by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 30, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz. Apa hukumnya jika kita mempelajari bahasa inggris dan kemudian mengajarkannya pada orang lain sehingga kita mendapat upah? Mohon di jawab secara rinci ustadz, jika ada dalil-nya mohon disebutkan. Terima kasih.
Wasalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Pada dasarnya tidak ada larangan untuk belajar bahasa Inggris dan mengajarkannya. Pasalnya, ia hanyalah sarana atau media. Hukumnya tergantung pada tujuan dan kebutuhan dari pembelajaran tersebut. Jika untuk melaksanakan sebuah kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib. Misalnya untuk mendakwahi suatu kaum yang kaum tersebut hanya memahami bahasa Inggris.
Dalam kondisi demikian, hukum mengajar dan mempelajari bahasa Inggris tersebut menjadi wajib. Allah befirman, “Tidaklah kami mengutus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya agar ia bisa menjelaskan kepada mereka.” (QS Ibrahim 4) Dalam hadits diriwayatkan bahwa Zaid ibn Tsabit pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk mempelajari bahasa Ibrani (bahasa orang Yahudi).
Beliau berhasil mempelajarinya dalam waktu setengah bulan (HR Abu Daud). Begitu pula jika bahasa Inggris tersebut dibutuhkan untuk sesuatu yang bersifat mubah seperti urusan dunia, maka hukumnya juga mubah. Hanya saja jangan sampai bahasa Inggris tersebut lebih dibanggakan daripada bahasa Arab yang menjadi bahasa Alquran dan jangan sampai menyita waktu sehingga melalaikan sejumlah kewajiban. Sementara bagaimana dengan upah yang didapat dari pengajaran bahasa tersebut dan ilmu yang lainnya? Hukumnya boleh karena si guru telah meluangkan waktu untuknya dan memberikan satu manfaat. Bahkan mengajarkan Alquran sekalipun boleh dengan mendapat upah. Sebab, Rasululullah saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar berupa hafalan Aquran dan pengajaran Alquran kepada isterinya. Yang penting hal itu tidak merusak keikhlasannya guna mendapat ridha Allah Swt. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 30, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.
Langsung saja pak ustadz, ini permasalahan yang saya alami saat ini. Saya sejak kecil menyukai film kartun jepang (anime). Namun, ada suatu hal yang saat ini tiba-tiba mengganjal di pikiran saya. Saya sangat menyukai anime dari berbagai genre. Mulai dari genre kehidupan sehari – hari hingga petualangan. Untuk anime genre petualangan, seringkali anime tersebut, karena jepang merupakan negara yang agak “longgar” dalam ber”agama”, sehingga sering menceritakan tema – tema non muslim, seperti iblis, gereja, sihir, dewa – dewi jepang, reinkarnasi dan lain sebagainya.
1. Apakah dengan menontonnya, iman saya menjadi batal (naudzubillah min dzalik) ?
2. Terkadang ada beberapa pikiran menyesatkan yang seringkali melintas di hati dan pikiran saya mengenai cerita dari kartun tersebut. Meskipun saya yakin bahwa Allah subhanahu wa ta’ ala adalah satu – satunya penguasa dan pemilik kekuatan di alam semesta ini, ada kalanya saya sering bertanya – tanya apakah iman saya sudah batal (naudzubillah min dzalik) ?
3. Bagaimana dengan memainkan permainan game online atau playstation dengan tema yang seperti saya sebutkan diatas. Apakah dengan memainkan permainan semacam itu sama saja dengan saya melakukan sihir dan iman saya batal (naudzubillah min dzalik) ?
4. Jika suatu saat insya Allah saya berhenti dari perbuatan tersebut, apakah saya perlu mengulangi syahadat saya karena merasa was – was jangan – jangan iman saya sudah batal dan terhapus tanpa saya sadari (na’udzubillah min dzalik) ?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Yang jelas bahwa menonton film atau tayangan yang menampilkan sihir pada dasarnya dilarang dalam Islam. Terkecuali jika aktivitas menonton tersebut ditujukan dalam rangka untuk mengingkari dan merubahnya. Inilah yang disebutkan oleh Nabi saw: “Siapa yang melihat kemungkaran, hendaknya ia merubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim).
Larangan menonton tayangan sihir, mistis, atau yang berbau kemungkaran didasarkan pada sejumlah dalil sebagai berikut: – Hamba Allah (ibadurrahman) adalah mereka yang tidak mendatangi dan menyaksikan hal-hal yang palsu dan dosa (QS al-Furqan: 72). – Nabi saw melarang sahabat dan umat Islam secara umum untuk mendatangi tukang sihir. Diriwayatkan bahwa Muawiyah ibn al-Hakam as-Silmi berkata, “Ya Rasulullah, saya baru masuk Islam. Allah hadirkan Islam kepada kami. Di antara kami ada yang biasa datang ke tukang sihir.” Mendengar hal itu beliau bersabda, “Jangan datangi mereka.”
Dalam hal ini sengaja menonton hampir sama dengan sengaja mendatanginya. – Menonton tayangan sihir dan mendiamkannya hampir sama dengan mendatanginya secara langsung karenanya khawatir dapat membuat shalatnya selama 40 hari tidak diterima sebagaimana bunyi hadits Nabi saw. – Kalau sampai membenarkan sihir yang terdapat di dalamnya, Nabi saw mengancam, “Tiga orang tidak masuk sorga: pecandu minuman keras, pemutus silaturahim, dan orang yang membenarkan sihir.” (HR Imam Ahmad).
Karena itu, setiap muslim harus menghindarkan diri dari sesuatu yang tidak bermanfaat, apalagi sampai mendatangkan dosa dan mengancam iman. Kalaupun hal itu pernah dilakukan, ia harus bertobat dan segera meninggalkan seraya meminta kepada Allah agar senantiasa dibimbing menuju ridha-Nya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 30, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr. wb.
Kedua orang tua saya meninggal ditahun 2014 ini. Mungkinkah saya bisa bertemu mereka di alam barzah semeninggalnya saya suatu saat nanti . Akankah kita manusia bisa saling bersilaturahmi di alam barzah? . Sebelum ke akhirat kelak. Terimakasih banyak sebelumnya atas jawabannya, barakallah.
Wassalam.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Penjelasan terhadap pertanyaan Anda di atas harus merujuk kepada nash-nash yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah. Setelah merujuk kepadanya para ulama seperti Imam al-Qurthubi, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, as-Suyuthi, al-Alusi, dan yang lain berpendapat bahwa orang-orang yang sudah meninggal dunia dapat saling berkunjung, bercakap-cakap, dan bertemu di antara mereka. Hanya saja setelah meninggal dunia, ruh manusia terbagi dua: ada ruh yang mendapat siksa dan ada ruh yang mendapat nikmat. Nah, ruh yang mendapat siksa sibuk dan risau dengan siksaan yang menimpa mereka. Hanya ruh yang mendapat nikmat yang dapat saling berkunjung dan bertemu dalam suasana gembira.
Dalil bahwa ruh orang yang telah meninggal dunia dapat bertemu, berkumpul, dan bersama yang lain adalah firman Allah Swt dalam surat an-Nisa: 69, “Siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka mereka akan bersama orang-orang yang mendapat nikmat, yaitu para nabi, kalangan shiddiqin, syuhada, dan orang-orang salih. Mereka adalah sebaik-baik teman.” Kebersamaan terwujud bisa terwujud baik di alam barzakh maupun di sorga. Dalam hadits, Nabi saw juga bersabda, “Seseorang akan dikumpulkan bersama dengan orang yang ia cintai.” Di samping itu, terdapat sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa ruh orang mati bisa saling berkunjung. Di antaranya: Apabila salah seorang diantara kalian ditugasi untuk mengurusi mayit maka kafanilah ia dengan baik, sesungguhnya kelak mereka akan dibangkitkan dengan kafan-kafannya, dan mereka akan saling berkunjung dengan kafan yang mereka kenakan” (HR al-Bayhaqi).
Diriwayatkan pula bagaimana mereka saling bercakap-cakap, “Sesungguhnya seorang mukmin diangkat rohnya ke langit. Lalu ia pun didatangi oleh roh orang-orang beriman seraya mereka menanyainya tentang orang-orang yang mereka kenal dari kalangan penduduk bumi. Jika ia (si mayat) berkata, “Aku tinggalkan si fulan di dunia”, maka hal itu pun menyenangkan mereka…” (HR al-Bazzar dan ath-Thabari).
Dengan demikian, peluang untuk bisa berkunjung, bertemu dan bercakap-cakap dengan mereka yang sudah mati sangat mungkin terjadi saat kita meninggalkan dunia ini. Yang terpenting semoga kita meninggal dunia dalam kondisi beriman dan husnul khatimah. Amin Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 30, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum.
Ssaya mau tanya ustadz. Saya waktu kecil suka mengoleksi uang koin 1000 rupiah, sampai sekarang uang itu sudah tidak beredar lagi dan berganti koin 1000 yg baru. Kira-kira bagaimana hukum mengoleksi uang dalam islam? Syukron.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Tidak ada larangan mengoleksi uang dari berbagai negara, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kuno, sekedar sebagai hobi dan kesenangan selama tidak melalaikan dari kewajiban. Hanya saja, kalau uang yang dikoleksi, terutama uang kuno tersebut kemudian menjadi barang dagangan sebagaimana yang banyak dilakukan di berbagai tempat berarti zakatnya juga harus dikeluarkan setiap kali mencapai nishab dan mencapai haul.
Demikian pula kalau uang tersebut masih dipakai dan dipergunakan dalam transaksi, maka jika uang yang masih dipergunakan untuk transaksi keuangan itu dikumpulkan selama setahun dan mencapai nishab, dikeluarkan zakatnya sebagai zakat simpanan atau tabungan. Namun kalau uang tersebut sudah tidak menjadi alat transaksi, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 30, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb.
Begini ustadz/ustadzah Hidup saya sekarang akrab dengan rokok maupun minuman keras, sifat buruk saya adalah semacam tempramental mood tidak bisa di tebak, mengedepankan emosi sampai ada teman saya yg katanya dia punya ilmu titen dan bisa membaca mata saya, dia berkata kalau nasib saya itu besok (masa depan) sangat buruk, saya bisa punya pekerjaan tapi di pecat dalam pekerjaan itu, dia bilang hidup saya besok tidak karuan intinya, lalu saya kaget, yg saya mau tanya apakah benar besok jika nasib sudah di katakan seperti itu maka akan terjadi? saya masih percaya bahwa semua hidup saya ada di tangan Allah SWT tapi ramalan itu selalu menghantui saya, apa jika saya berusaha menjadi orang yg lebih baik nasib saya akan berubah menjadi baik? Terimakasih ustadz/ustadzah, mohon segera di jawab pertanyaan yg masih membuat saya bimbang.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. wa’ ba’du.
Hidup Anda tidak ditentukan oleh kondisi mata Anda. Juga tidak ditentukan oleh ramalan orang. Namun nasib Anda ditentukan oleh diri Anda sendiri. Yang menjadikan seseorang mendapatkan keburukan adalah manakala ia berbuat buruk. Sebab ia akan mendapatkan akibat dan dampak dari keburukan yang ia lakukan. Allah befirman, “Siapa yang berbuat keburukan seberat biji dzarrah sekalipun pasti ia akan melihat (akibatnya).” (QS az-Zilzalah: 8). Namun siapa yang segera bertobat dan kembali kepada Allah, keburukan tersebut akan diganti dengan kebaikan. (QS al-Furqan: 70). Juga yang membuat seseorang mendapat keburukan ketika ia percaya pada ramalan orang. Sebab, Nabi saw melarang praktek ramal-meramal.
Bahkan Rasul saw mengancam, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً Siapa yang datang kepada tukang ramal dan bertanya tentang sesuatu kepadanya, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari (kalau ia tidak bertobat). (HR Muslim).
Karena itu, bebaskan diri Anda dari segala ramalan makhluk. Berbaik sangkalah kepada Allah sebab Allah bersama prasangka hamba kepada-Nya. Lalu segeralah bertobat dari segala dosa dan maksiat dengan terus berdoa dan meminta kepada-Nya diringi amal-amal salih. Insya Allah dengan itu semua Anda akan menjadi orang yang sukses dan beruntung dunia akhirat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum warrahmatulahi wabarakatuh.
Pak ustad saya ingin bertanya mengenai vonis kafir, sesuai ajaran islam vonis kafir harus ada lembaga pengadilan syariah yg di tetapkan oleh pemerintah yg berhukum islam, seperti yg kita ketahui di indonesia tidak ada lembaga pengadilan syariah, lalu bagaimana seorang muslim yg sedang mencari kesalahanya sendiri jika dia telah kafir atau tidak? Apakah harus bertanya kepada ulama? Apakah ulama akan menilai kafir atau tidaknya? Jika itu bertentangan dengan ajaran islam lalu apa yg harus dilakukan agar fulan mengerti kesalahanya dengan jelas? Terimakasih
wassalamualaikum warrahmatulahi wabbarakatuh.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Nabi saw bersabda, “Siapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ berarti salah satunya kafir seperti yang dikatakan. Atau jika tidak maka dosanya kembali kepada yang menuduh.” (HR Muslim) Karena itu, tidak boleh sembarangan menuduh seseorang kafir. Yang bisa menuduh orang kafir hanya mereka yang mengetahui rambu-rambu agama, serta yang mengetahui batas-batas syariat dan akidah.
Pada dasarnya orang yang mengekspresikan syiar-syiar Islam seperti syahadat, shalat, puasa, haji dst, maka ia harus dihukumi dan diperlakukan sebagai muslim. Ia layak mendapat salam, layak diberi loyalitas, dan seterusnya. Tidaklah dianggap keluar dari Islam dan disebut kafir kecuali yang jelas-jelas melakukan tindakan sebagai berikut: – Secara sengaja dan sadar mengaku bahwa dirinya kafir. – Secara sadar dan sengaja mengucapkan ungkapan atau keyakinan yang jelas-jelas kufur menurut ijma para ulama. Misalnya menganggap Allah punya sekutu, mengaku dirinya sebagai malaikat, dst.
Paling tidak ada dua syarat untuk menilai seseorang kafir:
(1) adanya dalil atau petunjuk yang jelas bahwa tindakan yang dilakukannya kufur;
(2) ia melakukan itu dalam kondisi tahu dan sadar; tanpa dipaksa.
Karena itu, menuduk orang kafir bukan perkara yang ringan dan sepele. Harus ada dalil yang valid dan kuat yang mengarah kepadanya. Di sini harus ada sikap hati-hati. Dan di antara bentuk kehati-hatian adalah bertanya kepada ahlinya, yaitu para ulama dan fukaha. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.