by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 20, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Adik saya memperoleh beasiswa yang jumlahnya cukup besar. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika beasiswa yang didapatkan tersebut sampai pada nishab dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, bila yang didapatkan tidak sampai nishab dan disimpan selama satu tahun, maka tidak wajib zakat.
Walaupun demikian, pintu untuk shadaqah sunnah tetaplah terbuka kapan saja, sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat yang Allah karuniakan padanya.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 19, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum wr.wb. Apabila setelah berwudhu, saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk denngan maksud agar kering bagaimana hukumnya? terima kasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Ahamdulillahi Rabbil alamin ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di antara mereka berkisar antara boleh dan makruh; bukan haram atau terlarang.
Kalangan Syafii berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh; tidak makruh.
Dalil kalangan Syafii yang mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari. Yaitu bahwa “ketika Nabi saw mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacam sapu tangan). Namun beliau menolaknya.”
Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu tangan tadi padahal beliau dalam kondisi membutuhkan menunjukkan bahwa menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.
Sementara jumhur ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air wudhu yang terdapat di tubuh berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun hadits Maymunah di atas di mana Nabi saw menolak menggunakan lap atau sapu tangan tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia berisi berbagai kemungkinan: bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah karena sapu tangannya basah, kotor, atau yang lain. Menurut kami, dalam hal ini pendapat jumhur lebih kuat.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 18, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum. Adakah tuntunan dari Rasulullah membacakan Al Fatihah ke air minum? Apakah ada dalilnya ?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan boleh tidaknya membaca dan meniupkan surat al-Fatihah ke dalam air lalu kemudian diminum untuk upaya pengobatan. Di antara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Di antara yang melarang adalah Syeikh Nasiruddin al-Albani dan Rabi ibn Hadi al-Madkhali. Alasannya karena hal itu tidak memiliki landasan dan dalil. Ia juga tidak dilakukan oleh sahabat dan tabiin.
Sementara di antara yang membolehkan adalah sejumlah ulama berikut: Imam Bukhari yang dalam bab an-nafst fil ma’ menyebutkan hadits Qatadah bahwa Nabi saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bermimpi buruk, hendaknya ia meludah tiga kali ketika bangun dan berlindung dari keburukannya. Niscaya hal itu tidak akan mendatangkan bahaya baginya.”
Juga ia menyebutkan hadits Aisyah ra bahwa “Nabi saw ketika berbaring di tempat tidurnya, meniupkan kepada kedua telapak tangannya surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas lalu mengusapkannya ke wajah dan anggota badan yang bisa disentuh oleh tangan beliau.”
Imam Ahmad memberikan penjelasan tentang orang yang menuliskan Alquran di tempat minum lalu diminumkan ke orang yang sakit. Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa. Shalih (anaknya) juga berkata, “Ketika aku sakit, ayah mengambil air lalu membacakan padanya kemudian menyuruhku, ‘Minumlah serta basuhlah wajah dan dan kedua tanganmu dengannya!”
Ibnul Qayyim berkata, “Suatu waktu ketika sedang di Mekkah aku sakit. Sementara tidak ada obat dan tabib. Maka, aku berobat sendiri dengan al-Fatihah. Aku mengambil air zamzam lalu kubacakan padanya berkali-kali. Setelah itu kuminum. Dengan itu akupun menjadi sembuh. Akupun menjadi terbiasa melakukannya ketika sakit. Ia benar-benar memberi manfaat.” (Zaadul Ma’ad jilid 3 hal 188).
Mohammad ibn Shalih al-Utsaymin juga berpendapat bahwa Alquran merupakan obat baik bagi qolbu maupun bagi badan. Karena itu, ketika ada sahabat yang meruqyah pemimpin kaum yang tergigit binatang dengan membacakan surat al-Fatihah, Nabi saw membenarkan tindakan sahabat tersebut. Bahkan beliau bertanya, “Dari mana engkau tahu bahwa al-Fatihah merupakan ruqyah?”
Yang penting menurut beliau, bukan mengambil berkah dari ludah orang yang meniupnya. Akan tetapi dari bacaan fatihah atau Alquran. Dengan demikian boleh hukumnya membacakan surat al-Fatihah ke dalam air lalu meminumnya sebagai obat. Hal itu sudah dilakukan sejak zaman sahabat hingga para ulama salaf dengan cara dan kondisi yang berbeda-beda.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 15, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya Citra, saya ingin bertanya, dalam bekerja di sebuah toko saya bisa disebut supervisor, teman saya sebagai crew toko. Saya sendiri muslimah dan dia muslim. Saya pernah melarang teman saya untuk shalat yang terlalu lama. Alasannya, karena sedang bekerja dan saat itu hanya ada saya dan dia yang sedang berjaga. Saya tahu itu salah, cuma apa hukumnya melama-lamakan saat shalat?
Karena teman saya shalat ashar durasinya setengah jam lebih, yang saya fikir itu waktu yang lebih jika berjamaah di luar. Dan apa hukumnya melarang shalat untuk berlama-lama? Yang dimaksud disini, saya menekankan untuk shalat sewajarnya, bacaan yg mungkin surah pendek saja, bukan untuk melarang shalat?
Saya bertanya karena takut yang saya lakukan, tapi kadang menganggap semua ada takarannya saat bekerja. Terima kasih atas waktu dan jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang Anda lakukan dengan mengingatkan teman Anda untuk tidak melakukan shalat terlalu lama sudah benar. Pasalnya sebagaimana shalat lima waktu hukumnya wajib, disiplin dan amanah dalam menunaikan tugas dan pekerjaan juga wajib. Karena itu setiap muslim harus bisa menyelaraskan antara kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya di tempat ia bekerja.
Ketika seseorang bekerja di sebuah tempat atau instansi berarti ia sudah siap dan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di tempat tersebut. Allah befirman, “Wahai orang-orang beriman penuhilah akad yang ada.” (QS al-Maidah: 1).
Nabi saw juga bersabda, “Orang-orang beriman terikat dengan syarat yang disepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR at-Tirmidzi). Karena itu, setiap pegawai harus menunaikan shalat yang menjadi kewajibannya dengan baik tanpa melanggar ketentuan yang ada di tempat ia bekerja. Kadar minimal shalat itu sendiri adalah dengan menyempurnakan rukun dan wajibannya.
Adapun yang sunnah maka menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Intinya yang wajib harus lebih diutamakan dari yang sunnah. Amal yang sunnah tidak boleh menyebabkan amal yang wajib terabaikan. Di samping itu, yang harus dipahami bahwa bekerja dengan baik dan benar termasuk ibadah yang mendatangkan pahala besar.
Jadi ketika seseorang menunaikan kewajiban shalat dengan baik dan kewajiban pekerjaannya dengan baik pula, berarti ia telah mengumpulkan banyak kebaikan.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 14, 2015 | Konsultasi Ibadah
Salam kenal. Saya mempunyai nadzar puasa senin kamis selama satu tahun, setelah apa yang saya nadzarkan telah tercapai. Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nadzar yang saya maksud tidak disukai oleh nabi. Karena memang kelalaian saya yang tidak mencari tahu dulu sebelumnya tentang nadzar.
Pertanyaan saya, apakah boleh nadzar berpuasa seperti saya yang maksudkan diganti/ditukar dengan shadaqah? Misalnya dengan memberikan beberapa mukena ke masjid/kepada orang lain. Saya sempat membaca bahwa nadzar dapat di tukar dengan hal yang lebih baik. Mohon penjelasannya ustadz. Wassalam.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa nadzar adalah mewajibkan suatu hal, perkara, atau perbuatan yang pada dasarnya secara syariat tidak wajib. Seperti misalnya bernazar melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, dst. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa: Nabi melarang (memakruhkan) untuk bernadzar. Beliau bersabda: “Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)“. (HR. Bukhari Muslim)
Hanya saja, ketika nadzar sudah diucapkan, maka ia harus dipenuhi selama dalam kerangka ketaatan dan tidak mengandung unsur maksiat kepada Allah. Nabi saw bersabda, “Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaknya ia taat pada-Nya. Sementara siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, jangan melakukannya.” (HR al-Bukhari).
Bahkan Allah memuji orang yang memenuhi nadzarnya dengan berfirman, “Mereka menunaikan nazar dan takut pada hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS al-Insan: 7). Jika demikian, selama masih mampu, Anda wajib menunaikan nadzar Anda yang merupakan nadzar untuk melakukan ketaatan. Jika tidak mampu barulah membayar kaffarat (penebusnya).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 14, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Saya pernah mandi junub dan sudah wudhu, tetapi pada saat mengelap kemaluan pakai handuk masih ada sisa cairan sperma yang keluar dari kemaluan. Apakah saya harus mengulang mandi junub dan wudhu saya untuk melakukan sholat? Mohon pencerahannya. terimakasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para fukaha sepakat bahwa keluarnya mani termasuk yang mengharuskan mandi besar. Hal itu berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah sabda Nabi saw, “Sesungguhnya air (mandi) karena air (keluarnya mani).”
Dalam riwayat lain, Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, Allah tidak malu terkait dengan kebenaran.Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Rasul saw menjawab, “Ya bila melihat air (mani).” Jelas bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi.
Hanya saja, menurut jumhur (kalangan Hanafi, Maliki, dan Hambali), keluarnya mani yang mengharuskan mandi adalah bila disertai dengan syahwat. Artinya bila mani keluar tanpa syahwat seperti karena sakit atau karena kedinginan, maka tidak mewajibkan mandi.
Adapun menurut kalangan Syafii, tidak harus disertai syahwat. Sekedar keluar mani saja sudah mengharuskan mandi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka jika berpegang pada pendapat jumhur, keluarnya mani setelah mandi besar tidak mengharuskan mandi lagi. Cukup bagi Anda membersihkan mani tersebut dan berwudhu tanpa perlu mandi. Sebab, mani tersebut hanya sisa dari yang pertama dan keluar tanpa syahwat.
Terkecuali jika sesudah mandi timbul rangsangan dan kemudian mani tersebut keluar karena syahwat, maka harus mandi lagi. Namun kalau Anda mau berhati-hati, Anda bisa mengambil pendapat kalangan Syafii yang mengharuskan mandi meskipun mani tersebut keluar tanpa syahwat.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw