
Fathimah binti Mundzir berkata:
أَنَّ أَسْمَاءَ كَانَتْ تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ، وَهِيَ مُحْرِمَة
ٌBahwa Asma dahulu memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur dan dia sedang ihram. (Ibid, No. 24745)
Sa’id bin Jubair bercerita:
أَنَّهُ رَأَى بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ مُعَصْفَرَةٌ
Dia melihat sebagian istri Nabiﷺ thawaf di Ka’bah sambil memakai pakaian yang tercelup ‘ushfur. (Ibid, No. 24748)
Perlu diketahui, bahwa pakaian jika dicelup oleh pewarna ‘ushfur (sejenis tanaman) maka biasanya dominannya adalah merah. Berkata Al Hafizh Ibnu hajar:
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
Sesungguhnya apa saja yang dicelupkan ke dalam ‘ushfur maka dominasi warnanya adalah menjadi merah. (Fathul Bari, 10/305. Darul Ma’rifah, Beirut). Seperti ini juga dikatakan oleh Imam Asy Syaukani. (Nailul Authar, 2/110)
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan kebolehan memakai warna merah bagi wanita muslimah. Bahkan itu dipakai juga oleh istri-istri Nabi ﷺ seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhuma, dan ketahui oleh laki-laki yang bukan mahram mereka, bahkan ‘Aisyah dan  Asma Radhiallahu ‘Anhuma memakainya ketika di luar rumah yakni ketika ihram.
Riwayat kedua: Warna hijau
Dari ‘Ikrimah:
أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ، فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ القُرَظِيُّ، قَالَتْ عَائِشَةُ: وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ، فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا، فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا، قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى المُؤْمِنَاتُ؟ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا.
Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az Zubair Al Qurazhi. ‘Aisyah berkata: “Dia memakai kerudung berwarna hijau,” dia mengadu kepada ‘Aisyah dan  terlihat warna hijau pada kulitnya. Ketika datang Rasulullah ﷺ saat itu kaum wanita sedang saling membantu di antara mereka. ‘Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seperti apa yang dialami para kaum mu’minah, sungguh kulitnya lebih hijau (karena luntur, pen) dibanding pakaian yang dipakainya.” (HR. Bukhari No. 5825)
Kisah shahih ini menunjukkan kebolehan memakai warna hijau, dan ini pun juga diketahui oleh Nabi.
Riwayat ketiga: Kombinasi hitam dan merah
Sakinah berkata:
دَخَلْتُ مَعَ أَبِي عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا أَحْمَرَ، وَخِمَارًا أَسْوَدَ
Aku dan ayahku menemui ‘Aisyah,  aku melihat dia memakai baju pelindung berwarna merah, dan kerudung berwarna hitam. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 24748).
Riwayat keempat: Motif warna warni
عَنْ أُمِّ خَالِدٍ بِنْتِ خَالِدٍ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ، فَقَالَ: «مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ» فَسَكَتَ القَوْمُ، قَالَ: «ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ» فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ، فَأَخَذَ الخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا، وَقَالَ: «أَبْلِي وَأَخْلِقِي» وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَر
ُDari Ummu Khalid binti Khalid: didatangkan ke Nabi ﷺ pakaian yang terdapat motif  berwarna hitam kecil-kecil. Nabi bersabda: “Menurut kalian siapa yang pantas memakai pakaian ini?” Mereka terdiam. Beliau bersabda: “Panggilkan kepadaku Ummu Khalid.” Lalu didatangkan Ummu Khalid dan dia dibopong. Lalu Nabi ﷺ mengambil  pakaian itu dengan tangannya sendiri dan memakaikan ke Ummu Khalid, lalu bersabda: “Pakailah ini sampai rusak.” Dan, pakaian tesebut juga terdapat corak berwarna hijau dan kuning.  (HR. Bukhari No. 5823).
Kisah ini begitu jelas bolehnya muslimah memakai pakaian kombinasi dua warna dan juga  bermotif warna warni, di sebutkan beragam warna motif, hitam, hijau, dan kuning. Bahkan Nabi ﷺ sendiri yang memakaikannya kepada Ummu Khalid. Jika ini terlarang pastilah Nabi ﷺ akan mencegahnya tapi justru Beliau yang memakaikannya sendiri. Wallahu A’lam.
Terakhir, ada baiknya kita perhatikan ulasan  Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah Rahimahullah:
“Sesungguhnya keserasian dalam perhiasan yang menghiasi pakaian, tidaklah menarik perhatian laki-laki, dan tidak disifati dengan tabarruj, karena tabarruj adalah apabila wanita mempertontonkan kecantikan dan keindahan dirinya sehingga dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Ada pun jika pakaian memiliki pakaian yang indah tetapi tidak mencolok, dan dalam model yang indah tapi tidak menarik perhatian, maka model dan warna seperti ini dikenal dan dominan di kalangan muslimah. Semua itu tidak membangkitkan syahwat laki-laki, baik dari niat si wanita maupun dari pengaruh yang disebabkan oleh warna dan model pakaian-pakaian yang beraneka ragam. Ini merupakan perkara yang dapat disaksikan di beberapa negara Islam. Satu model dengan banyak warna tampak pada mala’ah Sudan dan pada pakaian wanita di perkampungan  Syiria. Sedangkan macam-macam warna dengan beragam model, tampak pada pakaian para mahasiswi yang sopan di kampus-kampus Mesir dan Kuwait. Kebanyakan mereka memakai pakaian dengan bermacam warna dan model, tetapi tetap terjaga oleh kesucian dan pemeliharaan diri, sehingga mereka dihormati dan dihargai. (Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 4, Hal. 352. GIP, Jakarta)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Hukum Menaikkan Harga dengan Memalsukan Nota Pembelian

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum orang berdagang yang benar menurut Islam? Saya seorang pedagang. Nah, ada beberapa pelanggan saya katakanlah dia kuli bangunan/kontraktor. Agar mendapatkan tambahan uang rokok/uang bensin, kadang-kadang sebagian dari mereka minta harga dinaikkan (nambahin nota yang seharusnya tidak ada dalam pembelian namun disuruh nuliskan). Saya tahu itu gak benar cuma jika saya acuhkan otomatis banyak pelanggan-pelanggan saya beralih ke tempat lain karena alasan saya gak mau diajak kerjasama sekedar nambahi uang rokok 5 ribu-20 ribu dalam 1 kali transaksi.
Nah, apa saran ustad. Kalau saya tolak yang pasti akan lari mereka semua dan otomatis toko saya sepi namun, di satu sisi jika saya turutin toko saya ramai tapi disisi yang lain hati saya berontak. Ini gak benar, tapi mau gimana lagi inilah dunia dagang kadang-kadang kotor dan penuh intrik.
Jujur hati ini berontak makanya saya siasati untuk berusaha bersedekah / zakat untuk bersihkan rezeki-rezeki saya yang ada gak benernya. Tolong saran/ masukan dari ustad. Makasih banyak sebelumnya. Wassalam
 
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan bapak, Islam melarang seseorang melakukan pemalsuan dan kedustaan. Islam juga melarang seseorang memfasilitasi dan membantu orang lain melakukan kedustaan dan pemalsuan. Maka, menuliskan angka yang tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya termasuk tindakan terlarang dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena beberapa alasan:
Pertama, membantu orang lain melakukan pemalsuan dan pengkhianatan. Seorang karyawan telah terikat dengan perjanjian. Maka, tatkala mereka memalsukan nota maka hal tersebut termasuk pengkhiatan dan melanggar kesepakatan. Padahal, Rasulullah SAW menegaskan, “Al-muslimuuna ‘alaa Syuruthihim, Orang-orang muslim itu terikat dengan syarat (kesepakatan) mereka” (HR Abu Dawud).
Kedua, kedua belah pihak, baik penjual dan pembeli, pasti tidak mau kesepakatan mereka dibongkar. Pemilik toko tidak mau bila dirinya  diketahui masyarakat melakukan hal tersebut. Demikian juga, karyawan yang membeli itu tidak mau bila perusahaan tempat ia bekerja mengetahui.  Rasulullah SAW menyatakan, “Dosa itu adalah sesuatu yang mengganjal dalam diri dan tidak suka bila diketahui oleh orang lain.” (HR Muslim).
Ketiga, ada pihak yang dirugikan. Dengan adanya ketidakjujuran dalam menulis nilai jual beli, maka ada pihak yang dirugikan. Padahal, secara syar’i, seseorang tidak boleh merugikan orang lain.
Berdasarkan pendekatan tiga hal di atas, maka tindakan sebagaimana yang Bapak paparkan termasuk perkara yang tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Harta yang Diperoleh dari Bekerja sebagai Teknisi Musik

Assalamu alaikum ustadz. Sekarang ini saya berprofesi sebagai soundman/teknisi sound untuk penyanyi wanita/acara musik. Dan saya baru mengetahui tentang diharamkannya musik dalam agama Islam. Apakah rejeki/penghasilan yang saya dapatkan selama ini termasuk dari hasil yang diharamkan/tidak diridhoi oleh Allah SWT? Hal ini berkaitan dengan asal dari pekerjaan saya ini karena saya merasa ragu dan takut akan hal ini. Dan saya berniat akan meninggalkan pekerjaan yang sekarang saya lalukan. 
Dan satu lagi ustadz, saat ini saya mempunyai sedikit tabungan dari hasil pekerjaan saya ini, bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai harta/tabungan ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa nyanyian yang mengandung unsur ajakan perbuatan tidak baik, maksiat, kata-kata yang kotor dan buruk termasuk perkara yang terlarang. Apalagi bila penyanyinya wanita dan pakaiannya pun terbuka, tentu lebih terlarang lagi.
Dalam hal yang semacam ini, semua perbuatan yang mengarah dan menfasilitasi terwujudnya acara tersebut juga terlarang. Maka, penghasilan yang diperoleh melalui acara tersebut termasuk harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Dengan demikian, tidak akan ada keberkahan-Nya.
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).
Adapun terkait dengan tabungan yang berasal dari usaha tersebut, Bapak bisa menyalurkannya kepada  kepentingan umum atau kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Para ulama menamakan hal ini dengan istilah melepaskan diri dari harta haram.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw


Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Zakat Pinjaman

Assalamualaikum Ustadz, saya Syed Omar Syed Mohamad, seorang rakyat Malaysia yang sekarang berkerja di Saudi Arabia. Saya pohon pertanyaan dengan ustadz mengenai perkara ini yang saya nyatakan di bawah ini:
Saya membuat pinjaman bank di Saudi melalui pinjaman pribadi secara Shariaah pada April 2014 sebanyak SAR 300,000 dan saya di kenakan untuk membayar balik dalam masa 60 bulan (5 tahun) dan kos administrasi dan keuntungan bank dikenakan pada saya sebanyak 2.5% setahun. Saya membeli aluminium dalam harga yang saya pinjam SAR 300,000 dan di jual pada bank ( saya tandatangani aqad jual beli) Pada sekitar Julai 2014, saya telah melaburkan keseluruhan wang tersebut pada pelaburan yang shariaah compliance di Malaysia yang memberikan keuntungan secara purata sekitar 11-12 % setahun. Ini adalah pelaburan unit trust shariaah compliance. Sekarang Julai ini, akan cukup haul 1 tahun pelaburan saya dan saya mahu membayar ZAKAT. Bagaimana saya mahu membayar zakat dari duit hutang yang saya pinjam itu yang punyai KEUNTUNGAN sekitar 11-12% itu sedangkan ini :Duit hutan, dan Saya membayar ansuran pada bank selama 60 bulan dengan keuntungan bank kenakan pada saya pada 2.5% setahun.
Soalan :

  1. Adakah wajib membayar zakat pada duit pinjaman / hutang yang di labur?
  2. Bagaimana saya mahu mengira jumlah zakat saya mahu bayar dari duit tersebut. Di Malaysia di kira pada purata 2.5% dari jumlah yang wajib di zakatkan.
  3. Adakah zakat ini wajib saya bayar setiap tahun atau hanya sekali sahaja? Modal itu bakal tumbuh setiap tahun pada sekitar 11-12 % namun saya bayar pada peminjam pada kadar 2.5% setahun.

Mohon pandangan fiqh zakah ustadz untuk saya melaksanakan haq Allah dalam tuntutan harta ini. Salam.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Berdasarkan surat at-Taubah ayat 103 dan sejumlah hadits di antaranya hadits Nabi saw kepada Muadz ibn Jabal saat diutus ke Yaman yang berbunyi, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat harta mereka…” (HR al-Bukhari)
Maka zakat atas harta hukumnya wajib, tentu saja jika mencapai haul dan nishab. Karena itu, selama uang yang Anda miliki atau yang Anda investasikan (laburkan) mencapai nishab zakat (senilai 85 gram emas) dan sudah setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya meskipun itu merupakan uang hasil pinjaman dari bank.
Cara mengeluarkannya adalah setelah hutang jatuh tempo dan berbagai kewajiban lainnya dibayar. Apabila ternyata sisanya masih sebesar nishab, maka zakatnya harus dibayar. Namun kalau setelah hutang dan kewajiban lain dibayar, ternyata sisa uang tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban membayarkan zakatnya. Semoga zakat yang Anda bayarkan menjadi sebab terbukanya pintu keberkahan dari Allah Swt atas rezeki yang Anda miliki.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw


Ingin konsultasi seputar Ibadah, keluarga dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini

Apakah Tindakan ISIS Dibenarkan dalam Islam?

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya apakah ISIS dibenarkan oleh hukum Islam? Mohon penjelasannya. ~ Ferry
 
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak Ferry dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, sesungguhnya fenomena ISIS merupakan salah satu fenomena yang mengejutkan banyak pihak. Kelompok ini tiba-tiba muncul, lalu mendeklarasikan sebagai negara khilafah dan yang lainnya. Orang-orang yang menjadi tokoh ISIS pun tidak pernah dikenal dalam dunia islam. Informasi tentang mereka pun simpang siur. Dalam menyikap hal semacam ini, kita bisa merujuk kepada pandangan beberapa lembaga atau pun ulama yang terpercaya.
Pertama, ISIS atau Islamic State in Iraq and Syam atau Da’isy mendeklarasikan sebagai negara khilafah. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, negara khilafah yang mereka deklarasikan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan demikian, manhaj mereka tentang negara khilafah tidak benar.
Kedua, ISIS gampang memvonis umat muslim yang berbeda dengan mereka sebagai orang yang murtad. Mereka juga memvonis orang yang keluar dari wilayah kekuasaan mereka menuju negara lain sebagai orang yang murtad. Dan masih banyak lagi penyimpangan kelompok ISIS. Bahkan, tidak sedikit dari kalangan ulama yang berpendapat mereka termasuk khawarij (kelompok ekstrim yang gampang memvonis kafir. Salah satu manhaj mereka adalah memvonis kafir orang yang melakukan dosa besar).
Ketiga, ISIS tidak memerangi orang-orang kafir yang saat ini menjajah sebagian dari negara muslim. Kenyataan yang terjadi, mereka membunuh  dan memerangi saudara-saudara muslim yang berjuang melepaskan diri dari penguasa diktat.
Dan masih banyak lagi perkara-perkara yang menunjukkan bahwa kelompok ISIS adalah kelompok yang menyimpang. Para ulama di berbagai negara mengharamkan bergabung dengan ISIS.
Semoga Allah SWT senantiasa istiqamah di jalan yang benar dan diselamatkan dari jalan-jalan yang menyimpang.
Wallahua’lam.
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw


Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Kencing Balita di Bawah Dua Tahun

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, saya mau tanya, apa hukum najis bayi laki laki yang masih di bawah 2 tahun, tapi sudah makan. Karena yang saya tahu bayi laki laki di bawah 2 tahun yang hanya minum ASI ibunya saja maka cara menghilangkan najisnya boleh hanya di percikan saja, mengingat juga ASI Exlusif hanya 0-6 bulan di atas 6 bulan biasanya bayi di beri ASI dan makanan pendamping ASI. Mohon jawabannya.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama dalam urusan najis tidak ada perbedaan antara bayi dan bukan bayi. Kotoran yang keluar dari bayi seperti darah, muntah, nanah, tinja, dan kencingnya adalah najis yang harus dibersihkan sebagaimana orang dewasa.
Kedua, tidak ada perbedaan antara keharusan membersihkan najis pada orang dewasa dan bayi. Hanya saja khusus terkait kencing bayi laki-laki yang di bawah usia dua tahun dan hanya mendapat nutrisi susu atau ASI (belum diberi makanan yang lain) maka cara membersihkannya adalah cukup dengan diperciki air.
Namun bagi bayi perempuan atau bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI, cara membersihkannya sama dengan kencing orang dewasa. Dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Nabi saw bersabda, “Kencing bayi laki-laki diperciki air, sementara kencing bayi perempuan disiram (dicuci).”
Menurut Qatadah, “Ini jika keduanya belum diberi makan di luar ASI. Namun jika sudah diberi makan di luar ASI harus disiram dan dicuci.”
Ketiga, bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI sebagai nutrisinya meski hanya sekali, maka kencingnya harus disiram dan dicuci meskipun sesudah itu ia kembali lagi kepada ASI. berbeda halnya jika makanan lain yang diberikan bukan sebagai nutrisi (seperti untuk tahnik)
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw