0878 8077 4762 [email protected]

Menyusui Sebelum Mandi Wajib

Assalamuallaikum wr. wb.
Saya mau tanya ustad. Saya ingin berhubungan intim dengan istri saya, tetapi istri saya masih dalam status menyusui dan anak saya masih 4 bulan, kami berhubungan saat anak terlelap tidur dan setelah selesai berhubungan tersebut tiba-tiba anak terbangun minta susu badan oleh ibunya. Nah yang mau saya tanyakan apa boleh sang ibu langsung menyusui anak tersebut tanpa mandi wajib dahulu?, Mohon dibalas y ustad ini sangat penting bagi saya.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi, salah seorang pakar dan kontributor dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatitiyyah menegaskan bahwa menyusui anak setelah berjima tidak dilarang. Yang penting, sang ibu tidak melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan shalat dan kewajiban yang lain. Dengan demikian, asumsi dan pernyataan sebagian kalangan yang menyatakan bahwa menyusui anak setelah berjima dan sebelum mandi adalah dilarang sama sekali tidak benar karena tidak didukung oleh dalil atau nash, baik dari Alquran maupun Sunnah. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Hukum Menggunakan Lem Tikus

Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth Bpk Ustad
Mohon bantuannya, di kantor saya belum ada tindakan mengenai tikus yang berkeliaran dan itu sangat mengganggu kami. Rencananya saya akan membasmi mereka dengan cara memakai Lem Tikus karena apabila memakai racun tikus ditakutkan akan kesulitan menemukan bangkainya.Pertanyaan saya adalah:
– Apakah boleh dalam islam membunuh tikus dengan cara lem?
– Apakah dengan cara itu akan menyiksa hewan tersebut?
– Apabila dibolehkan dan tikus itu masih hidup melekat di lem bagaimana saya membunuhnya?
Mohon sarannya, Untuk bantuannya saya ucapkan terima kasih Salam,
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Tidak ada larangan untuk membunuh binatang yang mengganggu dan berbahaya. Dalam sebuah riwayat Nabi saw bersabda, “Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh (meskipun) di tanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, rajawali, gagak, dan anjing yang suka menggigit.” [HR Al Bukhari dan Muslim]
Hanya saja cara membunuhnya harus dengan cara ihsan atau dengan cara yang baik. Sebab, Allah menyuruh ihsan dalam segala hal. termasuk dalam hal membunuh dan menyembelih binatang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim.
Menurut Ustadz Ali al-Qari cara ihsan dalam membunuh misalnya adalah dengan memergunakan cara yang paling mudah dan paling tidak menyakiti. Karena itu, jika seseorang meletakkan lem untuk tikus hendaknya ketika sudah masuk dalam perangkap lem tadi, tikus tersebut diambil dan segera dibunuh. Jangan dibiarkan tersiksa lama di tempat tersebut.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

Mengonsumsi Obat Kuat dari Buaya

Assalamualaikum.
Saya Ibad berusia 21 th. Saya ingin bertanya tentang hukum mengkonsumsi obat kuat ketika hendak melakukan hubungan intim suami istri dengan tujuan mendapatkan sensasi lebih antara keduanya, berikut dalilnya. Kemudian di daerah saya banyak orang yang meyakini bahwa mengkonsumsi air rendaman (maaf) penis buaya atau disebut tangkur mampu meningkatkan stamina dan memberi sensasi lebih pada suami atau istri yg mengkonsumsinya sebelum melakukan hubungan intim. Bagaimana hukumnya, melihat yangg dikonsumsi ialah air rendaman penis buaya. Syukron jazilan.
Wassalamualaikum.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan pertanyaan Anda di atas: Pertama terkait dengan hukum penggunaan obat kuat Konsumsi obat apapun selama bukan berasal dari barang najis, tidak mengandung bahaya, dan tidak berlebihan diperbolehkan dalam agama. Jadi kaidah dasarnya adalah tidak mendatangkan bahaya. Untuk mengetahuinya harus merujuk kepada mereka yang ahli di bidangnya seperti para dokter dan praktisi kesehatan yang terpercaya.
Terkait dengan obat kuat sebagian mereka mengatakan bahwa penggunaan obat kuat atau obat perangsang tertentu bisa menimbulkan efek negatif karena bersifat menipu tubuh. Tubuh secara tidak sadar dipaksa untuk bekerja tidak secara alamiah tetapi, di luar batas kemampuan. Apalagi jika rangsangan yang berlebih itu membuat pemakainya tidak merasa puas dengan pasangannya yang sah sehingga mencari pemuasan di tempat lain yang diharamkan. Jika memang demikian maka hal itu dilarang. Nabi saw bersabda, “La dharar wa la dhiraar.” (Tidak boleh mendatangkan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada orang lain). Namun jika ternyata ia malah bisa memberikan kepuasaan kepada pasangan dan membuat kehidupan rumah tangga harmonis tanpa ada efek samping yang berbahaya, maka diperbolehkan. Kedua, penggunaan media berupa rendaman penis buaya.
Para ulama berbeda pendapat tentang halal dan haramnya mengonsumsi daging buaya. Sebagian melarang karena memiliki taring (gigi tajam untuk memangsa), sementara sebagian lagi (terutama kalangan Maliki) membolehkan karena termasuk binatang air (laut) yang secara umum halal untuk dimakan. Rasul saw bersabda, “Air laut itu bisa untuk mensucikan dan bangkainya halal untuk dimakan.”Jadi selama tidak bercampur dengan air seni dan kotoran, maka tidak ada larangan untuk mengonsumsi air rendaman darinya. Hanya saja, meskipun secara zat, ia halal dan boleh dikonsumsi (jika berpegang pada madzhab Maliki), namun harus dipelajari dan ditanyakan secara lebih lanjut kepada pakar yang dapat dipercaya integritas dan keilmuannya apakah benar air rendaman tersebut memberikan manfaat dan tidak menimbulkan bahaya? Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Bekerja di Pabrik Minuman Keras

Assalamu’alaikum wr wb.
Pak Ustadz yang saya hormati. Saya ingin bertanya. Saat ini suami saya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan swasta, perusahaan ini adalah distributor minuman keras seperti bir, apakah pendapatan dari pekerjaan tersebut halal atau tidak, walaupun kita hanya bekerja tidak mengkonsumsi. Mohon jawabannya agar kami tidak salah langkah. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Salam, Ana.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Allah jelas melarang khamar dan benda memabukkan sejenisnya. Allah befirman, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90). Karena itu, meskipun tidak ikut meminum, tapi menjual dan bekerja di pabrik yang memproduksi khamar termasuk perbuatan mungkar karena berarti membantu dan bekerja sama dalam perbuatan dosa.
Allah befirman, “Tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Jangan tolong-menolong daam dosa dan permusuhan.” (QS al-Maidah: 2). Secara lebih jelas dalam hadits disebutkan “Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya, orang yang menyuguhkannya, orang yang memesan khamr, pemakan hasil jual belinya, pembuatnya, dan orang yang memerintahkan pembuatannya” (HR. Muslim).
Jadi, semua yang terlibat dalam produksi, distribusi, konsumsi, regulasi, dan pembagian hasilnya mendapatkan bagian dari laknat beliau. Naudzu billah. Karena itu, Anda harus menjauhi pekerjaan semacam itu seraya meminta kepada Allah agar diberi pekerjaan yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan dunia akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Menjual Liontin Salib

Assalamualaikum.
Ustadz, saya pedagang emas, pelanggan saya banyak yang non muslim, dan mereka banyak yang memesan liontin emas salib (24k), apakah hukumnya saya sebagai pedagang menjual liontin salib ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Tidak boleh menjual salib, membuatnya, serta mengambil upah dan keuntungan darinya. Al-Qalyubi berkata, “Tidak dibenarkan menjual lukisan dan salib meskipun dari emas, perak, atau manisan. Juga tidak boleh menjual kayu kepada orang yang jelas akan membuatnya menjadi salib.” Ibn Taymiyyah pernah ditanya tentang hukum menjahit pakaian sutera yang berhias salib emas untuk orang nasrani. Ia menjawab, “Membantu seseorang dalam hal maksiat kepada Allah adalah dosa.
Tidak boleh mengerjakan dan membuat salib dengan upah atau tanpa upah sebagaimana tidak boleh menjual patung dan membuatnya.” Larangan tersebut berpulang kepada sejumlah sebab. Di antaranya karena hal itu berarti menjual sesuatu yang diharamkan; berarti ikut membantu menyebarkan salib dan kebatilan apalagi di tengah-tengah kaum muslim; serta berarti menyelisihi sikap dan sunnah Nabi saw di mana Aisyah ra berkata, “Tidak ada sesuatupun di rumah yang berbentuk salib kecuali beliau hancurkan.” (HR al-Bukhari).
Semoga Allah memberikan kepada kita semua pekerjaan dan pendapatan yang halal dan berkah. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb

Hukum Menghitamkan Rambut

Assalammuallaikum Wr.Wb.
Ustadz saya Tian seorang siswi SMK yang akan melaksanakan PKL disebuah industri. Tetapi suatu kesalahan Tian dan membuat Tian menyesal yaitu karena telah mewarnai rambut Tian dengan warna pirang. Dan dalam industri tersebut tidak mengizinkan rambut yang diwarnai. Apakah Tian boleh menghitamkan rambut Tian dan bagaimana hukumnya?. Tian mohon jawabannya Ustadz. Terimakasih.
Wassallammuallaikum Wr.Wb.
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Pada dasarnya mencelup, atau mewarnai rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan. Hal ini di antaranya didasarkan pada ucapan Rasul saw kepada ayah Abu Bakar, ra yakni Abu Quhafah yang datang kepada beliau dengan kondisi rambutnya putih terang. Beliau berkata, “Ubahlah ini dan hindari warna hitam!” Para ulama memahami hadits tersebut dan hadits lain yang senada sebagai larangan secara umum untuk mewarnai rambut dengan warna hitam.
Namun sebagian lain mengaitkan larangan tersebut dengan adanya unsur manipulasi dan penipuan dalam hal penampilan. Ini seperti pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi. Menurut beliau kasus Abu Quhafah yang dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam lantaran usianya sudah tua sehingga tidak layak mencelup rambutnya dengan warna hitam. Namun yang usianya masih muda, maka tidak apa-apa mencelup dengan warna hitam. Imam az-Zuhri juga menegaskan, “Kami mencelup dengan warna hitam jika wajahnya masih muda. Namun ketika sudah tua, kami tinggalkan.” Karena itu, melihat kondisi Anda yang masih muda dan ingin mengembalikan warna rambut kepada warna aslinya, sehingga berarti tidak ada unsur penipuan, maka hal itu tidaklah dilarang. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum