by Farid Numan Hasan faridnuman | Dec 28, 2015 | Konsultasi Ibadah
Ustadz yang dirahmati Allah, bagaimana caranya shalat sunah taubat? Adakah ketentuannya dalam Islam? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa man waalah wa ba’d
1. Dalil Shalat Sunah Taubat
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
” مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ} [آل عمران: 135] إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu dia bersuci sebaik-baiknya, lalu melakukan shalat dua rakaat, lalu dia beristighfar kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya, lalu Beliau membaca ayat ini: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS. Ali ‘Imran: 135)
(HR. At Tirmidzi No. 406, katanya: hasan. Abu Daud No. 1521, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6676, dll. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’ No. 5738)
2. Hukumnya
Hukumnya sunah, menurut kesepakatan empat madzhab Ahlus Sunnah:
صَلاَةُ التَّوْبَةِ مُسْتَحَبَّةٌ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الأْرْبَعَةِ
Shalat taubat adalah sunah menurut kesepakatan madzhab yang empat. (Hasyiah Ibni ‘Abidin, 1/462, Hasyiah Ad Dasuqi, 1/314, Asnal Mathalib, 1/205, Kasysyaaf Al Qina’, 1/443)
3. Cara Pelaksanaannya
Caranya sama dengan shalat lainnya, yaitu terpenuhi syarat dan rukunnya. Dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana shalat dua rakaat biasa. Tidak ada riwayat yang menunjukkan surat khusus yang mesti dibaca. Surat apa pun boleh dan sah. Dan, dilakukan secara sendiri, karena ini termasuk shalat sunah yang memang dilakukan secara munfarid (sendiri).
4. Waktu Pelaksanaanya
Shalat sunah taubat waktunya adalah mutlaq, kapan pun boleh dilaksanakan. Sebagusnya memang dilakukan setelah melakukan kesalahan dan maksiat, sebagaimana keterangan hadits di atas, juga hadits lainnya sebagai berikut:
Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن
Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya. Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik. (HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)
Ada pun melakukan shalat sunah taubat (dan shalat sunah lainnya seperti shalat jenazah, shalat gerhana. tahiyatul masjid, dan sebagainya) pada waktu-waktu terlarang diperselisihkan para ulama kebolehannya. Sebagian ulama, seperti Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan boleh, dan itu merupakan ijma’ sahabat. Menurut mereka shalat-shalat yang terikat oleh sebab, boleh dilakukan kapan pun termasuk di waktu terlarang.
Alasannya adalah karena para sahabat nabi melakukan shalat jenazah setelah ashar, dan tidak ada satu pun yang mengingkarinya. Selain itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah ba’diyah zhuhur, dilakukannya setelah ashar. Di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ada seorang sahabat yang mengqadha shalat sunah fajar (qabliyah subuh), dilakukannya setelah shalat subuh, dan Beliau membiarkannya. Ada pun ulama lain, tetap pada pendirian terlarangnya shalat sunah dilakukan pada waktu terlarang tersebut.
5. Banyak berbuat baik dalam pertaubatan
Bagi orang yang bertaubat, selain melakukan shalat sunah taubat, juga dianjurkan banyak melakukan kebaikan, karena kebaikan itu akan menghilangkan keburukan-keburukan yang pernah dilakukannya. Hal ini sejalan dengan firmanNya:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan melenyapkan keburukan-keburukan. (QS. Huud: 114)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
إنَّ فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها
Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya. (Tafsir Al Muyassar, 1/234)
Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah, sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّار
Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api. (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan. Ahmad No. 15284. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang yang jujur dan tidak ada masalah.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)
Wallahu A’lam.
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah. Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 23, 2015 | Konsultasi Ibadah
Salam ustadz. Saya Umar di Jakarta Selatan. Mau bertanya soal boleh tidaknya saya sebagai kepala rumah tangga tidak shalat jamaah di masjid (maghrib dan isya) dengan maksud saya berjamah dengan anak istri saya di rumah. Tujuannya ingin mengajarkan anak-anak saya sholat. Bukan hanya memerintah, tapi juga saya ingin jadi teladan bagi anak saya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Di antara dalil disyariatkannya shalat berjamaah di mesjid adalah hadits berikut:
Seorang sahabat yang tuna netra datang kepada nabi saw. Ia berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada yang menuntunku ke masjid.” ia meminta agar diberi rukhsah shalat di rumah. Awalnya nabi saw memberikan rukhsah. Namun ketika sahabat tersebut hendak pergi, nabi saw bertanya, “Engkau mendengar panggilan adzan?” “Ya” jawabnya. “Kalau begitu, responlah pangglan tersebut!” (HR Muslim, an-Nasai, dan yang lain).
Nabi saw bersabda, “Aku pernah bertekad memerintahkan sejumlah orang untuk mengumpulkan kayu bakar lalu kudatangi orang-orang yang shalat di rumah mereka tanpa udzur untuk kubakar rumah mereka.” (HR Muslim).
Dari riwayat pertama dapat diambil pelajaran bahwa apabila yang tuna netra saja masih tetap diminta untuk datang ke masjid, apalagi yang sehat dan memiliki indera sempurna. Demikian pula dari riwayat kedua dapat diambil pelajaran bahwa nabi saw sampai pernah berkeinginan membakar rumah orang-orang yang tidak shalat di mesjid. Ini menunjukkan kedudukan shalat berjamaah di mesjid sangat penting.
Dari riwayat di atas dan sejumlah riwayat lain, sebagian ulama menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya fardhu ain. Ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Namun menurut jumhur ulama, shalat fardhu berjamaah di mesjid bagi laki-laki hukumnya sunnah mu’akkadah.
Yang jelas Nabi saw dan para sahabat nyaris tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah di mesjid. Hanya udzur syar’i saja, seperti sakit atau hujan, yang membuat mereka tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid. Selebihnya mereka selalu mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Karena itu, kalau ditanya bolehkah melaksanakan shalat berjamaah di rumah, jika berpegang pada pendapat jumhur maka jawabannya adalah boleh. Namun orang yang shalat berjamaah di rumah berarti tidak mengikuti sunnah Nabi saw yang selalu shalat berjamaah di mesjid. Selain itu, ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ganjaran yang besar, dan tidak menghidupkan syiar Islam.
Keinginan memberikan contoh kepada keluarga, terutama anak, agar mereka shalat berjamaah bukanlah udzur untuk tidak ke masjid. Justru dengan pergi ke masjid Anda memberikan contoh yang baik bahwa Anda menjaga perintah-NYa.
Bahkan kalau anak Anda laki-laki, maka ia bisa diajak ke masjid sehingga nantinya terbiasa. Sementara mengajari keluarga tentang tata cara shalat yang benar bisa dilakukan dengan dialog, latihan, dan nasihat. Di luar itu, Anda bisa menunaikan shalat sunnah di rumah.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 22, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Bagaimanakah cara shalat bagi orang sakit dewasa yang sudah diatas 60 tahun umurnya, dengan kondisi tidak bisa wudhu sempurna (terbaring di tempat tidur) dan selalu menggunakan pampers dimana aktifitas BAB nya terbilang kerap / sering. Apakah harus selalu diganti setiap akan shalat? Jazakallahu atas jawaban ustadz.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suci dari hadats merupakan salah satu syarat sah shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima sebelum berwudhu.” (HR Muttafaq alayh).
Lalu jika seseorang karena kondisi tertentu tidak bisa berwudhu, misalnya tidak ada air atau ada air tetapi tidak bisa memergunakannya karena khawatir berbahaya atau bisa menyebabkan sakit, maka dalam kondisi demikian boleh tayammum (QS al-Maidah: 6).
Namun selama masih ada air dan selama masih bisa memergunakannya meski dengan bantuan orang, maka tidak boleh tayammum. Lalu bagaimana dengan kondisinya yang sering buang air?
Dalam kondisi buang airnya terus-menerus (nyaris tidak pernah berhenti) maka hukumnya seperti wanita mustahadhah. Yakni, setiap kali akan melakukan shalat (ketika waktu shalat sudah masuk), hendaknya ia membersihkan kotoran yang ada lalu memakai pembalut atau semacam pampers kemudian berwudhu dan shalat.
Adapun kalau buang airnya tidak terus-menerus, hendaknya menunggu saat tidak buang air lalu membersihkan diri, berwudhu, dan shalat. Selanjutnya, bagi orang yang kondisinya sulit semacam itu, syariat juga memberikan keringanan untuk menjamak shalat (antara zuhur dan asar) serta (antara maghrib dan isya).
Bahkan, shalat jamak tersebut jika mungkin bisa dilakukan dengan satu wudhu. Caranya shalat zuhur dan asar dilakukan di penghujung asar (dita’khir) lalu shalat maghrib dan isya dilakukan di awal maghrib (ditaqdim).
Akhirnya, kami doakan semoga Allah menerima seluruh amal ibadahnya, dan kepada yang membantunya dalam melaksanakan ibadah juga semoga diberi ganjaran yang berlipat ganda. Amin.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Kalau wanita yang sedang ruku terlihat telapak kakinya yang tidak tertutup mukena, sholat tersebut batal tidak? Atau mengulangi sholat lagi?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama bahwa menutup aurat, terutama dalam shalat adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-A’raf: 31 yang menyuruh untuk memakai baju atau pakaian saat melakukan shalat. (lihat Tafsir Ibn Katsir).
Menurut jumhur ulama aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Sementara menurut Abu Hanifah, selain itu adalah telapak kaki. Menurutnya ia bukan merupakan aurat karena termasuk yang biasa terlihat seperti wajah.
Karena itu, kalau berpegang pada pandangan jumhur, yang boleh terlihat dari wanita di saat shalat hanya muka dan telapak tangan. Sementara kaki tidak boleh terlihat. Namun kalau berpegang pada pandangan Abu Hanifah, telapak kaki wanita boleh terlihat.
Untuk keluar dari perbedaan dan untuk kehatia-hatian, sebaiknya telapak kaki wanita juga tertutup entah dengan baju, mukena, atau kaos kaki. Lalu kalaupun kemudian masih ada aurat yang terlihat ketika shalat, jika aurat yang terlihat hanya sedikit dan tidak disengaja, maka menurut pendapat kalangan Hambali tidak batal sehingga tidak perlu mengulang shalat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 21, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Apakah boleh seorang wanita berwudhu tanpa membuka jilbab dimana pada saat mengusap kepala hanya bagian jilbabnya saja yang diusap, mengingat lokasi tempat berwudhu berada di tempat yang terbuka?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku. Usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki…” (QS al-Maidah: 6)
Ayat ini menjelaskan cara berwudhu yang benar. Yaitu dengan membasuh muka dan tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Itulah anggota tubuh yang harus dibasuh dan atau diusap (khusus kepala), di samping kumur dan seterusnya.
Dalam hal ini tidak dianggap diusap atau dibasuh kecuali jika air sampai kepada anggota badan yang dimaksud. Termasuk saat mengusap kepala, khususnya jika memakai penutup kepala seperti kerudung dan sejenisnya. Karena itu, selama air wudhu dapat menembus penutup kepala hingga bisa masuk ke celah-celah rambut dan kepala, maka mengusap kepala tanpa membuka kerudung atau jilbab diperbolehkan.
Pasalnya, dalam satu riwayat Rasulullah saw pernah mengusap sepatu khuf dan penutup kepala tanpa membukanya dalam hadist riwayat Muslim), serta pernah pula menyuruh sahabat melakukan hal yang sama. Beliau bersabda, “Usaplah sepatu khuf dan penutup kepala tersebut.” (HR Ahmad).
Hadis ini tentu saja berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun demikian, untuk keluar dari khilaf, untuk lebih berhati-hati, serta agar jangan sampai ada bagian dari aurat wanita yang terlihat oleh laki-laki asing pada saat berwudhu, hendaknya sebisa mungkin ia berwudhu di tempat tertutup yang khusus untuk wanita. Sehingga dengan begitu ia bisa membuka kerudungnya dengan leluasa serta bisa membasuh tangan dan kaki dengan sempurna.
Kalaupun harus dan terpaksa berwudhu di tempat terbuka, maka hendaknya aurat tetap dijaga dan berusaha ditutup dari pandangan laki-laki asing.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 20, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, saya mau tanya, apa hukum najis bayi laki laki yang masih di bawah 2 tahun, tapi sudah makan. Karena yang saya tahu bayi laki laki di bawah 2 tahun yang hanya minum ASI ibunya saja maka cara menghilangkan najisnya boleh hanya di percikan saja, mengingat juga ASI Exlusif hanya 0-6 bulan di atas 6 bulan biasanya bayi di beri ASI dan makanan pendamping ASI. Mohon jawabannya.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama-tama dalam urusan najis tidak ada perbedaan antara bayi dan bukan bayi. Kotoran yang keluar dari bayi seperti darah, muntah, nanah, tinja, dan kencingnya adalah najis yang harus dibersihkan sebagaimana orang dewasa.
Kedua, tidak ada perbedaan antara keharusan membersihkan najis pada orang dewasa dan bayi. Hanya saja khusus terkait kencing bayi laki-laki yang di bawah usia dua tahun dan hanya mendapat nutrisi susu atau ASI (belum diberi makanan yang lain) maka cara membersihkannya adalah cukup dengan diperciki air.
Namun bagi bayi perempuan atau bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI, cara membersihkannya sama dengan kencing orang dewasa. Dalam hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Nabi saw bersabda, “Kencing bayi laki-laki diperciki air, sementara kencing bayi perempuan disiram (dicuci).”
Menurut Qatadah, “Ini jika keduanya belum diberi makan di luar ASI. Namun jika sudah diberi makan di luar ASI harus disiram dan dicuci.”
Ketiga, bayi yang sudah diberi makanan lain di luar ASI sebagai nutrisinya meski hanya sekali, maka kencingnya harus disiram dan dicuci meskipun sesudah itu ia kembali lagi kepada ASI. berbeda halnya jika makanan lain yang diberikan bukan sebagai nutrisi (seperti untuk tahnik)
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw