by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 2, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu alaikum ustadz. Sekarang ini saya berprofesi sebagai soundman/teknisi sound untuk penyanyi wanita/acara musik. Dan saya baru mengetahui tentang diharamkannya musik dalam agama Islam. Apakah rejeki/penghasilan yang saya dapatkan selama ini termasuk dari hasil yang diharamkan/tidak diridhoi oleh Allah SWT? Hal ini berkaitan dengan asal dari pekerjaan saya ini karena saya merasa ragu dan takut akan hal ini. Dan saya berniat akan meninggalkan pekerjaan yang sekarang saya lalukan.
Dan satu lagi ustadz, saat ini saya mempunyai sedikit tabungan dari hasil pekerjaan saya ini, bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai harta/tabungan ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa nyanyian yang mengandung unsur ajakan perbuatan tidak baik, maksiat, kata-kata yang kotor dan buruk termasuk perkara yang terlarang. Apalagi bila penyanyinya wanita dan pakaiannya pun terbuka, tentu lebih terlarang lagi.
Dalam hal yang semacam ini, semua perbuatan yang mengarah dan menfasilitasi terwujudnya acara tersebut juga terlarang. Maka, penghasilan yang diperoleh melalui acara tersebut termasuk harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Dengan demikian, tidak akan ada keberkahan-Nya.
Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2).
Adapun terkait dengan tabungan yang berasal dari usaha tersebut, Bapak bisa menyalurkannya kepada kepentingan umum atau kepada fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Para ulama menamakan hal ini dengan istilah melepaskan diri dari harta haram.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 1, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum Ustadz, saya Syed Omar Syed Mohamad, seorang rakyat Malaysia yang sekarang berkerja di Saudi Arabia. Saya pohon pertanyaan dengan ustadz mengenai perkara ini yang saya nyatakan di bawah ini:
Saya membuat pinjaman bank di Saudi melalui pinjaman pribadi secara Shariaah pada April 2014 sebanyak SAR 300,000 dan saya di kenakan untuk membayar balik dalam masa 60 bulan (5 tahun) dan kos administrasi dan keuntungan bank dikenakan pada saya sebanyak 2.5% setahun. Saya membeli aluminium dalam harga yang saya pinjam SAR 300,000 dan di jual pada bank ( saya tandatangani aqad jual beli) Pada sekitar Julai 2014, saya telah melaburkan keseluruhan wang tersebut pada pelaburan yang shariaah compliance di Malaysia yang memberikan keuntungan secara purata sekitar 11-12 % setahun. Ini adalah pelaburan unit trust shariaah compliance. Sekarang Julai ini, akan cukup haul 1 tahun pelaburan saya dan saya mahu membayar ZAKAT. Bagaimana saya mahu membayar zakat dari duit hutang yang saya pinjam itu yang punyai KEUNTUNGAN sekitar 11-12% itu sedangkan ini :Duit hutan, dan Saya membayar ansuran pada bank selama 60 bulan dengan keuntungan bank kenakan pada saya pada 2.5% setahun.
Soalan :
- Adakah wajib membayar zakat pada duit pinjaman / hutang yang di labur?
- Bagaimana saya mahu mengira jumlah zakat saya mahu bayar dari duit tersebut. Di Malaysia di kira pada purata 2.5% dari jumlah yang wajib di zakatkan.
- Adakah zakat ini wajib saya bayar setiap tahun atau hanya sekali sahaja? Modal itu bakal tumbuh setiap tahun pada sekitar 11-12 % namun saya bayar pada peminjam pada kadar 2.5% setahun.
Mohon pandangan fiqh zakah ustadz untuk saya melaksanakan haq Allah dalam tuntutan harta ini. Salam.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Berdasarkan surat at-Taubah ayat 103 dan sejumlah hadits di antaranya hadits Nabi saw kepada Muadz ibn Jabal saat diutus ke Yaman yang berbunyi, “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat harta mereka…” (HR al-Bukhari)
Maka zakat atas harta hukumnya wajib, tentu saja jika mencapai haul dan nishab. Karena itu, selama uang yang Anda miliki atau yang Anda investasikan (laburkan) mencapai nishab zakat (senilai 85 gram emas) dan sudah setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya meskipun itu merupakan uang hasil pinjaman dari bank.
Cara mengeluarkannya adalah setelah hutang jatuh tempo dan berbagai kewajiban lainnya dibayar. Apabila ternyata sisanya masih sebesar nishab, maka zakatnya harus dibayar. Namun kalau setelah hutang dan kewajiban lain dibayar, ternyata sisa uang tidak mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban membayarkan zakatnya. Semoga zakat yang Anda bayarkan menjadi sebab terbukanya pintu keberkahan dari Allah Swt atas rezeki yang Anda miliki.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar Ibadah, keluarga dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Jan 1, 2016 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Di daerahku, Blitar ada yang apabila yasinan/selamatan ada hadiah al Fatihah untuk Nabi Khidir selaku penguasa lautan dan Nabi IIyas selaku penguasa daratan. Demikian juga yang ujub, minta maaf kepada dua Nabi tersebut. Saya tahu itu tidak benar tapi saya tidak punya alasan/nasnya. Tolong ustadz, beri bekal aku untuk mengingatkan saudara-saudara kita tersebut. Syukron.
Wassalamu’alaikum.
H. Warsino – Blitar, Jawa Timur
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, para dasarnya ada dua perkara yang saling terkait.
Pertama, hukum mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an, termasuk surah Al-Fatihah, kepada seseorang: apakah pahalanya sampai atau tidak?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pahalanya sampai. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat tidak sampai. Maka, apabila ada seseorang menghadiahkan bacaaan Al-Qur’an untuk seseorang yang sudah meninggal maka kita tidak bisa mengingkarinya, karena ada perbedaan pandangan di antara ulama terkait masalah tersebut. Hanya saja, selayaknya seseorang tidak menjadikan hal tersebut sebagai kebiasaan, sebab Rasulullah SAW tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dan dikhawatirkan masyarakat akan mengira hal tersebut termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Kedua, ungkapan Nabi Khidir sebagai penguasa lautan dan Nabi Ilyas sebagai penguasa daratan merupakan ungkapan yang harus ada dasarnya; dari Al-Qur’an atau dari Sunnah. Sebab, perkara tersebut tidak mungkin hanya dengan ijtihad atau dengan perkiraan semata. Sampai saat ini saya belum menemukan dasar yang benar dan kuat terkait masalah tersebut.
Yang lebih tepat sebenarnya, Allah SWT yang menguasai langit dan bumi, termasuk yang menguasai lautan maupun daratan. Maka, tatkala menghadapi masalah, baik di laut maupun di bumi, kita memohon pertolongan kepada Allah dan bukan kepada Nabi Khidir atau Nabi Ilyas.
Wallahu a’lam
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirim pertanyaan anda kesini
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | Dec 31, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya apakah ISIS dibenarkan oleh hukum Islam? Mohon penjelasannya. ~ Ferry
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada Bapak Ferry dan keluarga.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, sesungguhnya fenomena ISIS merupakan salah satu fenomena yang mengejutkan banyak pihak. Kelompok ini tiba-tiba muncul, lalu mendeklarasikan sebagai negara khilafah dan yang lainnya. Orang-orang yang menjadi tokoh ISIS pun tidak pernah dikenal dalam dunia islam. Informasi tentang mereka pun simpang siur. Dalam menyikap hal semacam ini, kita bisa merujuk kepada pandangan beberapa lembaga atau pun ulama yang terpercaya.
Pertama, ISIS atau Islamic State in Iraq and Syam atau Da’isy mendeklarasikan sebagai negara khilafah. Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, negara khilafah yang mereka deklarasikan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan demikian, manhaj mereka tentang negara khilafah tidak benar.
Kedua, ISIS gampang memvonis umat muslim yang berbeda dengan mereka sebagai orang yang murtad. Mereka juga memvonis orang yang keluar dari wilayah kekuasaan mereka menuju negara lain sebagai orang yang murtad. Dan masih banyak lagi penyimpangan kelompok ISIS. Bahkan, tidak sedikit dari kalangan ulama yang berpendapat mereka termasuk khawarij (kelompok ekstrim yang gampang memvonis kafir. Salah satu manhaj mereka adalah memvonis kafir orang yang melakukan dosa besar).
Ketiga, ISIS tidak memerangi orang-orang kafir yang saat ini menjajah sebagian dari negara muslim. Kenyataan yang terjadi, mereka membunuh dan memerangi saudara-saudara muslim yang berjuang melepaskan diri dari penguasa diktat.
Dan masih banyak lagi perkara-perkara yang menunjukkan bahwa kelompok ISIS adalah kelompok yang menyimpang. Para ulama di berbagai negara mengharamkan bergabung dengan ISIS.
Semoga Allah SWT senantiasa istiqamah di jalan yang benar dan diselamatkan dari jalan-jalan yang menyimpang.
Wallahua’lam.
Ustadz Abdul Rochim, Lc
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 30, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalaamu alaikum wr.wb. Saya dibesarkan dan bersekolah di lingkungan Muhammadiyah. Di tempat mengaji maupun di seolah saya diajarkan tata cara berwudhu mulai dari membasuh kedua telapak tangan, berkumur, membersihkan hidung (sambil menghisap air), membasuh muka, membasuh tangan sampai ke siku, membasuh sebagian kepala, membasuh telinga, dan membasuh kaki; masing2 dilakukan sebanyak 3x mulai dari bagian tubuh sebelah kanan.
Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan TV dan kemudian saya browsing lebih lanjut tentang tata cara berwudhu menurut sunnah yang sedikit berbeda dengan yang saya pelajari/praktekkan selama ini. Yaitu: setelah mencuci tangan kemudian berkumur sambil memasukkan air ke dalam hidung, membasuh muka, membasuh tangan, mengusap seluruh kepala hingga ke tengkuk lalu kembali ke arah depan dan sisa airnya digunakan untuk membersihkan telinga, diakhiri dengan membasuh kaki. Kedua cara tersebut tidak saya gambarkan secara detail sesuai rukun wudhu, tapi intinya ada perbedaan. Mohon penjelasan dan komentarnya. Jazakumullah
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Dari berbagai sumber dan riwayat yang berasal dari Nabi SAW, cara wudhu yang benar adalah sebagai berikut:
1. Berniat.
Sebab Rasul saw bersabda, “Setiap amal terwujud dengan niat dan setiap orang memeroleh apa yang dia niatkan.” (HR Muttafaq alayh)
2. Mengucap Basmalah.
Terkait dengan ini sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah.
3. Disunnahkan membasuh tangan tiga kali sebelum berwudhu. Dimulai dari tangan kanan.
4. Berkumur dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya (dilakukan sebanyak tiga kali).
5. Membasuh wajah tiga kali.
6. Membasuh tangan sampai siku tiga kali.
7. Mengusap kepala berikut telinga satu kali, mulai dari bagian depan kepala ke belakang. Lalu kembali ke depan. Dilanjutkan dengan mengusap telinga dari sisa air mengusap kepala tadi.
8. Membasuh kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali serta membersihkan sela-sela jari kaki
9. Setelah itu mengangkat pandangannya ke atas dan berdoa:
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Wudhu harus dilakukan secara tertib sesuai dengan urutan di atas
- Perpindahan antara membasuh satu bagian ke bagian lain dilakukan tanpa jedah lama (sebelum air yang dibasuhkan ke bagian sebelumnya kering)
- Memulai dari yang kanan sebelum yang kiri
- Membersihkan setiap bagian tiga kali (kecuali mengusap kepala dan telinga yang hanya satu kali) dan makruh lebih dari tiga kali. Namun apakah membasuh setiap bagian tiga kali itu wajib? Ia tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menegaskan, “Kaum muslim sepakat bahwa yang wajib adalah membasuh anggota wudhu masing-masing satu kali. Sementara tiga kali itu sunnah. Terdapat sejumlah hadits shahih yang menyebutkan membasuh satu kali, tiga kali, sebagian anggota wudhu tiga kali, sebagian lagi dua kali, dan ada yang satu kali.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa semua boleh dilakukan. Jika dilakukan tiga kali menjadi sempurna, namun jika dilakukan satu kali sudah sah…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 29, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya ustad, bagaimana caranya shalat diatas kendaraan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika anda bisa melakukan shalat di kendaraan seperti biasanya, maka lakukanlah, dengan berdiri dan menghadap ke qiblat. Biasanya, ini bisa dilakukan kalau kendaraannya adalah kapal laut besar yang menyediakan fasilitas masjid atau mushalla. Namun, bila anda di atas kendaraan yang tidak memungkinkan anda untuk berdiri, maka lakukanlah shalat dengan cara duduk di atas kursi. Ruku’ dilakukan dengan sedikit menundukkan badan dan sujud bisa dilakuakan dengan menundukkan badan lebih dalam lagi dari pada ruku’.
Kemudian, bila anda tidak bisa menghadapkan wajah ke arah qiblat, maka anda bisa menghadapkan wajah ke arah mana saja, namun tetap hadapkan wajah anda kepada Allah swt. Allah SWT berfirman: “Maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah : 115).
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fauzi Bahreisy
ed : danw
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini